Boleh Bercanda, tetapi Ada Batasnya
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
Canda dan etika, dua hal yang tidak terpisahkan dalam Islam. Jangan sampai canda membawa trauma, serta adab dan etika pun jadi terabaikan. Oleh karenanya, penting sekali memahami bagaimana canda dalam Islam sehingga canda membawa kebaikan dan keberkahan. Mari simak penjelasannya pada ulasan berikut.
Hakikat Bercanda
Dalam bahasa Arab, “bercanda” berasal dari kata al-muzaah yang bermakna senda gurau. Adapun dalam istilah, “bercanda” adalah ucapan atau perbuatan yang diinginkan seseorang untuk bersenda gurau dengan orang lain baik dengan cara yang diperbolehkan atau dilarang.
Dari sini bisa dipahami bahwa candaan mencakup ucapan dan perbuatan serta hukumnya bisa boleh atau terlarang. Dengan demikian, tidak semua candaan itu boleh, begitu juga tidak semuanya terlarang.
Bercanda, Seni Pergaulan
Bercanda merupakan tradisi dan seni dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Pergaulan tanpa adanya candaan seakan seperti makanan tanpa ada bumbunya. Bercanda terkadang diperlukan untuk menghilangkan kejenuhan dan menciptakan keakraban.
Khalil bin Ahmad rahimahullah berkata, “Manusia dalam penjara (terkekang) apabila tidak saling bercanda.”
Pada suatu hari, Al-Imam Asy-Sya’bi rahimahullah bercanda, maka ada orang yang menegurnya dengan mengatakan, “Wahai Abu ‘Amr, apakah kamu bercanda?” Beliau menjawab, “Seandainya tidak seperti ini, kita akan mati karena bersedih.”
Bahkan bercanda bisa menjadi sarana mendapatkan kecintaan Allah ketika tidak ada unsur menyakiti dan membawa kegembiraan bagi orang lain.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma; dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, ‘Amalan apa yang paling utama?’ Beliau bersabda, ‘Kebahagiaan yang kamu bawa kepada seorang muslim.’” (HR. Ath-Thabarani dalam Mu’jam Al-Ausath, no. 5081. Syaikh Al-Albani, dalam Shahih At-Targhib, no. 954, berkata, “Hasan lighairih.”)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Pun Bercanda
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai suri teladan telah memperlihatkan sikap ideal seorang muslim dalam senda gurau. Beliau sendiri juga bercanda dengan keluarga dan para sahabatnya. Dengan bercanda, beliau bisa menambah keakraban, menghibur dan menimbulkan kasih sayang, bahkan candaan beliau sering memberikan pengetahuan dan pengajaran yang positif.
Dengan sikap demikian, para sahabat mampu menerima semua ajaran yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menyelinginya dengan gurauan yang haq, tanpa unsur kebohongan. Hal ini senada dengan perkataan para salaf tentang candanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai wibawa yang agung, maka dari itu beliau bergaul kepada manusia (para sahabat) dengan senda gurau, kegembiraan, dan keceriaan.”
Dalam hadits riwayat sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bercanda. Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh engkau mau bercanda dengan kami?” Beliau menjawab, “Sungguh aku tidak mengucapkan, kecuali ucapan yang benar.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1990. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Etika dalam Bercanda
1. Jujur dan Tidak Berdusta
Para ulama sepakat bahwa dusta dalam bercanda dan senda gurau adalah haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencontohkan bahwa beliau sesekali juga bercanda dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya. Namun, dalam candaan itu beliau tidak pernah berdusta. Sebagaimana dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu sebelumnya.
Syariat Islam melarang perkataan dusta, meskipun dalam bercanda. Bahkan, terdapat ancaman bagi orang yang berdusta hanya karena ingin membuat orang lain tertawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَيْلٌ لِلَّذِي يُحَدِّثُ فَيَكْذِبُ لِيُضْحِكَ بِهِ الْقَوْمَ، وَيْلٌ لَهُ وَيْلٌ لَهُ
“Celakalah orang yang berbicara kemudian dia berdusta agar suatu kaum tertawa karenanya. Kecelakaan untuknya. Kecelakaan untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 4990. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
2. Proporsional dalam Bercanda
Berlebihan dalam bercanda menyebabkan banyak tertawa dan permusuhan pada beberapa kondisi, menjatuhkan wibawa, serta menyibukkan diri dari berzikir kepada Allah dan memikirkan perkara-perkara penting agama. Oleh karena itu, proporsionalitas dalam bercanda adalah sesuatu yang ditekankan: tidak berlebihan, juga tidak meremehkan.
