🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Membangun Literasi Zakat Sesuai Syariat di Tengah Umat

Reporter: Leny Hasanah

Editor: Subhan Hardi


Indonesia adalah negeri dengan populasi muslim terbesar di dunia. Potensi zakatnya pun luar biasa. Sejumlah riset nasional memperkirakan nilainya bisa menembus Rp327,6 triliun per tahun. Namun realisasi penghimpunannya masih berkisar di angka sekitar 10 persen.

Selisih ratusan triliun rupiah itu bukan sekadar angka statistik belaka. Di dalamnya, bisa saja ada hak fakir miskin yang belum tersalurkan, ada orang-orang yang terlilit utang untuk kebutuhan hidup, atau berbagai kelompok mustahik yang semestinya ditopang oleh sistem zakat.

Padahal zakat bukan sekadar instrumen sosial. Ia adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah dan konsekuensi akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan): ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu.’” (QS. At-Taubah: 35)

Ayat ini tidak sedang berbicara tentang kemiskinan. Ia berbicara tentang kepemilikan yang tidak ditunaikan haknya. Di dalam Al-Qur’an, perintah zakat bahkan sering disandingkan dengan shalat. Allah berfirman: “Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Para ulama memandang penggandengan ini sebagai penegasan bahwa zakat bukan sekadar pelengkap ibadah, tetapi bagian dari fondasi agama. Namun di tengah umat, persoalan zakat sering kali bukan karena penolakan, melainkan keterbatasan literasi.

Ketika Zakat Dipersempit Maknanya

Ketua Program Akademi Zakat LAZ HSI Berbagi, Akhuna Muhammad Gigih Nanggoro, melihat satu kesalahpahaman yang cukup umum di tengah masyarakat. Banyak muslim yang mengira zakat hanya berkaitan dengan zakat fitrah menjelang Idulfitri.

“Zakat ini bagian dari rukun Islam, tetapi sedikit sekali orang yang paham bahwa zakat itu tidak hanya zakat fitrah saja,” ujar Akhuna Gigih.

Padahal dalam fikih Islam, zakat mencakup berbagai jenis harta: zakat emas dan perak (atsman), zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, zakat ternak, hingga zakat rikaz.

Setiap jenis zakat memiliki ketentuan yang jelas: mulai dari nishab, haul, hingga kadar zakat yang harus dikeluarkan.

Al-Qur’an bahkan telah menetapkan secara rinci siapa saja yang berhak menerima zakat. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para mualaf, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Dengan demikian, zakat bukan sekadar aktivitas memberi. Ia adalah sistem ibadah yang memiliki aturan presisi dalam syariat.

Akademi Zakat: Sosialisasi ke Gerakan Ilmu

Kesadaran akan pentingnya literasi inilah yang mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) HSI Berbagi menghadirkan Akademi Zakat Level #1 tahun 2026.

Menurut Akhuna Gigih, program ini memiliki dua latar belakang utama. Pertama, komitmen Rapat Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2026 untuk melaksanakan 20 kali sosialisasi zakat. Kedua, kebutuhan riil untuk meningkatkan pemahaman umat tentang fikih zakat.

“Kami ingin treatment teman-teman ataupun para mustahik agar pengetahuan zakat bisa bertambah,” ujar santri angkatan 91 ini memberikan keyakinan.

Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sekitar 1.100 peserta mendaftar dan pendaftaran ditutup hanya dalam dua hari. “Lebih kurang 1100 peserta, dua hari sudah ditutup,” ungkapnya.

Sebanyak 90 persen peserta berasal dari santri HSI AbdullahRoy dan sisanya masyarakat umum. Meski kuota awal dirancang 70 persen ikhwan dan 30 persen akhwat, tetapi semangat akhwat begitu besar hingga kuota 300 peserta langsung terpenuhi. “Untuk semangat akhwat ini memang masyaallah,” tambahnya.

Program ini dijalankan oleh sekitar 15 orang tim dengan struktur yang telah disusun. Tantangan terbesar di awal adalah keterbatasan SDM.

