Mutiara Hadits

Tuntunan Syariat dalam Pemanfaatan Hewan Qurban

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc. 


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَلَا تَبِيْعُوا ‌لُحُوْمَ ‌الْهَدْيِ ‌وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوْا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَيْئًا فَكُلُوْهُ إِنْ شِئْتُمْ»

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual daging hadyu (sembelihan haji) dan qurban. Makanlah, bersedekahlah dan manfaatkan kulitnya. Jika kalian diberi dagingnya, makanlah jika kalian mau.”

Takhrij Hadits

Hadits ini dhaif (lemah). Diriwayatkan Imam Ahmad dalam kitabnya, Musnad, nomor 16210, 16211 dengan lafazhnya, At-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsâr, (4:186) nomor 6277, dan At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabîr, (19:5) nomor 7, dari sahabat Nabi bernama Qatadah bin An-Nu’man radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth rahimahullah dalam takhrijnya terhadap Musnad, (26:148) menilainya dhaif dikarenakan tiga alasan; ada beberapa perawi yang gugur (munqathi’), perawi bernama Ibnu Juraij dan Abu Zubair Muhammad bin Muslim Al-Makki dinilai mudallis, serta ada perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya).

Makna Umum Hadits

Hadits ini merupakan panduan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dalam mengelola hasil sembelihan qurban dan hadyu (hewan yang disembelih dalam rangka haji). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menjual bagian apa pun dari hewan tersebut, terutama daging, sebagai bentuk penghormatan atas ibadah ini, serta menegaskan keabsahan pemanfaatan kulit dan dagingnya dalam batas yang diperbolehkan, yakni untuk konsumsi pribadi dan sedekah.

Syarah Hadits

Kalimat (وَلَا تَبِيعُوا ‌لُحُومَ ‌الْهَدْيِ ‌وَالْأَضَاحِيِّ) maknanya janganlah kalian menjual daging hadyu dan qurban. Larangan ini bersifat tegas dan menunjukkan keharaman[1]. Udh-hiyah adalah hewan yang disembelih pada hari-hari nahar sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu[2]. Sedangkan hadyu adalah sesuatu yang dihadiahkan ke tanah haram (Mekah) sebagai bentuk ibadah berupa hewan unta, sapi, kambing dan domba[3].

Meski sanad hadits di atas dhaif (lemah) namun maknanya disetujui oleh para ulama. Hal ini bisa dipahami dari penjelasan Ibnu Rusyd rahimahullah tentang adanya ijma’ keharaman menjual daging qurban, beliau berkata,

“Para ulama –sepengetahuanku- sepakat bahwa tidak boleh menjual daging qurban, namun mereka berbeda pendapat tentang kulitnya, bulunya dan selainnya yang dapat diambil manfaatnya. Mayoritas ulama berpendapat, tidak boleh diperjualbelikan. Abu Hanifah berpendapat, boleh menjualnya dengan selain dirham dan dinar, yakni dengan barang-barang (komoditas). Sedangkan Atha` berpendapat, boleh dijual dengan segala sesuatu, baik dirham, dinar maupun lainnya.”[4]

Dalam masalah menjual kulit dan bagian lain dari hewan qurban memang terdapat perselisihan. Namun pendapat mayoritas ulama melarangnya dan inilah yang dipraktikkan kaum salaf dalam memanfaatkan kulit dan bagian lain dari hewan qurban, semisal kulitnya disamak dan dijadikan alas shalat, atau dijadikan wadah air (siqa’), dan bagian lehernya dijadikan alas kaki.

Dalam masalah menjual kulit dan bagian lain dari hewan qurban memang terdapat perselisihan. Namun pendapat mayoritas ulama melarangnya dan inilah yang dipraktikkan kaum salaf dalam memanfaatkan kulit dan bagian lain dari hewan qurban, semisal kulitnya disamak dan dijadikan alas shalat[5], atau dijadikan wadah air (siqa’)[6], dan bagian lehernya dijadikan alas kaki.[7]

Kalimat (فَكُلُوا، وَتَصَدَّقُوا، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا) maknanya makanlah, bersedekahlah dan manfaatkan kulitnya. Inilah cara yang dianjurkan dalam memanfaatkan hewan qurban. Ibnu Rusyd rahimahullah menuturkan, “Para ulama sepakat bahwa mudhahi (orang yang berqurban) diperintahkan untuk memakan daging qurbannya dan bersedekah, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيْرَ

“Maka makanlah sebagian darinya (hewan qurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”[8] (QS. Al-Hajj: 28)

Ada beberapa praktik masyarakat terkait qurban yang perlu untuk disoroti dan diluruskan dalam pemanfaatan hewan qurban, di antaranya:

  1. Menjual daging atau bagian lainnya dari hewan qurban untuk dibelikan qurban lagi, atau uangnya disedekahkan untuk fakir miskin, atau disalurkan untuk keperluan masjid. Semua praktik ini terlarang sebab semua bagian hewan qurban dilarang diperjualbelikan sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’[9] dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar.[10]
  2. Menukar (barter) kulit hewan qurban dengan daging sapi atau kambing di pasar lalu dibagikan. Hal ini dilarang sebab masuk dalam kategori memperjualbelikan hewan qurban.
  3. Membuat jatah khusus untuk panitia dan tukang jagal sebagai bayaran dan imbalan. Ini juga dilarang sebab masuk kategori memperjualbelikan hewan qurban. Jika bertujuan sebagai hadiah dan sedekah, tidak apa-apa.
  4. Uang untuk qurban kambing dipakai panitia untuk menutup kekurangan pembelian sapi atau meminjamnya untuk keperluan pribadi. Hal ini tidak diperbolehkan kecuali mendapat izin dari mudhahi (orang yang berqurban) baik secara langsung atau ‘urf (kebiasaan)[11].
  5. Membuang kulit hewan qurban dan tidak memanfaatkannya. Hal ini terlarang sebab menyelisihi maksud ibadah qurban yang diperintahkan untuk dimanfaatkan, sebagaimana penjelasan Imam Zakaria Al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib.[12]

Kalimat (وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ) maknanya jika kalian diberi dagingnya, makanlah jika kalian mau. Perintah di sini bersifat mubah sebab dikaitkan dengan masyi`ah (kemauan). Intinya, penerima daging qurban boleh menolak jika tidak ingin, tapi lebih baik menerimanya sebagai bentuk berbagi dan sedekah. Jika diterima, boleh dimakan atau disimpan untuk dimakan kemudian hari. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah.” (HR. Al-Bukhari nomor 5596 dan Muslim nomor 1971).

Faedah Hadits

  1. Larangan menjual bagian dari hewan qurban dan hadyu, baik daging, kulit dan yang lainnya.
  2. Anjuran untuk memakan sebagian daging qurban sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala.
  3. Perintah bersedekah dengan sebagian daging menegaskan aspek sosial qurban dalam membantu fakir miskin dan berbagi nikmat.
  4. Boleh memanfaatkan kulit hewan qurban selama tidak diperjualbelikan.
  5. Menghindari komersialisasi ibadah, sebagai bentuk menjaga kesucian tujuan ibadah dan mencegah pencampuran niat duniawi dalam ibadah.
  6. Tidak boleh membuang kulit hewan qurban dan bagian lainnya.
  7. Penerima daging qurban lebih baik tetap menerimanya meski tidak ingin, setelah itu bisa dia berikan kepada orang lain atau dia simpan

Referensi

  • Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
  • Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah ‘Isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
  • Al-Mu'jam Al-Kabîr, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Hamdi bin Abdul Majid As-Salafi, Maktabah Ibni Taimiyah-Kairo, Cet. 2, tanpa tahun.
  • Al-Mushannaf, Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Al-'Absi, Tahqiq Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri, Dar Kunuz Isybiliya-Riyadh, Cet. 1, Tahun 1436 H/2015 M.
  • Syarh Ma’ani Al-Atsar, Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad bin Salamah At-Thahawi, Tahqiq Muhammad Zuhri An-Najjar dan Muhammad Sayyid Jadul Haq, ‘Alam Al-Kutub, Cet. 1, Tahun 1414 H/1994 M.
  • Al-Muhallâ Bil Atsar Fi Syarhil Mujallâ Bil Ikhtishâr, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa’id bin Hazm Al-Andalusi, Tahqiq Abdul Ghaffar Sulaiman Al-Bandari, Dar Ibn Hazm-Beirut, Cet. 1, Tahun 1437 H/2016 M.
  • Al-Muhadzdzab Fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Asy-Syirazi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1416 H/1995 M.
  • Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raudhith Thalib, Zainuddin Abu Yahya Zakaria bin Muhammad bin Zakaria Al-Anshari, Dar Kitab Al-Islami, Versi Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Dar Al-Fikr, Versi Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Nailul Authar, Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, Tahqiq Ishamuddin As-Shababathi, Dar Al-Hadits-Mesir, Cet. 1, 1413 H/1993 M.
  • Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al-Hafid, Maktabah Ibni Taimiyah-Kairo, Cet. 1, Tahun 1415 H.
  • Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Majmu’ah Minal Muallifin, Wizarah Al-Auqaf Wa As-Syu’un Al-Islamiyah-Kuwait, Versi Al-Maktabah Asy-Syamilah.
0