Aqidah

Sembelihlah untuk Allah!

Penulis: Abu Ady

Editor: Athirah Mustadjab


Hari raya qurban adalah salah satu puncak dari realisasi ketundukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takbir di penjuru negeri merupakan pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, di tengah kegembiraan hari raya itu, banyak yang luput dari memaknai setiap tetesan darah sembelihan yang mengalir sebagai pembuktian tauhid yang nyata.

Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam bukan sekadar tentang pengorbanan yang mengharukan, tetapi tentang penyucian diri dan ketaatan penuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sewaktu beliau diminta untuk menyembelih putranya, Ismail ‘alaihissalam, ukuran ketaatannya bukan pada rasa sayang, tetapi pada apakah itu perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala atau bukan. Inilah pelajaran tauhid yang diwariskan hingga umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tauhid adalah “nyawa” setiap ibadah. Prinsip tersebut juga berlaku dalam sembelihan. Dengan demikian, seseorang yang ingin menyembelih hewan harus memiliki tiga hal: dia berniat menyembelih karena Allah semata, dia menyembelih demi Allah, dan dia menyebut nama-Nya ketika menyembelih. Tanpa tiga hal itu, sembelihannya akan berubah menjadi kemungkaran, bahkan bisa sampai kepada kesyirikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيايَ وَمَماتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (١٦٣)

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An'am: 162–163)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat tersebut, “Allah memerintahkan Nabi Muhammad agar menyampaikan, kepada orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah dan menyembelih bukan atas nama-Nya, bahwa beliau berbeda dari mereka dalam hal itu. Sesungguhnya, shalat beliau hanya untuk Allah, dan sembelihannya dilakukan atas nama Allah semata, tanpa menyekutukan-Nya sedikit pun.” (Tafsir Ibn Katsir, 3:343)

Kita harus memahami bahwa harus ada nilai tauhid saat melakukan penyembelihan, mulai dari niat, tujuan, hingga tata cara dan tempat penyembelihannya. Kendati demikian, patut disayangkan, bahwa sebagian orang bertujuan menyembelih hewan qurban bukan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bagi mereka, ibadah qurban tak lebih dari sebatas ajang pamer, berlomba-lomba menunjukkan kekayaan lewat mahalnya harga hewan qurban, atau melanggengkan tradisi yang bertentangan dengan syariat. Hasilnya, darah dan daging hewan sembelihan tak melambangkan tauhidullah. Sebaliknya, dia menjelma menjadi dosa.

Jenis-Jenis Sembelihan

Dari segi jenis, Muhammad Hasan Abdul Gaffar membagi sembelihan menjadi tiga.

Pertama, Sembelihan yang Bernilai Tauhid.

Dia adalah sembelihan yang diiringi dengan niat untuk mempersembahkannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, misalnya menyembelih hewan qurban atau menyembelih untuk menjamu tamu dalam resepsi pernikahan, selama diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa pun yang menyembelih untuk mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengamalkan tauhid dan menjalankan perintah-Nya.

Kedua, Sembelihan yang Bernilai Syirik.

Sembelihan syirik terbagi menjadi dua:

1. Syirik-besar. Syirik-besar terjadi ketika seseorang menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti untuk wali atau untuk berhala atau untuk jin, bulan, bintang, dan sebagainya. Contoh nyata adalah ketika seorang dukun meminta seekor ayam jantan merah dengan ciri khusus untuk disembelih untuk jin. Ini termasuk syirik besar. Jika dia belum mengetahui hukumnya, dia bisa dimaafkan karena kejahilannya. Namun, tetap saja perbuatannya adalah syirik besar. Meski begitu, pelakunya tidak dikafirkan hingga tegak hujah dan hilang syubhat pada dirinya. Jika dia tetap melakukan dan meyakini bahwa menyembelih untuk jin adalah tindakan yang benar, maka dia telah murtad dan keluar dari Islam.

2. Syirik-kecil. Contoh syirik-kecil dalam sembelihan seperti menyembelih untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi dilakukan dekat kubur wali, dengan anggapan bahwa tempat tersebut mempercepat dikabulkannya doa. Apabila niatnya untuk menolak bahaya dengan sebab yang tidak disyariatkan, maka tindakan ini termasuk syirik-kecil, meskipun dia menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyembelih dan memberikannya kepada fakir miskin. Bentuk lain dari syirik-kecil adalah menyembelih sebagai rasa syukur karena mendapat keuntungan dagang, tetapi dengan disertai keyakinan bahwa amalannya itu bisa menghindarkan dari bahaya.

Ketiga, Sembelihan Mubah.

Jenis sembelihan ini dilakukan bukan untuk maksud ibadah langsung dan diperbolehkan dalam Islam, misalnya menyembelih untuk menjamu tamu atau menyembelih untuk acara keluarga atau menyembelih dalam rangka berbagi. Namun, jika disertai niat karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sembelihan itu bisa menjadi ibadah dan mendapatkan pahala.

