Walimah Sesuai Syariat: Apa Saja Sih yang Boleh dan Tak Boleh?
Reporter: Dian Soekotjo
Redaktur: Hilyatul Fitriyah
Al-Bukhari meriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah, ia mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika beliau menikahi salah seorang isterinya dengan dua mud gandum”.[1]
Kaum muslimin mengenal walimah sebagai salah satu bagian dari syari'at dalam pernikahan. Masyarakat lazim menandai prosesi ini dengan resepsi pernikahan atau pesta pernikahan. Walimah atau resepsi maupun pesta, pada dasarnya kegiatan yang sama. Walimatul 'ursy secara arti adalah jamuan makanan yang disajikan pada saat pernikahan.
Namun, jika merujuk pada syari'at, walimatul 'ursy alias walimah, yang sejatinya adalah ibadah, mengandung kaidah-kaidah penting di dalamnya. Sekadar mengganti nama acara resepsi pernikahan menjadi walimatul 'ursy, bukan berarti serta-merta telah menunaikan ibadah tersebut sesuai syar'i. Patutnya kita merujuk kepada dalil-dalil shahih sebagai petunjuk pelaksanaan, karena syarat diterimanya sebuah ibadah ada dua. Pertama, niat yang lurus karena Allah dan kedua harus ittiba' atau sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam.[2]
Pada edisi ini, Majalah HSI berbincang bersama santri-santri yang menjalankan bisnis Event Organizer (EO) Wedding Syar'i atau jasa penyelenggara walimah syar’i. Sesuai pengalaman mereka sebagai pelaku langsung, kira-kira apa saja yang boleh atau tak boleh dilakukan? Apa saja yang membedakan pelaksanaan walimah sesuai syari'at dengan pesta pernikahan pada umumnya di masyarakat? Yuk, kita simak cerita mereka.
Niat Ibadah
“Hal terpenting tapi sering dilupakan, ya niat ini, Mbak,” ujar Ummu Umar yang belum genap dua tahun menjalani bisnis EO Wedding Syar’i. Perempuan paruh baya yang memulai usahanya sebagai pemilik salon khusus muslimah tersebut, menilai bahwa umumnya para pelanggan menggelar walimah karena tradisi atau kebiasaan masyarakat saja.
“Dari yang sudah-sudah, pelanggan baru menyadari biasanya setelah diingatkan,” ujarnya berbagi pengalaman. “Jarang yang dari awal sadar seratus persen bahwa ini dalam rangka ibadah,” timpal warga Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut.
Ummu Umar mengaku akan berupaya menyampaikan sebaik mungkin kepada calon pelanggannya apabila dalam proses tukar pikiran merencanakan walimah yang diinginkan, ia menjumpai hal-hal yang tidak sesuai. Dengan mengingatkan pelanggan bahwa walimah diadakan tak lain untuk beribadah kepada Allah, menurutnya proses merembug perencanaan akan jauh lebih mudah.
Pernikahan adalah ibadah seumur hidup. Tentunya tujuan utama dari pernikahan adalah dalam rangka mencari ridha-Nya. Oleh karena itu, segala bentuk hal yang dilarang dalam syari'at seharusnya tidak dimasukkan dalam rangkaian acara pernikahan seperti musik dan unsur adat ataupun tradisi yang bertentangan dengan syariat.
“Kami punya standar yang insyaallah selalu kami muraja’ah agar sedemikian rupa sesuai sunnah. Di sisi lain, pelanggan juga punya keinginan-keinginan. Kadang bisa klop, terkadang tidak sesuai,” tuturnya. Kalau sudah menemui kebuntuan, Ummu Umar mulai mengingatkan konsumen jasanya tentang niat penyelenggaraan walimah yang sejatinya.
“Karena tidak klop-nya ada di konsep. Dan konsep hanya bisa kita padukan kalau kita berangkat dari pemahaman yang sama, niat yang sama, sama-sama demi ibadah. Kalau sudah niatnya ibadah, insyaallah mudah kita menentukan hal-hal kecil lainnya,” timpal santri HSI Angkatan 221 ini.
Sesuai Kemampuan
Ummu Umar menyatakan bahwa dalam pelaksanaan resepsi pernikahan, seseorang tidak perlu memaksakan diri mengikuti standar masyarakat. “Kembalikan ke tujuan utama menjalankan ibadah. Kalau niatnya menjalankan ibadah, maka kita akan melakukannya sesuai tuntunan,” ujar ibu satu putra tersebut.
