Ziarah Kubur bagi Wanita: Hukum dan Hikmahnya
Penulis: Hawwina Fauzia Aziz
Editor: Faizah Fitriah
Kehidupan di dunia sering kali membuat kita menghela napas panjang, mengucurkan keringat, dan menumpahkan air mata. Jika diingat kembali, boleh jadi sebabnya adalah kelelahan karena padatnya aktivitas atau bahkan karena beratnya perjuangan menggenggam sabar di kala ujian dan rintangan datang menghampiri. Segala ketidaknyamanan yang kita rasakan di dunia adalah pengingat bahwa dunia bukanlah rumah kita yang sesungguhnya, melainkan hanyalah tempat persinggahan sebelum menuju ke kampung halaman kita yang sebenarnya, yakni negeri akhirat. Maka sadarilah bahwa perjalanan menuju negeri akhirat tidaklah dimulai, kecuali dengan merasakan kematian.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali Imran: 185)
Berbicara tentang kematian, mengingatkan kita pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikisahkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya oleh seorang Anshor, mengenai mukmin manakah yang paling cerdas? Berikut jawaban beliau,
فَأَىُّ الْمُؤْمِنِينَ أَكْيَسُ قَالَ: أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ
“Lalu mukmin manakah yang paling cerdas?” Beliau bersabda, “Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259. Dinilai Hasan oleh Al-Albani)[1]
Ya, kematian adalah “gerbang pertama” menuju negeri akhirat. Seorang mukmin yang cerdas dan berhati lembut tidak akan memandang kuburan sebagai sekadar gundukan tanah dengan nisan, melainkan mereka akan menjadikannya sebagai pengingat yang nyata bahwa jasad yang terbaring di bawah tanah itu, dahulunya berjalan di atas muka bumi dan ikut menikmati apa yang menjadi bunga-bunga hiasan dunia.
Akhawati fillah, ketahuilah di antara upaya yang dapat melembutkan hati kita agar senantiasa mengingat kematian serta mengingatkan kita pada negeri akhirat adalah dengan berziarah kubur. Ya, ziarah kubur merupakan suatu amalan yang disyariatkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk hal itu. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ, فَزُوْرُوْهَا
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah.” (HR. Muslim no. 977)[2]
Dalam riwayat lain juga disebutkan perintah yang serupa dengan menyertakan hikmah-hikmah di dalamnya, sebagaimana berikut.
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ، وَلاَ تَقُوْلُوْا هُجْرًا.
“Aku pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang ziarahilah kubur, karena ziarah kubur dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan negeri akhirat, dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor (di dalamnya).” (HR. Al-Hakim, dinilai hasan oleh Syekh al-Albani rahimahullah)[3]
Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memberikan batasan bagi wanita terkait hal tersebut? Apa saja adab dan tuntunan yang harus diperhatikan oleh para muslimah dalam berziarah kubur? Insyaallah akan kita bahas dengan landasan syar’i juga hikmah yang menyertainya.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Hukum ziarah kubur adalah boleh, baik bagi laki-laki maupun wanita, karena di antara tujuan berziarah kubur adalah untuk mengingat kematian dan mengingat akhirat, sedangkan ini dibutuhkan baik oleh laki-laki maupun wanita.[4] Akan tetapi, jika kita ingin berbicara hukum berziarah kubur secara khusus bagi wanita, ada kekhususan pula yang harus diperhatikan di dalamnya. Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya para wanita berziarah kubur, di antara mereka ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan membolehkan. Adapun pendapat yang lebih kuat yakni pendapat yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur, namun tidak terlalu sering (hanya sesekali) atau tidak berlebih-lebihan.[5]
Bolehkah Wanita Mengantarkan Jenazah ke Pemakaman?
Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah. Demikian yang dinukil oleh Imam An-Nawawi rahimahullah dari pendapat mayoritas ulama dan sahabat, seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah dan ‘Aisyah radhiyallahu ta’ala anhum.[6] Dalilnya ialah,
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رضى الله عنها قَالَتْ: نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah, tetapi larangannya tidak terlalu keras/tidak terlalu ditekankan kepada kami.” (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938)[7]
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan pada hadis ini adalah makruh tanzih (bukan makruh yang mengarah pada keharaman, namun lebih utama jika ditinggalkan).[8] Namun ada juga sebagian ulama, yaitu Hanafiyah, yang berpandangan bahwa hukumnya adalah haram. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. Hal ini karena biasanya wanita cenderung lemah di dalam bersikap, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah seperti tidak mampu bersabar, menangis keras, meratap, serta dikhawatirkan akan bercampur baur antara laki-laki dan wanita di pemakaman, dan lain sebagainya.[9]
Adab dan Tuntunan Ziarah Kubur bagi Wanita
Akhawati fiddin, agar ziarah kubur dapat mendatangkan manfaat dan tidak menyalahi syariat, maka mari simak beberapa adab dan tuntunan yang harus kita perhatikan berikut ini:
Dalam berziarah kubur, hendaknya kita memasang niat yang benar, yakni ziarah kubur dilakukan dengan tujuan utama untuk mengambil pelajaran dengan mengingat kematian.[10]
2. Menutup aurat, tidak tabarruj (berhias diri) dan tidak memakai wewangian yang semerbak. Ini adalah kewajiban bagi muslimah ke manapun ia bepergian meninggalkan rumahnya[11], tak terkecuali dalam pergi ziarah kubur.
