Takbiran dan Shalat ‘Id
Penulis: Ja’far Ad-Demaky, S.Ag.
Editor: Athirah Mustadjab
Setelah Ramadhan datang dengan banyak pintu pahala, datanglah ‘id yang menawarkan kegembiraan di hati segenap kaum muslimin. Hari raya Idul Fitri, sama seperti bulan Ramadhan, juga berisi sunnah-sunnah yang sayang jika dilewatkan. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas takbiran dan salat ‘id, yang sesuai sunnah, agar ibadah kita lebih sempurna.
Pertama: Takbiran
a. Waktu takbir
Takbiran pada saat Idul Fitri dimulai sejak Maghrib malam tanggal 1 Syawwal sampai selesai shalat ‘id. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“… Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Ayat ini menjelaskan bahwa ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, disyariatkan baginya untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar rumah menuju lapangan kemudian beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. Beliau tetap bertakbir sampai shalat selesai. Setelah menyelesaikan shalat, beliau menghentikan takbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf no. 5621)
b. Kaifiyat (tata cara takbir)
Bertakbir dilakukan sendiri-sendiri tanpa komando, tanpa pelanggaran, atau kemungkaran lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada hari raya Idul Fitri, bertakbir hingga sampai di lapangan dan melaksanakan shalat. Apabila selesai shalat, beliau memutus takbirnya. (Lihat Ash-Shahihah, no. 170)
c. Macam-macam takbir
Takbir hari raya itu ada dua macam:
-
Takbir mutlak.
Takbir mutlak adalah takbir yang dibaca pada malam dan siang hari di rumah, di masjid, maupun di jalan. Takbir hari raya adalah syiar kaum muslimin sehingga disyariatkan dengan mengeraskan suara. Takbir mutlak disunnahkan diucapkan pada Idul Fitri dan Idul Adha. Awal waktu takbir mutlak adalah sejak tenggelamnya matahari pada malam ‘id, kemudian berakhir saat imam memulai shalat Id. Sedang takbir mutlak pada Idul Adha sejak tanggal 1 bulan Dzulhijjah hingga malam ‘id (tanggal 10 Dzulhijjah).
-
Takbir muqayyad.
Takbir muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah shalat lima waktu. Takbir mutlak atau mursal adalah takbir yang tidak terkait dengan tempat dan waktu.
d. Lafaz takbir
Tidak terdapat riwayat tentang lafaz takbiran tertentu dari baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja ada beberapa riwayat dari beberapa sahabat yang mencontohkan lafaz takbiran. Di antara riwayat tersebut adalah:
Pertama, takbir Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Riwayat dari beliau ada dua lafadz takbir:
1- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
2- اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
(HR. Ibnu Abi Syaibah, 2:168; sanadnya shahih).
Kedua, takbir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا
(HR. Baihaqi, 3:315; sanadnya shahih).
Ketiga, takbir Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا
(HR. Abdurrazzaq dari jalan Al-Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3:316; sanadnya shahih).
Banyak manusia menyelisihi dzikir dengan redaksi-redaksi tersebut, yaitu dengan berbagai tambahan yang baru yang tidak ada asal usulnya. (Ahkamul ‘Idain fi Sunnah Al-Muthahharah, hlm: 31)
e. Permasalahan seputar takbir
-
Takbir dikomando
Sesuai sunnah, takbir dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Anas bin Malik, ketika para sahabat bersama Nabi, mereka bertakbir. Di antara mereka ada yang mengucapkan, “Allahu akbar” dan ada yang mengucapkan, “Laa ilaaha illallah.” Satu sama lain tidak saling menyalahkan. (Lihat Musnad Imam Syafi’I, no. 909 )
-
Takbir keliling
Takbir yang disyariatkan adalah dilakukan sendirian dengan adab syar’i, tanpa dikomando dan tidak bersama-sama. Berdasarkan hal tersebut, takbir keliling bukanlah bagian dari sunnah Nabi. Selain itu, di antara kemungkaran aktivitas takbir keliling adalah berbaurnya laki-laki dan perempuan, suara sound system yang memekakkan telinga, iring-iringan yang membuat jalanan macet, diputarnya musik, joget, dan dipajangnya patung arak-arak. Ini semua terlarang dalam syariat dan sangat jauh dari petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: Shalat ‘Id
a. Hukum shalat ‘id
Para ulama’ berbeda pendapat tentang hukum shalat id.