Ia kemudian menukil beberapa dalil shahih, seperti bagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyelenggarakan walimah dengan hais atau yang dikenal sebagai makanan penutup dalam sajian khas Arab, berupa kurma yang diambil bijinya kemudian dicampur keju, minyak samin, atau tepung.[3] Ummu Umar juga menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam juga pernah menyelenggarakan walimah dengan dua mud gandum atau setara dengan 1,5 kilogram beras. Ini menandakan jika walimah hukumnya wajib, meskipun dilaksanakan dengan sesederhana mungkin, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tidak menuntut kita untuk berlebihan di dalam melakukannya.
“Insyaallah, dengan mempelajari ilmu dan meniru teladan Rasulullah, kita dapat mengamalkan walimah tanpa beban berat,” tuturnya. “Bukan berarti kita tidak boleh mengadakan walimah dengan mengundang banyak tamu atau menyajikan sajian yang beragam. Intinya tentu saja sesuai kemampuan, wallahu a’lam bishshawab,” lanjutnya sejurus kemudian.
Konsep Dua Pelaminan
Sementara, Ukhtuna Anggraeni yang juga pemilik usaha EO Wedding Syar’i, membagikan kepada Majalah HSI tentang pengalamannya seputar jasa penyediaan pelaminan. Perempuan 31 tahun yang meneruskan usaha orang tua di dunia EO Wedding tersebut, bercerita bahwa dirinya sengaja mengeluarkan bujet khusus untuk menyesuaikan properti walimah.
“Sebenarnya, sebagian besar properti awalnya sudah lengkap dan punya kami sendiri, Kak,” ujar santri yang telah belajar di HSI hampir 6 tahun tersebut. “Tapi dulu Ayah dan Bunda lebih banyak ngurusi (mengurus, bahasa Jawa, red) pengantin Jawa. Sekarang propertinya banyak tidak terpakai. Tapi tidak apa-apa,” ungkapnya. “Sejak ana dan suami mengelola bisnis ini dan niat mengkhususkan pada wedding syar’i, kami sengaja menambah perlengkapan-perlengkapan,” tuturnya.
Salah satu yang diburu Ukhtuna Anggraeni kala itu, adalah pelaminan yang pas baik bagi mempelai laki-laki maupun perempuan. “Dulu kami punya beberapa set pelaminan, untuk pengantin dan pasangan orang tua masing-masing mempelai. Sekarang, pelaminan itu seperti kurang pas karena pengantin didudukkan terpisah,” paparnya.
“Kalau pakai pelaminan umumnya, jadi wagu (kurang cocok, bahasa Jawa, red) karena terlalu lebar dan kesannya sepi, ada ruang kosong di sebelah pengantin, menurut ana,” ujar Ukhtuna Anggraeni.
Untuk mewujudkan rancangan yang mereka idamkan, suami Ukhtuna Anggraeni memesan khusus hingga ke pengrajin perabot Jepara agar mendapatkan ukuran yang pas. “Pesannya tiap set ya dua, karena satu diletakkan di tempat ikhwan, satu di akhwat,” tuturnya.
Tambahan belanja ini tak masalah bagi Ukhtuna Anggraeni beserta sang suami, asalkan mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para pelanggan, “Dan kami bisa mewujudkan slogan wedding syar’i karena ada keperluan memisahkan pengantin laki-laki dan perempuan,” timpalnya. “Tidak mungkin pengantin disandingkan pada saat walimah. Diletakkan di ruangan khusus tetamu laki-laki, salah, di ruangan khusus perempuan juga tidak tepat. Jadi biasanya pengantin laki-laki berada bersama tamu ikhwan dan pengantin perempuan juga berada di tengah-tengah tamu akhwat,” ungkap Ukhtuna Anggraeni.
Namun, Ukhtuna Anggraeni membenarkan bahwa tak selamanya pelanggan meminta disediakan pelaminan. “Pernah beberapa kali pengantin kami meminta tidak perlu menggunakan pelaminan. Ingin berbaur saja dengan para undangan. Jadi ya tidak selalu menggunakan pelaminan, tapi pengantin umumnya terpisah, pengantin ikhwan bersama para ikhwan, pengantin akhwat bersama tamu-tamu akhwat,” jelasnya.
