Qurban: Jalan Takwaku

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Athirah Mustadjab


Ibadah qurban adalah salah satu syiar Islam yang paling nyata dalam menampakkan ketundukan seorang hamba kepada Rabb-nya. Ia adalah bentuk ketaatan yang penuh pengorbanan, ketulusan hati, dan kepedulian sosial. Qurban bukan sekedar menyembelih hewan, tetapi menegaskan kembali inti dari ajaran tauhid: tunduk sepenuhnya kepada perintah Allah, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail 'alaihissalam.

Artikel ini akan membahas kedudukan syariat qurban, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, perbandingan qurban dahulu dan sekarang, pandangan yang salah seputar qurban, hal-hal yang perlu diwaspadai, serta ketentuan seputar perkara kontemporer dalam ibadah qurban.

Kedudukan Syariat Qurban dalam Islam

Syariat qurban merupakan bagian dari ibadah yang memiliki akar historis dan teologis yang kuat. Syariat ini telah ada sejak zaman Nabi Adam ‘alaihissalam, kemudian dilanjutkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, dan diabadikan dalam Islam sebagai ibadah yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَر

“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Kedudukan syariat qurban dalam Islam sangatlah penting, baik dari segi ibadah, sosial, maupun spiritual. Qurban bukan sekadar ritual, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian, ketaatan, dan kepedulian terhadap sesama. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٌ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

“Barang siapa yang memiliki kelapangan, tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah, no. 3123. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Ulama pun bersepakat tentang disyariatkannya qurban.[1] Dalam praktiknya, pensyariatan qurban berlangsung pada tahun kedua hijriyah, bertepatan dengan diwajibkannya shalat Idul Adha.[2] Adapun terkait hukumnya, menurut Mazhab Hanafi, qurban itu wajib bagi orang yang mampu, sementara jumhur ulama menganggapnya sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan).[3]

Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Ibadah Qurban

Bukan semata ritual tahunan, ibadah qurban sarat akan nilai luhur yang menjadi pilar kehidupan islami secara spiritual, sosial, dan moral. Berikut ini adalah nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah qurban beserta uraiannya.

  1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan keteladanan Nabi Ismail ‘alaihissalam. Qurban mengingatkan umat Islam pada ketaatan kafah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan kesabaran penuh Nabi Ismail ‘alaihissalam. Ini melatih umat untuk patuh terhadap perintah Allah dengan ikhlas.
  2. Melatih keikhlasan dan ketaatan. Qurban menjadi sarana melatih ketulusan hati dan ketaatan spiritual, serta menunjukkan bahwa cinta kepada Allah lebih utama daripada harta.
  3. Menumbuhkan syukur. Melalui qurban, umat diajak mensyukuri nikmat Allah, baik berupa harta, iman, maupun kehidupan yang layak.
  4. Menumbuhkan nilai kekeluargaan dan kepedulian sosial. Berbagi daging qurban kepada sanak keluarga dapat memperkuat ikatan emosional, sedangkan pembagian daging qurban kepada fakir miskin dapat mempererat solidaritas serta mengurangi kesenjangan sosial.
  5. Memperkuat ukhuwah islamiyah. Qurban menjadi momen untuk mempererat hubungan antara sesama muslim melalui berbagi dan kebersamaan.
  6. Simbol penebusan dosa dan tobat. Qurban mengingatkan tentang pentingnya tobat dan pengorbanan sebagai jalan menuju pengampunan dari Allah ‘Azza wa Jalla.
  7. Meningkatkan ketakwaan dan tawakal. Dengan qurban, umat dilatih untuk berserah diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla, yakin akan rezeki-Nya dan pertolongan-Nya dalam segala hal.
  8. Mendidik jiwa kedermawanan. Qurban melatih umat Islam untuk ikhlas berbagi dan membentuk karakter yang peduli terhadap sesama.
  9. Menumbuhkan optimisme. Qurban mengajarkan bahwa di balik pengorbanan ada rahmat dan harapan. Ini memperkuat semangat menghadapi cobaan hidup.
  10. Menguatkan iman dan kepercayaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Qurban memperdalam pengabdian kepada Allah dan menegaskan bahwa semua kehidupan ini sepenuhnya untuk-Nya.[4]

Qurban, Dahulu dan Sekarang

Tentunya qurban dahulu dan sekarang ada perbedaan. Itu terletak pada bentuk, makna, dan pelaksanaannya. Berikut adalah uraian qurban dari awal pelaksanaannya sampai zaman sekarang.

a) Qurban pada masa Nabi Adam ‘alaihissalam.

