Mutiara Hadits

Sampai Akhirat pun Bakal Ditagih

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.


قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلَيْسَ بِالدِّيْنَارِ وَلَا بِالدِّرْهَمِ، ‌وَلَكِنَّهَا ‌الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ»

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang meninggal dan masih memiliki utang, maka (penyelesaiannya) bukan dengan dinar dan dirham, tetapi dengan amal baik dan amal buruk.”


Takhrij Hadits

Hadits ini shahih; diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, (9:283) nomor 5385 dengan lafaznya, Ibnu Majah dalam Sunan-nya, nomor 2414, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2:32) nomor 2222, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, (6:135) nomor 11441, (8:576) nomor 17617, dalam Syu’abul Iman (9:95) nomor 6309, (10:124) nomor 7267, dan At-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath (3:200) nomor 2921; dari sahabat Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma.

Al-Hakim menilai haditsnya shahih dan disetujui Adz-Dzahabi dalam Al-Mustadrak, 2:32. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai sanadnya shahih dalam takhrij-nya terhadap Al-Musnad, 9:283. Syaikh Al-Albani juga menilai haditsnya shahih dalam takhrij-nya terhadap Sunan Ibni Majah, 2:807.

Makna Umum Hadits

Hadits ini menjelaskan masalah utang dalam kehidupan manusia setelah kematiannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan memiliki utang, maka yang menjadi alat perhitungan di akhirat bukan lagi dinar dan dirham, melainkan amal baik dan amal buruk yang telah dilakukan selama hidupnya.

Syarah Hadits

Makna kalimat (مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ): Jika seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki tanggungan kepada orang lain, baik berupa harta maupun kewajiban lainnya, tetapi tidak berniat melunasi utangnya atau tidak meninggalkan harta untuk melunasinya[1]. Hal ini tampaknya berlaku meskipun utangnya telah dibayarkan oleh imam (pemimpin) atau orang lain, bahwa hanya karena tidak adanya niat untuk melunasi, maka pahalanya tetap akan diambil. Jiwa manusia pada hari kiamat tidak akan mudah untuk memaafkan karena pada hari tersebut setiap orang sangat membutuhkan pahala, termasuk pahala yang didapatnya dari amal milik orang lain yang memiliki tanggungan padanya di dunia[2]. Makna ini sejalan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَيُّمَا ‌رَجُلٍ ‌اسْتَدَانَ ‌دَيْنًا لَا يُرِيدُ أَنْ يُؤَدِّيَ إِلَى صَاحِبِهِ حَقَّهُ، خَدَعَهُ حَتَّى أَخَذَ مَالَهُ، فَمَاتَ وَلَمْ يُؤَدِّهِ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ سَارِقٌ

“Barang siapa yang berutang dari orang lain, tetapi tidak berniat untuk mengembalikan hak orang itu, ia menipunya hingga mengambil hartanya, kemudian ia meninggal dunia sebelum mengembalikannya, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan sebagai seorang pencuri.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausat, 2:237, no. 1851. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihut Targhib, no. 1806).

Oleh karena itu, ahli waris wajib membayar utang dari harta peninggalan si pengutang, sebelum warisan dibagikan. Apabila pembayaran ditunda, padahal si pengutang memiliki harta peninggalan, maka itu termasuk dosa[3]. Selain itu, jiwa orang yang berutang akan "menggantung" sampai utangnya dilunasi[4], bahkan dikhawatirkan itu menyebabkannya mendapatkan siksaan[5] di akhirat.

Ash-Shan‘ani rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang berniat sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya, tetapi tidak sempat dibayarkan oleh pemimpin (imam) dan ia sendiri tidak mampu melunasinya, maka pahala amalnya tidak akan diambil. Sebaliknya, Allah akan memberikan ganti kepada pihak yang berhak (yang memberikan utang) pada hari kiamat[6].”

Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَنْوِي قَضَاءَهُ؛ فَأَنَا وَلِيُّهُ

“Barang siapa yang meninggal dunia dengan niat melunasi utangnya, maka akulah yang akan menjadi penjaminnya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, 13:336, no. 14146. Syaikh Al-Albani menilainya shahih li ghairih dalam Shahihut Targhib, no. 1803).

Makna kalimat (فَلَيْسَ بِالدِّينَارِ وَلَا بِالدِّرْهَمِ): Dia tidak bisa melunasi utangnya dengan dinar atau dirham karena di akhirat tidak ada dinar maupun dirham[7].

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menuturkan, “Di dunia, seseorang masih bisa melepaskan diri dari kezaliman yang pernah dilakukannya, dengan cara mengembalikan hak kepada pemiliknya atau meminta kehalalan darinya.

Namun pada hari akhirat nanti, tidak ada yang tersisa kecuali amal saleh. Maka, pada hari kiamat, akan diambil hak orang yang dizalimi dari pelaku kezaliman melalui pahala-pahalanya, yakni pahala yang menjadi satu-satunya harta yang ia miliki pada hari itu. Jika pahalanya masih tersisa, ia selamat. Namun, jika tidak, dosa-dosa orang yang dizalimi akan dipindahkan kepada pelaku kezaliman—na‘udzu billah—sehingga dosa-dosanya semakin bertambah[8].

