Fiqih
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Polemik Pembayaran Dam Haji di Tanah Air

Penulis: Ja’far Ad-Demaky, S.Ag.

Editor: Athirah Mustadjab


Pengertian Dam

Secara terminologi, kata dam (دم) berasal dari bahasa Arab yang berarti "darah", yaitu: mengalirkan darah dengan menyembelih hewan qurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Adapun secara etimologi, dam haji adalah denda atau sanksi yang wajib dibayar oleh jamaah haji atau umrah karena melanggar larangan haji atau meninggalkan salah satu kewajiban haji, seperti mabit atau melontar jumrah.

Perbedaan Hadyu, Fidyah, dan Kafarah

Berikut ini adalah beberapa istilah yang perlu diketahui terkait pembayaran dam haji:

  • Dam adalah hewan yang disembelih karena denda.[1]
  • Hadyu adalah hewan ternak yang dihadiahkan atau disembelih di Tanah Haram dari hewan ternak atau lainnya.[2]
  • Udhiyah atau adhiyah adalah apa saja yang disembelih pada hari id dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.[3]
  • Fidyah adalah tebusan karena melakukan larangan ihram atau meninggalkan sebagian kewajiban tertentu, seperti mencukur rambut saat ihram karena sakit, memakai pakaian yang berjahit bagi lelaki, atau memakai parfum saat ihram.
  • Kafarah adalah tebusan atas pelanggaran yang berat atau dosa tertentu yang membutuhkan penebus khusus menurut syariat, seperti jima’ saat ihram sebelum tahalul.

Macam Macam Dam

Berikut ini adalah macam-macam dam yang disebutkan oleh para ulama.

1. Dam tamattu’ dan dam qiran

Yaitu dam yang diwajibkan bagi orang yang melakukan haji tamattu’ dan haji qiran, jika dia tidak mampu membeli hewan hadyu, dia wajib berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari saat di Tanah Haram dan 7 hari dilaksanakan di negerinya ketika dia sudah kembali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ

“Barang siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (Tamattu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali ....” (QS. Al-Baqarah: 196)

Jika dia tidak mendapatkan hadyu atau tidak mempunyai harta seukuran harganya, dia harus berpuasa selama 3 hari pada waktu haji—boleh dilakukan pada hari-hari tasyriq—dan tujuh hari ketika pulang ke kampung halamannya.

Dianjurkan bagi jamaah haji untuk memakan sebagian daging sembelihannya untuk haji tamattu’ dan haji qiran.

2. Dam fidyah (tebusan)

Yaitu dam diwajibkan atas orang yang sedang ihram tetapi melakukan larangan ihram atau meninggalkan sebagian kewajiban tertentu, misalnya mencukur rambutnya karena sakit atau karena sesuatu yang mengganggu di kepalanya, seperti kutu. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِه اَذًى مِّنْ رَّأْسِه فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ

“Jika ada di antara kalian yang sakit atau mendapati gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berqurban.” (QS. Al-Baqarah: 196)

3. Dam jaza’

Yaitu dam yang diwajibkan atas seseorang yang sedang ihram lalu membunuh binatang buruan darat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَه مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِه ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِه عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, dendanya (ialah menggantinya) dengan hewan ternak yang sepadan dengan (hewan buruan) yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (hewan qurban) yang (dibawa) sampai ke Ka‘bah atau (membayar) kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan perbuatan yang telah lalu. Siapa kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Memiliki (kekuasaan) untuk membalas.” (QS. Al-Maidah 95)

4. Dam ihshar

Yaitu dam yang diwajibkan atas jamaah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak mampu menyelesaikan manasik hajinya, baik tertahan karena sakit, kondisi alam, musuh, atau sebab-sebab lainnya. Aturan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ

“Jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat!” (QS. Al-Baqarah: 196)

Dalil lainnya adalah ucapan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu, “Barang siapa yang lupa melakukan sesuatu dari manasiknya atau meninggalkannya, hendaknya ia menyembelih dam.”

Hadyu jenis ini tidak boleh dimakan oleh orang yang menyembelihnya. Sebaliknya, dia harus menyedekahkannya kepada fakir miskin di Tanah Haram.

5. Dam watha’ (jima’)

Yaitu dam yang diwajibkan atas jamaah haji yang mengumpuli istrinya di tengah-tengah pelaksanaan haji. (Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, hlm. 314)

Waktu Penyembelihan Hadyu

Terkait waktu penyembelihan hadyu, perinciannya adalah sebagai berikut.