Dahulu, Nabi Adam ‘alaihissalam menikahkan anak-anaknya secara silang, tetapi Qabil menolak karena merasa dirugikan. Untuk menyelesaikan sengketa, keduanya diperintahkan berqurban. Habil mempersembahkan domba terbaik dan diterima oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sedangkan Qabil mempersembahkan hasil tani yang buruk dan ditolak. Disebabkan iri, Qabil membunuh Habil, meskipun keputusan Allah seharusnya ditaati. (Lihat rubrik Sirah)

b) Qurban pada masa Nabi Idris ‘alaihissalam.

Kaum Nabi Idris ‘alaihissalam disunnahkan beragama tauhid, beramal shalih, zuhud, adil, berpuasa pada hari tertentu, berjihad, dan berzakat. Qurban menjadi bagian dari ibadah yang mencerminkan penyucian jiwa dan kepatuhan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

c) Qurban pada masa Nabi Nuh ‘alaihissalam.

Pada masa ini, kaum Nabi Nuh ‘alaihissalam mulai menyembah berhala. Diindikasikan penyimpangan ibadah qurban pun mulai terjadi. Ini menunjukkan adanya pergeseran dari nilai-nilai tauhid dalam berqurban.

d) Qurban pada masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam.

Ibadah qurban menjadi bagian dari misi Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam meluruskan agama dari bentuk kepercayaan demonik menuju agama etis yang bertauhid. Qurban menjadi simbol ketaatan total kepada Allah ‘Azza wa Jalla, menggantikan ajaran sesat yang mendewakan makhluk.[5]

e) Qurban pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 100 unta pada saat haji wada’: 63 ekor disembelih sendiri oleh beliau, sisanya disembelih oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.[6] Selain itu, beliau juga menyembelih binatang di Madinah[7].

f) Qurban pada masa modern.

Pada era modern, pelaksanaan qurban tetap menjadi bagian penting dari syariat Islam, khususnya ketika Idul Adha. Namun, bentuk dan tata kelolanya mengalami perkembangan. Proses distribusi hewan qurban kini melibatkan lembaga sosial, masjid, hingga platform digital yang memudahkan masyarakat untuk berkurban secara daring. Prinsip utama qurban sebagai bentuk ketakwaan dan solidaritas sosial tetap dijaga. Namun, tantangan baru juga muncul, seperti komersialisasi qurban, kurangnya pemahaman esensi ibadah, hingga distribusi yang tidak merata. Oleh karena itu, perlu edukasi dan tata kelola yang baik agar semangat qurban tetap berlandaskan nilai ibadah, keikhlasan, dan kepedulian terhadap sesama.

Pandangan Keliru tentang Ibadah Qurban

Pandangan yang salah masih banyak dijumpai di tengah masyarakat akibat kurangnya pemahaman yang benar dan menyeluruh tentang masalah qurban. Berikut adalah beberapa kekeliruan yang sering ditemui dalam masyarakat.