Berdasarkan hal tersebut, seseorang yang bercanda wajib meneladani firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
"Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir; di antara keduanya secara wajar …." (QS. Al-Furqan: 67)
3. Tidak Mengandung Perkara yang Haram
Candaan yang mengandung keharaman semisal ghibah, adu domba, merendahkan, dan melaknat merupakan perkara yang diingkari oleh syariat dan ditolak oleh tabiat. Karenanya, Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah menyebutkan, “Segala hal yang menyulut kebencian dan dikategorikan sebagai celaan dan kedustaan, merendahkan kehormatan orang lain, atau menguasai hartanya, maka bukanlah termasuk canda yang terpuji serta tidak termasuk canda yang dilakukan oleh Nabi.”
4. Bercanda dengan Ucapan dan Perbuatan yang Baik
Dalam bercanda hendaknya seseorang meninggalkan ucapan-ucapan yang buruk, kasar, dan jorok. Begitu juga menghindari celaan, ghibah, dan menyakiti orang lain baik lewat ucapan, perbuatan, dan sindiran. Semua itu akan menimbulkan permusuhan dan menyulut kebencian. Oleh sebab itu, hendaknya seseorang memilih ucapan-ucapan yang baik tatkala bercanda, yang membuat orang lain senang dan gembira. Demikianlah sejatinya seorang muslim, baik dalam berucap dan baik dalam bertindak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الـمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الفَاحِشِ وَلَا البَذِيءِ
“Seorang mukmin itu bukanlah orang yang suka mencela, suka melaknat, suka berperilaku keji dan suka berkata kasar.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1977. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
5. Tidak Menyulut Kebencian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan keterkaitan antara canda dan menyulut kebencian yang sering terjadi di beberapa kondisi, semisal sabda beliau,
لَا تُمَارِ أَخَاكَ، وَلَا تُمَازِحْهُ، وَلَا تَعِدْهُ مَوْعِدًا فَتُخْلِفَهُ
“Janganlah salah satu dari kalian membantah saudaranya, jangan bergurau dengannya, dan jangan berjanji padanya kemudian engkau ingkari.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1995. Dinilai dhaif oleh Syaikh Al-Albani)
6. Tidak Menyakiti Orang Lain
Candaan yang sampai menyakiti orang lain adalah haram sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain”. (HR. Ibnu Majah, no. 2340. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Al-Izz bin Abdus Salam rahimahullah berkata, “Adapun candaan yang menyakiti, mengubah kondisi hati, dan menimbulkan kecurigaan maka hukumnya berkisar antara haram atau makruh.”
7. Tidak Menakuti Orang Lain
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ صَاحِبِهِ جَادًّا وَلَا لَاعِبًا، وَإِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ عَصَا صَاحِبِهِ فَلْيَرْدُدْهَا عَلَيْهِ
“Janganlah salah seorang kalian mengambil barang temannya (baik) bermain-main maupun serius. Jika ia mengambil tongkat temannya, hendaknya ia kembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, no. 17940 dan 17941. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Sanadnya shahih.”)
Maksudnya, orang tersebut mengambil barang temannya karena sekadar main-main. Sebenarnya dia berniat mengembalikan barang itu setelah puas bercanda. Akan tetapi, bisa pula ada tujuan yang berbeda, yaitu dia memang serius ingin mengambil barang temannya agar temannya itu gelisah karena kehilangan barang.
