Mutiara Nasihat Muslimah

Utang-Utang Kecil Para Ibu

Penulis: Hawwina Fauzia Aziz

Editor: Faizah Fitriah


Dewasa ini kemajuan teknologi serta kemudahan dalam mengakses berbagai informasi justru menjadikannya bak pisau bermata dua. Tak hanya kemudahan dalam mengakses sumber-sumber informasi yang bermanfaat, kita pun disuguhkan dengan beragam “sajian kehidupan” yang bersifat pribadi, seperti gaya hidup seseorang, aktivitas kesehariannya, tampilan rumah dan furniturnya, bahkan ruang tidur yang dahulu hanya dapat diakses oleh orang-orang terdekat, justru kini dengan mudahnya menjadi konsumsi banyak pasang mata. Garis pembatas antara hal-hal yang bersifat privasi dengan yang bukan, seakan-akan tampak abu-abu dan tak lagi menjadi sesuatu yang “mahal”.

Akhawati fiddin, fenomena ini menjadi sebuah tantangan bagi tiap-tiap kita. Ketahuilah, sebagai seorang wanita, tanpa pertolongan Rabbul’aalamiin, kemudian tanpa berupaya untuk memiliki pendirian yang kuat, maka akan mudah sekali terbawa arus, terlebih dalam hal gaya hidup. Ya, bersamaan dengan majunya teknologi, bersamaan dengan mudahnya mata memandang dan mengakses hal-hal yang bersifat pribadi pada kehidupan orang lain, mudah pula untuk hanyut begitu saja terbawa arus mengikuti standar kehidupan ala media sosial.

Memiliki prinsip yang teguh sebagai upaya membentengi diri agar tidak terpengaruh oleh gaya hidup ala media sosial sangatlah penting, khususnya bagi muslimah, baik yang belum berumah tangga, terlebih yang sudah berumah tangga. Sejatinya, tatkala seorang muslimah sudah mengambil peran dalam kehidupan rumah tangga sebagai istri, sebagai ibu, maka tanggung jawabnya sudah bukan sebatas tentang dirinya sendiri, melainkan bertanggung jawab juga untuk anggota keluarganya di rumah—di bawah kepemimpinan suaminya.

Di sudut-sudut kehidupan rumah tangga, keahlian dalam mengatur keuangan merupakan keahlian esensial yang harus dimiliki oleh seorang istri maupun ibu. Akhawati fillah akramakunnallah, kitalah yang menentukan menu makan harian, terkadang harus memilih mana pengeluaran kebutuhan dapur yang lebih diprioritaskan, juga menyiasati agar kebutuhan rumah tangga sehari-hari tercukupi sesuai dengan dana yang diberikan oleh suami.

Dalam keseharian ini, tak sedikit ibu-ibu yang terjebak dalam praktik utang-utang kecil yang tampak sepele. Mulai dari belanja sayur, beli lauk di warung, bahkan di antaranya ada beberapa barang yang dimiliki dengan cara "dibayar besok", mencicil barang kosmetik dengan pay later (yang berujung pada praktik riba), arisan, hingga di beberapa wilayah juga tak sedikit dari ibu-ibu yang tergiur dengan praktik mindring[1] demi memiliki perabotan atau barang lainnya, padahal boleh jadi sebenarnya tidak terlalu mendesak untuk dimiliki.

Sayangnya, banyak yang menganggap utang-utang kecil ini sebagai hal biasa. Mungkin karena nominalnya terkesan kecil, waktunya singkat, dan dianggap bisa ditutup dengan penghasilan esok hari. Kendati dalam praktiknya ada juga konsep angsuran yang tidak mengandung riba, dan lebih mengerikannya lagi apabila itu mengandung riba, utang tetaplah utang, dan Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap perkara utang, sekecil apapun itu.