  1. Qurban sebagai budaya, bukan ibadah. Banyak yang menganggap qurban sekadar tradisi Idul Adha, kehilangan makna spiritual dan syar’inya.[8]
  2. Qurban demi pencitraan atau gengsi. Sebagian orang melakukannya hanya demi dilihat atau status sosial.[9] (Lihat rubrik Aqidah)
  3. Mengira qurban bisa menggugurkan dosa besar. Hadits yang berkaitan dengan keutamaan qurban dapat menghapus dosa adalah hadits lemah.[10] Kalau pun <em>shahih</em>, tidak bisa dipahami menghapus dosa besar sebab dosa besar sesuai kesepakatan ulama’ wajib dengan tobat nasuha.[11]
  4. Memilih hewan termurah dan mengabaikan syarat sah qurban, padahal seharusnya qurban dilakukan dengan memberikan yang terbaik dan memenuhi syarat, bukan yang asal-asalan.[12]
  5. Menganggap qurban wajib bagi semua orang. Sebagian orang menganggap qurban wajib bagi setiap muslim, padahal hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang mampu saja.[13]
  6. Mengharuskan pemberian jatah lebih bagi orang yang ikut serta dalam perawatan, penyembelihan, dan pendistribusian. Yang benar, tidak ada dasar keharusan tersebut dalam pembagiannya. Jika mereka diberi daging qurban sebagai hadiah maka tidak mengapa, asalkan bukan sebagai upah.[14]
  7. Berqurban hanya untuk orang yang masih hidup. Ada yang beranggapan qurban hanya untuk diri sendiri, padahal seseorang boleh berqurban atas nama orang yang telah meninggal sebagai hadiah pahala.[15]
  8. Membuang organ hewan kurban yang dirasa kurang ada manfaatnya, padahal hewan qurban harus dimanfaatkan semua bagiannya dan tidak boleh ada yang disia-siakan atau dibuang.[16]
  9. Anggapan bahwa waktu penyembelihan hanya pada hari raya Idhul Adha saja, sedangkan hari raya tasyrik tidak boleh. Yang benar, hari tasyrik juga merupakan waktu penyembelihan.[17]
  10. Keyakinan bahwa orang yang berqurban tidak boleh memakan daging qurbannya, padahal justru sebaliknya, orang yang berqurban dianjurkan memakan sebagian hewan qurbannya.[18]

Hal-Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Masalah Qurban

Seiring berkembangnya zaman, masalah ibadah qurban pun semakin kompleks, sehingga perlu terdapat perkara-perkara yang perlu diwaspadai agar keabsahan qurban tidak rusak. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diwaspadai tersebut.

  1. Penjualan daging qurban. Seseorang yang berqurban tidak diperbolehkan menjual hasil qurbannya karena tujuan utamanya adalah agar disedekahkan dan bermanfaat untuk orang lain.[19]
  2. Penggunaan pisau yang tumpul. Menyembelih hewan qurban dengan pisau tumpul hanya akan menyakiti hewan. Oleh sebab itu, pisau yang digunakan harus tajam. Ini termasuk ihsan (kebaikan) dalam menyembelih, Nabi bersabda, “Jika kalian hendak menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim, no. 1955)
  3. Penyembelihan di depan hewan lain. Menyembelih seekor hewan qurban di hadapan hewan qurban lain yang masih hidup dapat menyebabkan dia ketakutan dan trauma.
  4. Mengasah pisau di hadapan hewan. Mengasah pisau di depan hewan yang akan diqurbankan tidak diperbolehkan karena akan membuat hewan tersakiti dan ketakutan.

    Imam Nawawi berkata, “Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih dan tidak menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.”[20]

  5. Kualitas hewan. Dalam transaksi qurban kontemporer, terutama secara online, persoalan gharar (ketidakjelasan) dapat muncul dari sisi harga dan kualitas hewan.[21]
  6. Cara pembayaran. Qurban secara online memberikan kesempatan bagi calon mudhahi (orang yang berqurban) untuk berutang kepada penyelenggara qurban. Dengan demikian, di kemudian hari menimbulkan masalah ketika mudhahi kesulitan membayar utang tersebut.[22]
  7. Kriteria hewan qurban. Hewan yang dipilih untuk qurban harus cukup umur,[23] dalam keadaan sehat, tidak cacat, dan tidak memiliki penyakit. Hewan yang pincang, buta, atau terlahir cacat tidak diperbolehkan untuk diqurbankan.[24]
  8. Kepemilikan hewan. Hewan qurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang akan berkurban, tidak boleh ada unsur pencurian. Hewan tersebut juga sebaiknya dibeli dengan cara yang halal dan tidak merugikan pihak lain.[25]
  9. Penyembelihan tidak sesuai syariat. Penyembelihan harus memenuhi beberapa syarat, seperti dilakukan hanya untuk Allah, menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan menggunakan benda tajam yang dapat mengalirkan darah.[26]
  10. Stigma sosial dan tekanan ekonomi dalam pelaksanaan qurban. Dalam beberapa masyarakat, terutama yang memiliki perbedaan status sosial ekonomi, terdapat tekanan untuk berqurban yang dapat menimbulkan stigma bagi orang yang tidak mampu berqurban. Sebenarnya, qurban disyariatkan hanya bagi orang yang mampu, dan nilai utama qurban dilihat ketakwaan, bukan berdasarkan besarnya hewan atau banyaknya jumlah.[27]

