Salah Kaprah Atas Nama Wasilah
Penulis: Azhar Rizki
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.
Lafal Ayat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah (wasilah) jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 35)
Tafsir Ringkas[1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah.”
Ini adalah perintah Allah Ta’ala bagi hamba-Nya yang beriman dengan konsekuensi dari keimanan itu sendiri, berupa ketakwaan serta kehati-hatian dari menerjang murka-Nya. Hal itu dengan cara seorang hamba bersungguh-sungguh mengerahkan daya serta upayanya untuk menghindari apa yang Allah murkai berupa maksiat hati, lisan serta anggota badan, baik yang tersembunyi maupun yang terang-terangan. Hendaknya seorang hamba meminta pertolongan Allah dalam rangka meninggalkan maksiat supaya selamat dari murka-Nya.
وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ
“... dan carilah (wasilah) jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya.”
Maksudnya adalah mencari kedekatan kepada Allah, menuju jalan-Nya dan mencintai-Nya. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengerjakan perintah-Nya yang wajib, seperti amalan hati yang meliputi cinta kepada Allah dan mencintai karena-Nya, rasa takut dan harap, tobat serta tawakal. Begitu juga, amalan badan yang meliputi zakat dan haji. Bisa juga yang mencakup amal hati serta badan, semisal shalat dan yang selainnya, seperti macam-macam zikir dan bacaan Al-Qur’an, berbuat baik kepada sesama dengan harta, ilmu, kedudukan, badan (fisik), serta memberi nasihat yang tulus kepada sesama. Semua amal saleh ini bisa mendekatkan diri kepada Allah. Manakala seorang hamba selalu mendekatkan diri kepada-Nya, Allah akan mencintai hamba itu. Jika Allah mencintai hamba itu, Dia akan membimbing pendengaran, penglihatan, tangan serta kakinya. Allah pun akan mengabulkan doanya.
Setelah itu, Allah mengkhususkan penyebutan jihad, yang bermakna mengerahkan segala daya untuk melawan orang-orang kafir serta berusaha untuk menolong agama Allah dengan setiap hal yang sanggup dilakukan sebagai ibadah yang bisa mendekatkan diri kepada-Nya. Sebab, jihad merupakan jenis ketaatan yang paling utama dan cara mendekatkan diri kepada Allah yang paling mulia. Jihad disebut di sini karena siapa saja yang bisa melakukannya, niscaya pasti lebih bisa untuk melakukan ibadah yang lain.
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Maksudnya, engkau akan beruntung jika engkau bertakwa kepada Allah dengan cara meninggalkan maksiat, mencari wasilah berupa ketaatan yang mendekatkan dirimu kepada-Nya, serta berjihad di jalan-Nya untuk mendapatkan ridha-Nya. Adapun makna keberuntungan pada ayat ini adalah berhasil mendapatkan kebaikan yang diinginkan dan selamat dari hal-hal yang ditakutkan.
Faedah dari ayat
1. Makna (الوسيلة) wasilah dalam ayat di atas adalah kedekatan. Sedangkan hakikat wasilah kepada Allah ialah menjaga jalan menuju-Nya dengan ilmu dan ibadah serta selalu berusaha mengikuti akhlak yang baik. Sedangkan asal maknanya ialah berusaha mendekat kepada sesuatu dengan rasa harap.[2] Imam Qatadah rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, mendekatlah kepada Allah dengan cara menaati serta mengamalkan apa saja yang Dia ridhai.”[3] Ibnu Katsir rahimahullah dalam kesempatan yang sama menjelaskan, “Dan yang dimaksud wasilah itu ialah yang digunakan untuk sampai kepada hasil yang ingin dicapai. Wasilah juga bisa dimaknai sebagai tanda dari kedudukan tertinggi di surga, yaitu kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga nanti.”[4]
2. Tawasul dan syafaat dapat bermanfaat hanya bagi orang yang bertauhid. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Lafal tawasul menurut kebiasaan para sahabat digunakan untuk merujuk pada arti ini, sedangkan tawasul dengan doa serta syafaat Nabi hanya akan bermanfaat bagi orang yang beriman. Adapun jika tidak ada keimanan semisal orang-orang kafir atau munafik, mereka tidak bisa mendapatkan manfaat dari pemberi syafaat nanti di akhirat. Karena itu pula, Nabi dilarang untuk memintakan ampun kepada Allah bagi paman dan ayahnya serta orang lain yang tidak beriman.”[5]
3. Macam-macam wasilah dalam syariat sebagaimana makna yang pertama (sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala) terbagi menjadi dua; yang ditetapkan oleh syariat dan yang dilarang. Adapun yang ditetapkan oleh syariat terbagi menjadi tiga:[6]
- Mendekatkan diri kepada Allah melalui nama-nama dan sifat-Nya. Semisal seseorang mengucapkan, “Aku memohon kepada-Mu, Yang Maha Rahman, Rahim, Lathif, Khabir agar memberi kesembuhan padaku.” Begitu juga, semisal doa Nabi Sulaiman ‘alaihissalam yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surah An-Naml ayat 19, “Dengan rahmat-Mu, golongkanlah aku termasuk para hamba-Mu yang saleh.”