- Pertama: Fardhu ‘ain. Ini adalah Mazhab Hanafi, salah satu pendapat Asy-Syafi’i, riwayat dari Ahmad, sebagian Malikiyah, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
- Kedua: Fardhu kifayah. Ini adalah Mazhab Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah.
- Ketiga: Bukan wajib/fardhu, tetapi hanya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Ini adalah Mazhab Malik Asy-Syafi’i.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus-menerus melakukannya.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘id. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan salat ‘id itu sendiri bagi orang yang tidak punya uzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.
-
Ada perintah dalam Al-Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘id, yaitu firman Allah
Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an-nahr).” (QS. Al-Kautsar: 2).
Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘id.
- Shalat Jumat menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘id, jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘id. Sesuai kaidah, suatu hal yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat Jumat itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘id. Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khan (Ar-Raudhatun Nadiyah Syarh Ad-Durarul Bahiyyah, 1:202)
b. Sunnah-sunnah sebelum shalat ‘id
- Disunnahkan melaksanakan shalat ‘id di tanah lapang dan terbuka di luar desa yang merupakan tempat berkumpulnya kaum muslimin di tempat itu, untuk menampakkan syiar ini. Jika ada uzur, shalat ‘id boleh dilakukan di Masjid, maka tidak mengapa.
- Disunnahkan menyegerakan shalat Idul Adha dan mengakhirkan pelaksanaan shalat Idul Fitri.
-
Disunnahkan makan beberapa kurma sebelum berangkat shalat Idul Fitri. Sebaliknya, tidak
makan ketika akan melaksanakan shalat Idul Adha sampai selesai shalat. Hal ini
berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يُفْطِرُ عَلَى تَمَرَاتٍ يأكلهن وترا
“Beliau tidak keluar (shalat) Idul Fitri sampai beliau makan beberapa kurma dalam jumlah ganjil.” (HR. Al-Bukhari, no. 953)
وَلَا يَطْعَمَ يَوْمَ النَّحْرِ حَتَّى يُصَلِّيَ
“Dan beliau tidak makan di hari Idul Adha sampai beliau (selesai) shalat.” (HR. Tirmidzi, no. 542 Ibnu Majah, no. 1756. Dinilai shahih oleh Al-Albani).
- Disunnahkan berangkat di awal waktu ketika keluar untuk shalat ‘id setelah shalat Subuh dengan berjalan kaki agar bisa dekat dengan imam dan mendapatkan keutamaan menunggu shalat.
- Disunnahkan bagi seorang muslim untuk berhias, mandi, memakai baju terbaik, dan memakai wewangian. Namun, terdapat perincian bagi wanita, yaitu tidak boleh berhias atau memakai wewangian di hadapan lelaki yang bukan mahram.
- Khotbah ‘id dilakukan setelah shalat ‘id. Disunnahkan pada shalat ‘id untuk berkhotbah dengan tema yang luas, mencakup seluruh perkara agama, mengajak kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah, menjelaskan kepada mereka tentang harta yang harus mereka keluarkan, mendorong kaum muslimin untuk berkurban, serta menjelaskan hukum-hukumnya. Selain itu, hendaklah kaum wanita juga mendapatkan nasihat sebab mereka juga membutuhkannya. Hal ini dalam rangka mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Maka beliau mendatangi kaum wanita kemudian menasihati mereka dan mengingatkan mereka.” (HR. Al-Bukhari, no. 978)
-
Disunnahkan memperbanyak dzikir berupa takbir dan tahlil, berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ
“Dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangannya, dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas hidayah-Nya yang telah diberikan untuk kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Kaum laki-laki mengeraskan takbir di rumah-rumah, masjid-masjid, dan di pasar-pasar. Adapun kaum wanita bertakbir dengan suara pelan.
