Panjangnya Urusan Utang
Penulis: Fida’ Munadzir, B.A.
Editor: Athirah Mustadjab
Dalam Islam, utang merupakan jenis akad tabarru’at, yaitu akad sosial, tanpa niat cari-untung. Kendati demikian, sebagian orang memanfaatkannya dengan tujuan buruk. Misalnya, ketika meminjam uang, alih-alih berusaha melunasi utang tepat waktu, sebagian peminjam justru menuntut pemilik uang untuk banyak memaklumi, bahkan “memaksa” agar utangnya “diputihkan”. Selain itu, ada juga yang bermudah-mudahan dengan utang, meski tidak ada kebutuhan mendesak. Bisa jadi, tabiat buruk semacam ini muncul dari tiadanya kesadaran bahwa utang bukan semata perkara duniawi. Jika tak tuntas di dunia, masalah utang akan panjang urusannya hingga akhirat.
Perlu diketahui, Islam memandang serius perihal utang. Buktinya, ayat terpanjang dalam Al-Qur’an berbicara secara khusus tentang utang,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan (hal yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah--Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari utangnya ….” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini bukan hanya panjang secara lafal, tetapi juga mendalam secara makna karena di dalamnya terdapat petunjuk untuk menulis akad utang, menyebutkan jangka waktunya, dan menghadirkan saksi. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Allah, utang adalah amanah besar yang menuntut kejelasan dan tanggung jawab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda dengan sangat tegas,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Roh seorang mukmin tertahan karena utangnya, sampai utang tersebut dilunasi." (HR. Tirmidzi, no. 1078, dengan sanad shahih)
Al-Mubarakfuri menjelaskan dalam Tuhfah Al-Ahwadzi, “Artinya, jiwanya tertahan dari kedudukan mulianya. Imam Suyuthi berkata, ‘Maksudnya, roh tersebut tertahan dan belum bisa ditentukan apakah ia selamat atau celaka sampai utangnya dilunasi.’”[1]
Bayangkan, seorang mukmin yang telah wafat dalam keadaan beriman dan membawa banyak amal saleh ternyata bisa tertahan dari kenikmatan akhirat “hanya” karena beban utang yang belum ia selesaikan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan utang di sisi Allah.
Melalui edisi kali ini, Majalah HSI ingin membangkitkan kesadaran umat bahwa utang bukan hanya perkara ekonomi, tetapi mencakup masalah adab, akhlak, dan hukum syariat.

Akibat Menggampangkan Utang
Secara bahasa, kata dain (utang) memiliki makna yang berkisar pada kepasrahan dan kehinaan. Ibnu Faris menerangkan hal ini dalam kitabnya, bahwa akar kata د-ي-ن (dal–ya’–nun) dalam bahasa Arab memiliki satu makna pokok, yakni kepatuhan dan kerendahan diri.
Dari akar inilah muncul berbagai bentuk kata yang semuanya kembali pada ide dasar tersebut. Dalam konteks bahasa, din (دِين) bisa berarti ketaatan atau kepatuhan penuh. Misalnya, dikatakan “dana lahu” (دان له) yang berarti seseorang menunduk, patuh, dan mengikuti pihak lain. Bahkan, sebuah kelompok bisa disebut “qawm din” (قوم دين) apabila mereka dikenal sebagai kaum yang taat dan tunduk. Dalam khazanah bahasa Arab, kata "dain" (دَيْ ن) termasuk bagian dari kaidah bahasa yang konsisten karena mengandung makna kehinaan dan kerendahan secara utuh. Tak mengherankan jika para pakar bahasa mengatakan,
الدَّيْنُ ذُلٌّ بِالنَّهَارِ، وَغَمٌّ بِاللَّيْلِ
“Utang adalah kehinaan pada siang hari, dan kesedihan pada malam hari.”[2]
Makna ini sangat berkaitan erat dengan pengertian utang dalam syariat Islam. Seseorang yang berutang, dalam pandangan syariat, ibarat tawanan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
إِنَّ صَاحِبَكُمْ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ
“Sesungguhnya sahabat kalian ini sedang tertawan karena utangnya.” (HR. Abu Daud no. 3341, dengan sanad hasan, melalui sahabat Samurah bin Jundub)
Hadits ini menunjukkan bahwa utang bukan hanya beban materi, tetapi juga beban jiwa dan kehormatan. Inilah alasannya sehingga Islam sangat menekankan kehati-hatian dalam berutang karena siapa pun yang berutang sedang “menggadaikan dirinya” hingga ia melunasi tanggung jawab tersebut. Oleh karena itu, seorang muslim selayaknya berpikir panjang sebelum memutuskan untuk berutang. Pastikan bahwa keperluan yang ingin dipenuhi benar-benar sesuatu yang penting dan mendesak. Selain itu, sebelum berutang, coba cari jalan lain untuk mendapatkan uang, misalnya menjual barang atau mencari pekerjaan sampingan.