  • Hadyu pada haji tamattu’ dan haji qiran: Dimulai setelah shalat ‘id pada hari qurban sampai akhir hari tasyriq.
  • Hadyu untuk fidyah (karena seorang jamaah menderita penyakit atau memakai pakaian berjahit dan wewangian): Pada saat dia melakukan pelanggaran tersebut. Terkait hukumnya, fidyah itu wajib karena merupakan konsekuensi akibat meninggalkan perkara yang wajib.
  • Dalam keadaan terkepungnya jamaah, sehingga dia terhalangi untuk melaksanakan kewajiban haji, dia wajib menyembelih hadyu sebagai bentuk dam. Untuk dam jenis ini, penyembelihan hadyu dilakukan jika ada sebab yang menimbulkan dam, yaitu jamaah tidak dapat melaksanakan kewajiban haji akibat terkepung oleh musuh. Sebaliknya, jika sebab itu tidak ada, dam jenis ini pun tidak ada. Dam yang wajib ditunaikan adalah menyembelih seekor kambing atau sepertujuh sapi atau unta, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat .…” (QS. Al-Baqarah: 196)

Tempat Penyembelihan

Disunnahkan untuk melakukan penyembelihan hadyu tamattu’ dan hadyu qiran di Mina. Namun, jika jamaah menyembelihnya di wilayah mana pun di Tanah Haram, itu diperbolehkan.

Demikian juga, terkait fidyah akibat meninggalkan perkara wajib pada haji dan karena melakukan larangan ihram, hadyu-nya boleh disembelih hanya di Tanah Haram—tidak boleh di luar Tanah Haram. Ketentuan ini dikecualikan pada hadyu yang merupakan dam atas adanya halangan yang menyebabkan seseorang tertahan, sehingga tidak bisa menunaikan kewajiban haji—pada dam jenis ini, hadyu disembelih di tempat dia tertahan. Adapun perihal puasa yang menjadi dam karena seseorang tidak mampu membeli hewan hadyu, puasa tersebut boleh dilakukan di mana pun. (Al-Fiqh Al-Muyassar, hlm. 182-183 )

Hikmah Disyariatkannya Dam

Di antara hikmah disyariatkannya dam adalah sebagai berikut:

  1. Mengagungkan syiar haji.
  2. Menutup kekurangan ibadah haji.
  3. Membantu fakir miskin di Tanah Haram.
  4. Melatih sikap tanggung jawab.
  5. Menjaga kehormatan ihram.

Polemik seputar Memindahkan Daging Hadyu ke Luar Tanah Haram

Majelis Haiatul Ulama’ di Su’udiyah dalam keputusan no. 77, tanggal 21/10/1400 H, menyatakan,

Sesungguhnya sembelihan jamaah haji ada tiga macam:

  1. Hadyu tamattu’ atau hadyu qiran. Daging sembelihan pada jenis ini boleh dipindahkan ke luar Tanah Haram. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah memindahkan daging hadyu mereka ke Madinah. Dalam Shahih Al-Bukhari dari Jabir bin Abdillah; ia berkata, “Kami tidak makan dari daging unta qurban kami lebih dari tiga hari di Mina, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan kepada kami dan bersabda, ‘Makanlah, berbekallah, dan simpanlah.’” (HR. Bukhari, no.1719 dan Muslim, no. 1972)
  2. Sembelihan yang dilakukan jamaah haji di Tanah Haram sebagai: (i) denda karena berburu, atau (ii) fidyah karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Daging sembelihan jenis ini tidak boleh dipindahkan sedikit pun ke luar Tanah Haram, karena semuanya wajib diberikan untuk fakir miskin Tanah Haram.
  3. Sembelihan yang dilakukan di luar Tanah Haram, berupa fidyah karena ihshar (terhalang dari menyempurnakan haji/umrah) atau berupa dam jaza’. Daging sembelihan jenis ini tidak wajib dibagikan di Tanah Haram, bahkan boleh dipindahkan dari tempat penyembelihannya ke tempat lain. (Shahih Fiqih Sunnah, 2:237)

Pendapat yang Benar tentang Membayar Dam di Tanah Air

Sebagian orang berpendapat bahwa dam boleh dibayar di di luar Tanah Haram atau hadyu untuk penunaian dam boleh disembelih di luar Tanah Haram. Kendati demikian, pendapat tersebut bertentangaan dengan nash Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pendapat mayoritas ulama.