Abdurrahman bin Abu Laila rahimahullah berkata, “Para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kepadaku bahwa saat mereka sedang berjalan bersama Nabi, salah seorang dari mereka tertidur. Lalu ada sebagian sahabat mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya hingga orang yang tertidur itu kaget. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal bagi seorang muslim membuat kaget sesama saudaranya yang muslim.’” (HR. Abu Daud, no. 5004. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
8. Memperhatikan Orang yang Dicandai
Imam Ibnu Hibban rahimahullah berkata, “Barang siapa yang bercanda dengan orang yang beda level (dalam usia atau kedudukan), maka dia telah menghinanya dan bersikap kurang ajar kepadanya, meskipun lelucon itu benar, karena segala sesuatu tidak boleh diumbar dan hanya boleh diperlihatkan kepada keluarganya saja.”
Candaan biasanya dilontarkan hanya kepada keluarga atau teman yang selevel karena candaan terhadap orang yang lebih tinggi atau lebih rendah secara usia atau kedudukan akan menyakitinya. Begitu pula, tidak boleh bercanda dengan orang yang sedang mengalami sengketa atau masalah karena dalam kondisi tersebut candaan malah akan membawa keburukan yang lebih besar. Jangan pula mencandai orang yang tidak suka bercanda sebab itu akan membuatnya jengkel dan menyulut kemarahannya.
Sahabat Sa'id bin Al-'Ash radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan kepada anaknya, “Wahai anakku, jangan mencandai orang yang mulia sebab dia akan membencimu, dan jangan mencandai orang yang ada di bawahmu karena itu akan membuatnya akan kurang ajar terhadapmu.”
9. Memperhatikan Waktu dan Tempat
Imam Al-Munawi rahimahullah berkata, “Bercanda adalah perkara yang disenangi akan tetapi pada tempat-tempat tertentu. Tidak semua tempat atau waktu bisa digunakan untuk bercanda.”
Dikatakan kepada Sufyan bin Uyainah rahimahullah, “Bergurau itu dipandang rendah atau dianggap mungkar.” Kemudian dia menjawab, “Bukan begitu, bergurau itu sunnah, tetapi keadaannya hanya bagi orang yang dengannya maka gurauan itu terlihat bagus dan dia meletakkan gurauan itu pada tempatnya (sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat yang tepat).”
10. Tidak Menjadikan Agama Sebagai Candaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala mencela orang yang menjadikan agama sebagai bahan candaan, bahkan pelakunya diancam dengan kekafiran, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ (٦٥) لَا تَعۡتَذِرُواْ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِيمَٰنِكُمۡۚ إِن نَّعۡفُ عَن طَآئِفَةٍ مِّنكُمۡ نُعَذِّبۡ طَآئِفَةَۢ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ مُجۡرِمِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain; boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya; boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat. Maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Hujurat: 11)
12. Tidak Bercanda dengan Lawan Jenis
Candaan dapat menumbuhkan kesan simpatik dan lembut pada lawan bicara, serta bisa melunakkan hatinya. Dengan sebab itu, bercanda dengan lawan jenis diharamkan karena dapat membawa kepada maksiat dan menimbulkan fitnah. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi interaksi dengan lawan jenis dalam firman-Nya,
يَٰنِسَآءَ ٱلنَّبِيِّ لَسۡتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِنِ ٱتَّقَيۡتُنَّۚ فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِي قَلۡبِهِۦ مَرَضٌ وَقُلۡنَ قَوۡلاً مَّعۡرُوفًا
“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)
13. Tidak Menjadikan Bercanda Sebagai Profesi
Canda yang benar dan jujur, apabila berlebihan dan terlampau sering, hukumnya makruh, apalagi jika dijadikan sebagai profesi. Hal ini diisyaratkan oleh Imam Al-Ghazali rahimahullah; beliau berkata, “Adapun sering (dalam bercanda itu dilarang) sebab menyibukkan diri dengan main-main dan senda gurau, meski permainan (secara asal) mubah (boleh), tetapi intensitasnya yang sering itu membuatnya tercela.”
14. Tidak Bercanda dalam Perkara yang Bersifat Intim dan Privasi
Bencanda dalam perkara yang bersifat intim dan privasi merupakan hal yang diharamkan. Hal ini telah diisyaratkan dalam keumuman sebuah hadits; Nabi bersabda, “Sungguh orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang berhubungan intim dengan istrinya dan kemudian menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim, no. 1437)
Kalau sekadar menceritakannya saja sudah terlarang, apalagi jika dibumbui dengan candaan atau dijadikan bahan canda, maka sudah pasti hal tersebut termasuk dalam larangan syariat.