-
Disunnahkan mengambil jalan yang berbeda ketika pergi melewati satu jalan dan ketika
pulang melewati jalan yang lain, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu,
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika tiba hari raya, terbiasa mengambil jalan yang berbeda.” (HR. Al-Bukhari, no. 986)
Sebagian ulama menyatakan bahwa hikmah perbuatan Nabi tersebut adalah agar kedua jalan itu kelak bersaksi untuknya. Ada juga yang berpendapat bahwa tujuannya adalah untuk menampakkan syiar Islam pada kedua jalan tersebut. Selain itu, ada juga pendapat lain.
Tidak mengapa saling mengucapkan selamat hari raya antara satu dengan yang lain, dengan mengucapkan,
تفبل الله منا و منك صالح الأعمال
“Taqabbalallahu minna wa minka shalihal a’maal (semoga Allah menerima amal-amal shalih dari kami dan dari kalian).”
Hal ini dilakukan oleh para sahabat Nabi, disertai dengan penuh kebahagiaan dan wajah yang berseri-seri di hadapan orang yang ditemuinya. (Al-Fiqhu al-Muyassar, hlm. 104-105)
c. Kaifiyat (tata cara shalat ‘id)
-
Jumlah rakaat
Jumlah rakaat shalat adalah dua rakaat berdasarkan haditsnya Umar. Dari Umar radhiyallahu ‘anhu; beliau berkata, “Shalat safar itu dua rakaat, shalat dhuha itu dua rakaat, dan shalat hari raya itu dua rakaat; sempurna tanpa dikurangi, menurut lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad, 1:37)
-
Melakukan takbiratul Ihram, kemudian takbir tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali
pada rakaat kedua.
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha pada rakaat pertama tujuh takbir dan pada rakaat kedua lima takbir selain dua takbir rukuk. (HR Abu Daud, no. 1150 dan Ibnu Majah, no. 1280. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 3:107, no. 639)
-
Mengangkat tangan ketika takbir
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dan adalah Ibnu Umar – salah sahabat Nabi yang paling bersemangat mengikuti sunnah – mengangkat tangan setiap kali takbir. (Zadul Ma’ad, 1:443)
-
Membaca doa di sela-sela takbir
Tidak riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang bacaan di sela-sela takbir. Akan tetapi, shahih dari Abdullah bin Mas’ud bahwa bacaannya adalah pujian kepada Allah dan shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Thabarani dalam Mu’jamul Kabir, 3:37)
-
Bacaan surah
Bacaan shalat ‘id pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surah Qaf, sedangkan pada rakaat kedua setelah membaca Al-Fatihah adalah surah Al-Qamar. (HR. Muslim, no. 891)
Pilihan lainnya, pada rakaat pertama (setelah Al-Fatihah) adalah membaca surah Al-A’la, sedangkan pada rakaat kedua (setelah membaca Al-Fatihah) adalah membaca surah Al-Ghasyiyah. (HR. Muslim, no. 878)
-
Tanpa kumandang azan
Dari Ibnu Abbas dan Jabir radhiyallahu ‘anhum; mereka berkata, “Tidak pernah dikumandangkan azan, baik pada hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.” (HR. Bukhari, no. 960 dan Muslim, no. 886)
-
Tidak ada shalat sunnah qabliyah maupun ba’diyah?
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi melaksanakan shalat Idul Fitri sebanyak dua rakaat; tanpa shalat sebelumnya maupun setelahnya. (HR Bukhari, no. 989 dan Tirmidzi, no. 537)
d. Khotbah ‘id
-
Satu kali khotbah
Sesuai sunnah, khotbah ‘id hanya satu kali, bukan dua kali (Shahih Fiqih Sunnah, 1:535). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma; ia berkata, “Aku menghadiri shalat ‘id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum. Mereka semua melaksanakan shalat sebelum khotbah. (HR. Bukhari, no. 962 dan Muslim, no. 884)
Para khatib disunnahkan untuk memotivasi jamaah pada khotbah Idul Fitri untuk mengeluarkan zakat fitri, serta menjelaskan hukumnya, ukurannya, waktu penunaiannya, dan jenis zat yang dikeluarkan. (Al-Mulakhash Al-Fiqhi, hlm. 156)
-
Hukum mendengarkan khotbah
Jamaah boleh memilih mendengarkan khotbah ‘id atau tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa’ib; ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَب
“Kami saat ini akan berkhotbah. Barang siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khotbah, silakan duduk. Barang siapa yang ingin pergi, silakan pergi.” (HR. Abu Daud, no. 1155 dan Ibnu Majah, no. 1290)
Jadi, hukum mendengarkan khotbah pada shalat ‘id adalah boleh, tidak wajib.
