Restorasi Waktu Bulan Haram
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ؛ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ»
Rasululah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya zaman telah kembali seperti keadaannya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun terdiri dari dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram: tiga berturut-turut, yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram, serta (yang keempat adalah) Rajab Mudhar, yaitu yang terletak antara Jumada (Al-Akhirah) dan Sya‘ban.”
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, nomor 4406, dan Muslim dalam Shahih-nya, nomor 1679, dari sahabat Abu Bakrah Nufai’ bin Al-Harits Ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu.
Makna Umum Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah pada hari Nahr (Idul Adha) dalam Haji Wada’, menjelaskan bahwa peredaran waktu saat itu telah kembali lurus sesuai ketetapan Allah setelah diselewengkan melalui praktik an-nasi’ (pengunduran bulan Haram) pada masa Jahiliah. Beliau menegaskan bahwa satu tahun terdiri dari dua belas bulan, sebagaimana sejak penciptaan langit dan bumi, dan di antaranya terdapat empat bulan haram: Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab yang terletak antara Jumadal Akhirah dan Sya‘ban. Pada bulan-bulan ini diharamkan peperangan dan segala bentuk kezaliman, sebagai bentuk penjagaan Ilahi agar manusia dapat menunaikan ibadah dengan aman.[1] Dengan demikian, hadits ini tidak hanya menjelaskan struktur kalender, melainkan juga menegaskan bahwa waktu tunduk pada tatanan Ilahi yang tetap dan tidak boleh dimanipulasi oleh manusia.
Syarah Hadits
Kalimat (الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَةِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ) bermakna: Sesungguhnya zaman telah kembali seperti pada hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi.[2] Kata “istadara” berarti berputar dan kembali ke titik semula.[3] Pemilihan kata ini sangat presisi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan ungkapan “kembali” secara biasa, melainkan istilah yang menunjukkan rotasi siklik. Hal ini mengisyaratkan bahwa waktu dalam Islam bukan sekadar linier, tetapi bergerak dalam pola berulang yang tetap dan terjaga, kembali ke titik fitrahnya sebagaimana saat Allah menciptakan langit dan bumi.
Dalam perspektif modern, konsep ini selaras dengan kajian astronomi mengenai keteraturan periode sinodik bulan yang menjadi dasar kalender Islam berbasis fase lunar. Peredaran bulan dapat dihitung secara akurat dan dimodelkan secara stabil dalam rentang waktu yang sangat panjang, menunjukkan bahwa sistem waktu Islam tidak hanya bernilai teologis, tetapi juga sejalan dengan realitas kosmik yang konsisten dan presisi.[4]
Pada masa Jahiliah, orang-orang Arab masih mewarisi ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam dalam mengagungkan bulan-bulan haram. Namun, mereka merasa keberatan jika diminta menahan diri dari peperangan selama tiga bulan berturut-turut. Oleh karena itu, ketika kebutuhan perang mendesak, mereka menggeser pengharaman bulan Muharram ke Safar, lalu pada tahun berikutnya dipindahkan lagi ke bulan lain. Praktik ini terus berulang hingga tatanan waktu menjadi rancu. Saat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan haji, peristiwa itu bertepatan dengan kembalinya susunan bulan kepada ketetapan yang benar sebagaimana yang Allah tetapkan sejak awal.[5]
Fenomena ini menunjukkan bahwa manipulasi waktu bukan hanya terjadi pada bangsa Arab, melainkan juga dikenal dalam sejarah peradaban lain, seperti Romawi yang menyesuaikan kalender demi kepentingan politik dan ekonomi.[6] Oleh sebab itu, ajaran Islam datang sebagai koreksi mendasar: menegaskan bahwa waktu bukanlah sesuatu yang boleh diubah-ubah sesuai kepentingan manusia, melainkan bagian dari sistem ilahi yang harus dijaga dan dihormati.