- Mendekatkan diri kepada Allah dengan amal saleh yang kita lakukan. Misalnya dengan mengatakan, “Dengan kecintaan dan keimananku terhadap Nabi-Mu, aku memohon mudahkanlah urusanku.” Begitu juga sebagaimana doa orang-orang bertakwa yang Allah ceritakan dalam surah Ali Imran ayat 16, “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan jagalah kami dari siksa neraka.”
- Mendekatkan diri kepada Allah melalui doa orang saleh yang masih hidup. Hal ini pernah dilakukan oleh para sahabat saat Nabi masih hidup, seperti kedatangan seorang Badui yang meminta Nabi untuk berdoa kepada Allah supaya hujan turun. Ketika Rasulullah telah wafat, para sahabat tidak menjadikan beliau sebagai perantara, akan tetapi kepada sahabat yang masih hidup. Khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bertawasul dengan mengucapkan, “Ya Allah, sungguh kami dahulu berperantara melalui Nabi-Mu lalu Engkau turunkan hujan. Sekarang kami bertawasul dengan paman Nabi-Mu (Al-Abbas), karena itu berilah kami hujan.”[7] Pada zaman Khalifah Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu juga sama. Ketika itu beliau meminta Yazid bin Muhammad Al-Jarisyi untuk berdoa agar Allah menurukan hujan di tanah Syam.[8]
Adapun wasilah yang dilarang dalam syariat ialah yang tidak termasuk dalam tiga jenis yang telah disebutkan di atas.
4. Ayat 35 dari surah Al-Maidah di atas sering disalahpahami sebagai kebolehan bagi kita untuk menjadikan perantara antara kita dan Allah dengan apa saja yang sekiranya bisa mendekatkan diri kita kepada-Nya, bahkan jika perantara itu sudah meninggal. Hal ini telah dibantah oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsir beliau, bahwa penafsiran seperti itu tidak dikenal di kalangan ahli tafsir. Inilah makna yang disebutkan oleh para ulama tafsir. Tidak ada perbedaan di antara mereka mengenai makna wasilah ini.[9]
5. Keadaan orang-orang yang bertawasul kepada penghuni kubur ada dua macam:[10]
- Orang yang meminta kepada penghuni kuburan tersebut. Semisal dengan cara menyembelih di kuburan orang saleh atau beristighatsah menyebut nama mereka dengan anggapan itu bisa mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini mirip seperti yang dijelaskan oleh Allah dalam surah Az-Zumar ayat 3. Ini adalah syirik besar.
- Orang yang menjadikan penghuni kuburan tersebut sebagai sebab mendekatkan diri kepada Allah, karena merasa tak pantas bila harus memintanya langsung kepada Allah. Dia tidak berdoa kepada penghuni kubur, tidak bernadzar, tidak menyembelih atas nama mereka, namun ia meminta Allah dengan menyebut nama serta kedudukan mulia mereka, semisal berkata, “Ya Allah dengan kehormatan Nabi-Mu, masukkan aku ke dalam surga.” Ini adalah bid’ah, karena menjadikan sesuatu sebagai wasilah yang tidak pernah Allah jadikan sebagai wasilah.
Referensi:
- Al-Mufradat fi Gharibil Qur’an, Abul Qasim Ar-Raghib Al-Ashfahahi, Darul Qalam – Suriah (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Taisirul Karimir Rahman, Abdurrahman Nashir As-Sa’di, Dar Ibni Hazm – Arab Saudi.
- Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, Ad-Darul ‘Alamiyah - Mesir, cet. 1 tahun 1434 H/2012 M.
- At-Tawassul Anwa’uhu wa Ahkamuhu, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabatul Ma’arif – Arab Saudi, cet. 1 tahun 1421 H/2001 M.
- Qa’idah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah, Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyah, tahqiq Dr. Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Darul Furqan – Uni Emirat Arab, cet. 1 tahun 1422 H/2001 M (Al-Maktabah Asy-Syamilah).
- Durus fi Syarhi Nawaqidhil Iman, Dr. Shalih Al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd – Arab Saudi, cet. 8 tahun 1432 H/2011 M.
- Al-Idhahul Mubin Fi Syarhil Arba’in fi Huquqi Rabbil ‘Alamin, Dr. Anis Al-Mush’abi, tanpa penerbit, cet. 2