Fiqih

Sunnah Fitrah

Penulis: Ustadz Ja’far Ad-Demaky

Editor: Athirah Mustadjab

Saudaraku -- semoga Allah merahmati kita semua, pada edisi yang lalu kita telah membahas tentang najis. Pada edisi kali ini kita insyaallah kita akan membahas tentang sunnah fitrah. Islam yang mulia ini telah mengajarkan kepada kita perkara-perkara yang sesuai dengan fitrah yang dapat mendatangkan kebaikan dunia akhirat bagi para hamba-Nya.

Pengertian Sunnah Fitrah

Sunnah fitrah adalah suatu kebiasaan yang apabila dilakukan oleh seseorang akan menjadikannya sesuai dengan tabiat yang telah ditetapkan oleh Allah bagi para hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menghimpun kebiasaan tersebut bagi hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta'ala menumbuhkan rasa cinta di dalam hati hamba-Nya terhadap kebiasaan tersebut. Jika hal tersebut dipenuhi, hamba itu bisa memiliki sifat yang sempurna dan penampilan yang indah.

Kebiasaan tersebut merupakan sunnah terdahulu yang dipilih oleh para nabi dan telah disepakati oleh syariat-syariat. Dengan demikian, kebiasaan tersebut menjadi perkara yang jibiliyyah (manusiawi) dan telah menjadi tabiat bagi mereka.[1]

Faedah Mengerjakan Sunnah Fitrah

Al-Quran dan as-sunnah menyebutkan bahwa sunnah fitrah dapat mendatangkan maslahat bagi agama dan kehidupan seseorang. Di antaranya adalah akan memperindah diri dan membersihkan badan, baik secara keseluruhan maupun sebagian.[2]

Ibnu Hajar radhiyallahu 'anhu berkata bahwa sunnah fitrah akan mendatangkan faedah diniah maupun duniawiah, di antaranya: memperindah penampilan, membersihkan badan, menjaga kesucian, menyelisihi karakteristik orang kafir, dan melaksanakan perintah syariat.[3]

Dalil tentang Sunnah Fitrah

Terdapat berbagai dalil yang menyebutkan tentang sunnah fitrah, misalnya hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah: berkhitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

“Jumlah bilangan ‘lima’ di sini bukanlah pembatasan karena terdapat kaidah,

مَفْهُومُ الْعَدَدِ لَيْسَ بِالْحُجَّةٍ

‘Pemahaman terhadap suatu bilangan tidak dapat menjadi argumentasi.’

Pada riwayat Imam Muslim tersebut, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan macam-macam fitrah pada setiap kondisi yang sesuai.”[4]

Juga terdapat dalil lain yaitu hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Ada sepuluh perkara fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, menyela-nyela jari-jemari atau membersihkan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mush’ab bin Syaibah berkata, “Aku lupa yang kesepuluh. Jika tidak salah adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim no. 261, Abu Daud no. 52, At-Tirmidzi no. 2906, dan Ibnu Majah no. 293)

Dalam hadits di atas disebutkan sepuluh hal, tetapi sunnah fitrah tidaklah terbatas pada sepuluh perkara tersebut, berdasarkan kaidah yang telah disebutkan dalam kutipan dari Taisirul ‘Alam di atas,

مَفْهُومُ الْعَدَدِ لَيْسَ بِالْحُجَّةٍ

‘Pemahaman terhadap suatu bilangan tidak dapat menjadi argumentasi.’

Sepuluh Sunnah Fitrah

Terdapat sepuluh sunnah fitrah yang akan dibahas kali ini:

1. Khitan

Khitan yaitu membuang kulit yang menutupi kepala penis sehingga kepalanya menjadi tampak. Ini adalah khitan untuk laki-laki. Adapun khitan untuk wanita adalah dengan memotong sedikit daging di atas lubang kemaluan. Ada yang berkata berbentuk seperti jengger ayam jantan.

Yang shahih, khitan itu wajib bagi laki-laki, tetapi sunnah bagi wanita. Salah satu hikmah khitan untuk laki-laki adalah membersihkan kemaluan dari najis yang tertahan di balik kulit yang menutupi ujungnya. Adapun untuk wanita, khitan berfungsi mengurangi syahwatnya.[5] Khitan bagi wanita hanya untuk kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan kotoran.[6]

Ini adalah syariat Nabiyullah Ibrahim 'alaihissalam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اختتن إبراهيم خليل الرحمن بعد ما أتت عليه ثمانون سنة

“Ibrahim khalilurrahman berkhitan setelah beliau berumur delapan puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 6298 dan Muslim no. 370)

2. Mencukur bulu kemaluan (istihdad)

Yang dimaksud dengan bulu kemaluan di sini adalah bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Kata “istihdad” berasal dari kata حَدِيد (hadid), yaitu besi yang digunakan untuk mencukur karena mencukur bulu kemaluan dilakukan dengan benda yang tajam, misalnya pisau cukur. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan indah. Bulu kemaluan boleh dicukur dengan alat apa saja, baik berupa alat cukur atau sejenisnya.[7]

“Mencukur bulu kemaluan” bisa dilakukan dengan memotong/menggunting, mencukur habis, atau dengan mencabut bulu kemaluan. Bisa juga dengan menghilangkan tanpa mencukur, yaitu dengan mengoleskan krim perontok atau sejenisnya.[8]

3. Memotong kumis dan merapikannya

Kumis bisa dipotong dengan cara memotongnya sependek mungkin. Dengan melakukan hal ini, tampilan seseorang akan terlihat indah, rapi, dan bersih. Ini juga dilakukan sebagai pembeda dengan orang kafir.[9]

Terdapat hadits-hadits shahih yang mendorong untuk mencukur kumis dan membiarkan jenggot, memuliakannya, dan membiarkannya panjang karena membiarkan jenggot tumbuh panjang akan membuat seorang laki-laki menjadi lebih tampan dan tampak jantan.

