Tanya Jawab Edisi 79
Bersama Al-Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A. hafizhahullah
Assalamu’alaikum, Ustadz. Apa yang harus dilakukan oleh suami jika istrinya diam-diam memiliki banyak utang? Jazakumullahu khairan.
Jawab:
Si istri perlu ditanya lebih dalam lagi. Ketika pertama kali ditanya, mungkin dia belum mau menjawab. Namun, pada lain waktu, bisa saja dia akan menjawab. Jika dia berutang untuk kebutuhan keluarga karena suami belum bisa memberi nafkah yang layak, pelunasan utang tersebut adalah tanggung jawab suaminya. Adapun jika ternyata utang tersebut karena istri membeli kebutuhan tersier yang sifatnya berlebih-lebihan dan keliru, tetapi si istri ingin bertobat dan suami bersedia melunasi utang tersebut, maka kesediaan suami untuk melunasi utang istrinya tadi merupakan sebuah bentuk kebaikan. Allahu a‘lam.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Jika kita berutang kepada seseorang, bolehkah kita bersedekah atas namanya sebagai ganti pelunasan utang, meskipun sebenarnya masih memungkinkan bagi kita untuk melunasi utang tersebut secara langsung kepada pemilik uang? Mohon penjelasannya, Ustadz.
Jawab:
Apabila seseorang memiliki utang kepada orang lain, dia seharusnya berusaha mengembalikan kepada pemilik uang, misalnya: langsung mendatanginya untuk menyerahkan pembayaran atau menitipkan kepada orang lain untuk menyerahkan uang kepada pemiliknya. Dengan demikian, tidak boleh bagi seseorang yang berutang untuk langsung bersedekah atas nama pemilik uang, padahal masih memungkinkan baginya untuk menempuh dua usaha yang sudah disebutkan tadi untuk membayar utangnya. Allahu a‘lam.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebagian orang merasa perlu berutang secara riba lewat bank demi membeli rumah. Tanpa riba, dia sulit untuk memiliki rumah sendiri, sehingga harus terus-menerus mengontrak. Apakah pendapat semacam ini benar, Ustadz? Mohon nasihatnya. Syukran.
Jawab:
Dalil-dalil menunjukkan bahwa riba termasuk dosa besar. Bahkan, dosa yang paling kecil dari riba setara dengan dosa orang yang berzina dengan ibunya sendiri. Zina merupakan dosa besar, dan berzina dengan ibu sendiri lebih besar lagi dosanya. Ini yang harus kita tanamkan dalam diri kita. Selain itu, sesuatu yang haram tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Terdapat kaidah yang menyatakan,
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Keadaan darurat menyebabkan bolehnya sesuatu yang diharamkan.”
Kendati demikian, memiliki rumah pribadi bukanlah termasuk hal darurat karena masih ada jalan keluar lain yang halal untuk menyediakan tempat tinggal, misalnya dengan menyewa. Oleh karenanya, tidak bisa dikatakan bahwa memiliki rumah sendiri adalah sesuatu yang darurat. Apabila ada yang menyatakan, “Daripada mencicil rumah terus-terusan, lebih baik membeli rumah dengan cara utang riba,” maka itu adalah waswas setan. Ringkasnya, membeli rumah melalui utang riba tidak diperbolehkan. Hendaknya seorang muslim berhati-hati dari metode yang haram. Perlu diingat bahwa riba akan menghapuskan keberkahan. Lebih baik menyewa rumah asalkan keberkahan dan ketenangan jiwa tetap menaungi para penghuninya. Allahu a‘lam.