Tanya Jawab
Bersama Al-Ustadz
Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh
Melakukan perbuatan yang tidak diketahui jika itu merupakan perbuatan dosa
Assalamu'alaikum, Ustadz. Jika pelaku dosa atau maksiat tidak mengetahui bahwa hal yang dilakukan itu merupakan dosa atau maksiat, apakah itu bisa menjadi udzur di hadapan Allah nanti, Ustadz? Seperti misalnya merokok. Mereka menganggap itu tidak berdosa, jadi dia melakukannya. Mohon pencerahannya, Ustadz. Syukran.
Na'am. Di dalam sebuah ayat, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang doa orang beriman, “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau mengazab kami apabila kami lupa atau kami bersalah.” Dan di dalam sebuah hadis qudsi, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan, “Aku sudah melakukan.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengatakan, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengampuni untuk umatku apa yang dilakukan karena kesalahan, karena lupa, atau karena dipaksa.”
Maka, ini menunjukkan bahwa apabila seseorang dalam keadaan jahil, dalam keadaan tidak tahu, kemudian melakukan pelanggaran tersebut, maka kita berharap Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan dia udzur dan tidak mengazab dia karena kebodohannya.
Cuma, yang perlu kita sampaikan di sini, yang namanya ketidaktahuan ini ada dua macam. Ada ketidaktahuan yang sebabnya karena disengaja. Tidak tahu karena dia tidak belajar, tidak tahu karena dia malas untuk belajar. Maka, ketidaktahuan dia ini adalah sesuatu yang disengaja.
Kemudian, di sana ada ketidaktahuan yang tidak disengaja. Artinya, dia sudah berusaha belajar, berusaha untuk membekali dirinya dengan ilmu. Cuma, Subhanallah, tidak ada yang sempurna. Ada saja perkara yang tidak diketahui. Mungkin dia sudah belajar dan seterusnya, ternyata masalah rokok belum sampai kepadanya. Dia pun terus-menerus merokok sementara dia dalam keadaan tidak tahu.
Maka, dilihat, kalau memang sebab kebodohannya bukan karena kemalasan, dia sudah berusaha dan ternyata terjatuh ke dalam kebodohan, maka ini adalah sesuatu yang merupakan udzur syar’i.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Menggugurkan kandungan
Assalamu’alaikum. Mohon izin bertanya, Ustadz. Apa hukumnya menggugurkan kandungan karena janin didiagnosis cacat atau kelainan, yang jika janin ini dibiarkan hidup tidak akan bisa mandiri sampai dewasa? Contohnya Down syndrome atau cacat fisik lainnya. Jazakumullahu khairan wa barakallahu fiikum.
Jawaban:
Kalau janin tersebut sudah ada rohnya, sudah hidup, ada di dalam perut ibunya lebih dari empat bulan, sudah bergerak-gerak, maka haram hukumnya untuk menggugurkan bayi tersebut dan dianggap sebagai sebuah pembunuhan di dalam agama ini. Karena dia adalah manusia yang sempurna dan dia adalah orang yang terjaga, tidak boleh dibunuh.
Dan apa yang harus dilakukan oleh orang tua apabila dia mendengar diagnosis dari dokter bahwasanya anaknya nanti akan cacat, akan ada kelainan, dan kemungkinan nanti demikian keadaannya selama seumur hidup?
Maka, seorang ayah atau seorang ibu, pertama, dia meyakini bahwasanya ini adalah dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala dan yakin bahwasanya di balik semua ini akan ada hikmah, akan ada kebaikan.
Dan betapa banyak orang tua yang justru mendapatkan kebaikan ketika dia mengasuh, ketika dia bersabar dalam membesarkan anaknya yang seperti itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan pahala yang besar karena kesabarannya.
Dari situ, dia justru malah bisa mengambil banyak pelajaran. Banyak orang tua yang guru mereka adalah anak-anaknya. Karena di situ mereka mengetahui dan bersyukur. Alhamdulillah, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kepada orang tua badan yang sehat, badan yang sempurna, dan dia melihat anaknya seperti itu. Kemudian dia menyadari bahwasanya Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dialah Al-Khaliq, Dialah Al-Mushawwir.
Dan ketika seseorang sibuk dengan anaknya, maka bisa menjadikan dia terhindar dari kesibukan-kesibukan yang justru akan memudaratkan dia dalam kehidupan agamanya. Banyak perkara yang bisa dia ambil faedahnya dengan keadaan yang seperti itu.
Kemudian yang kedua, apa yang disampaikan oleh dokter belum tentu benar. Ya, memang itu adalah diagnosis dokter sesuai dengan ilmunya. Namun, Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dialah Yang Mahamampu untuk melakukan segala sesuatu. Mungkin saja dengan qudratullah, dengan kekuatan Allah, dengan kekuasaan Allah, akhirnya dia pun lahir dalam keadaan sempurna.
Mengapa seseorang putus asa kemudian terburu-buru, akhirnya justru malah mengambil keputusan yang salah, yaitu membunuh anaknya sendiri yang ada di dalam perut ibunya?
Maka, seseorang hendaknya bersabar dan yakin bahwasanya di balik ini semua akan ada hikmah.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Orang belum sampai dakwah Islam
Assalamu’alaikum, Ustadz. Jika ada orang yang tinggal di tengah hutan dan belum sampai dakwah Islam kepada mereka, apakah mereka tetap dihisab, Ustadz? Syukran. Barakallahu fiikum.
Jawaban:
Tentang masalah orang yang belum sampai dakwah, dalam keadaan mereka tinggal di pedalaman. Artinya, seorang yang belum sampai kepadanya dakwah Islam dan tidak pernah mendengar kedatangan Nabi, kemudian dia meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka nanti di hari kiamat Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan ikhtibar, akan memberikan ujian.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menguji. Kalau dia selamat atau dia mampu melewati ujian tersebut, maka dia akan masuk surga bersama orang-orang Islam. Tapi kalau dia gagal dalam ujian tersebut, maka dia akan masuk ke dalam neraka.
Ini tentunya menunjukkan keadilan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan, “Dan tidaklah Kami mengazab kecuali sampai datang kepada mereka rasul.” Tidaklah Kami mengazab kecuali telah Kami utus kepada mereka rasul. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengazab kecuali setelah ditegakkan hujjah.
Sehingga, kalau memang orang tersebut berada di hutan, di pedalaman, dan belum sampai kepadanya Islam, lalu meninggal dunia dalam keadaan seperti itu, maka kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menguji orang tersebut dengan perincian yang tadi kita sebutkan.
Wallahu Ta’ala a’lam.