Ketentuan Syar’i Seputar Perkara Kontemporer Ibadah Qurban

Permasalah kontemporer pada ibadah qurban, di tengah era digital, tidak bisa dihindari lagi. Contohnya, akad qurban secara online, yaitu shahibul qurban berada di lokasi yang berbeda dengan hewan qurbannya, sehingga dia hanya mengirimkan uang kepada pihak yang diamanahi untuk menyembelih hewan qurbannya. Oleh karena itu, dibutuhkan penjelasan tentang ketentuan yang dapat dijadikan acuan agar ibadah qurban tetap sah dan bernilai pahala. Berikut ini adalah perinciaannya.

1) Syarat sah qurban online harus memenuhi rukun dan syarat qurban secara umum, yaitu:

  • Hewan qurban harus memenuhi kriteria syar’i, sehat, tidak cacat, cukup umur (genap 5 tahun untuk unta, genap 2 tahun untuk sapi, genap 1 tahun untuk kambing, dan genap 6 bulan untuk domba).
  • Shahibul qurban (mudhahi) harus memiliki niat qurban secara ikhlas.
  • Penyembelihan dilakukan pada waktu yang ditentukan (10-13 Dzulhijjah).
  • Transaksi jual beli hewan qurban harus sah menurut hukum muamalah Islam, termasuk akad yang jelas dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan) atau penipuan[28].

2) Akad dalam qurban online biasanya menggunakan akad jual beli salam atau wakalah (perwakilan), di mana pekurban menitipkan dana kepada lembaga yang dipercaya untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan qurban. Akad ini harus jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak agar transaksi sah.[29]

3) Pelaksanaan penyembelihan harus dilakukan oleh pihak yang memenuhi syarat syar’i (muslim, baligh, berakal, dan mengetahui tata cara qurban) serta dilakukan pada waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Lembaga penyelenggara wajib menjaga transparansi dan amanah dalam proses ini.[30]

4) Distribusi daging qurban harus tepat sasaran, yakni kepada fakir miskin dan yang berhak menerima, serta dilaksanakan secara adil dan merata, termasuk ke daerah pelosok jika memungkinkan.[31]

5) Niat qurban tetap wajib dilakukan oleh shahibul qurban, meskipun pelaksanaan diserahkan kepada lembaga atau panitia penyelenggara secara online.[32]

Kesimpulan

Qurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ibadah agung yang mencerminkan ketundukan, pengorbanan, dan ketakwaan. Ia menjadi jalan bagi seorang Muslim untuk semakin dekat dengan Rabb-nya, menumbuhkan kepekaan sosial, serta memperkuat nilai-nilai tauhid dalam kehidupannya.

Sejak masa Nabi Adam ‘alaihissalam hingga sekarang, qurban tetap relevan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Namun, perlu diwaspadai munculnya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan melaksanakan qurban secara ikhlas dan sesuai syariat, kita dapat meraih keberkahan dan mendekatkan diri kepada-Nya. Pada era modern ini, semangat qurban harus terus dijaga agar tidak tergerus menjadi formalitas tahunan tanpa ruh.

Mari jadikan qurban sebagai jalan takwa kita dengan menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta menanamkan ketaatan tanpa syarat kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

Penutup

Demikian yang bisa penulis jelaskan tentang ibadah qurban sebagai jalan takwa, berdasarkan hukum syariat. Semoga paparan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan membuahkan amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahi Taufiq Ila Aqwamith Thariq.