Berutang, baik akibat desakan kebutuhan maupun sekadar demi gaya hidup, pasti akan menyiksa jika sampai ke tahap jeratan yang mencekik leher. Gara-gara utang banyak impian hidup yang harus terkubur karena siklus harian si pengutang tak lepas dari kegiatan "membayar demi menutup", bukan "membayar untuk maju".[3]
Lebih memprihatinkan lagi jika kondisi psikologis si pengutang mulai terganggu. Rasa malu, tekanan sosial, hingga depresi merupakan segelintir dari sekian banyak efek buruk yang menunjukkan tersiksanya seseorang jika kadung terjebak pada lingkaran “gali lubang, tutup lubang”.
Imam Al-Qurthubi mengingatkan, “Utang menjadi celaan dan kehinaan karena di dalamnya terdapat kesibukan hati dan pikiran, kecemasan terus-menerus untuk membayarnya, dan kehinaan ketika harus merendah di hadapan pemberi utang tatkala bertemu dengannya. Di samping itu, ia harus menanggung rasa sungkan karena bergantung pada kemurahan hati sang pemberi utang yang bersedia menunda penagihan.”[4]
Pinjol Bukan Solusi
Ingin instan, tak sabar dalam menunda keinginan, dan tergoda dengan kemudahan dalam berutang adalah tiga karakteristik orang yang mudah tertipu oleh janji manis lembaga pemberi pinjaman. Hasrat konsumerisme yang tak terkendali disambut gembira oleh para “lintah darat” digital yang meniup-niupkan godaan untuk berutang dengan dalih pinjaman lunak disertai syarat yang sangat mudah.[5] Ujung-ujungnya, para peminjam kewalahan untuk membayar karena pada dasarnya mereka memang tidak sanggup untuk hidup dengan gaya demikian.
Lintah darat yang dipoles apik sebagai “pinjaman online” (pinjol) muncul sebagai jalan instan bagi siapa pun yang ingin uang tunai segera. Cukup klik lewat ponsel, pinjaman bisa langsung cair. Praktis, cepat, dan tanpa banyak syarat; itulah yang membuat banyak orang tergoda. Akan tetapi, di balik kemudahan itu, ujung yang tragis lebih banyak dibandingkan kisah manis. Tak sedikit orang yang awalnya ingin menyelesaikan satu masalah, tetapi malah memasuki labirin problematika yang pintu keluarnya entah di mana.[6]
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman lewat fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terus meningkat. Selama Agustus 2024 jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai 27,42 triliun rupiah. Angka ini naik melonjak 33% jika dibandingkan dengan Agustus 2023.
Ironisnya, tingginya angka pinjaman tidak berbanding lurus dengan jumlah pengembalian. Per Agustus 2024, total utang pinjol yang belum dilunasi (outstanding) menyentuh nominal Rp72,03 triliun. Ini naik sekitar 3,8% dari bulan Juli, bahkan melonjak hampir 36% dibandingkan tahun lalu.