15. Tidak Bercanda dalam Perkara yang Serius
Secara etika, bercanda dalam perkara yang serius tidaklah pantas dan dibenci (makruh) sebab perkara yang serius membutuhkan perhatian -- bukannya malah dijadikan bahan mainan untuk membuat sebagian orang tertawa. Hal ini diisyaratkan dalam sebuah hadits; Nabi bersabda, “Tiga hal, yang seriusnya dinilai serius dan bercandanya pun dinilai serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Ibnu Majah, no. 2039. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani) [Lihat Rubrik Mutiara Hadits]
Banyak Bercanda Membawa Bencana
Berlebihan dalam bercanda menjadikan seseorang tertawa berlebihan, sedangkan tertawa berlebihan bisa mematikan hati dan menjadikan lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang demikian bertentangan dengan sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تُكْثِرُوا الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ الْقَلْبَ
“Jangan banyak tertawa! Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah, no. 4193. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani) [Lihat rubrik Mutiara Al-Qur'an]
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama mengatakan, ‘Candaan yang dilarang adalah yang keterlaluan dan terus-menerus. Tertawa bisa mengakibatkan hati keras, serta menyibukkan hati sehingga lupa kepada Allah dan memikirkan urusan agama yang penting.
Bercanda mempunyai potensi menyakiti orang lain, menyebabkan kedengkian, dan menghilangkan kewibawaan. Adapun yang diperbolehkan adalah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan intensitas yang tidak terlalu sering, yakni ketika dapat mendatangkan maslahat dan membuat nyaman lawan bicara. Jika tujuannya seperti itu, maka bercanda tidak dilarang, bahkan justru disunnahkan.”
Sikap Muslim pada Zaman yang Penuh Candaan
Pada zaman yang penuh dengan candaan seperti sekarang ini perlu seorang muslim memiliki sikap yang tepat dalam menyikapinya, bukannya malah ikut arus dan latah pada setiap hal yang menjadi tren. Di antara sikap yang hendaknya dimiliki seorang muslim adalah:
1. Melandasi setiap tingkah lakunya dengan ilmu.
Ilmu merupakan pedoman dalam bersikap. Seorang muslim yang melandasi tingkah lakunya dengan ilmu akan mampu menyikapi segala perubahan di setiap zaman dan mengerti batasan pada setiap ucapan dan perbuatan. Oleh karenanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengigatkan hal tersebut dalam firman-Nya, “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu miliki ilmunya, karena pendengaran, penglihatan, dan hati – semua itu -- akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 36)
2. Sering menyibukkan diri dengan perkara yang bermanfaat.
Jiwa itu seperti bayi, mudah terbiasa dengan sesuatu yang sering dilakukan, sehingga lama-kelamaan menjadi sebuah karakter yang sulit dilepaskan. Oleh sebab itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa di antara standar kebaikan seorang muslim adalah ketika dia dapat meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat. (Lihat HR. At-Tirmidzi, no. 2317. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
3. Banyak bertobat dan berdoa.
Tidaklah seorang diuji dengan sesuatu, melainkan disebabkan oleh dosanya. Tidaklah pula seorang dapat meninggalkan sesuatu, melainkan karena pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atas dasar hal tersebut, Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Di antara tanda bahwa Allah berpaling dari seorang hamba adalah ketika Allah menjadikan kesibukannya dalam perkara yang tidak bermanfaat.”
Simpulan dan Harapan
Dari pembahasan yang sudah dipaparkan dapat disimpulkan bahwa bercanda tidak boleh lepas dari etika dan aturan syariat, meski pada asalnya bermain – termasuk juga bercanda – adalah perkara yang diperbolehkan. Dalam bercanda ada manfaat dan pahala ketika itu dilakukan sesuai aturan syariat. Bahkan, candaan ibarat penghangat yang dapat mencairkan suasana. Seorang muslim hendaknya menyikapi masalah bercanda secara bijak: tidak berlebihan dan juga tidak kaku sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bercanda, tetapi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda pada momen yang tepat, sehingga ada manfaat dan pelajaran yang bisa dipetik dari candaannya.