Ketika yang Kecil Tak Lagi Ringan

Utang sering kali bermula dari kebutuhan yang nyata, namun tak jarang berkembang menjadi kebiasaan yang dinormalisasi. Ibu-ibu yang awalnya hanya sesekali "bon sayur", akhirnya menjadikan itu rutinitas, bahkan ada yang merasa tenang jika sudah memiliki “langganan utang” di beberapa tempat, dengan asumsi pikiran bahwa sudah saling kenal dengan penjualnya, atau sudah pelanggan tetap, seolah-olah itu adalah jalur keuangan alternatif yang sah sebagai jalan pintas. Bermula dari bermudah-mudahan sebagai jalan pintas, lama kelamaan justru menjadi jalan buntu yang menjebak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

“‘Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah utang!’ (HR. Ahmad). Dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 2420.[2]

Ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Karena utang itu menjadi teror bagi sang pengutang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadis ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemilik harta (untuk menagih hartanya).”[3]

Duhai saudariku tercinta, renungkan penjelasan hadits di atas, lalu pikirkan bagaimana mungkin seorang muslimah merasa ringan dalam membuka pintu “teror” untuk dirinya, juga untuk keluarganya yang terkasih? Barangkali nominalnya kecil, namun, jika itu sudah menjadi sebuah kebiasaan yang bahkan dianggap remeh, terlebih lagi, jika hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan suami, bukankah itu sudah tidak lagi menjadi perkara yang “remeh”? Mungkin, niatnya ingin meringankan beban suami dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun jika dalam praktiknya, pintu berutang dibuka dengan begitu “bermudah-mudahan,” hal ini sangat bisa berpengaruh pada ketidakberkahan rezeki, dan sumber konflik yang berkepanjangan. Wal ‘iyaadzu billah. Islam tidak melarang berutang, namun meletakkan syarat dan adab agar tidak menjerumuskan seseorang dalam kesulitan. (red: merujuk kembali pada Rubrik Fiqih).

Istri Bertanggung Jawab dalam Rumah Tangga Suaminya

Dalam kehidupan rumah tangga, suami adalah pemimpin dari sebuah keluarga secara keseluruhan. Namun, seorang istri juga merupakan pemimpin dari rumah tangga suaminya, yang kelak juga akan diminta pertanggungjawaban atas apa-apa yang berada di bawah kepemimpinannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ

“Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829).[4]

Tanggung jawab perempuan (istri) yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya tersebut berarti bahwa istri bertanggung jawab di rumah suaminya dalam hal melayani dan merawat suaminya, mendidik dan memperbaiki (akhlak) anak-anaknya, disertai sikap bijaksana, sabar, cakap dalam mengatur, serta menjaga dan mengelola harta (keluarga) dengan baik dan penuh kehati-hatian.[5] Maka tentu, tidak bermudah-mudahan dalam membuka pintu utang dalam rumah tangga suaminya, apalagi tanpa sepengetahuan suami, juga merupakan bagian dari mengelola harta dengan baik, dan termasuk dari hal yang akan dipertanggungjawabkan.

Tips Mengelola Keuangan Rumah Tangga Sesuai Syariat

Berikut beberapa kiat bagi para ibu dalam mengelola keuangan rumah tangga sebagai ikhtiar agar tepat sasaran. Di antaranya sebagai berikut:

1. Buat Rencana Pengeluaran Anggaran Bulanan yang Realistis

Tentukan prioritas pengeluaran setiap bulan. Dahulukan kebutuhan pokok seperti makan, listrik, air, pendidikan anak, dan kesehatan yang diperlukan setiap bulannya. Salah satu upaya kecil yang bisa dilakukan adalah dengan membuat meal plan (rencana menu) secara periodik, entah itu mingguan atau bulanan, agar terukur apa-apa saja yang akan dibelanjakan. Alokasikan juga untuk infak dan sedekah sebagai bentuk sebaik-baik investasi di Yaumil Qiyamah kelak, bi’idznillahi ta’ala.

2. Kuatkan Pendirian untuk Hidup Tenang Tanpa Berutang

Keinginan tidak sama dengan kebutuhan. Banyak ibu terjerat utang karena ingin mengikuti tren, membeli barang yang sedang viral, atau demi "gengsi" di lingkungan sosial. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh sangat beruntung seorang yang masuk Islam, kemudian mendapatkan rezeki yang secukupnya dan Allah menganugrahkan kepadanya sifat qana’ah (merasa cukup dan puas) dengan rezeki yang Allah berikan kepadanya.”[6] (HR. Muslim no. 1054).