Nominal yang sangat fantastis tersebut tak kalah mencengangkan dibandingkan data mayoritas pengutang yang didominasi sekitar 91% atau 66 triliun rupiah oleh peminjam individu, bukan badan usaha. Bahkan, kaum muda, seperti Gen Z dan milenial, menjadi kelompok terbesar dalam daftar peminjam yang belum melunasi utangnya.[7]
Beban Dunia, Penghalang Surga
Demi kebaikan umatnya, syariat Islam memberi peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan urusan utang, baik dalam hal meminjam maupun mengembalikan tanggungannya. Pantas saja Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di dalam shalatnya,
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan dari beban utang.”
Lalu seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau sering meminta perlindungan dari utang?”
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
“Sesungguhnya apabila seseorang berutang, ia akan berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari no. 832 dan Muslim no. 589)
Betapa bahayanya, utang sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat kepalanya ke langit lalu meletakkan tangan di dahinya sambil berkata,
سُبْحَانَ اللَّهِ! مَاذَا نُزِّلَ مِنَ التَّشْدِيدِ؟
“Maha Suci Allah! Betapa kerasnya peringatan yang telah diturunkan!”
Keesokan harinya, ketika ditanyai tentang maksud ucapannya tersebut, beliau menjawab,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ رَجُلًا قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ، ثُمَّ أُحْيِيَ، ثُمَّ قُتِلَ، وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seseorang terbunuh di jalan Allah, lalu dihidupkan kembali, kemudian terbunuh lagi, lalu dihidupkan kembali, lalu terbunuh lagi, tetapi dia masih memiliki utang, maka dia tidak akan masuk surga hingga utangnya dilunasi.” (HR. Nasa’i no. 4605. Diriwayatkan dari sahabat Muhammad bin Jahsy. Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Albani)
Saking seriusnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menolak untuk menshalatkan jenazah seseorang karena ia masih memiliki utang dua dinar. Setelah Abu Qatadah bersedia menanggung utangnya, barulah Nabi berkata,
الآنَ بَرَدَتْ عَلَيْهِ جِلْدُهُ
“Sekarang kulitnya menjadi dingin.” (HR. Ahmad. Hadits ini hasan menurut Imam Nawawi dan ulama lainnya)
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari berkata, “Hadits ini menunjukkan betapa berat urusan utang. Selain itu, tidak sepatutnya seseorang berutang kecuali karena kebutuhan yang mendesak.”[8]
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ: الْكِبْرِ، وَالْغُلُولِ، وَالدَّيْنِ، دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Siapa saja meninggal dalam keadaan bersih dari tiga hal: kesombongan, pengkhianatan, dan utang, maka ia akan masuk surga.” (HR. Tirmidzi no. 1572. Hadits ini shahih menurut Al-Albani)
Para sahabat dan salaf pun sangat mewanti-wanti tentang bahaya utang. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata,
إِيَّاكُمْ وَالدَّيْنَ، فَإِنَّ أَوَّلَهُ هَمٌّ، وَآخِرَهُ حَرْبٌ
“Jauhilah utang karena awalnya adalah kegelisahan, sedangkan akhirnya adalah permusuhan.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, 2:770)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma juga menasihati,
يَا حُمْرَانُ! اتَّقِ اللَّهَ، وَلَا تَمُتْ وَعَلَيْكَ دَيْنٌ، فَيُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِكَ، لَا دِينَارَ ثَمَّ وَلَا دِرْهَمَ
“Wahai Humran, bertakwalah kepada Allah! Jangan sampai engkau mati dalam keadaan memiliki utang, karena kelak yang akan diambil adalah kebaikanmu, bukan dinar atau dirham.” (Mushannaf ‘Abdur Razzaq, 3:57)
Berdasarkan ancaman-ancaman yang terdapat dalam hadits-hadits inilah, Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan terkait kategori dosa-dosa besar,
الْكَبِيرَةُ السَّابِعَةُ بَعْدَ الْمِائَتَيْنِ مَطْلُ الْغَنِيِّ بَعْدَ مُطَالَبَتِهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ
“Dosa besar ke-207: Menunda-nunda pembayaran utang, bagi orang yang mampu, tanpa udzur.”[9]
Boleh Berutang, Hanya jika Butuh
Agama Islam memang memperingatkan secara keras perihal bahaya utang. Kendati demikian, bukan berarti utang sepenuhnya dilarang. Para ulama menetapkan bahwa utang hanya dibolehkan jika tiga syarat utama terpenuhi.[10]
Pertama: Peminjam benar-benar berniat untuk membayar kembali utangnya.
