Najis (Bagian-2)
Penulis: Ustadz Ja’far Ad-Demaky
Editor: Athirah Mustadjab
Al-Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi, menghukumi sesuatu sebagai najis berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, hamba itu lepas dari kewajiban, terlebih lagi dalam perkara yang telah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membimbing kita untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan; ini berarti Allah memaafkan (tidak mempermasalahkan) hal yang didiamkan tersebut.”[1]
Sesuatu yang Bukan Najis, tetapi Dianggap Najis oleh Sebagian Orang
Terdapat beberapa hal yang dianggap najis oleh sebagian orang, padahal menurut tinjauan syariat, hal tersebut bukan najis. Berikut ini perinciannya.
1. Air liur binatang
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: – خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِمِنًى, وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ, وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفَيَّ. – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَه ُ
Amru Ibnu Kharijah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkhotbah pada waktu kami berada di Mina; beliau berada di atas hewan kendaraannya, dan air liur binatang tersebut mengalir di atas pundakku. (HR. Ahmad, 29:212 dan Tirmidzi, no. 2121)
2. Kotoran kambing
وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَقَالَ « لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ ». وَسُئِلَ عَنِ الصَّلاَةِ فِى مَرَابِضِ الْغَنَمِ فَقَالَ « صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَك »
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang shalat di tempat menderumnya unta. Beliau menjawab, ‘Jangan shalat di tempat menderumnya unta karena unta biasa memberikan was-was seperti setan!’ Beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, ‘Silakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan (ketenangan).’” (HR. Abu Daud, no. 184; Tirmidzi, no. 81; dan Ahmad, 4:288.
3. Darah binatang yang dagingnya halal dimakan
صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Ibnu Mas’ud pernah shalat, sedangkan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, tetapi beliau tidak mengulangi wudhunya.” (HR. ‘Abdur Razzaq di Al-Mushannaf, 1:125)
4. Darah manusia.
Para ulama berselisih pendapat tentang najis atau tidaknya darah manusia. Salah satu ulama yang berpandangan bahwa darah manusia itu bukan najis adalah Al-Hasan Al-Bashri. Beliau rahimahullah mengatakan,
مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ
“Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka. (Disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq [tanpa sanad] di dalam kitab Shahih-nya)
5. Dahak
Jumhur ulama mengatakan bahwa dahak itu bukan najis; inilah pendapat yang rajih (kuat). Di antara dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَأَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ : (مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ ؟ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ ؟ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ هَكَذَا) وَوَصَفَ الْقَاسِمُ – أحد رواة الحديث – فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang dan bersabda, ‘Bagaimana pendapat kalian semua ketika ada orang yang sedang shalat menghadap Rabb-nya, dia meludah ke hadapan-Nya? Sukakah kalian jika kalian sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludah di hadapan kalian? Oleh karena itu, jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kaki kalian. Jika itu tidak mungkin maka hendaklah dia melakukan seperti ini (lalu Al-Qasim [sang perawi hadits] mempraktikkan contohnya): dia meludah ke kain bajunya, kemudian dia mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain.” (HR. Bukhari no. 550 dan Muslim no. 409.
6. Ingus
Para fuqaha (ahli fikih) sepakat bahwa ingus bukan najis.
اتّفق الفقهاء على أنّ المخاط طاهر, وأنّ الصّلاة في ثوبٍ فيه مخاط صحيحة
“Para fuqaha sepakat bahwa ingus itu suci, dan shalat dengan baju yang terkena ingus adalah sah.”[2]
Kendati demikian, seseorang tidak boleh sengaja menyentuh ingus atau dahak yang sudah dikeluarkan karena itu adalah kotoran.