Ironisnya, pada zaman ini banyak laki-laki muslim yang membalik prinsip tersebut. Mereka malah membiarkan kumisnya, tetapi mencukur atau memendekkan jenggotnya, padahal tindakan semacam itu menyelisihi sunnah dan perintah yang menunjukkan kewajibannya. Di antaranya adalah hadits Abu Hurairah I; beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot memanjang, serta selisihilah orang Majusi.” (HR. Muslim no. 260)

Hadits lain yang menjadi landasan atas amalan ini adalah hadits dari Abdullah bin Umar; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Selisihilah orang-orang musyrikin, pendekkan kumis, dan biarkan jenggot.” (HR. Bukhari no. 5892 dan Muslim no. 258)[10]

4. Memotong kuku

Sunnah fitrah ini dilakukan dengan cara memotong kuku, tidak membiarkannya memanjang, dan membersihkan kotoran yang terdapat di bawah kuku. Dengan mengamalkan sunnah ini, tampilan seorang muslim akan lebih indah dan bersih, serta menjauhi kemiripan (tasyabbuh) dengan binatang buas yang memiliki kuku yang panjang.[11]

Sebagian kaum muslimin menyelisihi fitrah Nabawi ini, mereka memanjangkan kukunya. Semua itu merupakan godaan setan dan taqlid (mengekor) kepada musuh-musuh Allah.[12]

5. Mencabut bulu ketiak

Bulu ketiak yang dimaksud adalah menghilangkan bulu-bulu yang tumbuh pada lipatan di ketiak, baik dilakukan dengan cara dicabut, digunting, dan sebagainya. Dengan melakukan hal ini, tubuh akan menjadi bersih dan akan menghilangkan bau yang tidak enak yang disebabkan oleh keberadaan kotoran-kotoran yang melekat pada ketiak.[13]

Tidak ada batasan waktu dalam pelaksanaan empat sunnah fitrah ini: mencukur bulu kemaluan, memotong kumis dan merapikannya, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Batasan waktunya adalah sesuai kebutuhan. Kapan pun dibutuhkan, maka itulah waktu untuk membersihkan atau memotongnya. Kendati demikian, bulu kemaluan, kumis, kuku, dan bulu ketiak tidak boleh dibiarkan hingga lebih lebih dari 40 hari karena terdapat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَنَتْفِ الْإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan waktu oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan; tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (HR. Muslim no. 258)[14]

6. Bersiwak

Bersiwak adalah membersihkan mulut dengan menggunakan kayu siwak atau yang semisalnya pada gigi dan gusi, untuk membersihkan sisa-sia makanan yang menempel pada gigi dan bau yang tidak sedap.[15]

Bersiwak disunnahkan pada semua waktu dan ditekankan juga pada waktu-waktu yang lain.[16] Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِّ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak itu membersihkan mulut dan mendatangkan Ridha Rabb.” (HR. Bukhari secara muallaq dalam Kitab Shaum, 2:40; dan An-Nasa’i, 1:50)

Insyaallah perincian tentang hal ini akan dibahas tersendiri pada edisi selanjutnya.

7. Istinja’ (cebok)

Yaitu membersihkan kotoran yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan menggunakan air. Qubul artinya jalan depan, yaitu air kencing. Dubur artinya jalan belakang, yaitu kotoran (feses). Perinciannya insyaallah akan dibahas pada edisi selanjutnya.

8. Membasuh ruas-ruas jari

Yaitu membasuh tempat melekatnya kotoran, misalnya pada sela-sela jari. Sewaktu berwudhu, kita disunnahkan untuk menyela-nyela ruas jari, baik pada tangan maupun kaki.

9. Istinsyaq

Yaitu memasukkan air ke hidung atau menghirupkan air ke hidung, secara mendalam dan bersungguh-sungguh, bagi orang yang tidak berpuasa. Amalan ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ

“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).” (HR. Muslim no. 237)

Perlu diperhatikan bahwa orang yang berpuasa tetap melakukan istinsyaq. Hal ini disampaikan dalam sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Maksimalkanlah di dalam ber-istinsyaq (menghirupkan air ke dalam hidung) kecuali kamu sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud no. 142 dan An-Nasa’i, 1:66 no. 87; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Sunan An-Nasa’i no. 85)

10. Berkumur-kumur

Yaitu memasukkan air ke mulut untuk membersihkan mulut dengan cara menggerakkan air dalam mulut. Ini juga termasuk sunnah dalam berwudhu, tetapi dimakruhkan jika dilakukan berlebihan ketika seseorang sedang berpuasa karena dikhawatirkan akan membatalkan wudhu.

Cara berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung ketika berwudhu disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu,

فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا

“Kemudian ia berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung melalui satu telapak tangan. Hal demikian dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim no. 235)

Abdullah bin Zaid mengatakan bahwa itulah cara wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Adapun orang yang berpuasa tidak disunnahkan berlebihan dalam berkumur karena dikhawatirkan akan membatalkan puasanya.[17]

Referensi:

  1. Al-Fiqh Al-Muyassar, Penerbit Darul Alamiyah.
  2. Al-Mulakhash Al-Fiqh, Penerbit Darul Maimanah.
  3. Asna Mathalib Syarh Raudi Ath-Thalib, Penerbit Darul Kutub Ilmiyah.
  4. Shahih Fiqhis Sunnah, Penerbit Dar Tauqifiyyah lil Turats.
  5. Syarh Mumti’ ‘ala Zad Mustaqni’, Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  6. Taisirul ‘Alam Syarh ‘Umdatul Ahkam, Penerbit Darul Maiman.
0