Tanya Ustadz
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Tanya Jawab

Bersama Al-Ustadz

Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh


Haji Dulu atau Umroh Dulu?

Assalamu’alaikum Ustadz, sebagaimana kondisi di tanah air kita, daftar tunggu haji cukup lama. Jika kita memiliki rezeki, mana yang lebih utama: daftar haji dulu atau umrah dulu, Ustadz? Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukran.

Jawab:

Na’am, seandainya waktu untuk ibadah haji masih lama karena menunggu, apakah kita disunnahkan melakukan umrah dahulu sebelum melakukan haji, maka Allahu a’lam, kita umrah dahulu. Di sana ada pendapat bahwa orang yang sudah memiliki kemampuan fisik dan materi diwajibkan untuk melakukan umrah terlebih dahulu.

Di sini kita mengambil manfaat dari umrah tersebut. Selain melaksanakan kewajiban dalam umrah, hal ini juga bisa menjadi latihan sebelum melakukan ibadah haji. Kita bisa mengenali medannya terlebih dahulu, karena selama ini hanya dipelajari secara teori. Ketika kita umrah, semua itu bisa dilihat dan dirasakan langsung, sehingga kita sudah memiliki gambaran sebelum melakukan ibadah haji nanti. Maka, jika sudah memiliki kemampuan, sebaiknya melakukan ibadah umrah terlebih dahulu. Allahu A’lam.

Tahalul Menggunakan Alat Cukur Elektrik

Assalamu’alaikum. Mohon izin penjelasan mengenai tahalul, Ustadz. Yang sempat ana dengar, jika tahalul menggunakan gunting atau alat cukur listrik, maka bukan termasuk menggundul, tetapi memendekkan. Mohon penjelasannya, Ustadz. Syukran, jazakallahu khairan, Ustadz.

Jawab:

Demikian dijelaskan oleh para ulama, al-halq (mencukur habis) jika menggunakan pisau. Karena jika menggunakan pisau atau semisalnya, rambut akan dicukur sampai ke pangkalnya dan habis. Sebagaimana disampaikan juga oleh guru kami, Syaikh Muhsin Al-Abbad hafizhahullahu Ta’ala.

Namun, jika menggunakan mesin, meskipun memakai ukuran paling kecil, misalnya ukuran satu atau lebih kecil, maka ini tidak dinamakan al-halq, tetapi masih dinamakan taksir (memendekkan). Sehingga pahalanya berbeda. Orang yang mencukur habis pahalanya tiga kali lebih besar daripada sekadar memendekkan, karena Rasulullah dalam haditsnya mendoakan orang yang menggundul habis tiga kali dan orang yang memendekkan rambut satu kali. Maka para ulama menjelaskan bahwa menggundulkan lebih besar pahalanya dibandingkan hanya memendekkan. Allahu A’lam.

Haid ketika Haji

Assalamu’alaikum. Jika seorang wanita berniat haji tamattu’, kemudian saat akan menuju Makkah dari Madinah kondisinya sedang datang bulan atau haid, dan belum berhenti saat tiba di sana, apakah tawafnya ditunda saja dan menunggu sampai selesai haid, Ustadz? Jazakallahu khairan.

Jawab:

Yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah melakukan seperti yang dilakukan oleh jamaah haji yang lain. Jika haidnya belum selesai saat sampai di Makkah, maka dia disunnahkan untuk mandi, melakukan niat sebagaimana jamaah haji yang lain saat melewati miqat, kemudian bertalbiyah, serta dilarang memotong rambut, memotong kuku, dan larangan lainnya ketika dalam keadaan ihram.

Ketika sampai di Makkah dan dia belum suci, maka tidak boleh melakukan tawaf untuk umrahnya. Dia diperbolehkan tawaf setelah dalam keadaan suci. Ketika telah suci, maka dia mandi, melakukan tawaf umrah, dilanjutkan dengan sa’i, dan memotong rambutnya. Setelah itu dia halal kembali sampai menunggu ihram hajinya. Allahu A’lam.

Bercadar dalam Keadaan Ihram

Assalamu’alaikum. Ustadz, mohon pencerahannya. Saat keadaan ihram, wanita tidak diperbolehkan bercadar dan harus dibuka. Terkadang ada sesi foto-foto dan wanita tersebut ikut terfoto tanpa cadar. Bagaimana hukumnya, Ustadz? Syukran. Jazakumullahu khairan.

Jawab:

Seorang wanita jika dalam keadaan ihram dilarang memakai niqab dan dua kaos tangan. Dahulu praktik para sahabiyat, diantaranya istri-istri Nabi, ketika berihram tidak memakai niqab. Jika mereka berada sesama wanita, mereka tidak memakai niqab. Namun, jika ada laki-laki asing, maka mereka menjulurkan kain dari atas sehingga wajah tertutup, tetapi tidak berupa niqab atau cadar.

Ini merupakan petunjuk bagi wanita saat ihram, agar mempersiapkan kain. Jika sewaktu-waktu bertemu dengan yang bukan mahram, maka dia bisa menjulurkan kain tersebut. Allahu A’lam.

13