نصّ الشّافعيّة على حرمة تناول المخاط, قالوا: إنّ المخاط وإن كان طاهراً إلا أنّه مستقذر, ويحرم تناول الإنسان له لاستقذاره لا لنجاسته
“Ulama Syafi’iyyah menetapkan haramnya menyentuh ingus. Mereka mengatakan, “Karena ingus itu, walaupun dia suci, tetapi tetap saja dia kotor. Dengan demikian, seseorang diharamkan untuk sengaja menyentuhnya, bukan karena dia najis.”[3]
Cara Membersihkan Najis Berdasarkan Dalil
1. Perintah membersihkan najis
Syariat memerintahkan kita untuk membersihkan diri dari najis dalam banyak dalil di Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, sucikanlah!” (QS. Al-Muddatssir: 4)
2. Cara membersihkan najis
Sebagaimana telah kita pahami bahwa najis terdiri atas tiga macam: najis mughalazhah, najis mukhaffafah, dan najis mutawassithah.
a. Najis mughalazhah
Cara membersihkan najis mughalazhah adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَاب
“Cara mensucikan bejana kalian jika bejana itu dijilat anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali. Cucian yang pertama menggunakan tanah.” (HR. Bukhari no. 182 dan Muslim no. 279)
b. Najis mukhaffafah
Berdasarkan cara membersihkannya, najis mukhaffah (yang ringan) terdiri atas tiga macam:
1. Dibersihkannya cara memercikkan air sebanyak sekali percikan.
Contohnya adalah air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan. Dalilnya adalah hadits dari Abu Samh Malik radhiyallahu 'anhu; ia berkata,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu diperciki.” (HR. Abu Daud no. 377 dan An-Nasa’i no. 303. Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa’i)
Muntahnya anak laki-laki yang belum memakan makanan diqiyaskan dengan air kencing. Adapun madzi, maka dalilnya adalah hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu; ia berkata,
أرسَلْنا المِقْدَّادَ بنَ الأسودٍ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ،فسألَه عن المَذْيِ يَخْرُجُ مِنَ الإنسانِ كيفَ يَفْعَلُ به ؟ فقال رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : تَوَضَّأْ ،وانْضَّحْ فَرْجَكَ.
“Miqdad bin Al-Aswad mengutusku kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu aku bertanya mengenai cara menyikapi madzi yang keluar dari tubuh. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Berwudhulah dan percikkan kemaluanmu dengan air.’” (HR. Muslim no. 303)
2. Dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti najisnya.
Dalilnya hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu; beliau berkata,
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ المَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، «فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ.
“Seorang Arab Badui kencing di satu bagian masjid, sehingga orang-orang hendak memarahinya. Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mereka. Ketika ia selesai kencing, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar air kencing tersebut disiram dengan seember air.” (HR. Bukhari no. 221 dan Muslim no. 284)
Dengan menyentuhkan debu atau tanah pada bagian yang terkena najis. Dalilnya hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu 'anhu,
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ»، قَالُوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا – أَوْ قَالَ: أَذًى – ” وَقَالَ: ” إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ: فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا “
“Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya, beliau melepaskan kedua sandalnya dan meletakannya di sebelah kirinya. Ketika para sahabat (yang bermakmum) melihat hal itu, mereka pun melemparkan sandal-sandal mereka. Sewaktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai shalat, beliau bertanya, ‘Mengapa kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘Kami melihat Anda melemparkan sandal Anda, sehingga kami pun melemparkan sandal kami.’ Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya aku melihat Jibril 'alaihissalam mendatangiku dan mengabariku bahwa pada kedua sandalku terdapat najis.[4]’ Lalu beliau bersabda, ‘Jika salah seorang di antara kalian datang ke masjid, perhatikanlah kedua sandalnya. Jika dia melihat ada najis atau kotoran (di sandalnya), maka sentuhkanlah sandal itu (ke tanah) lalu shalatlah dengan mengenakan keduanya.” (HR. Abu Daud no. 650. Dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam Shahih Abi Daud.
c. Najis mutawassithah
Najis mutawassithah adalah najis yang tidak termasuk najis mughalazhah atau najis mukhaffafah. Contoh najis mutawassithah misalnya air kencing secara umum, kotoran manusia (feses), bangkai, dan darah haid. Membersihkannya bisa dilakukan dengan berbagai cara yang bisa menghilangkan semua najisnya hingga tidak tersisa warna, bau, dan rasanya. Contoh cara membersihkannya: menyiram, membasuh, mencuci, menyikat, atau menggunakan sabun.
Apakah Khamar tergolong Najis?
Ulama berselisih pendapat tentang najis atau tidaknya khamar.
