Mutiara Hadits
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Surga bagi Haji Mabrur

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.


قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Rasululah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.”

Takhrij Hadits

Hadits ini shahih. Dikeluarkan Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, nomor 1773 dan Muslim dalam kitab Shahih-nya, nomor 1349, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Makna Umum Hadits

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa haji mabrur adalah haji yang bersih dari dosa dan diterima oleh Allah, dilaksanakan tanpa riya, tanpa mencari popularitas (sum‘ah), serta terjaga dari perkataan kotor dan perbuatan fasik. Haji seperti inilah yang memiliki balasan tertinggi berupa surga, tanpa ada ganjaran duniawi yang dapat menandinginya.[1] Hal ini menegaskan bahwa nilai sejati ibadah haji terletak pada kualitas penerimaan amal di sisi Allah, bukan pada pengalaman perjalanan atau aspek lahiriahnya.

Syarah Hadits

Kalimat (‌‌الحَجُّ الْمَبْرُورُ) maknanya haji yang bersih dari segala unsur dosa, tidak tercampuri oleh riya, maksiat, atau pelanggaran selama pelaksanaannya. Senada dengan ini, Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa berbagai pendapat ulama tentang haji mabrur pada hakikatnya bermuara pada satu makna: yaitu haji yang seluruh hukum dan tata caranya ditunaikan dengan sempurna, serta dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat, sehingga benar-benar mencapai tujuan yang Allah tetapkan bagi seorang mukallaf dengan sebaik-baiknya.[2]

Karena itu, Al-Qur’an menegaskan bahwa ibadah haji bukan sekadar perjalanan atau wisata religi, melainkan ibadah yang menuntut adab, penjagaan lisan, dan kedisiplinan rohani. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

﴿اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ﴾ 

“(Musim) haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa melaksanakannya, maka jangan berkata kotor, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.” (QS. Al-Baqarah: 197).

Sejalan dengan itu, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menempatkan haji mabrur sebagai salah satu amal tertinggi setelah iman dan jihad, menunjukkan kedudukannya yang istimewa dalam Islam.[3] Hal ini diperkuat oleh riwayat Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai jihad terbaik bagi perempuan.[4]

Dari sini tampak bahwa ibadah haji memiliki posisi yang sangat tinggi dibandingkan ibadah lainnya. Ia menghimpun pengorbanan fisik, harta, dan spiritual dalam satu rangkaian ibadah, sekaligus mengandung nilai jihad tanpa peperangan.[5] Pelaksanaannya berlangsung pada tempat dan waktu yang mulia serta tidak semua orang diberi kemampuan untuk menunaikannya. Karena itu, nilai ibadah haji menjadi sangat agung di sisi Allah.

Menariknya, berbagai penelitian modern turut menguatkan dimensi manfaat haji dari sisi kemanusiaan. Studi dalam Journal of Research on Religion & Health (2017) menunjukkan bahwa ibadah haji dapat meningkatkan kesehatan mental, menumbuhkan empati dan solidaritas, serta membantu meredakan stres dan kecemasan.[6] Hal ini diperkuat oleh riset dalam Sustainability (2022) yang menyebutkan bahwa perjalanan religius seperti haji mampu mengubah orientasi hidup seseorang, memperdalam makna hidup (meaning of life), dan memperkuat identitas spiritual.[7] 

Namun demikian, semua manfaat tersebut pada hakikatnya hanyalah buah dari ibadah, bukan tujuan utamanya. Islam menegaskan bahwa tujuan tertinggi dari haji adalah meraih ridha Allah dan balasan berupa surga, sebagaimana yang dijanjikan bagi haji yang mabrur.

Oleh karena itu, untuk meraih haji yang mabrur, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: menjaga keikhlasan semata-mata karena Allah dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, membiasakan diri dengan akhlak yang baik dan sifat-sifat terpuji, memastikan nafkah yang digunakan berasal dari yang halal, memperbanyak zikir dan doa selama pelaksanaan haji, memperbanyak istighfar hingga ibadah selesai, serta menumbuhkan sikap ihsan dengan berbuat baik dan memuliakan sesama jamaah.[8]

Adapun tanda haji yang mabrur tampak setelah pelaksanaannya. Keadaan seorang hamba menjadi lebih baik dibandingkan sebelumnya; jika sebelumnya kurang baik, ia berubah menjadi baik, dan jika sebelumnya sudah baik, maka ia menjadi lebih baik lagi. Inilah di antara tanda diterimanya amal dan bukti keridaan Allah.[9]

Meski demikian, seorang hamba tidak boleh merasa pasti bahwa amalnya telah diterima, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

﴿وَٱلَّذِينَ يُؤۡتُونَ مَآ ءَاتَواْ وَّقُلُوبُهُمۡ وَجِلَةٌ أَنَّهُمۡ إِلَىٰ رَبِّهِمۡ رَٰجِعُونَ﴾ 

“Dan orang-orang yang memberikan apa yang mereka berikan (berupa amal), sedangkan hati mereka merasa takut karena mereka akan kembali kepada Tuhan mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 60).

Ketika Aisyah binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma bertanya tentang ayat ini, apakah yang dimaksud adalah orang yang berbuat dosa besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang rajin berpuasa, shalat, dan bersedekah, namun tetap merasa khawatir amal mereka tidak diterima. (HR. Ibnu Majah, nomor 4198; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Kalimat (لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ) maknanya ditetapkan baginya masuk surga. Al-Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa balasan haji mabrur bukan sekadar penghapusan sebagian dosa, melainkan jaminan masuk surga. Bahkan, pelakunya berpeluang masuk bersama golongan yang lebih dahulu atau tanpa melalui azab. Sebab, jika hanya sebatas ampunan dosa, maka itu juga dimiliki oleh setiap mukmin meskipun ia tidak berhaji.[10] Makna ini semakin dipertegas oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa berhaji karena Allah, lalu ia tidak berkata kotor (rafats) dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti pada hari ia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Bukhari, nomor 1521).

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menerangkan bahwa secara zahir, maknanya mencakup ampunan yang sangat menyeluruh, mencakup dosa-dosa kecil, dosa-dosa besar, bahkan hak-hak yang berkaitan dengan sesama manusia.[11]

Dengan demikian, hadits di atas tidak hanya menjelaskan keutamaan haji, tetapi juga meruntuhkan cara pandang duniawi yang sering melekat padanya. Haji bukanlah simbol status sosial, bukan ajang gengsi atau perjalanan prestise untuk membangun citra diri. Ia juga bukan sekadar wisata religi yang berhenti pada pengalaman spiritual sesaat, apalagi sarana memperluas relasi. Ketika ukuran haji diletakkan pada fasilitas, dokumentasi di depan Ka’bah, atau gelar yang disandang setelah kembali, maka makna ibadah ini telah direduksi hingga kehilangan ruhnya.

Sebaliknya, hadits di atas menegaskan bahwa nilai sejati haji tidak bergantung pada penilaian manusia, melainkan pada diterima atau tidaknya amal di sisi Allah. Karena itu, ia juga menolak anggapan bahwa setiap orang yang berangkat pasti otomatis meraih kemabruran. Tidak demikian.

Pada akhirnya, ukuran haji bukanlah label “sudah haji”, tetapi sejauh mana ibadah tersebut meninggalkan bekas dalam diri: menghadirkan taubat yang tulus, memperbaiki akhlak, dan menguatkan ketaatan. Di sinilah haji menemukan maknanya yang paling dalam, sebagai ibadah yang mengubah, bukan sekadar perjalanan yang dikenang.

Faedah Hadits

  1. Haji adalah ibadah agung, namun yang bernilai adalah haji yang mabrur (diterima), bukan sekadar dilaksanakan.
  2. Haji mabrur memiliki balasan tertinggi yaitu surga, bukan keuntungan duniawi.
  3. Keikhlasan dan ittiba’ (mengikuti) sunnah menjadi syarat utama agar haji diterima.
  4. Kemabruran haji terlihat dari perubahan hidup menjadi lebih baik setelahnya.
  5. Hadits ini memotivasi untuk menjaga diri dari larangan haji dan meluruskan niat menuju orientasi akhirat.

Referensi

  • Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
  • Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
  • Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
  • Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-Asqalani, Dar Al-Ma’rifah-Beirut, Cet. Tahun 1379 H.
  • Faidh Al-Qadir Syarh Al-Jami’ Ash-Shaghir, Zainuddin Muhammad bin Tajul ‘Arifin bin ‘Ali Al-Munawi, Dar Al-Kutub Al-‘ilmiyah-Lebanon, Cet. 1, Tahun 1415 H/1994 M.
  • Lathaiful Ma’arif, Zainuddin Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab Al-Hambali, Dar Ibn Hazm-Beirut, Cet. 1, Tahun 1424 H/2004 M.
  • Al-Ḥajju Al-Mabrur. www.alukah.net – Syabakat al-Alukah, 27 Mei 2025, https://www.alukah.net/spotlight/0/176295/%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%AC-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%B1%D9%88%D8%B1/.
  • Website hadeethenc.com, https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/65626. Diakses 13 April 2026.
  • Bakhtiari M, Masjedi Arani A, Karamkhani M, Shokri Khubestani M, Mohammadi H. Investigating the Relationship between Hajj Pilgrimage and Mental Health among Sharif University of Technology Students. J Res Relig Health. 2017; 3(2): 78- 87. https://www.academia.edu/download/82340003/12613.pdf.
  • Baek, Kyuri, dkk. “The Effects of Pilgrimage on the Meaning in Life and Life Satisfaction as Moderated by the Tourist’s Faith Maturity.” Sustainability, vol. 14, no. 5, Maret 2022, hlm. 2891. https://doi.org/10.3390/su14052891.
0