Tidak Ikhtilath
Selain pelaminan, setelah memutuskan fokus melayani wedding syar’i, Ukhtuna Anggraeni dan suami juga berbelanja perlengkapan lain, seperti rangka dan tirai pemisah ruangan. “Ini wajib ya.. Untuk memisahkan ruangan ikhwan dan akhwat secara sempurna,” ungkapnya. “Kami memilih kain yang cukup tebal dan pekat agar pandangan tidak tembus,” imbuhnya.
Pemisahan tamu undangan menjadi dua ruangan yaitu khusus ikhwan dan khusus akhwat, diterapkan untuk menghindari ikhtilath atau bercampur baur dengan lawan jenis yang merupakan larangan dalam Islam.
“Kalau diadakan di gedung, sejak pintu masuk, kami sudah memasang sekat ruangan itu, Kak, agar para tamu terkelompokkan sejak awal,” ungkap Ukhtuna Anggraeni berbagi pengalaman. “Sekat itu tidak selalu dipakai, karena kalau kami dapat tempat yang sudah terbagi sempurna, seperti di beberapa ruang serba guna milik masjid, ya, tidak perlu lagi,” jelasnya. “Yang pasti, ikhwan-akhwat harus terpisah ruangan, baik mempelai, keluarga mempelai, panitia, dan tentunya tamu-tamu yang hadir,” ungkapnya.
Dengan kondisi ruangan yang terpisah, Ukhtuna Anggraeni bersama suami juga telah menyiapkan dua tim. “Otomatis para petugas yang kami tempatkan juga ada dua kelompok. Ada ikhwan, ada akhwat,” lanjutnya.
Kursi-kursi untuk Menyantap Hidangan
Di samping pelaminan dan sekat ruangan, Ukhtuna Anggraeni berpendapat penyelenggara wedding syar'i perlu juga memperbanyak meja kursi untuk tetamu menyantap hidangan. “Di resepsi kebanyakan, konsep standing party yang tamu-tamunya menyantap makanan sambil berdiri, masih diadopsi,” ujar ibu muda tersebut.
Meski dirinya pernah mendengar adanya perbedaan pendapat tentang hukum makan-minum sambil berdiri, tapi Ukhtuna Anggraeni memilih menyiapkan banyak kursi untuk tamu-tamu di walimah para pelanggannya. “Bagaimanapun makan minum sambil duduk lebih utama setahu ana, Kak. Jadi kita siapkan saja,” ungkapnya.
Alhamdulillah untuk keperluan satu ini, Ukhtuna Anggraeni mengaku tak kesulitan. Ia sering terbantu dengan fasilitas gedung yang dipinjamnya. “Rata-rata, gedung pertemuan punya stok kursi lumayan memadai yang itu bisa kami manfaatkan,” paparnya.
Tak Melanggar Waktu Shalat
Santri HSI yang menekuni bisnis EO Wedding Syar’i lainnya, ada Akhuna Fauzan Abu Faiz beserta sang istri, Ummu Faiz. Keduanya berbagi cerita kepada Majalah HSI tentang diskusi alot dengan para pengguna jasa. “Dari pengalaman, penentuan waktu biasanya perlu kesepakatan berkali-kali,” ungkap Abu Faiz. “Bisa dibilang diskusi alot,” imbuhnya. “Kalau siang, kena Dzuhur atau Ashar. Kalau malam, persiapannya melanggar jam Maghrib, Mbak,” tutur Ummu Faiz melengkapi.
Kalau sudah seperti itu, pasangan yang telah menikah 21 tahun ini enggan berkompromi. “Harus diarahkan agar acara berlangsung tanpa melanggar waktu shalat, termasuk persiapannya. Ya ini perlu disampaikan dengan baik-baik agar tercapai kata sepakat,” ujar Abu Faiz. “Agar walimahnya berjalan baik, tapi tanpa melanggar jam shalat,” Ummu Faiz kembali menambahkan keterangan.
Menurut suami-istri keturunan Jawa yang menetap di Pulau Sumatera ini, menunaikan shalat tepat waktu tak bisa ditawar meskipun dalam kondisi menunaikan ibadah lain, dalam hal ini walimah pernikahan. “Kewajiban ibadah tidak boleh kita korbankan dan ini yang terkadang masih dianggap enteng. Kami berupaya mengingatkan agar pelaksanaan walimah tidak sampai mengganggu waktu shalat,” Abu Faiz menyampaikan pandangan.