e. Kasus kontemporer
-
Shalat ‘id sendirian
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah hal ini. Namun, yang cenderung lebih kuat adalah pendapat Mazhab Hanafi yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan juga dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’, 5:165. Pendapat tersebut, sebagaimana juga disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah lil Ifta’, 8:306, berbunyi, “Shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah fardhu kifayah. Apabila sudah ada yang melaksanakannya, dan sudah lebih dari cukup, maka yang lain tidak berdosa.”
-
Terlambat menghadiri shalat
Orang yang tertinggal itu (masbuq), disunnahkan untuk melakukan takbiratul ihram, lalu mengikuti imam dalam kondisi dan gerakan yang didapatinya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apabila kalian datang melakukan shalat dalam keadaan kami sedang bersujud, maka sujudlah dan janganlah kalian hitung itu (sebagai rakaat). Barang siapa yang mendapatkan rukuk, dia telah mendapatkan satu rakaat.” (HR. Abu Daud, no. 893. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Al-Albani.)
Para ulama sepakat bahwa orang yang mendapatkan imam dalam shalat ‘id setelah imam bangkit dari rukuk rakaat kedua dan sebelum salam harus mengqadha seluruhnya setelah imam salam. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4:219 dan Al-Mughni, 3:285)
Adapun tata caranya yaitu seorang masbuq melaksanakan secara qadha dua rakaat, sesuai dengan tata cara yang dilakukan bersama imam. Orang yang masbuq bangkit setelah imam salam lalu bertakbir di rakaat pertama dengan tujuh kali takbir dan di rakaat kedua dengan lima takbir sebagaimana biasa. Inilah pendapat umumnya para ulama, sesuai dengan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Sesuai kondisi yang kalian dapati, shalatlah. Yang terlewatkan, sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari, no. 636)
-
Lupa takbir tambahan
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir tambahan dan bacaan zikir di antara takbir adalah sunnah, bukan wajib. Shalat ‘id tidaklah batal disebabkan oleh tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” (Al-Mughni, 2: 120)
-
Pelaksanaan shalat saat hujan
Tempat pelaksanaan shalat ‘id lebih utama (lebih afdhal) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada uzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha menuju tanah lapang.” (HR. Bukhari, no. 956 dan Muslim, no. 889)
Imam An-Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al-Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan pelaksanaan shalat ‘id di tanah lapang. Ini lebih afdhal (lebih utama) daripada melakukannya di Masjid. Inilah yang dipraktikkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, sejak masa silam, shalat ‘id mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram. (Syarh Shahih Muslim, 6:177)
-
Kehadiran wanita haid di lapangan
Dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu ‘anha; beliau berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْ<لِمِينَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami pada saat shalat ‘id (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa), wanita yang dipingit, dan wanita yang sedang haid. Namun, beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat.” (HR. Muslim, no. 890)
Penutup
Dengan bekal ilmu pada ulasan ini, semoga Idul Fitri kita bukan hanya berisi kegembiraan, tetapi juga menjadi ladang pahala melalui sunnah yang kita amalkan. Wallahul Muwaffiq.
Referensi
- Ahkam Al-‘Idain fi As-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali Al-Halabi Al-Atsari.
- Al-Fiqh Al-Muyassar, Lajnah ‘Ilmiyyah Kerajaan Arab Saudi.
- Al-Majmu‘ Syarh Al-Muhadzdza, Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi.
- Al-Mughni, Imam Muwaffaq Ad-Din ‘Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
- Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan.
- Al-Mushannaf, Imam Abu Bakr ‘Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Al-Kufi.
- Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al-Khalaf.
- Ar-Rawdah An-Nadiyyah, Syaikh Shiddiq Hasan Khan Al-Qanuji Al-Bukhari.
- As-Silsilah Ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
- Kutub Al-Hadits.
- Musnad Al-Imam Asy-Syafi‘i. Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi‘i.
- Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
- Zad Al-Ma‘ad fi Hadyi Khayr Al-‘Ibad, Imam Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah