Tanya Ustadz

Tanya Jawab

Bersama Al-Ustadz

Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh


01.

Jika penyembelihan qurban diwakilkan kepada seseorang, perlukah orang yang mewakili tersebut menyebutkan nama shahibul qurban, misalnya, “Ini untuk Allah dari aku yang mewakili fulan dan keluarga fulan”?

Jawab:

Bukan merupakan keharusan menyebutkan, “... Dari fulan bin fulan.” Jika disebutkan, bagus. Akan tetapi, jika dia tidak menyebutkan, misalnya karena lupa, maka tidak mengapa (qurbannya tetap sah) karena di dalam hatinya dia sudah berniat bahwa itu adalah qurban dari fulan. Kesimpulannya, jika seorang wakil penyembelikan tidak menyebutkan nama shahibul qurban yang diwakili maka qurban tersebut tetap sah karena innamal a’malu binniyyat (sebuah amal tergantung dari niatnya).

02.

Ada yang menganggap bahwa berqurban dengan satu bagian sapi lebih baik daripada berqurban satu ekor kambing, jika masyarakat sekitar lebih suka menerima daging sapi karena lebih enak?

Jawab:

Secara umum, urutan keutamaan dalam pilihan hewan qurban adalah: unta sendiri, kemudian sapi sendiri, kemudian kambing sendiri, kemudian 1/7 bagian unta, kemudian 1/7 bagian sapi, dan seterusnya.

Akan tetapi, dengan mempertimbangkan tujuan berqurban yaitu untuk udhiyah sekaligus menyenangkan tetangga dengan sedekah berupa daging, maka masing-masing pilihan hewan qurban memiliki kelebihan:

Berqurban dengan satu kambing lebih utama, tetapi masyarakat sekitar kurang menyenangi dagingnya karena dinilai berbau.

Berqurban dengan 1/7 sapi tidak lebih utama, tetapi masyarakat sekitar lebih menyenangi dagingnya.

Biasanya dalam satu area akan ada yang menyembelih sapi dan kambing, sehingga mungkin saja masyarakat tetap akan mendapatkan sapi meski bukan kita yang berqurban dengannya. Intinya, perkara ini luas. Kita boleh memilih mana saja yang menurut kita lebih baik. Wallahu a’lam.

03.

Saya ingin berqurban, tetapi dalam waktu yang bersamaan kakak saya ingin meminjam uang untuk membayar biaya sekolah anaknya. Apa yang sebaiknya saya lakukan?

Jawab:

Qurban adalah sunnah muakkadah, tidak sampai derajat wajib. Dalam hal ini, yang lebih utama adalah meminjamkan uang kepada saudara jika memang dia benar-benar dalam keadaan butuh dan tidak memiliki tempat lain untuk berutang kecuali kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meringankan kesulitan seorang muslim di dunia, maka Allah akan meringankan kesulitan pada hari kiamat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya sesama muslim.”

Apalagi yang membutuhkan bantuan ini adalah keluarga. Di Al-Qur’an disebutkan,

وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kekerabatan satu sama lain lebih berhak ....“ (QS. Al-Ahzab: 6)

Jika dia meminjamkan uang untuk kakaknya, dia bisa mendapat pahala silaturahim dan sedekah. Terkait qurbannya, dia sudah berniat qurban dan menyiapkan uangnya, maka diharapkan dia tetap mendapatkan pahala qurban meski tidak jadi berqurban. Wallahu a’lam.

0