Tanya Ustadz

Tanya Jawab

Bersama Al-Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh


01.

Assalāmu‘alaikum Ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukum mencabut rumput yang ada di atas makam/kuburan? Jazākumullāhu khayran.

Jawab:

Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait makam atau kuburan. Di antaranya, kita tidak boleh meninggikannya secara berlebihan. Sunnah yang dicontohkan oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah meninggikan tanah di atas kuburan setinggi satu jengkal saja, sebagaimana kuburan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam dan juga para sahabat beliau.

Selain itu, kita juga dilarang mendirikan bangunan di atas kuburan. Meskipun itu adalah kuburan orang pertama di desa tersebut, orang shalih, bahkan jika seorang nabi sekalipun maka hal ini tetap dilarang.

Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga melarang seseorang duduk di atas kuburan atau shalat menghadap kuburan. Semua ini termasuk larangan terkait dengan adab terhadap kuburan.

Adapun jika seseorang melihat ada banyak rumput tumbuh di atas kuburan keluarganya, baik orang tua maupun selainnya, maka mencabut rumput tersebut bukan termasuk perkara yang dilarang. Hal ini disebabkan jika kuburan itu dibiarkan ditumbuhi rumput secara liar, dikhawatirkan orang tidak mengetahui bahwa itu adalah kuburan, lalu menginjak-injaknya saat berziarah. Wallāhu Ta‘ālā A‘lam.

02.

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh, apakah orang yang meninggal dunia dapat mendengar doa kita?

Jawab:

Orang yang meninggal dunia tidak dapat mendengar doa kita. Dalilnya adalah firman Allah: "Sesungguhnya engkau (Muhammad) tidak akan bisa menjadikan orang yang telah mati mendengar." (QS. An Naml: 80)

Artinya, orang yang telah meninggal tidak dapat mendengar. Ini adalah pendapat yang shahih. Seandainya kita berdoa kepada orang yang telah meninggal, maka mereka tidak akan bisa mendengar apa yang diminta. Dalam ayat lain, Allah berfirman:

"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang beribadah kepada selain Allah, yang tidak akan dapat memperkenankan doa mereka hingga hari kiamat, dan mereka lalai dari (tidak mendengar) doa orang-orang yang menyeru mereka." (QS Al-Ahqaf: 5)

Jika sampai hari kiamat mereka tidak dapat mendengar dan tidak mampu mengabulkan doa, maka untuk apa kita berdoa kepada orang yang telah meninggal atau kepada mayit? Allāhu a‘lam.

03.

Assalāmu‘alaikum warahmatullāhi wabarakātuh, bismillāh. Bagaimana hukum dalam Islam bagi seseorang yang memperbaiki kuburan? Misal dengan meninggikan atau memperbaiki batu nisannya.

Jawab:

Thayyib, alḥamdulillāh. Islam adalah agama yang sempurna, termasuk dalam hal mengatur perkara kuburan. Hal ini telah dijelaskan oleh Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

“Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarang membangun di atas kuburan.”

Larangan ini mencakup bangunan apa pun, baik rendah maupun tinggi. Beliau shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga melarang menulis di atas kuburan, baik nama, tanggal lahir, tanggal wafat, ataupun angka karena semua itu masuk dalam kategori larangan menulis di atas kubur. Dalam hadits riwayat Imam Muslim, disebutkan bahwa ‘Ali bin Abi Thalib pernah berkata kepada Abul Hayyāj:

“Maukah aku mengutusmu sebagaimana Rasulullah dahulu mengutusku? Janganlah engkau biarkan kuburan yang meninggi kecuali engkau ratakan, dan jangan pula engkau biarkan patung kecuali engkau hancurkan.”

Apa kesamaan antara keduanya? Keduanya bisa menjadi sebab terjadinya kesyirikan. Dimulai dari penyimpangan keyakinan terhadap kuburan yang menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam kesyirikan. Banyak orang tersesat karena keyakinan yang salah terhadap orang yang sudah meninggal. Adapun patung, awalnya hanya dibuat untuk dikenang, namun lama-kelamaan disembah. Oleh sebab itu, Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa kuburan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam hanya setinggi satu jengkal. Dalam Shahih Bukhari, Sufyan at-Tammar berkata bahwa ia pernah melihat kuburan Nabi, Abu Bakar, dan ‘Umar. Ia berkata:

“Aku melihat kuburan Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam berbentuk musannam.”

Musannam berarti setinggi sanam al-ibil (punuk unta), yaitu sekitar satu jengkal. Para ulama menyimpulkan bahwa meninggikan kuburan setinggi satu jengkal diperbolehkan, tetapi lebih dari itu tidak diperkenankan. Yang dimaksud dengan meninggikan adalah meninggikan tanahnya, bukan membuat bangunan. Kuburan Nabi, Abu Bakar, dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhum tidak diberi nisan dan tidak ditulisi apa pun. Seandainya membuat nisan atau tulisan adalah bentuk bakti, tentu para sahabat yang sangat mencintai Nabi akan melakukannya. Siapa di antara kita yang lebih mencintai Rasul dibanding para sahabat? Allāhu A‘lam.

Jika membenahi kuburan dilakukan untuk mengembalikannya sesuai sunnah, maka itu baik dan dianjurkan. Namun, jika membenahinya dengan cara memperbaiki nisan atau menambah tulisan, maka itu tidak diperbolehkan. Allāhu A‘lam.

11