Pedofil: Dampak dan Penanganannya
Dijawab oleh dr. Achmad Chumaidi, Sp.KJ
Pertanyaan dari Latifah, Denpasar:
Dokter tadi menyampaikan bahwa dikatakan pedofilia pada laki-laki apabila usia laki-laki 16 tahun terhadap anak kecil yang belum atau sedang mulai pubertas. Seperti kita ketahui, pernah terjadi pedofilia laki-laki terhadap laki-laki yang pernah dilakukan sampai ratusan kali. Kejadian ini terjadi di Bali dan Lombok. Pelaku sampai dihukum mati. Pertanyaan saya, apabila korban pedofilia adalah laki-laki, pada saat mereka sudah dewasa, apakah mereka kecenderungan biseksual atau heteroseksual atau straight atau malah gay? Begitu juga dengan perempuan, kalau mereka sampai pedofilia terhadap anak kecil, apakah mereka cenderung pedofilia ke anak perempuan juga atau ke anak laki-laki?
Jawaban :
Wallahu ta’ala a’lam bahwa kecenderungan orang yang pernah menjadi korban pedofilia untuk mengalami kondisi pedofilia juga. Terkait dia menjadi pedofilia yang homoseks atau tidak, tergantung dari banyak hal. Bisa jadi ada trauma sehingga menyebabkan dia memiliki dendam atau mungkin kejadian itu memicu rasa nikmat. Kalau dendam atau memicu rasa nikmat, maka akan ada kecenderungan menjadi same sex oriented. Mengenai takarannya bagaimana, apakah nanti menjadi homoseksual atau biseksual atau straight, wallahu ta’ala a’lam semua bisa saja terjadi.
Kejadian pelecehan homoseksual seringkali menjadi faktor resiko yang sangat besar untuk terjadinya perilaku homoseksual di kemudian hari. Homoseksual tidak disebabkan oleh satu faktor saja dan tidak mensyaratkan harus menjadi korban pelecehan seksual di masa lalu. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya homoseksual, diantaranya faktor lingkungan, pertemanan, pergaulan atau circle di masa kanak-kanak, keakraban dengan orang tua, fatherless atau tidak, motherless atau tidak, dan lain sebagainya.
Apabila pikiran dan emosional semakin intens akan menyebabkan kejadian itu semakin terngiang-ngiang. Pelecehan apalagi disertai dengan kekerasan adalah suatu momen traumatik yang beresiko mudah terjadi flashback. Kalau misal pelakunya gender yang sama, beresiko cukup besar untuk korban cenderung menikmati di kemudian hari. Apalagi jika ditambah muncul rasa dendam yang sifatnya di bawah sadar sehingga dia merasa harus membalas dengan cara melakukannya kepada korban-korban yang lain. Ini yang perlu diputus mata rantainya.
Pada wanita, hal ini bisa juga terjadi. Ada dua kemungkinan, dia menjadi dendam atau menutup diri dan sangat membenci wanita atau malah menikmatinya sehingga dia menyukai perempuan. Segala keadaan tersebut mungkin saja terjadi. Ada faktor kecenderungan, lingkungan, dan di sisi lain adalah izin dari Allah.
Jadi, semua kemungkinan bisa saja terjadi, tidak ada yang bisa dimutlakkan. Walaupun faktor-faktor resiko tetap ada. Wallahu ta’ala a’lam. Adapun keterangan atau bukti ilmiah, sangat disayangkan, berita-berita tentang homoseksual seperti banyak yang ditenggelamkan. Bukti-bukti ilmiah, kecenderungan, bahasan literatur yang membahas kecenderungan homoseksual kurang bisa diakses.

Pertanyaan dari Hanafi Ilham, Padang:
Tadi ana lihat di slide presentasi dokter ada gangguan kepribadian yang menjadikan seseorang pedofilia. Kepribadian seperti apa yang dimaksud, Dok? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Gangguan kepribadian ini berkaitan dengan pola perilaku, pola berpikir, pola perasaan, dan pola emosi yang terjadi pada seseorang yang berlangsung menetap dan terbentuk utamanya di usia 18 tahun. Ketika sifatnya menjadi gangguan, artinya tidak adaptif terhadap situasi sosial dan mengganggu orang di sekitarnya dan tentu mengganggu dirinya.