Niat adalah inti dari setiap perbuatan. Seseorang yang berutang harus memiliki tekad sungguh-sungguh untuk melunasi utangnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
"Siapa pun yang berutang dengan niat untuk membayarnya, Allah akan membantunya untuk melunasi. Barang siapa yang berutang, tetapi berniat untuk tidak melunasinya, maka Allah akan membinasakannya." (HR. Bukhari no. 2387)
Kedua: Ia yakin bahwa mampu melunasinya.
Islam tidak membenarkan seseorang berutang secara sembrono tanpa mempertimbangkan kemampuan keuangannya. Jika sejak awal seseorang tahu bahwa ia tidak mampu membayar utang, tetapi dia tetap ngotot berutang meski bukan karena kebutuhan darurat, maka ini bukan hanya tindakan yang ceroboh, tetapi juga zalim kepada pemberi utang. Oleh sebab itu, ulama menyebutkan bahwa salah satu syarat utama ketika ingin berutang adalah adanya keyakinan atau perkiraan kuat bahwa dirinya dapat melunasi utang sesuai waktu yang disepakati.
Ketiga: Utang tersebut digunakan untuk keperluan yang dibenarkan oleh syariat.
Tidak semua alasan untuk berutang dibenarkan. Islam hanya membolehkan utang dalam hal-hal yang dibutuhkan dan bermanfaat secara syar’i, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, pengobatan, atau modal usaha halal. Sebaliknya, berutang karena tak ingin kalah gaya, konsumsi berlebihan, bahkan kemaksiatan merupakan contoh perbuatan yang haram. Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menjelaskan, "Utang yang menyebabkan seseorang tertahan dari masuk surga—wallahu a‘lam—adalah: utang oleh seseorang yang memiliki harta, tetapi dia tidak mewasiatkannya[11]; mampu secara finansial, tetapi tidak mau membayar; berutang tanpa alasan yang benar; serta berutang karena boros, lalu meninggal tanpa melunasinya."
Beliau melanjutkan, "Adapun orang yang berutang karena kebutuhan mendesak, dalam keadaan sempit dan miskin, lalu meninggal dunia tanpa meninggalkan harta untuk membayarnya, maka insyaallah Allah tidak akan menahannya dari surga." [12]
Penutup
Sedemikian mengerikan bencana utang, maka selayaknyalah seorang muslim berpikir matang. Jangan berutang, jika memang tak ada kebutuhan penting yang sangat mendesak. Andai terpaksa berutang, catatlah setiap akad dan transaksi dengan lengkap dan jelas. Jika uang sudah di tangan, jangan lupa untuk memegang teguh amanah dan janji, segera lunasi apabila telah mampu. Apabila belum mampu, cicil sebisanya, sebagai bukti kesungguhan dalam penunaian kewajiban. Urusan utang tak akan selesai sekadar dengan ucapan “maaf” atau “nanti dulu”.
Semoga kita terhindar dari beban utang yang memberatkan di dunia dan yang menunda kenikmatan di akhirat. Pembahasan ini kita tutup dengan doa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur,
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ وَرَبَّ الْأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْفُرْقَانِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ الْأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنْ الْفَقْرِ
“Ya Allah, Rabb langit dan bumi, Rabb yang menguasai ‘arasy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu, Rabb yang membelah dan menumbuhkan biji-bijian, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil, dan Al-Qur'an. Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu karena segala sesuatu itu berada dalam genggaman-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan yang Awal, maka tidak ada sesuatu pun yang mendahului-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan yang Akhir, maka tidak ada sesuatu setelah-Mu. Ya Allah, Engkaulah yang Zhahir, maka tidak ada yang menutupi-Mu. Ya Allah, Engkaulah Tuhan yang Bathin, maka tidak ada yang samar dari-Mu. Ya Allah, lunasilah utang-utang kami dan bebaskanlah kami dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)
Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar diberikan kecukupan, dijauhkan dari beban utang yang memberatkan, serta diberi kekuatan untuk menjalani hidup dengan keberkahan dan kejujuran. Wabillahit taufīq ila aqwamit thariq.