Selain itu, perlu diingat bahwa sembelihan yang mubah bisa berubah menjadi syirik-besar jika seseorang menyambut kedatangan seorang pemimpin atau pejabat, lalu dia menyembelih hewan sebagai bentuk penghormatan. Jika hewan itu dimasak dan dimakan oleh sang tamu dan para hadirin, maka sembelihan itu hukumnya mubah. Akan tetapi, jika dia menyembelih hewan tersebut hanya untuk menyambut tamu penting tadi, lalu tamunya pergi dan tidak memakan hewan itu, bahkan hewan tersebut dibuang begitu saja, maka sembelihan ini hukumnya syirik-besar. Tindakan itu dinilai syirik besar karena dia menyembelih bukan untuk memuliakan tamu, tetapi untuk mengagungkan orang tersebut. Di samping itu, mengagungkan seseorang atau sesuatu melalui sembelihan hanya boleh dilakukan untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.[1]

Bentuk Kesyirikan pada Sembelihan di Zaman Ini

Selain bentuk-bentuk sembelihan yang mengandung kesyirikan yang telah disebutkan di awal, mari kita lihat perbuatan menyembelih pada sebagian masyarakat yang membuat pelakunya jatuh kepada kesyirikan.

Pertama, Menyembelih di Tempat yang Dianggap Keramat.

Sebagian masyarakat kita menyembelih ayam atau kambing di bawah pohon tua, batu besar, atau kaki gunung, sebagai bentuk penghormatan kepada “penunggu tempat”. Mereka meyakini bahwa dengan sembelihan itu, desa akan aman dari bencana. Ini adalah ibadah kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, sekalipun disebut sebagai bentuk tradisi dan budaya.

Bagaimana jika saat menyembelih menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, apakah masih termasuk kesyirikan?

Syaikh Abdul Aziz As-Sadhan berkata, “Jika seseorang menyembelih hewan di dekat kuburan atau di tempat tertentu dengan maksud mengagungkan tempat itu atau orang yang di dalam kubur, itu termasuk perbuatan syirik, meskipun ia menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala saat menyembelih karena dia berniat untuk mengagungkan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika sembelihan itu diniatkan untuk mengagungkan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga tidak menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dosanya lebih besar dan keharamannya semakin berat.” (Fawaid min Syarhi Kitabit Tauhid, hlm. 32)

Kedua, Sembelihan untuk Tolak Bala.

Di negara kita, kita melihat ada tradisi menyembelih hewan lalu melemparkannya ke sungai atau laut. Tujuannya adalah perlindungan, seperti menyembelih seekor kerbau kemudian membuang kepalanya ke laut dengan tujuan nelayan tidak diganggu dan diberi kemudahan saat menangkap ikan. Ini adalah bentuk meminta perlindungan dan pertolongan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala; hukumnya syirik-besar.

Ketiga, Sembelihan untuk Bangunan Baru.

Sebelum mendirikan bangunan, kadang sebagian orang menyembelih hewan dan memercikkan darahnya ke fondasi atau sudut rumah. Mereka percaya bahwa tanah atau bangunan tersebut harus diberi darah agar tidak menimbulkan gangguan. Ini juga bentuk memohon perlindungan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan termasuk syirik-besar.

Keempat, Sembelihan untuk Wali atau Leluhur.

Ada sebagian orang menyembelih hewan dengan mengatakan, “Sembelihan ini untuk Wali Fulan.” Dalam hal ini, jika maksudnya adalah pahalanya untuk wali yang dimaksud, tidak masalah. Namun, jika tujuannya mempersembahkan sembelihan itu untuk wali tersebut, hukumnya syirik-besar.

Penghapus Amal

Menyembelih untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala merupakan perbuatan yang sangat terlarang dalam Islam, pelakunya dibenci dan dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfriman,

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ

“Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka sungguh Allah haramkan baginya surga, dan tempat kembalinya adalah neraka.” (QS. Al-Ma’idah: 72)

Semua jenis perbuatan yang mengandung kesyirikan dan pelakunya meninggal tanpa bertobat menyebabkan pelakunya diharamkan memasuki surga dan dia pasti ditempatkan di neraka. Sembelihan bukan perkara sepele karena dia merupakan bukti apakah seseorang itu termasuk ahli tauhid atau ahli syirik.

Setelah menyimak pemaparan ini, mari kita lebih memperhatikan penerapan nilai tauhid pada setiap sembelihan yang kita lakukan dan sebisa mungkin menjauhi semua bentuk kesyirikan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kepada kita semua.

Referensi

  • Tafsir Ibn Katsir, Ibnu Katsir, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Syarhu Addur An-Nadhid fi Ikhlashi Kalimatit Tauhid, Muhammad Hasan Abdul Gaffar, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Fawaid min Syarhi Kitabit Tauhid, Abdul Aziz As-Sadhan, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Shahih Muslim, Imam Muslim, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
0