PENUTUP
Demikian yang bisa dijelaskan tentang candaan menurut perspektif Islam. Semoga tulisan ini menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan membuahkan amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahi Taufiq Ila Aqwamith Thariq.
REFERENSI:
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’asasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1996 M/ 1416 H.
- Al-Mu'jam Al-Ausath, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Thariq bin 'Iwadhullah dan Abdul Muhsin bin Ibrahim Al-Husaini, Dar Al-Haramain-Kairo, Cet. Tahun 1415 H/1995 M
- Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
- Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistaniy, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Syarh As-Sunnah, Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth-Muhammad Zuhair Asy-Syawisy, Al-Maktab Al-Islami-Beirut, Cet. 2, Tahun 1403 H/1983 M.
- Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Abul Husain Ahmad bin Faris Al-Qazwaini, Tahqiq Abdus Salam Muhammad Harun, Dar Al-Fikr-Beirut, Cet. 1, Tahun 1399 H/1979 M.
- Tesis Al-Muzah Fi As-Sunnah An-Nabawiyah, Syaikh Juman Mahmoud Mohammad Ash-shboul, Pembimbing Prof. DR. Muhammad Sa’id Hawa, Universitas Mu’tah-Yordania, Tahun 2017.
- Al-Adab Asy-Syar’iyah Wa Al-Minah Al-Mar’iyah, Abu Abdullah Syamsuddin Muhammad bin Muflih Al-Hambali, Tahqiq ‘Amir Al-Jazzar dan Anwar Al-Baz, Dar Al-Wafa’-Mesir, Cet. 2, Tahun 1430 H/2009 M.
- Majmu' Al-Fatawa, Abul Abbas Taqiyyuddin Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taimiyah Al-Harrani, Pengumpul dan Penata Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, Mujamma' Al-Malik Fahd-Madinah-KSA, Cet. Tahun 1425 H/2004 M.
- Muntaha As-Sul Ala Wasail Al-Wushul Ila Syamail Ar-Rasul, Syaikh Abdullah bin Sa’id bin Muhammad ‘Ubbadi Al-Lahaji, Dar Al-Minhaj-Jeddah-KSA, Cet. 3, Tahun 1426 H/2005 M.
- Bughyah Ar-Raid Fima Tadhammanahu Hadits Ummi Zara' Min Al-Fawaid, ‘Iyadh bin Musa Al-Qadhi, Tahqiq Shalahuddin Al-Idlibi, Wirazah Al-Auqaf Wa Asy-Syu’un Al-Islamiyah-Maroko, Cet. 1, Tahun 1395 H/1975 M.
- Qawa'id Al-Ahkam Fi Mashalih Al-Anam, ‘Izzuddin Ibnu Abdus Salam, Tahqiq Nazih Hammad dan Utsman Dhamiriyah, Dar Al-Qalam-Damaskus, Cet. Tahun 1421 H/2000 M.
- Raudhah Al-'Uqala' Wa Nuzhah Al-Fudhala', Muhammad Ibnu Hibban, Tahqiq Muhammad Abdul Hamid dan Muhammad Hamzah, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah-Beirut, Cet. Tahun 1977 M.
- Adab Ad-Dunya Wa Ad-Din, ‘Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1407 H/1986 M.
- Ihya’ Ulum Ad-Din, Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Dar Al-Ma’rifah-Beirut, tanpa menyebut tahun cetakan.
- At-Tamhid Lima Fil Muwatha’ Minal Ma’ani Wal Asanid Hadits Rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Umar bin Abdil Bar An-Namri Al-Qurthubi, Tahqiq Basyar Awad Ma’ruf, Muasasah Al-Furqan lit Turats Al-Islami-London, Cet. 1, Tahun 1439 H/2017 M.
- Al-Adzkar, Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Tahqiq Abdul Qadir Al-Arnauth, Dar Al-Fikr-Beirut, Cet. Tahun 1414 H/1994 M.
- Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, Zainuddin Muhammad bin Tajul ‘Arifin bin ‘Ali Al-Munawi, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah-Lebanon, Cet. 1, Tahun 1415 H/1994 M.