Referensi:
- Shahih Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, As-Sulthaniyah, Tahqiq beberapa ulama, Mesir, 1311 H, Maktabah Syamilah.
- Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj, Isa Al-Babi Al-Halabi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kairo, 1374 H / 1955 M, Maktabah Syamilah.
- Sunan Tirmidzi, Muhammad bin Isa, Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir dan Muhammad Fuad Abdul Baqi, Isa Al-Babi Al-Halabi, Cet. 2, Kairo, 1395 H / 1975 M, Maktabah Syamilah.
- Sunan Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Dar Ar-Risalah Al-Alamiyah, Cet. 1, 1430 H / 2009 M, Maktabah Syamilah.
- Sunan Nasa’i, Ahmad bin Syu’aib, Tahqiq Hasan Abdul Mun’im Syalabi, Muassasah Ar-Risalah, Cet. 1, Beirut, 1421 H / 2001 M, Maktabah Syamilah.
- Musnad Ahmad, Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, Dar Al-Hadits, Cet. 1, Kairo, 1416 H / 1995 M, Maktabah Syamilah.
- Fathul Bari bi Syarh Al-Bukhari, Ahmad bin Ali Ibnu Hajar, Maktabah As-Salafiyah, Mesir, Cet 1, 1390 H, Maktabah Syamilah. Syarah Shahih Muslim, Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Dar Ihya Turats Arabi, Beirut, Cet. 2, 1392 H, Maktabah Syamilah.
- Mu’jam Maqayiz Lughah, Ibnu Faris, Darul Fikr, 1399 H / 1979, Maktabah Syamilah.
- Az-Zawajir 'an Iqtiraf al-Kaba'ir, Ibnu Hajar Al-Haitami, Darul Fikr, Cet. 1, 1407 H / 1987, Maktabah Syamilah.
- Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Muhammad Al-Qurthubi, Tahqiq Ahmad Al-Barduni dan Ibrahim Uthaifisy, Dar Al-Kutub Al-Misriyah, Cairo, Cet. 3, 1384 H / 1964 M, Maktabah Syamilah.
- Tuhfah al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi, Muhammad Al-Mubarakfuri, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Maktabah Syamilah.
- At-Tamhid, Abu Amr Ibn Abdil Barr, Tahqiq Bassyar Awwad Ma’ruf dkk, Muassasah Al-Furqan li At-Turats Al-Islami, London, Cet. 1, 1439 H / 2017 M, Maktabah Syamilah.
- Al-Muwaththa’, Malik bin Anas, Ta’liq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya Turats Arabi, Beirut, 1406 H / 1985 M, Maktabah Syamilah.
- Al-Mushannaf, Abdurrazaq As-Shan’ani, Tahqiq Habiburrahman Al-A’zhami, Al-Majlis Al-Ilmi, India, dan Tauzi’ Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Cet. 2, 1403 H / 1983 M, Maktabah Syamilah.
- Mauqif As-Syari’ah Al-Islamiyah Min Ad-Dayn, Sami As-Suwailim, Makalah diterbitkan dalam Majalah Buhuts Al-Iqtishad Al-Islami, 1417 H / 1996 M.
- Situs web https://www.cnbcindonesia.com/research/20241104062333-128-585270/utang-pinjol-menggunung-gen-z-milenial-paling-demen-ngutang.
- Situs website https://dkis.cirebonkota.go.id/fenomena-pinjol-kenapa-banyak-orang-yang-terjebak.
- Website: https://data.goodstats.id/statistic/generasi-muda-paling-banyak-terjerat-utang-berapa-totalnya-a29R1.