Gangguan kepribadian itu bermacam-macam, namun yang berkaitan dengan kasus ini adalah gangguan kepribadian yang beresiko berkembang menjadi pedofilia. Utamanya gangguan-gangguan kepribadian yang sifatnya antisosial. Karakteristik antisosial kecenderungannya adalah melanggar norma dan tidak empatik. Ada kriteria-kriterianya untuk bisa dikatakan antisosial.
Gangguan kepribadian dari perspektif gangguan jiwa, memang agak berbeda dalam diagnosisnya. Diagnosis gangguan klinis kejiwaan misalnya depresi, skizofrenia, dan kecemasan lebih kepada gangguan klinisnya. Sedangkan gangguan kepribadian merupakan gangguan dalam perspektif atau pola kepribadian atau karakteristik yang sifatnya terganggu. Inilah yang nantinya memperbesar risiko dia mengalami gangguan secara klinis. Jadi aksisnya dalam diagnosis kejiwaan berbeda tempat, sehingga agak kompleks untuk membedakan dan menjelaskannya.
Gangguan kepribadian adalah suatu faktor pola kebiasaan seseorang dalam berperilaku, berpikir, perasaan atau emosi dalam menghadapi kenyataan atau realita hidup. Itu ada arah kecenderungannya. Contoh, dia terbiasa melanggar karena terbiasa menerabas, akhirnya menjadi tidak patuh terhadap norma dan menentang. Ini yang disebut antisosial.
Orang dengan kecenderungan atau kepribadian antisosial mempunyai kecenderungan besar untuk melanggar norma. Termasuk kalau dia memiliki kepribadian atau kecenderungan seksual pedofilia. Ada pula orang-orang yang kecenderungan kepribadiannya adalah emosi yang tidak stabil. Kesulitannya adalah sulit mengendalikan emosi. Ini disebut gangguan kepribadian ambang. Karakteristik gangguan kepribadian ambang adalah cenderung memiliki emosi yang meletup-letup. Sehingga ketika dia sudah muncul syahwatnya akan sangat sulit menahan. Apabila orang dengan gangguan kepribadian ambang juga mempunyai kecenderungan pedofilia, maka kecenderungan dia melakukan pedofilia akan lebih besar.
Jadi gangguan kepribadian adalah suatu faktor resiko yang memperbesar kemungkinan terjadinya pedofilia. Gangguan kepribadian dan pedofilia adalah dua hal yang berbeda. Namun, apabila keduanya digabungkan akan memperbesar resiko pedofilia, baik dalam bentuk pelecehan atau pemaksaan atau kekerasan pada anak-anak. Wallahu ta’ala a’lam.
Ada yang namanya aurat besar yaitu organ intim dan genitalnya, ada juga aurat yang lebih ringan seperti di bawah kemaluan sampai lutut pada laki-laki. Harus lebih berhati-hati lagi terutama pada aurat besar. Bermudah-mudahan dalam bermain-main dengan kemaluan adalah sesuatu yang tidak pantas secara fitrah dan melanggar norma. Harus ada batasan terhadap diri sendiri. Itu bisa menjadi fitnah. Kita tidak pernah tahu bisa jadi nanti rekaman itu akan terekam oleh mental anak sehingga dia akan bernikmat-nikmat dengan sentuhan seperti itu dengan sembarang orang. Wallaahu ta’ala a’lam bishawab.
Pertanyaan dari Rian Nugroho, Banjarbaru, Kalimantan Selatan:
Dulu ana pernah menemui kasus homoseksual di pondok. Setelah saya gali informasi dari murid yang bersangkutan, sebelum dikeluarkan dari pondok, bahwasanya ternyata anak ini adalah korban. Korban dari pedofilia. Sering dimainkan kemaluannya oleh kakak kelas atau yang lebih tua. Itu terjadi di pondok sehingga anak ini menjadi suka memegang kemaluannya dan memegang kemaluan teman-temannya. Anak tersebut usia SMP sekitar 14 tahun. Dan saya pernah belajar katanya gelombang otaknya bermasalah ya, Dok. Apakah itu sifatnya permanen (gelombang otak yang bermasalah) dan apakah masih bisa kita atasi santri ini? Apakah bisa dilakukan langkah awal oleh pihak pondok terlebih dahulu baru dikeluarkan dari pondok? Karena kebanyakan pondok langsung mengeluarkan yang bersangkutan dengan kasus seperti ini. Sedangkan saya sebenarnya ingin orangtua datang baik-baik dulu ke pondok. Orangtua mana yang tidak sedih anaknya langsung dikeluarkan dari pondok secara tiba-tiba.
