Mutiara Hadits

Yuk, Puasa Setahun Penuh

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «‌مَنْ ‌صَامَ ‌رَمَضَانَ، ‌ثُمَّ ‌أَتْبَعَهُ ‌سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ»

Rasululah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.”

Takhrij Hadits

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya nomor 1164, Abu Dawud dalam Sunan-nya nomor 2433, At-Tirmidzi dalam Sunan-nya nomor 759, dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 1716, dari sahabat Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu.

Makna Umum Hadits

Dalam hadits ini disebutkan pahala bagi orang yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menerangkan keutamaannya, yaitu bahwa orang yang melakukannya seakan-akan berpuasa sepanjang tahun, karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali; Ramadhan bernilai sepuluh bulan dan enam hari bernilai dua bulan. Hadits ini bukan sekadar motivasi tambahan, tetapi merupakan strategi syariat untuk menjaga kesinambungan iman agar semangat ibadah tidak terhenti setelah berlalunya Ramadhan.

Syarah Hadits

Kalimat (‌‌مَنْ ‌صَامَ ‌رَمَضَانَ) maknanya orang yang telah menunaikan seluruh kewajiban puasa Ramadhan, bila masih memiliki kewajiban qadha’ puasa Ramadhan, maka belum dianggap berpuasa Ramadhan secara sempurna.[1] Dari sini para ulama berbeda pendapat tentang hukum memulai puasa enam hari di bulan Syawwal sebelum mengqadha’ puasa Ramadhan. Menurut jumhur ulama hal itu sah; Hanafiyah membolehkannya tanpa kemakruhan, sedangkan Malikiyah dan Syafi’iyah membolehkan tetapi memakruhkannya. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh tanpa makruh, karena waktu qadha’ bersifat longgar dan boleh ditunda, sementara puasa enam hari Syawwal memiliki waktu terbatas sehingga dikhawatirkan terlewat dan hilang keutamaannya. Adapun menggabungkan niat antara puasa enam hari Syawwal dan puasa qadha’ Ramadhan, maka tidak sah menurut pendapat yang lebih rajih (kuat) di kalangan ulama.[2]

Kalimat (‌ثُمَّ ‌أَتْبَعَهُ ‌سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ) maknanya kemudian mengiringinya dengan enam hari di bulan Syawwal. Maksud al-itba‘ adalah menyertakan sesuatu dengan yang lain dalam satu amalan, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah.[3] Jadi, bukan berarti harus langsung bersambung setelahnya, karena jika dimaknai demikian justru akan mengharuskan berpuasa pada hari Id. Dengan pemahaman ini, puasa enam hari Syawwal tetap sah dikerjakan kapan saja sepanjang bulan, baik di awal maupun di akhirnya.[4] Ini menegaskan adanya kesinambungan amal tanpa jeda yang panjang, sekaligus menjadi bukti kesungguhan dalam beribadah. Idul Fitri bukanlah garis akhir, melainkan titik awal untuk melangkah dalam konsistensi ketaatan.

Mazhab Syafi‘i, Hanbali dan pendapat yang dishahihkan dalam mazhab Hanafi menyunnahkan puasa enam hari Syawwal berdasarkan hadits shahih. Adapun Imam Malik rahimahullah memakruhkannya karena tidak melihat praktik tersebut pada ulama salaf dan khawatir orang awam menganggapnya bagian dari Ramadhan. Namun, dari penjelasan beliau tampak bahwa kemakruhan itu khusus jika dilakukan secara berturut-turut langsung setelah Idul Fitri sehingga seolah-olah disambungkan dengan Ramadhan, bukan pada asal pelaksanaan puasanya. Dengan demikian, yang dimakruhkan adalah cara pelaksanaannya yang berurutan dan bersambung dengan hari Id, bukan puasa enam harinya itu sendiri.[5]