Ummu Faiz kemudian menceritakan tentang kebiasaan masyarakat di lingkungannya. “Di sini, biasanya pesta itu mulai pagi sekitar jam 10 dan terus sampai sore. Susahnya di sini ini, karena ada waktu Dzuhur dan Ashar yang di tengah-tengah,” cerita Ummu Faiz. Namun, para pelanggannya, umumnya menyetujui pelaksanaan pesta yang diusulkannya. “Kalau diadakan di gedung, kami biasanya menyarankan diadakan weekend malam atau Ahad pagi hingga sebelum Dzuhur. Kalau di rumah, ini perlu pertimbangan tambahan, seperti lokasi, kondisi lingkungan, dan lain-lain,” Ummu Faiz menjabarkan.
Menghormati Hak Umum dan Tetangga
Ketika ditanya mengapa pelaksanaan di rumah perlu pertimbangan tambahan, Ummu Faiz menjelaskan, “Kita perlu meninjau banyak aspek, Mbak, jangan sampai kita mengganggu hak tetangga atau hak umum.”
“Misalnya, ternyata di sana jalannya sempit, maka kita akan arahkan untuk pindah. Mungkin ke masjid atau gedung. Jangan sampai tamu-tamu kesulitan mencapai tempat, di sisi lain, para tetangga sampai tidak bisa lewat,” ungkap Ummu Faiz.
Ibu empat putri itu kemudian menceritakan pengalamannya menolak pelanggan yang awalnya bersikukuh melaksanakan walimah pada hari Jumat meskipun direncanakan dimulai selepas pelaksanaan sholat Jumat. “Rumah beliau kebetulan dekat dengan sekolah. Sekolah itu siswanya pulang jam 3. Kalau tetap diadakan, akan ada penumpukan lalu lintas penjemput anak sekolah ditambah lagi tamu-tamu. Padahal di sana, di tengah pemukiman juga. Itu bagaimana para tetangga? Alhamdulillah, beliau akhirnya bisa mengerti dan memindahkan jam ke Sabtu pagi,” pungkasnya.
Musik Itu Haram
Selain perkara waktu dan lokasi pelaksanaan walimah, Abu Faiz mengatakan bahwa hiburan selama walimah kerap menjadi topik diskusi yang terbilang ulet. “Rata-rata pelanggan masih menghendaki hiburan musik, karena memang seperti itu umumnya di sini. Ada yang ingin pakai peniupan seruling dan tari-tarian menyambut kedatangan keluarga mempelai laki-laki. Adatnya di sini memang begitu,” kisah Abu Faiz.
Namun, Abu Faiz dan Ummu Faiz tak pernah meluluskan. Keinginan para pelanggan maupun calon pelanggan yang bertentangan dengan syariat, tetap mereka luruskan. “Musik itu haram. Kami sampaikan apa adanya, Mbak. Kami tidak bisa memfasilitasi kalau beliau-beliau itu memaksakan mengadakan hiburan yang haram begitu. Kami pilih mundur,” timpal Ummu Faiz menyatakan ketegasan bersikap.
“Kalau tidak jadi pun, tidak masalah buat kami. Berarti memang bukan rezeki yang Allah tetapkan untuk kami,” imbuh Abu Faiz terlihat demikian yakin. “Iya. Karena kita diperintahkan mencari rezeki yang halal,” pungkas Ummu Faiz mengiyakan.
Ternyata perlu pertimbangan matang dan tidak bisa asal-asalan. Jangan sampai konsep sesuai syariat yang diusung dalam penyelenggaraan walimah, tercoreng hanya gara-gara ketidakpahaman kita yang menyelenggarakannya. Jadi, selain membekali diri dengan ilmu, kita perlu menakar berbagai aspek. Mudah-mudahan dengan adanya jasa penyelenggara wedding syar'i dapat membantu pasangan yang ingin mewujudkan pernikahannya sesuai syari'at serta turut membantu tersebarnya dakwah sunnah kepada masyarakat awam tentang bagaimana penyelenggaraan pernikahan yang sesuai syari'at. Mudah-mudahan Allah ridha dengan walimah yang kita adakan serta mengganjarnya dengan pahala… aamiin