Tanya Jawab
Bersama Al-Ustad Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh
Takut Hamil, Su'uzan kepada Allah?

Jawab:
Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur karena sesungguhnya aku akan membanggakan jumlah kalian pada hari kiamat."
Ini merupakan anjuran dari nabi agar umat Islam memperbanyak keturunan. Namun, memperbanyak anak harus disertai dengan pendidikan yang baik berdasarkan ajaran Islam yang benar. Jadi, bukan sekadar banyak secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan taat kepada Allah.
Hal ini memerlukan kesungguhan dari kedua orang tua, dimulai dari niat yang benar dan diiringi dengan ilmu.
Jika ketakutannya disebabkan kekhawatiran akan rezeki anak-anak, itu adalah kekhawatiran yang tidak berdasar dan perlu dihilangkan. Sebab, Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk, termasuk anak-anak kita. Sebagaimana dahulu kita pun tidak menanggung rezeki sendiri, tetapi Allah-lah yang menanggungnya, sebagian disalurkan melalui orang tua kita. Begitu pula anak-anak kita kelak. Wallāhu ta‘ālā a‘lam.
Makna Rezeki yang Berkah
Jawab:
Rezeki yang berkah, pertama-tama, adalah rezeki yang diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, rezeki tersebut membawa ketenangan dalam hati, meskipun jumlahnya sedikit. Ketiga, rezeki yang berkah adalah rezeki yang digunakan untuk hal-hal yang diridhai Allah, seperti untuk beribadah, menafkahi keluarga, dan tidak digunakan untuk maksiat.
Adapun jika seseorang telah bekerja lama namun tidak dapat menabung, hal itu bukan berarti rezekinya tidak berkah. Rezeki yang berkah tidak selalu berarti harus terkumpul dalam jumlah besar. Allah menurunkan rezeki sesuai dengan kebutuhan masing-masing hamba-Nya. Jika Allah memberi secara berlebihan, terkadang manusia justru akan melampaui batas, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Asy-Syūrā ayat 27.
Oleh karena itu, seseorang perlu berhusnuzan kepada Allah. Meskipun telah bekerja bertahun-tahun tetapi tidak memiliki tabungan, bisa jadi itu adalah bentuk penjagaan dari Allah agar ia tidak lupa kepada-Nya atau tidak hidup dalam berlebihan. Allāhu a‘lam.
Hukum Menerima Uang dari Anak Murtad
Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh. Bismillāh. Bagaimana hukumnya jika seorang anak telah keluar dari Islam (murtad), namun masih sering memberikan uang kepada orang tuanya yang muslim?
Jawab:
Tidak masalah, uang yang diterima oleh orang tuanya tetap halal. Dahulu, Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam berdagang dengan orang Yahudi. Di Madinah, para sahabat juga bertransaksi di pasar milik orang-orang Yahudi. Selama uang yang diberikan kepada orang tua tersebut diperoleh dari jalan yang halal, maka hukumnya halal bagi orang tuanya.
Adapun bagaimana si anak memperoleh uang tersebut (apakah halal atau haram) itu menjadi urusan antara dia dengan Allah. Yang penting, selama uang yang sampai kepada orang tua berasal dari sumber yang halal, maka boleh digunakan. Allāhu a‘lam.