Tanya Jawab Edisi 75
Bersama Al-Ustaz
Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh
01.
Assalamu’alaikum Ustaz, izin bertanya. Terkait masalah shalat tarawih, setelah saya melihat beberapa pembahasan mengenai keutamaannya melalui video, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa mengerjakannya di awal waktu lebih afdal, sementara yang lain mengatakan di akhir waktu lebih afdal. Mohon penjelasannya, Ustaz.
Jawab:
Jika kondisi seseorang sama, dalam arti ia mampu dan mudah melaksanakan shalat, baik di awal maupun di akhir malam, maka yang lebih afdal adalah di akhir malam. Namun, jika seseorang tidak bisa melaksanakan di akhir malam, misalnya karena sering mengantuk dan kurang khusyuk, maka lebih afdal dikerjakan di awal malam. Jadi, hal ini bergantung pada keadaan masing-masing individu. Allahu a‘lam.
02.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sering kita mendengar bahwa para salaf dahulu banyak membaca Al-Qur’an di bulan Ramadhan. Pertanyaan saya, apakah bacaan Al-Qur’an dalam shalat tarawih sudah terhitung sebagai membaca Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan setelah shalat? Apakah kita harus membaca sendiri setelah shalat, ataukah bacaan saat shalat tidak dihitung sebagai membaca Al-Qur’an? Mohon penjelasannya, Ustaz. Syukran.
Jawab:
Para salaf dahulu sering mengkhatamkan Al-Qur’an, bahkan hingga puluhan kali dalam bulan Ramadhan. Namun, tidak disebutkan secara spesifik bagaimana caranya, apakah dilakukan di luar shalat tarawih atau disatukan dengan shalat tarawih. Bisa jadi dalam shalat tarawih mereka membaca bagian tertentu, lalu setelahnya mereka melanjutkan bacaan tersebut di luar shalat. Jika seseorang ingin melanjutkan bacaan setelah shalat tarawih, misalnya saat tarawih membaca surat Al-Baqarah, lalu setelahnya melanjutkan membaca Ali Imran, maka hal itu diperbolehkan. Ini adalah perkara yang luas. Allahu a‘lam.
03.
Assalamu’alaikum Ustaz, ana ingin bertanya mengenai zakat fitrah. Saat mengumpulkan zakat fitrah di masjid, mana yang lebih baik: diterima dalam bentuk uang atau beras? Barakallahu fiikum.
Jawab:
Zakat fitrah harus disampaikan kepada yang berhak dalam bentuk makanan pokok. Jika seseorang membayar zakat fitrah kepada takmir masjid dalam bentuk beras maupun uang, maka tidak masalah, karena dalam hal ini takmir bertindak sebagai wakil. Jika zakat diberikan dalam bentuk uang, maka takmir akan membelikannya dalam bentuk beras sebelum disalurkan. Namun, jika zakat diberikan kepada takmir dalam bentuk uang dan takmir langsung menyalurkannya dalam bentuk uang kepada penerima, maka hal ini tidak sesuai dengan sunnah. Allahu a‘lam.