Jawaban:
Memang cukup banyak ditemukan beberapa kasus anak remaja yang mengalami pelecehan. Hal ini juga terjadi pada pasien saya yang dituduh LGBT oleh sekolahnya. Padahal dia juga diperlakukan seperti itu oleh teman-temannya, namun yang ketahuan hanya dia. Jadi ada semacam bercandaan di antara anak-anak SMP. Hanya saja perlu diingat bahwa dia menjadi korban di usia 14 tahun maka tidak dapat dikatakan pedofilia. Kemudian kalau pelakunya adalah teman yang setara, itu bukan pedofilia, tetapi termasuk pelecehan atau bullying yang sifatnya pelecehan seksual. Berbeda dengan pedofilia.
Seperti pertanyaan pertama, pedofilia berasal dari kata pedo dan filia. Tidak dapat disebut pedofilia karena korbannya berusia 14 tahun yang merupakan usia pra-pubertas. Ini termasuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh teman sebaya yang menyebabkan dia merasa nikmat, sehingga akhirnya dia melakukan itu kepada yang lainnya. Sangat disayangkan, pesantren seolah-olah, maaf, mencuci tangan dengan langsung mengeluarkan murid yang bersangkutan. Anak ini bisa berlaku serupa di tempat lainnya. Sehingga tidak ada solusi, berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Belum lagi kalau orangtuanya masih denial, masih belum bisa menerima, masih membela anaknya. Itu memperbesar resiko pengulangan.
Lantas bagaimana solusinya? Harus disediakan suatu tim. Idealnya, pesantren menyediakan tim konseling yang mana bukan hanya ustadz yang tahu agama tapi juga memiliki ilmu dasar-dasar konseling dan bila perlu juga belajar ilmu psikologi sampai psikologi klinis. Atau paling tidak belajar ilmu dasar-dasar konseling sehingga dasar-dasar konseling dipegang dengan baik.
Seringkali kejadian-kejadian yang terjadi sudah selevel klinis. Maksudnya sudah lebih berat sehingga perlu lebih membuka diri untuk dikonsultasikan. Contoh: pasien saya yang dikirim dari salah satu pesantren di daerah Banten. Dia adalah korban musyrif tamu yang mendampingi siswa dan alhamdulillah anak ini bertahan sampai sekitar satu tahun, saat mau lulus. Yang terjadi pada pasien ini adalah PTSD (post traumatic stress disorder). Ketika saya pancing, alhamdulillah dia belum sampai muncul rasa benci. Akan tetapi kecenderungan seperti itu (timbul rasa benci) bisa saja terjadi. Jadi trauma itu akan terpendam kalau ada faktor yang memicu atau mendukung untuk melakukan perilaku yang sama.
Tujuan terapi pada pasien ini adalah membuat dia menjadi benci supaya dia tidak muncul keinginan untuk melakukannya kepada orang lain. Oleh karena itu, perlu suatu tim yang menerapi secara intensif. Bukan sekedar dikeluarkan, tetapi dia juga mempunyai hak. Anak ini disekolahkan oleh orangtuanya supaya menjadi anak yang baik. Tapi ternyata di sekolah dia tidak mendapat teman yang baik. Justru dia menjadi korban pelecehan di sekolah itu. Maka ini merupakan tanggung jawab sekolah. Bukan anak ini dimasukkan ke sekolah, kemudian dia menjadi korban dan dia juga melakukan, kebetulan ditangkap oleh pihak sekolah kemudian dia dikeluarkan.
Betapa kecewanya orang tua. Sekolah harus bertanggung jawab baik dalam pencegahan maupun dalam tata laksana. Bagaimana sekolah melakukan pendampingan, anak ini direhabilitasi dan diterapi. Kalau perlu kamar dan sekolahnya dipisah. Sediakan juga CCTV lengkap untuk menangkap gerak-gerik para siswa yang ada di pesantren tersebut. Kadang anak bisa menjadi korban sendirian padahal yang melakukan lebih banyak. Dia hanya menjadi korban yang ikut-ikutan sehingga sampai dikeluarkan, sedangkan yang lain tidak terungkap.