Berbeda dengan kesucian tempat seperti Makkah yang bersifat geografis, waktu dalam Islam bersifat universal, dialami oleh siapa pun dan di mana pun, termasuk di Indonesia.[7] Bahkan, di tengah perkembangan astronomi modern, prinsip ini menegaskan bahwa ketetapan wahyu tetap menjadi standar tertinggi yang harus dipegang di atas perhitungan (hisab) manusia.[8]
Hingga hari ini, sistem kalender Hijriah tetap digunakan secara global, termasuk di Indonesia melalui penetapan resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, sebagai rujukan ibadah umat Islam. Di sisi lain, syariat juga menetapkan bulan-bulan haram dengan aturan khusus, yaitu larangan memulai peperangan secara ofensif namun tetap membolehkan pembelaan diri (defensif),[9] yang menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga membangun etika konflik dan perdamaian dalam kehidupan manusia.
Kalimat (السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا) bermakna: Dalam setiap keadaan, jumlahnya tetap 12 bulan. Artinya, orang-orang yang melakukan perubahan dan penggantian itu tidak mampu menjadikan satu tahun menjadi sebelas atau tiga belas bulan. Akan tetapi, perubahan yang mereka lakukan hanyalah dengan cara memindahkan suatu bulan ke posisi bulan lainnya serta menukar kedudukan satu bulan dengan bulan yang lain.[10]
Kalimat (مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ) bermakna: Tiga bulan berurutan, satu bulan setelah bulan lainnya, meskipun berada dalam dua tahun, yaitu: Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Dua bulan pertama berada pada satu tahun, sedangkan yang ketiga merupakan awal tahun berikutnya.[11]
Kalimat (وَرَجَبُ مُضَرَ) bermakna: Rajab Mudhar. Bulan tersebut dinamakan demikian karena Kabilah Mudhar sangat mengagungkan bulan itu dan tidak melakukan an-nasi’ padanya. Maksudnya, mereka tidak mengubah, tidak menunda, dan tidak menggantinya; berbeda dengan kabilah Arab lainnya.[12]
Seorang Muslim seharusnya menjadikan bulan haram sebagai momentum evaluasi spiritual yang terstruktur, semacam quarterly review dalam kehidupan iman, dengan memperbanyak ibadah dan menekan kecenderungan dosa. Menariknya, konsep ini sejalan dengan temuan yang dipublikasikan dalam Health Psychology Review, yang menegaskan bahwa manusia membutuhkan titik evaluasi berkala untuk memperbaiki perilaku.[13] Hal yang baru dirumuskan dalam teori modern sejatinya telah ditanamkan oleh Islam sejak lebih dari 14 abad yang lalu melalui siklus waktu yang sakral.
Lebih jauh, dalam khotbah yang sama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, “Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian adalah haram”, yang menunjukkan bahwa kesucian waktu harus melahirkan kesucian perilaku. Bulan haram bukan sekadar larangan perang, tetapi juga larangan segala bentuk kezaliman sosial.[14] Namun, realitas di Indonesia, sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik (BPS, 2024/2025), menunjukkan bahwa konflik dan kriminalitas masih terjadi tanpa mengenal waktu,[15] sehingga hadits ini merupakan kritik moral bahwa manusia kerap gagal menghormati waktu yang telah Allah muliakan.
Di tengah kehidupan modern di Indonesia, kalender Masehi lebih mendominasi ritme aktivitas harian, sementara kalender Hijriah sering kali hanya diingat saat Ramadhan tiba. Akibatnya, bulan-bulan haram yang memiliki kedudukan mulia justru luput dari perhatian, seolah kehilangan makna dalam kesadaran kolektif umat. Fenomena ini mencerminkan adanya disorientasi waktu spiritual, padahal Islam telah menghadirkan sistem waktu yang tidak hanya bersifat kronologis untuk mengatur aktivitas, tetapi juga transendental untuk membentuk kesadaran iman dan kualitas ibadah.