Makna kalimat (‌وَلَكِنَّهَا ‌الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ): Segala urusan di akhirat diselesaikan dengan pertukaran pahala dan dosa. Si pengutang harus membayar kepada pemilik piutang dengan menggunakan pahala si pengutang. Jika pahalanya tidak mencukupi, ia akan dibebani dosa-dosa si pemilik piutang, setara dengan jumlah utangnya[9].

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksud hasanah adalah pahala baginya, sedangkan yang dimaksud sayyi’ah adalah hukuman untuknya. Terdapat kerancuan mengenai mustahilnya pahala—yang bersifat tidak terbatas—diberikan sebagai ganti atas hukuman yang terbatas. Tanggapan atas kerancuan tersebut adalah bahwa orang yang memiliki hak (yang dizalimi) akan diberikan bagian dari pahala pelaku yang setara dengan hukuman atas kesalahan dan kezaliman yang dilakukan terhadapnya. Adapun kelebihan dari pahala itu—berkat karunia Allah—tetap menjadi milik pelakunya yang berbuat baik[10].”

Ibnu Hajar rahimahullah juga mengatakan, “Tidak ada pertentangan antara hal ini dengan firman Allah Ta‘ala, 'Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain.' (QS. Al-An‘am: 164); karena sesungguhnya seseorang hanya dihukum disebabkan perbuatan dan kezalimannya sendiri. Ia tidak dihukum atas kesalahan orang lain, tetapi atas kejahatannya sendiri. Dengan demikian, pahala (hasanah) ditukar dengan dosa (sayyi’ah) sesuai dengan ketetapan Allah Ta'ala berdasarkan keadilan-Nya pada hamba-hamba-Nya[11].”

Faedah Hadits

  1. Harta di dunia tidak akan berguna setelah kematian; yang benar-benar diperhitungkan adalah amal perbuatan.
  2. Pentingnya menyelesaikan utang selama hidup di dunia karena utang adalah hak yang tidak bisa dihapuskan kecuali dengan pelunasan atau pengampunan dari pihak yang berhak.
  3. Pentingnya untuk bersegera dalam menunaikan kewajiban. Seseorang berdosa apabila dia menunda kewajiban tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  4. Beratnya perkara utang di akhirat, bahkan itu bisa menjadi siksaan dan azab.
  5. Utang yang tidak diniatkan untuk dikembalikan atau ditunda pembayarannya, padahal si pengutang mampu membayar, adalah bentuk kezaliman.

Referensi:

  1. Musnad Al-Imam Ahmad Ibni Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’assasah Ar-Risalah-Beirut, Cetakan 1, Tahun 1416 H/1996 M.
  2. Sunan At-Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cetakan 1, tanpa menyebut tahun.
  3. Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cetakan 1, tanpa menyebutkan tahun.
  4. Al-Mu'jam Al-Kabir, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Hamdi bin Abdul Majid As-Salafi, Maktabah Ibn Taimiyah-Kairo, Cetakan 2, tanpa menyebut tahun.
  5. Al-Mu'jam Al-Ausath, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Thariq bin Iwadhullah dan Abdul Muhsin bin Ibrahim Al-Husaini, Dar Al-Haramain-Kairo, Cet. Tahun 1415 H/1995 M.
  6. Al-Mustadrak ‘Alash Shahihain, Abu Abdillah Muhammad bin Abdullah Al-Hakim, Tahqiq Mushtafa Abdul Qadir ‘Atha, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah-Beirut, Cetakan 1, Tahun 1411 H/1990 M.
  7. As-Sunan Al-Kubra, Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah-Beirut, Cetakan 3, Tahun 1424 H/2003 M.
  8. Syu'ab Al-Iman, Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi Al-Khurasani, Tahqiq Dr. Abdul Ali Abdul Hamid, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh-KSA, Cetakan 1, Tahun 1423 H/2003 M.
  9. Shahihut Targhib Wat Tarhib, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cetakan 1, Tahun 1421 H/2000 M.
  10. Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Dar Al-Ma’rifah-Beirut, Cet. Tahun 1379 H.
  11. Al-Fathur Rabbani Li Tartibi Musnadil Imam Ahmad Ibni Hanbal Asy-Syaibani, Ahmad bin Abdurrahman bin Muhammad Al-Banna As-Sa’ati, Dar Ihya’it Turatsil Arabi, Cetakan 2, tanpa menyebutkan tahun.
  12. At-Tanwir Syarhul Jami’ish Shaghir, Izzuddin Muhammad bin Ismail Ash-Shan’ani, Tahqiq Dr. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim, Maktabah Dar As-Salam-Riyadh, Cetakan 1, Tahun 1432 H/2011 M.
  13. Syarh Riyadhish Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-Utsaimin, Dar Al-Wathan-Riyadh-KSA, Cet. Tahun 1426 H.
  14. Website binbaz.org.sa, https://binbaz.org.sa/fatwas/9457/تعذيب-الميت-في-قبره-لتاخر-قضاء-دينه?utm, diakses tanggal 24 Mei 2025.
  15. Website m.islamqa.info, https://m.islamqa.info/ar/answers/200127/توفي-وعليه-ديون-،-وحكم-امتناع-بعض-الورثة-من-سدادها?utm, diakses tanggal 24 Mei 2025.
0