1. Dalil dari Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

“Sebagai hadyu yang sampai ke Ka’bah.” (QS. Al-Maidah: 95)

Allah Ta’ala juga berfirman,

ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيق

“Kemudian tempat penyelesaiannya adalah di Baitul ‘Atiq (Ka'bah).” (QS. Al-Hajj: 33)

2. Dalil dari As-Sunnah

Landasannya adalah amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Haji Wada’, yaitu beliau menyembelih hadyu-nya di Mina yang termasuk wilayah Tanah Haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 63 ekor unta dengan tangan beliau sendiri. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hadyu dilakukan di wilayah manasik di Tanah Haram.

3. Pendapat mayoritas ulama

Di antara kaidah fiqih yang agung dalam agama ini adalah,

الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله

“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang. Dengan demikian, suatu ibadah tidaklah disyariatkan, kecuali jika Allah dan Rasul-Nya yang mensyariatkannya sebagai ibadah.” (Al-Qawaid wal Ushul Al-Jami’ah, hlm. 72)

Syaikh Sami’ Asy-Syuqair hafizhahullah menjelaskan,

المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها, الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب ,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان

“Wujud sikap mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya, (2) jenisnya, (3) kadar bilangannya, (4) tata caranya, (5) waktunya, dan (6) tempatnya.” (Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, hlm. 47)

Dalam Al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab diuraikan secara panjang-lebar,

وَأَمَّا الْمَكَانُ، فَالدِّمَاءُ الْوَاجِبَةُ عَلَى الْمُحْرِمِ ضَرْبَانِ. وَاجِبٌ عَلَى الْمُحْصَرِ بِالْإِحْصَارِ، أَوْ بِفِعْلٍ مَحْظُورٍ. وَقَدْ سَبَقَ بَيَانُهُ فِي الْإِحْصَارِ. وَوَاجِبٌ عَلَى غَيْرِهِ، فَيَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ، وَيَجِبُ تَفْرِيقُ لَحْمِهِ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ، سَوَاءٌ الْغُرَبَاءُ الطَّارِئُونَ وَالْمُسْتَوْطِنُونَ، لَكِنَّ الصَّرْفَ إِلَى الْمُسْتَوْطِنِينَ أَفْضَلُ. وَهَلْ يَخْتَصُّ ذَبْحُهُ بِالْحَرَمِ؟ قَوْلَانِ: أَظْهَرُهُمَا: نَعَمْ. فَلَوْ ذَبَحَ فِي طَرَفِ الْحِلِّ، لَمْ يُجْزِهِ. وَالثَّانِي: يَجُوزُ ذَبْحُهُ خَارِجَ الْحَرَمِ، بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ فِي الْحَرَمِ قَبْلَ تَغَيُّرِ اللَّحْمِ، وَسَوَاءٌ فِي هَذَا كُلِّهِ دَمُ التَّمَتُّعِ وَالْقِرَانِ، وَسَائِرُ مَا يَجِبُ بِسَبَبٍ فِي الْحِلِّ أَوِ الْحَرَمِ، أَوْ بِسَبَبٍ مُبَاحٍ، كَالْحَلْقِ لِلْأَدْنَى، أَوْ بِسَبَبٍ مُحَرَّمٍ … وَأَفْضَلُ الْحَرَمِ لِلذَّبْحِ فِي حَقِّ الْحَاجِّ، مِنَى. وَفِي حَقِّ الْمُعْتَمِرِ، الْمَرْوَةُ، لِأَنَّهُمَا مَحَلُّ تَحَلُّلِهِمَا. وَكَذَا حُكْمُ مَا يَسُوقَانِهِ مِنَ الْهَدْيِ

“Terkait tempat (penyembelihan), maka jenis dam yang wajib atas orang yang berihram ada dua macam: dam yang wajib karena terhalang dari pelaksanaan kewajiban (ihshar) atau karena melakukan larangan. Ini telah dijelaskan sebelumnya.

Adapun selain itu, maka penunaiannya harus dilakukan di Tanah Haram dan daging sembelihan hadyu-nya wajib dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, baik pendatang maupun penduduk—tetapi, membagikan kepada penduduk Tanah Haram lebih utama. Perihal “Apakah penyembelihannya harus di Tanah Haram?”, terdapat dua pendapat.

  • Pendapat yang lebih kuat: Hadyu harus disembelih di Tanah Haram. Jika disembelih di luar Tanah Haram, penunaian dam-nya tidak sah.
  • Pendapat lain: Hadyu boleh disembelih di luar Tanah Haram, asalkan daging sembelihan dipindahkan ke Tanah Haram sebelum daging itu rusak.

Hukum ini berlaku sama pada dam tamattu’, dam qiran, dan seluruh kewajiban yang harus ditunaikan karena suatu sebab yang terjadi di Tanah Halal maupun Tanah Haram, baik karena sebab yang mubah, seperti mencukur rambut karena adanya gangguan pada kepala, maupun karena sebab yang diharamkan …. Tempat penyembelihan yang paling afdhal untuk penyembelihan terkait haji di Tanah Haram adalah Mina, sedangkan tempat yang paling afdhal terkait umrah adalah Marwah, karena kedua wilayah itu adalah tempat jamaah ber-tahallul (setelah melaksanakan rangkaian ibadah haji/umrahnya, pen.).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 7:498)

Selain pendapat para ulama yang telah dipaparkan tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang “Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram” yang menyatakan bahwa: penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau haji qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M (26 Dzulqaidah 1432 H), yang ditandatangani oleh Prof. Hasanuddin A.F. sebagai Ketua dan Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh sebagai Sekretaris.[4]

Syubhat dan Tanggapan

Pada tabel berikut ini terangkum syubhat beserta tanggapan atas pendapat yang membolehkan penunaian dam di luar Tanah Haram.

No.

Syubhat

Tanggapan

1.

Keterbatasan stok hewan dari Arab Saudi

  • Realitanya, Arab Saudi tidak pernah kekurangan stok hewan.
  • Jika memang benar bahwa tidak ada hewan sama sekali, solusi alternatif syariat adalah mengganti kewajiban udhiyah dengan puasa 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari saat kembali ke negerinya, sebagaimana disebutkan di Surah Al-Baqarah ayat 196.

2.

Penumpukan daging di Makkah

  • Allah yang lebih tahu maslahatnya.
  • Nash memerintahkan dam di Tanah Haram.
  • Tidak boleh mengubah ibadah dengan akal.
  • Penumpukan daging bisa diatasi dengan distribusi. Jika ada penumpukan daging, itu bukan dosa bagi jamaah haji.

3.

Distribusi yang tidak merata.

  • Rumah pemotongan hewan (RPH) di Saudi berskala besar.
  • Alat pendingin dan pembekuan tersedia.
  • Adanya pendistribusian kepada kaum fakir lokal Arab Saudi maupun luar Arab Saudi.
  • Adanya metode pengalengan dan pengiriman daging internasional.

4.

Kesulitan pengelolaan.

  • Arab Saudi tidak mengalami kesulitan dalam pengelolaan karena negara memberi dukungan penuh.
  • Adanya teknologi modern yang canggih.
  • Jika ada masalah pengelolaan dalam skala kecil, itu wajar, dan insyaallah bisa dicarikan solusinya.


Penutup

Haji, yang merupakan ibadah impian setiap Muslim, hendaknya dilakukan sebaik mungkin, tidak asal-asalan. Pembahasan ringkas ini diharapkan dapat memantapkan kaum muslimin, terutama para jamaah haji dan penyelenggara haji, untuk beramal sesuai dengan tuntunan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.  


Referensi

  • Al-Fiqh Al-Muyassar fi Dhau' Al-Kitab wa As-Sunnah. Abdul Aziz Mabruk Al-Ahmadi, Abdul Karim bin Shunaitan Al-Amri, Abdullah bin Fahd Asy-Syarif, & Faihan bin Syali Al-Muthairi.
  • Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz. Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi.
  • Shahih Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al-A'immah. Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. 
  • Al-Qawaid Wal Ushul Al-Jami'ah Wal Furuq Wat Taqasim Al-Badi'ah An-Nafi'ah. Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di. 
  • Syarh Al-Qawaid Wal Ushul Al-Jami'ah. Khalid bin Ali Al-Mushayqih.
  • Al-Mulakhas Al-Fiqhi. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan. 
  • Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab. Yahya bin Syaraf An-Nawawi.
  • Kutubul Hadits (Al-Kutub As-Sittah). Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Muslim bin Al-Hajjaj, Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Sulaiman bin Al-Asy'ats Abu Dawud, Ahmad bin Syu'aib An-Nasa'i, & Muhammad bin Yazid Ibnu Majah.
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia. https://mui.or.id/baca/berita/fatwa-mui-soal-dam-tegas-penyembelihan-di-luar-tanah-haram-tidak-sah?page=2
0