Referensi:

  • Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Cet. Tahun 1374 H/1955 M, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi, Mesir.
  • Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Cet. 1, tanpa menyebut tahun, Maktabah Al-Ma’arif, Arab Saudi.
  • Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Cet. 1, tanpa menyebut tahun, Maktabah Al-Ma’arif, Arab Saudi.
  • Syarh Shahih Al-Bukhari Libni Bathal, Abul Hasan ‘Ali bin Khalaf bin Abdul Malik Ibnu Bathal, Tahqiq Abu Tamim Yasir bin Ibrahim, Cet. 2, Tahun 1423 H/2003 M, Maktabatur Rusyd, Arab Saudi.
  • At-Talkhisul Habir, Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar Al-Asqalani, Tahqiq Dr. Muhammad Ats-Tsani, Cet. 1, Tahun 1428 H/2007 M. Dar Adhwais Salaf.
  • Al-Mughni, Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Tahqiq Dr. Abdullah At-Turki dan Dr. Abdul Fattah Al-Halaw, Cet. 3, Tahun 1417 H/1997 M, Dar ‘Alamil Kutub, Arab Saudi.
  • Al-Minjah Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Abu Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Cet. 2, Tahun 1392 H, Dar Ihyait Turatsil ‘Arabi, Lebanon.
  • Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raudh At-Thalib, Zainuddin Abu Yahya Zakaria bin Muhammad bin Zakaria Al-Anshari, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
  • Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al-Jazairi, Cet. 4, tanpa menyebut tahun, Darus Salam, Mesir.
  • Al-Fiqhul Muyassar Fi Dhauil Kitab Was Sunnah, Ditulis Nukhbah Minal Ulama’, Cet. 1, Tahun 1432 H/2011 M, Ad-Darul ‘Alamiyah, Mesir.
  • Majelis Ulama’ Indonesia. (2020). Fatwa MUI Nomor 36 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah COVID-19. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
  • Siregar, I., Palem, I. A., & Anggreini, N. (2024). “Menguak Hikmah di Balik Ibadah Qurban”. Semantik: Jurnal Riset Ilmu Pendidikan, Bahasa dan Budaya, 2(3), 173–186. https://doi.org/10.61132/semantik.v2i3.789.
  • Rambe, M., Harahap, E. W., & Paralihan, H. (2023). Metamorfosis Kurban dalam Agama Islam dan Yahudi. Anwarul, 3(3), 539–553. https://doi.org/10.58578/anwarul.v3i3.1178.
  • Nst, A. M. (2022). “Pelaksanaan Ibadah Qurban bagi Orang yang Sudah Meninggal”. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 122–142. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.953.
  • Harun, H. (2023). “Eksistensi Hukum Positif dalam Memenuhi Ketentuan Muamalah pada Praktik Qurban Kontemporer di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, 8(1), 79–90. https://doi.org/10.30631/ijoieb.v8i1.1909.
  • Azizah, N., & Fauzi, A. M. (2021). “Pembentukan Identitas Sosial dalam Perayaan Idul Adha di Desa Ngampungan Kabupaten Jombang”. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 15(1), 72. https://doi.org/10.35931/aq.v15i1.555.
  • Rahmadani, O., Sholihah, R., Robbani, A. H., Al<span id=" jodit-selection_marker_1780477296806_7717135521085259"="" data-jodit-temp="true" data-jodit-selection_marker="start" style="line-height: 0; display: none;">fayed, M., Andini, R., & Wismanto, W. (2025). “Mengenal Hukum Udhiyah dan Adab Berkurban dalam Islam”. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3(2), 60–71. https://doi.org/10.61132/jbpai.v3i2.1004.
  • Situs web dorar.net, https://dorar.net/h/G6PbfrAS?sims=1. Diakses pada tanggal 19 Mei 2025.
  • Situs web muslim.or.id, https://muslim.or.id/1597-panduan-ibadah-qurban-bagian-2.html?utm_source. Diakses pada tanggal 19 Mei 2025.
0