Pada akhirnya, hadits Khotbah Wada’ ini bukan sekadar penjelasan tentang kalender, melainkan deklarasi besar tentang ketertiban kosmos, kedaulatan wahyu atas waktu, dan pentingnya etika sosial yang lahir dari kesucian waktu tersebut. Ia mengajarkan bahwa waktu bukan milik manusia untuk dimanipulasi sesuai kepentingan, melainkan amanah Ilahi yang harus dihormati, dijaga, dan dimaknai dengan penuh tanggung jawab dalam setiap aspek kehidupan.
Faedah Hadits
- Waktu memiliki tatanan ilahi yang tetap dan tidak boleh diubah.
- Bulan haram adalah momentum peningkatan ibadah dan penjagaan diri dari dosa.
- Sistem kalender Hijriah adalah valid secara syariat dan kosmik.
- Islam mengatur tidak hanya ibadah, tetapi juga etika sosial dalam waktu tertentu.
- Hadits ini adalah “reset” peradaban terhadap manipulasi waktu manusia.
- Seorang Muslim harus memiliki kesadaran waktu sebagai bagian dari iman.
- Kesucian waktu harus tercermin dalam kesucian akhlak.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Al-Minhaj Syarḥ Ṣhaḥiḥ Muslim ibn Al-Ḥajjaj, Abu Zakariya Muḥyiddin Yaḥya bin Syaraf An-Nawawi, Dar Iḥya’ at-Turaṡ al-‘Arabi – Beirut, Cet. 2, Tahun 1392 H.
- Syarh Shahih Muslim, Abul Asybal Hasan Az-Zuhairi Alu Manduh Al-Manshuri, Translate Audio dari http://www.islamweb.net, ِAl-Maktabah Asy-Syamilah.
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Adzim, Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasyi, Tahqiq Sami bin Muhammad As-Salamah, Dar Thayyibah-KSA, Cet. 2, Tahun 1420 H/1999 M.
- At-Tahrir wat Tanwir, Muhammad Thahir bin ‘Asyur, Darut Tunisiyyah-Tunis, Cet. Tahun 1404 H/1984 M.
- Al-Mu’jam Al-Wasith, Nukhbah min Al-lughawiyyin bi-Majma‘ Al-Lughah Al-‘Arabiyyah bi Al-Qahirah, Majma‘ Al-Lughah Al-‘Arabiyyah bi Al-Qahirah, Cet. 2, tanpa menyebut tahun.
- Situs web hadeethenc.com, https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/10104. Diakses 7 April 2026.
- Website www.bps.go.id, https://www.bps.go.id/id/publication/ 2025/12/12/2edc8ea4c35b19ba912fc7e4/statistik-kriminal-2024-2025.html?utm. Diakses 7 April 2026.
- Ungkap Sejarah Penulisan Kalender Masehi | Lensa Historika. 26 Oktober 2025, https://www.sicurocialis.com/ungkap-sejarah-penulisan-kalender-masehi/.
- Wu, Yujing, dkk. “A 650-Myr History of Earth’s Axial Precession Frequency and the Evolution of the Earth-Moon System Derived from Cyclostratigraphy.” Science Advances, vol. 10, no. 42, Oktober 2024, hlm. Eado2412. https://doi.org/10.1126/sciadv.ado2412.
- Salsabil, Nadia, dan Indah Norma Yanti. “Analisis Waktu dalam Perspektif Al-Qur’an dan Sains.” Jurnal Tafsere, vol. 12, no. 2, Januari 2025, hlm. 127–40. https://doi.org/10.24252/jt.v12i2.53306.
- Mahmud, Hamdan. “Dasar-Dasar Ilmu Falak: Pengenalan terhadap Astronomi dalam Perspektif Islam.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, vol. 2, no. 4, Desember 2024, hlm. 2278–86. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i4.1031.
- Hennessy, Emily A., dkk. “Self-Regulation Mechanisms in Health Behavior Change: A Systematic Meta-Review of Meta-Analyses, 2006–2017.” Health Psychology Review, vol. 14, no. 1, Januari 2020, hlm. 6–42. https://doi.org/10.1080/17437199.2019.1679654.