Puasa Syawwal berperan sebagaimana shalat rawatib yang menyempurnakan shalat wajib, sedekah sunnah yang melengkapi zakat dan dzikir setelah shalat yang menutup kekurangan ibadah fardhu. Dengannya, kekurangan dalam puasa Ramadhan diharapkan tertambal dan menjadi lebih sempurna. Penelitian International Journal of Molecular Sciences (2025) menunjukkan bahwa pola puasa berkala dapat mengaktifkan autofagi (pembersihan sel), nenurunkan inflamasi, meningkatkan sensitivitas insulin, mendukung kesehatan jantung, meningkatkan fungsi kognitif. Namun para peneliti menekankan, efek optimal muncul dari konsistensi, bukan sporadis.[6]

Para ulama salaf menuturkan, “Balasan dari sebuah kebaikan adalah kebaikan yang mengikutinya.”[7] Maka ketika seseorang selepas Ramadhan masih dimudahkan untuk menegakkan shalat malam, melanjutkan tilawah dan berpuasa sunnah, itulah pertanda bahwa Ramadhan benar-benar meninggalkan jejak dalam hatinya dan amalnya diterima oleh Allah. Namun tantangan pun mulai muncul, di tengah derasnya notifikasi, kelelahan mental, gaya hidup konsumtif dan tekanan ekonomi, ditambah realitas pascalebaran ketika pola konsumsi meningkat, aktivitas spiritual menurun, ritme kerja kembali padat dan media sosial kembali menyita perhatian, kita sering mengalami post-event drop, yaitu turunnya mood dan motivasi setelah fase emosi tinggi.[8]

Diriwayatkan dari Mu‘alla bin Al-Fadhl rahimahullah, beliau berkata, “Mereka dahulu berdoa kepada Allah selama enam bulan agar dipertemukan dengan Ramadhan dan enam bulan berikutnya mereka berdoa agar amalan Ramadhan yang telah mereka jalani diterima.”[9] Bagi generasi salaf, Ramadhan bukan sekadar event musiman yang datang kemudian berlalu, melainkan poros yang menggerakkan seluruh perjalanan hidup mereka.

Oleh karenanya, puasa Syawwal hadir sebagai detoks spiritual, sarana melanjutkan latihan disiplin, sekaligus penjaga momentum ruhani agar semangat Ramadhan tidak meredup. Penelitian psikologi perilaku tentang pembentukan kebiasaan menunjukkan bahwa mempertahankan perilaku positif secara konsisten selama beberapa minggu hingga sekitar dua bulan secara signifikan meningkatkan kekuatan kebiasaan dan peluang perilaku tersebut menjadi rutinitas jangka panjang.[10]

Kalimat (‌كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ) maknanya pahala puasa Ramadhan dan enam hari bulan Syawwal seperti pahala puasa setahun penuh. Karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, maka pahala puasa sebulan ditambah enam hari mencapai tiga ratus enam puluh kebaikan, sesuai dengan jumlah hari dalam setahun. Dengan demikian, orang yang melaksanakannya seakan-akan berpuasa selama setahun penuh, karena pada setiap hari dituliskan satu kebaikan untuknya.[11]

Jika Allah menghadiahkan pahala setara setahun penuh hanya dengan enam hari yang ringan untuk dijalani, pantaskah kita berpaling darinya? Ramadhan telah datang sebagai tamu agung yang menyinari hari-hari dengan iman lalu pergi meninggalkan jejak kerinduan dan Syawwal pun hadir sebagai ujian kesetiaan, apakah kita beribadah karena Allah atau hanya karena suasana. Orang yang benar-benar mencintai ketaatan tidak berhenti saat keramaian mereda, ia tetap melangkah meski jalan terasa lebih sunyi, karena yang dicari hanyalah ridha Rabbnya. Maka mari meniatkan dalam relung hati untuk menapaki puasa “setahun penuh”, sebab hakikatnya bukan tentang hitungan tiga ratus enam puluh hari, melainkan tentang hati yang ingin terus hidup dalam naungan takwa, hati yang berdenyut oleh rindu kepada Allah, menjaga sinar Ramadhan agar tetap menyala dan berjalan istiqamah hingga akhir perjalanan menuju-Nya.