1. Pendapat pertama: Khamar adalah najis. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya adalah ulama empat madzab. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dalil pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun; itu termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dari ayat ini mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan makna najis yang riil.
2. Pendapat kedua: Khamar memang haram, tetapi khamar bukan najis. Inilah pendapat yang dipilih oleh Rabi’ah, Al-Laits, Al Mazini, dan ulama salaf lainnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Asy-Syaukani, Ash-Shan’ani, Ahmad Syakir, dan Syaikh Al-Albani rahimahullah.[5]
Kotoran Cicak dan Kucing
Mengenai hukum kotoran cicak (najis ataukah suci), masalah ini kembali pada pembahasan: Apakah cicak itu termasuk hewan yang darahnya mengalir (sehingga kotorannya dihukumi najis karena termasuk hewan yang haram dimakan) ataukah termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir (sehingga dapat dihukumi bahwa kotorannya itu suci)?
- Menurut ulama yang menyatakan bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya tidak mengalir, kotoran cicak bukan najis.
- Menurut ulama yang menganggap bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir dan cicak haram dimakan, kotoran cicak adalah najis. Salah satu ulama yang memilih pendapat ini adalah Al-Mardawi Al-Hanbali. Di Al-Inshaf, Al-Mardawi menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat Mazhab Al-Hanbali adalah bahwa cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir, sama halnya seperti ular.
Terkait hewan yang haram dimakan, Ibnu Qudamah memberikan perincian:
1. Hewan yang kotorannya bisa dihindari, terbagi dua:
a. Anjing dan babi. Keduanya najis pada seluruh tubuhnya dan kotorannya, serta bagian yang terpisah dari tubuhnya.
b. Hewan buas selain anjing dan babi, misalnya burung dan keledai jinak, menurut pendapat Imam Ahmad, seluruh tubuh hewan tersebut maupun kotorannya adalah najis, kecuali jika jumlahnya sedikit maka najisnya dimaafkan. Menurut beliau pula, ada juga yang bagian hewan tersebut yang menunjukkan bagian yang suci; hukumnya adalah seperti pada manusia, yaitu sesuatu yang terpisah dari manusia.
2. Hewan yang kotorannya sulit dihindari. Di sini ada dua macam:
a. Hewan yang menjadi najis ketika mati, yaitu kucing dan hewan yang mirip dengannya. Kotorannya dihukumi sama dengan kotoran manusia yaitu najis, kecuali bagiannya yang suci yang sama seperti pada manusia maka tetap dihukumi suci. Kendati demikian, mani manusia tetap dihukumi najis karena mani manusia adalah awal penciptaan manusia. Mani tersebut dianggap mulia (suci) karena kemuliaan manusia; ini yang membedakan manusia dengan kucing.
b. Hewan yang darahnya tidak mengalir, bagian tubuhnya maupun kotorannya termasuk suci. Demikian penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni.
Kesimpulan kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al ‘afwu).
Tidak Setiap yang Haram adalah Najis
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata, yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil, sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang benar-benar rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia adalah najis, baik itu ditunjukkan dengan dalil muthabaqah (tekstual), tadhammun (pendalaman dalil), maupun iltizam (konsekuensi dari dalil).”
Asy-Syaukani menjelaskan lebih lanjut, “Seandainya ketika Allah mengharamkan sesuatu maka itu membuatnya menjadi najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
‘Ibu-ibu kalian diharamkan atas kalian …’[6]
Maka wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan “najis”. Akan tetapi, tentu kita tidak berani mengatakan demikian karena seorang muslim bukanlah najis, baik ketika hidup maupun mati, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.[7]
Asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika dikatakan bahwa bangkai adalah haram, apakah itu memberi konsekuensi bahwa setiap hal yang haram pasti najis? Jawabannya adalah bahwa kaidah yang benar: racun itu haram, tetapi bukan najis; khamar itu haram, tetapi bukan najis, menurut pendapat yang rajih.”[8]
Referensi:
- Ad-Dararil Madhiyah Syarh Ad-Durarul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani.
- Shahih Fiqhis Sunnah, Sayyid Sabiq.
- Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsamin.