Mutiara Hadits

Dikira Candaan, padahal Serius

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Athirah Mustadjab


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : «ثَلَاثٌ ‌جِدُّهُنَّ ‌جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النِّكَاحُ، وَالطَّلَاقُ، وَالرَّجْعَةُ»

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu; dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tiga hal -- seriusnya dinilai serius, dan bercandanya pun dinilai serius: nikah, talak, dan rujuk.’”

Takhrij Hadits

Hadits ini berderajat hasan, diriwayatkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 2039 sesuai lafalnya; Abu Daud dalam Sunan-nya no. 2406; At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1184, An-Nasa’i dalam Sunanul Kubra no. 8093, 8348, dan 8533; Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 3268, Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra no. 18230; serta Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah no. 2356; dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Imam At-Timidzi rahimahullah berkomentar setelah meriwayatkan hadits di atas, “Hadits ini hasan gharib.” Syaikh Al-Albani rahimahullah juga menilai bahwa hadits ini hasan dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 1826 dan 2061.

Makna Umum Hadits

Hadits di atas menunjukkan bahwa barang siapa yang mengucapkan lafal nikah, talak, dan rujuk secara bercanda maka itu tetap dianggap sah karena dia dilakukan dengan sengaja. Pada tiga perkara tersebut, cara penyampaikan yang serius maupun bercanda akan memiliki hukum yang sama. Dengan demikian, barang siapa yang melangsungkan akad atas wanita yang ada di bawah perwaliannya, menceraikan istrinya, atau merujuknya, maka hal itu akan terlaksana tatkala ia melafalkan akadnya, baik itu secara serius, bercanda, atau main-main karena akad-akad ini tidak memiliki dua hal:

  1. Khiyar al-majlis (hak pilihan antara melanjutkan atau membatalkan di tempat akad).
  2. Khiyar asy-syarṭh (hak pilih dalam persyaratan).

Ketiga perkara ini memiliki kedudukan yang agung dalam syariat. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh main-main dan bercanda dengan tiga jenis akad tersebut karena barang siapa yang mengucapkan salah satu dari akad itu, maka ia terkena konsekuensinya.[1]

Syarah Hadits

Pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, ثَلَاثٌ ‌جِدُّهُنَّ ‌جِدٌّ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ (“Tiga hal yang seriusnya dinilai serius dan bercandanya pun dinilai serius …”) terdapat beberapa perincian:

  • Penyebutan angka tiga bukanlah untuk pembatasan, sebagaimana ada tambahan kata al-‘itq (pembebasan budak) dalam riwayat Ibnu ‘Adi.[2]
  • Yang dimaksud dengan serius pada hadits tersebut adalah mengucapkan lafal dengan memaksudkan maknanya secara hakiki atau majas. Adapun yang dimaksud dengan canda adalah sebaliknya.[3]

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang bercanda dalam urusan talak, nikah, atau rujuk, maka candaannya itu dianggap serius. Hal ini menunjukkan bahwa ucapan orang yang bercanda itu teranggap (padanya berlaku hukum atas isi ucapannya, pen.). Adapun ucapan yang tidak teranggap, yaitu ucapan orang yang tidur, lupa, hilang akal, dan terpaksa. Perbedaannya, orang yang bercanda sengaja mengucapkannya meski dia tidak menginginkan hukumnya.”[4]

Imam Al-Khatthabi rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama bersepakat bahwa jika lafal perceraian itu diucapkan dengan jelas, yang berasal dari lisan seorang laki-laki yang sudah baligh dan berakal, maka talaknya jatuh. Alibinya tidak diterima, jika ia mengatakan, “Aku cuma bermain-main/bercanda/tidak berniat menceraikannya,” atau yang semisalnya.”

Imam Tirmidzi rahimahullah juga mendukung pengamalan hadits ini, sebagaimana ucapannya setelah meriwayatkan hadits di atas, “Hadits ini berstatus hasan gharib. Isinya diamalkan oleh ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka.”[5]

Bercanda dalam perkara yang serius akan menjatuhkan seseorang pada konsekuensi buruk sebab tidak semua perkara bisa dijadikan bahan candaan; ada batasan dan etika yang harus dipahami. Demikianlah kaidah yang berlaku pada tiga candaan yang dianggap serius dalam agama Islam. Oleh karenanya, berhati-hati dalam bercanda merupakan sikap terbaik. Jangan sampai keluar kata-kata yang berdampak serius, meskipun tujuannya untuk bercanda. Jadikanlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai panutan dan suri teladan dalam kehidupan, termasuk dalam hal candaan.

Faedah Hadits

  1. Berlaku dan jatuhnya hukum akad nikah, talak, dan rujuk meskipun hanya bercanda.
  2. Peringatan bagi semua orang untuk tidak bercanda dan bersenda gurau dengan semisal hukum di atas.
  3. Akad muamalah tidak dianggap sah dengan candaan melainkan pada tiga perkara: nikah, talak, dan rujuk.
  4. Tidak boleh bermain-main dengan perkara-perkara yang penting dan serius.
  5. Bercanda ada batasan dan etikanya. Tidak semua perkara bisa dijadikan objek candaan.
  6. Seorang muslim wajib berhati-hati dalam berucap. Jangan sampai dari lisannya keluar ucapan yang dampaknya serius, meski dia sekadar bercanda.

REFERENSI:

  1. Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
  2. Sunan Abi Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistaniy, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  3. Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  4. As-Sunan Al-Kubrā, Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain bin ‘Alī Al-Baihaqī, Dār Al-Kutub Al-Ilmiyah-Beirut, Cet. 3, Tahun 1424 H/2003 M.
  5. Sunan An-Nasa'i Al-Kubra, Abu Abdurrahman Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i, Tahqiq DR. Abdul Ghaffar Al-Bandari, Darul Kutub Al-Ilmiyah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1411 H/1991 M.
  6. Shahih Ibnu Hibban, Abu Hatim Muhammad bin Hibban Al-Busti, Tahqiq Muhammad ‘Ali Sunmuz dan Khalish Ay Damir, Dar Ibn Hazm-Beirut, Cet. 1, Tahun 1433 H/2012 M.
  7. Syarh As-Sunnah, Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, Tahqiq Syaikh Syu’aib Al-Arnauth-Muhammad Zuhair Asy-Syawisy, Al-Maktab Al-Islami-Beirut, Cet. 2, Tahun 1403 H/1983 M.
  8. Lama’at At-Tanqih Fi Syarh Misykah Al-Mashabih, Abdul Haq bin Saifuddin Al-Bukhari Ad-Dihlawi Al-Hanafi, Tahqiq Prof. DR. Taqiyuddin An-Nadwi, Dar An-Nawadir, Damaskus-Suria, Cet. 1, Tahun 1435 H/2014 M.
  9. Minhah Al-Allam Fi Syarh Bulugh Al-Maram, Syaikh Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Dar Ibn Al-Jauzi-KSA, Cet. 1, Tahun 1427-1435 H.
  10. Ma’alim As-Sunan, Abu Sulaiman Hamd bin Muhammad bin Ibrahim Al-Khathabi, Al-Mathba’ah Al-Ilmiyah-Halab, Cet. 1, Tahun 1351 H/1932 M.
  11. Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khair Al-‘Ibad, Syamsuddin Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Muasasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 27, Tahun 1415 H/1994 M.
  12. Irwa’ Al-Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As-Sabil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Al-Maktab Al-Islami-Beirut, Cet. 2, Tahun 1405 H/1985 M.
  13. Website https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/58142, Diakses tgl. 7 Januari 2025.
6