Kesederhanaan bukan berarti kekurangan. Sejatinya rasa lapang tanpa lilitan utang, justru menghadirkan kekayaan di hati dan di pikiran. Tak sedikit yang justru Allah berikan keberkahan dalam hartanya, sehingga hidupnya tidak dibebani oleh cicilan dan utang.

3. Transparan dengan Suami

Diskusikan setiap keputusan finansial. Bila ada kebutuhan mendesak yang belum tertutup, bicarakan dan cari solusi bersama. Menyembunyikan utang meskipun kecil, tentu bukanlah hal yang baik, khawatirlah apabila hal tersebut merupakan bentuk khianat dan kelalaian dari menjaga harta suami.

4. Waspadai Praktik Utang-Utang Kecil

"Mindring", atau cicilan barang keliling, arisan dan sejenisnya, sering kali menjadi jebakan utang bagi ibu-ibu. Awalnya terasa ringan dengan asumsi "hanya bayar sepuluh ribu sepekan," akan tetapi saat menumpuk malah berujung menjadi beban. Ditambah lagi jika membeli barang yang bukan kebutuhan pokok. Ini termasuk utang yang tidak boleh dilalaikan, dan tetap harus diselesaikan dengan penuh tanggung jawab.

Penutup

Akhawati fillah, cukuplah potret kesederhanaan hidup Ummahaatul Mukminin (red: istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) menjadi teladan bagi kita. Mereka adalah figur istri dan ibu terbaik, serta paling utama untuk kita ikuti, terlebih lagi dalam hal sikap qana’ah yang mereka miliki. Barangkali, kita tidak akan persis seratus persen sama dengan mereka, namun setidaknya, ada sekian persen yang kita usahakan dapat mencontoh kehidupan mereka.

Perjalanan menjadi seorang ibu yang bijak dimulai dari berusaha membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Menyadari bahwa kesejahteraan keluarga bukan dari banyaknya perabotan, melainkan dari ketenangan hati, keberkahan rezeki, dan ridha suami. Jangan anggap sepele utang kecil, karena dalam timbangan syariat, setiap hak orang lain yang kita ambil—meski hanya seribu atau dua ribu rupiah, semua ada pertanggungjawabannya. Saudariku, tentu kita tidak ingin apabila wafat dalam keadaan masih memiliki utang-utang kecil yang tak diketahui oleh keluarga, karena hal ini dapat menjadi sebab hisab yang berat di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من مات وعليه دَينٌ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).[7]

Kepada Allah ‘Azza wa Jalla kita memohon taufik dan kemudahan dalam mengelola keuangan rumah tangga dengan penuh amanah, cermat, dan sesuai tuntunan syariat. Ketahuilah, wahai saudariku, sejatinya, peran ibu bukan sekadar mengelola urusan dapur dan anak-anak, akan tetapi juga bi’idznillah menjadi wasilah keberkahan di dalam keluarga.

Referensi:

  1. Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari. Maktabah Syamilah.
  2. An-Naisaburi, Abul Husain Muslim. Shahih Muslim. Maktabah Syamilah.
  3. Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah. Maktabah Syamilah.
  4. Ash-Shan’ani. At-Tanwiiru Syarhul Jaami’ish Shaghiir. Maktabah Syamilah.
  5. Zakiyyati, Qurrota A’yun, dan Prayudi Setiawan Prabowo. Analisis Praktik Mindring dalam Perspektif Ekonomi Islam di Desa Manyar Sidorukun Gresik. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam Vol. 3, No. 2 (2020). Diakses dari https://journal.unesa.ac.id/index.php/jei/article/view/9604.
  6. Islamweb. ."كلكم راعٍ وكلكم مسئولٌ عن رعيّته" Diakses dari https://www.islamweb.net/ar/article/209623.
0