Tanya Jawab Edisi 73-74
Bersama Al-ustadz
Dr. Abdullah Roy, M.A. hafidzahullāh
01.

Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Dahulu ana pernah mendatangi dukun untuk bertanya mengenai cara mencari pekerjaan. Kemudian saya mendapatkan pekerjaan. Apakah pekerjaan saya halal, ustadz?
Jawab:
Jika pekerjaan itu adalah pekerjaan yang halal, maka hasilnya pun halal. Adapun apa yang telah berlalu, dia pergi ke dukun untuk mencari tahu bagaimana mendapatkan pekerjaan, maka ini adalah dosa dan harus bertobat atas hal tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Harta yang didapatkan dari pekerjaan yang halal tetaplah halal. Allahu a’lam.
02.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, di kampung kami mayoritas warga bekerja sebagai petani atau pekebun. Banyak di antara mereka berjalan kaki ke ladang dengan waktu tempuh sekitar 15 menit. Apakah kita bisa shalat di kebun, atau tetap harus shalat di masjid? Mengingat jarak yang ditempuh cukup jauh serta membutuhkan waktu untuk membersihkan badan sebelum masuk waktu shalat. Mohon penjelasannya, ustadz. Barakallahu fiikum.
Jawab:
Jika memungkinkan untuk mengatur waktu sehingga dapat melaksanakan shalat berjamaah di masjid dalam keadaan bersih Insya Allah hal ini mudah dilakukan maka itu adalah suatu kebaikan dan berpahala besar jika dilakukan karena Allah. Namun, jika masjid atau musala terlalu jauh, dan dia bersama beberapa pekerja muslim lainnya di ladang, maka tidak mengapa mereka melaksanakan shalat berjamaah di sana. Tentunya sebisa mungkin shalat dalam keadaan bersih, misalnya dengan membawa pakaian ganti khusus untuk shalat. Allahu a’lam.
03.
Assalamu’alaikum ustadz, ana ingin menanyakan perihal ketaatan kepada pemerintah, terutama dalam menyikapi awal Ramadhan. Di negeri kita sering terjadi perbedaan awal Ramadhan antara ormas dan pemerintah. Bagaimana hukumnya menyelisihi keputusan yang ditetapkan pemerintah? Apakah hal tersebut termasuk dalam ketidaktaatan terhadap pemerintah? Barakallahu fiikum.
Jawab:
Pertama, kita perlu mengingat kembali bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan dilakukan dengan rukyah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal).”
Maka, sebagai seorang muslim, kita harus berpegang teguh pada sunnah Nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan rukyah, para sahabat melakukan rukyah, para tabi’in melakukan rukyah, maka kita pun seharusnya melakukan rukyah.
Kedua, kita diperintahkan untuk mengikuti pemerintah dalam memulai dan mengakhiri bulan Ramadhan. Alhamdulillah, semoga Allah memberikan taufik kepada pemerintah kita, mereka senantiasa melakukan rukyah dan selalu melihat hilal. Ini adalah sebuah taufik yang Allah berikan kepada pemerintah, sehingga kita pun harus menaati mereka.
Jadi, sebagai seorang muslim, kita seharusnya melakukan dua hal ini: pertama, mengikuti rukyah karena berkesesuaian dengan sunnah; kedua, menaati pemerintah dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam hadits,
“Berpuasalah karena rukyah (melihat bulan), dan berbukalah (berhari raya) juga karena rukyah (melihat bulan).” Allahu a’lam.