Tanya Jawab
Bersama Al-Ustadz
Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh
Menginfakkan seluruh harta seperti Abu Bakar
Pertanyaan:
Bagaimana kita memahami sebagian sahabat yang dahulu mereka menginfakkan seluruh hartanya seperti kisah Abu Bakar Ash-Shidiq yang menginfakkan seluruh hartanya fi sabilillah?
Seperti disampaikan bahwa kita tidak boleh berlebih-lebihan di dalam berinfak. Para ulama menjelaskan kalau keadaannya seperti Abu Bakar, maka silakan. Beliau adalah orang yang sangat kuat keyakinan dan tawakalnya kepada Allah. Orang yang demikian keadannya, ketika ia menginfakkan seluruh hartanya, maka tidak dikhawatirkan dia akan menyesal di kemudian hari yang justru penyesalan itu menjadikan batal amalnya. Namun jika tidak demikian keadaannya, maka hendaknya seseorang mencukupkan diri dengan melakukan yang wajib dan apabila ada kelebihan harta maka ia menginfakkannya tanpa berlebih-lebihan.
Bersedekah dengan niat agar hartanya semakin melimpah
Pertanyaan:
Bolehkan seseorang bersedekah dalam rangka mencari keutamaan untuk menambah atau mengembangkan hartanya? Apakah dengan demikian berarti sudah berkurang ikhlasnya? Apakah ia masih mendapatkan pahala dari Allah?
Jawaban:
Kalau keutamaannya adalah seperti yang disebutkan di dalam hadits, maka ini tidak mengurangi pahalanya. Kenapa kita diberitahu oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang keutamaannya? Jawabannya adalah supaya kita semangat melakukan ibadah tersebut dan niat kita sesuai dengan apa yang tertera di dalam hadits tersebut. Telah disebutkan hadits tentang malaikat yang mendoakan orang yang bersedekah agar hartanya ditambah dan diberikan ganti oleh Allah. Seandainya seseorang bersedekah dengan niat ingin didoakan oleh malaikat, maka tidak masalah dan ini tidak mengganggu keikhlasan dia. Dikatakan tidak ikhlas kalau niatnya bukan karena hal-hal yang di luar dari keutamaan-keutamaan yang disebutkan dalam hadits seperti karena riya', sum'ah, ujub, dan sebagainya. Adapun seseorang berniat sesuai dengan apa yang disebutkan dalam hadits, maka tidak masalah dan tidak mengurangi keikhlasan.
Seperti ketika Nabi menyebutkan, "Hendaklah kalian mengikuti umroh dengan haji, umroh diikuti umroh berikutnya, haji diikuti dengan haji berikutnya, yaitu mengulang-ulang haji dan umroh karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa seseorang sebagaimana pandai besi menghilangkan kotoran pada besi. Maka seandainya seseorang berniat mengulang-ulang umroh karena ingin terbebas dari kefakiran, maka ini tidak masalah. Wallahu ta'ala a'lam.
Membayar Zakat Fitri jauh sebelum Idul Fitri
Pertanyaan:
Bolehkah membayar zakat fitrah sepekan sebelum hari raya?
Jawaban:
Kalo maksudnya adalah mengeluarkan zakat fitrah dan diberikan kepada fakir miskin seminggu sebelum hari raya, maka ini tidak boleh. Ini (termasuk-red) mengeluarkan zakat fitrah sebelum waktunya. Yang boleh adalah keringanan satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Tetapi kalau maksudnya adalah membayar dititipkan kepada pihak tertentu atau lembaga tertentu kemudian lembaga tersebut nanti akan membelikan beras dan dibagikan beras tersebut ketika malam hari raya, maka ini tidak masalah. Wallahu ta'ala a'lam.
Adakah zakat profesi?
Pertanyaan:
Adakah syariat zakat penghasilan di dalam Islam?
Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah zakat penghasilan. Yang ada adalah zakat emas, zakat tanaman, kemudian di sana ada zakat hewan ternak. Adapun zakat penghasilan, maka tidak ada.
Adapun seandainya harta seseorang dari uang penghasilan dan dari sumber-sumber yang lain seperti emas atau dari pendapatan yang lain digabungkan dan sampai pada nisabnya, maka barulah setelah itu dihitung selama 1 tahun dan dikeluarkan zakatnya.
Adapun setiap bulan dikeluarkan 2,5% dan dengan alasan itu adalah zakat penghasilan, maka yang demikian tidak ada dasarnya di dalam agama ini. Wallahu taala alam.
Halalkah harta pemberian orang kafir ?
Pertanyaan:
Apa hukum menerima uang dari anak yang telah murtad tetapi masih rutin memberikan uang kebutuhan termasuk digunakan untuk ibadah orang tuanya?
Jawaban:
Tidak masalah. Uang yang diterima halal. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu berdagang dengan orang Yahudi dan para sahabat dahulu juga berjual beli dengan Yahudi di pasar Madinah. Uang yang sampai kepada para sahabat itu halal. Adapun bagi mereka orang-orang Yahudi, apakah uang itu diperoleh dengan cara yang halal atau tidak, itu adalah urusan mereka dengan Allah. Demikian juga, apa yang sampai kepada orang tua atau orang tua kepada anaknya, kalau itu dengan cara yang halal, maka halal pula uang tersebut. Wallahu ta'ala a'lam.