Faedah Hadits

  1. Bukti rahmat Allah dalam melipatgandakan pahala, amal sedikit bernilai seperti setahun penuh.
  2. Puasa Syawwal penyempurna Ramadhan dan indikator diterimanya ibadah, karena satu kebaikan melahirkan kebaikan berikutnya.
  3. Pentingnya menjaga ruh istiqamah, agar ketaatan tidak berakhir bersama terbitnya hilal Syawwal.
  4. Puasa Syawwal adalah madrasah disiplin dan konsistensi spiritual dalam membentuk visi ibadah jangka panjang setiap tahun.
  5. Puasa Syawwal dapat menstabilkan jiwa, menjaga kualitas takwa dan benteng dari futur pasca Ramadhan dengan kesinambungan amal.
  6. Pahala puasa enam hari di bulan Syawwal tetap diperoleh oleh orang yang melaksanakannya, baik dilakukan secara berurutan maupun terpisah-pisah.

Referensi

  1. Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba’ah ‘Isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
  2. Sunan Abi Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  3. Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Masyhur bin Hasan, Maktabah Al-Ma’arif, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
  4. Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  5. Lathaif Al-Ma’arif, Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hambali, Dar Ibn Hazm, Cet. 1, Tahun 1424 H/2004 M.
  6. Miftah Dar As-Sa’adah, Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Tahqiq Abdurrahman bin Hasan, Cet. 3, Tahun 1440 H/2019 M.
  7. Ikmal Al-Mu’lim Bi Fawaid Muslim, Abul Fadhl ‘Iyadh bin Musa bin ‘Iyadh Al-Yahshabi, Tahqiq Dr. Yahya Isma’il, Dar Al-Wafa’-Mesir, Cet. 1, Tahun 1419 H/1998 M.
  8. Lama’at At-Tanqih Fi Syarh Misykah Al-Mashabih, Abdul Haq bin Saifuddin Al-Bukhari Ad-Dahlawi Al-Hanafi, Tahqiq Prof. Dr. Taqiyuddin An-Nadawi, Dar An-Nawadir, Damaskus-Suriaا, Cet. 1, Tahun 1435 H/2014 M.
  9. Syarh Riyadhis Shalihin, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul Wathan-KSA, Cet. Tahun 1426 H.
  10. Majalis At-Tadzkir Min Hadits Al-Basyir An-Nadzir, Abdul Hamid bin Muhammad bin Badis Ash-Shinhaji, Wizarah Asy-Syu’un Ad-Diniyah, Cet. 1, Tahun 1403 H/1983 M.
  11. Ḥukmu Al-Badā’ati Bi-Ṣiyāmi As-Sitti min Syawwāl Qabla Al-Qaḍā’. Islamweb. https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/41356/. Diakses 22 Februari 2026.
  12. Wolska, Waleria, dkk. “The Role of Intermittent Fasting in the Activation of Autophagy Processes in the Context of Cancer Diseases.” International Journal of Molecular Sciences, vol. 26, no. 10, Mei 2025, hlm. 4742. https://doi.org/10.3390/ijms26104742.
  13. Price, Matthew, dkk. “Doomscrolling during COVID-19: The Negative Association between Daily Social and Traditional Media Consumption and Mental Health Symptoms during the COVID-19 Pandemic.” Psychological Trauma: Theory, Research, Practice, and Policy, vol. 14, no. 8, November 2022, hlm. 1338–46. https://doi.org/10.1037/tra0001202.
  14. Singh, Ben, dkk. “Time to Form a Habit: A Systematic Review and Meta-Analysis of Health Behaviour Habit Formation and Its Determinants.” Healthcare, vol. 12, no. 23, Desember 2024, hlm. 2488. https://doi.org/10.3390/healthcare12232488.


17