3. Tidak boleh melakukan safar atau perjalanan yang jauh hanya untuk berziarah.[12]
4. Mengucapkan salam (doa) ketika masuk ke kuburan.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
“Assalaamu‘alaikum ahlad-diyaari minal-mu’miniin wal-muslimiin, wa inna insyaa Allaahu bikum la-laahiquun. As’alullaaha lanaa wa lakumul-‘aafiyah.”
Yang artinya: Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur dari golongan orang-orang beriman dan orang-orang Islam, dan kami insyaallah akan menyusul kalian, saya meminta kepada Allah keselamatan bagi kami dan bagi kalian. (HR. Muslim no. 975).[13]
5. Tidak memakai sandal ketika memasuki kuburan.[14]
6. Tidak duduk di atas kuburan dan tidak menginjaknya.[15]
7. Boleh menangis namun tidak berlebihan atau meratap, sebab tujuan utama dari berziarah adalah untuk mengambil pelajaran, bukan menuruti emosi belaka.
8. Tidak menghias kuburan, tidak membawa bunga dan semacamnya untuk diletakkan di kuburan.[16]
9. Mendoakan mayit jika ia seorang Muslim/Muslimah[17], hendaknya tidak berdoa menghadap ke kuburan, namun menghadap kiblat.
10. Mempelajari dan mewaspadai praktik yang tidak sesuai syariat
Saudariku, penting bagi kita untuk menyikapi dengan ilmu berkenaan dengan permasalahan seputar kubur, bukan dengan perasaan semata, atau hanya ikut-ikutan. Ketahuilah bahwa sesuatu yang dilakukan tanpa landasan ilmu, maka dikhawatirkan akan mencederai aqidah kita atau bahkan menjerumuskan pada kesyirikan, wal ‘iyaadzu billah. Beberapa kebiasaan dalam ziarah kubur yang sering dilakukan sebagian masyarakat (termasuk oleh wanita) yang perlu diluruskan menjadikan ziarah kubur sebagai rutinitas keagamaan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semisal pengkhususan pada hari-hari tertentu, membuat acara yang tidak disyariatkan, membaca surat-surat tertentu di kubur dengan keras dan berjamaah, menjadikan makam wali atau orang shalih sebagai tempat meminta atau ber-tawasul, dan lain sebagainya.[18]
Hikmah Ziarah Kubur
Akhawati fillah, setelah kita mengetahui adab-adab ketika ziarah kubur, maka selanjutnya penting untuk diingat bahwa tidaklah sesuatu itu disyariatkan kepada kita, kecuali karena ada hikmah yang terkandung di baliknya. Di antara hikmah yang bisa kita dapatkan dari berziarah kubur adalah:
Menyadarkan hakikat kehidupan, bahwa dunia ini fana dan kematian adalah sebuah kepastian. Ziarah kubur menjadi pengingat yang nyata agar kita tidak terbuai oleh kesenangan dunia yang bersifat semu, dan segala yang kita lakukan di dunia ini, kelak akan ada pertanggungjawabannya. Pada akhirnya, yang tersisa hanyalah amal shalih dan amal jariyah yang akan bermanfaat bagi kita kelak di kehidupan setelah kematian. Mendorong taubat dan amal shalih, karena seseorang yang ingat mati akan lebih berhati-hati dalam menjaga diri, memperbaiki ibadah, dan menghindari maksiat. Menguatkan rasa syukur dan sabar. Melihat kubur dapat menimbulkan rasa syukur atas nikmat usia dan kesehatan, juga mengajarkan kita untuk bersabar tatkala menghadapi ujian di dunia, karena sesungguhnya dunia peristirahatan yang sejati hanyalah di surga-Nya yang abadi. Menjaga silaturahim dan menumbuhkan kasih sayang. Mendoakan orang yang telah tiada adalah satu bentuk ketulusan dalam menyayangi sesama, khususnya kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal. Doa dari anak yang shalih adalah hal yang sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk mereka. Akhawati fillah rahimani wa rahimakunnallah, ziarah kubur bukanlah aktivitas mistis, bukan tradisi, bukan pula untuk menyesali yang telah pergi. Ini adalah salah satu amalan yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tujuan untuk melembutkan hati, agar kita senantiasa mengingat negeri akhirat di tengah hiruk pikuk kehidupan dunia. Dengan demikian, kita terus menyiapkan diri agar di saat waktunya tiba, kita menyusul mereka dalam keadaan terbaik, bi’idznillahi ta’ala. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan kita sebagai wanita yang mampu mengambil hikmah dari setiap peristiwa, dan menjadikan ziarah kubur sebagai pelecut semangat dalam beribadah, serta upaya untuk meningkatkan ketakwaan. Amin.
Referensi:
- Al-Qur’an Al-Karim.
- Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari.Maktabah Syamilah.
- An-Naisaburi. Shahih Muslim. Maktabah Syamilah.
- Al-Albani. Silsilatul Ahaditsish Shahihah. Maktabah Syamilah.
- Al-Albani. Ahkaamul Janaa’iz. Maktabah Syamilah.
- Al-Asqolani. Fathul Baari li Ibni Hajar. Maktabah Syamilah.
- Al-Fauzan. Abdullah bin Shalih. Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Maram. Maktabah Syamilah.
- An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab. Maktabah Syamilah.
- An-Nawawi. Syarhun Nawawi ‘ala Muslim. Maktabah Syamilah.
- Ash-Shan’aniy. Subulus Salaam. Maktabah Syamilah.