“Kita tahu di LAZ HSI Berbagi masih terbatas SDM yang berdedikasi. Namun alhamdulillah, bersama pengurus kita dapat teman-teman yang all out menjalankan akademi zakat,” ujarnya.

Dari sisi sistem, dukungan penuh diberikan oleh tim IT untuk pembelajaran dan evaluasi, serta tim media untuk promosi dan penerbitan syahadah. Materi disusun bersama Pendidikan Online Muamalah Maaliyah (POMM) di bawah pengasuhan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A., dengan keterlibatan Ustadz Suwidi, Pak Mudji, dan para musyrif.

Sebanyak 12 materi diajarkan, mulai dari definisi zakat, persyaratan zakat, zakat hewan ternak, atsman, profesi, hasil bumi, rikaz (zakat harta temuan), zakat fitrah, sedekah tathawwu’ (sedekah sunnah), hingga pembahasan asnaf (golongan yang berhak menerima zakat) dan golongan yang tidak berhak menerima zakat.

Evaluasi dilakukan berjenjang: harian oleh tim LAZ HSI Berbagi, sementara evaluasi pekanan dan evaluasi akhir menjadi tanggung jawab pihak POMM.

“Karena ini angkatan pertama, kami banyak belajar dari masukan teman-teman terkait evaluasi dan soal,” jelasnya.

Dari Tidak Tahu Menjadi Paham

Bagi sebagian peserta, kelas ini menjadi pengalaman pertama mempelajari zakat tingkat dasar secara sistematis. Ukhtuna Putri, salah satu santri HSI, mengaku sebelumnya belum pernah belajar zakat secara mendalam. “Belum pernah,” ujarnya.

Setelah mengikuti materi, ia perlahan mulai memahami konsep-konsep penting seperti alasan kewajiban berzakat, nishab, dan haul. Yang paling mengejutkan Ukhtuna Putri justru adalah rincian zakat yang jarang dibahas dalam percakapan sehari-hari.

“Ternyata kalau zakat hewan ternak ada beberapa tingkatan jumlah zakat berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki,” kata pemilik NIP ART202 ini.

Ia menilai bahwa mempelajari zakat adalah hal yang sangat krusial bagi seorang muslim. “Wajib banget dong. Apalagi kalau hartanya atau emasnya banyak,” katanya semringah.

Putri mengaku merasa beruntung mengikuti kelas ini dan berharap bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Pengalaman yang tak jauh berbeda dirasakan oleh peserta lainnya, Ukhtuna Wini. Menariknya, sebelum mengikuti kelas ini ia justru pernah bekerja di lingkungan yang cukup dekat dengan lembaga zakat. Ia pernah membantu di bagian Corporate Secretary Dompet Dhuafa selama beberapa bulan, kemudian bekerja di bidang kreatif yang banyak menangani klien lembaga zakat dan lembaga sosial. Namun kedekatan itu ternyata tidak otomatis membuatnya memahami fikih zakat.

“Dulu sering bersinggungan dengan lembaga zakat, tapi nggak pernah tertarik belajar zakat. Rasanya zakat itu buat orang-orang kaya saja yang punya tabungan atau emas,” ujarnya.

Setelah mengikuti kelas Akademi Zakat, perspektifnya berubah. Ia justru menemukan banyak hal baru yang sebelumnya tidak pernah ia ketahui. Salah satunya adalah pemahaman bahwa tidak semua aset memiliki kewajiban zakat.

“Yang terasa sangat baru itu ternyata rumah atau tanah tidak ada zakatnya, kecuali kalau disewakan atau diperjualbelikan,” jelasnya.

Ia juga terkejut dengan rincian perhitungan zakat dalam sektor pertanian. “Zakat pertanian itu detail sekali. Perhitungannya beda antara yang pengairannya dibantu manusia dengan yang alami. Masyaallah, ternyata serinci itu,” katanya.

Meski mengakui beberapa bagian materi cukup menantang, terutama saat menghitung jumlah zakat, ia merasa mendapatkan bekal penting untuk bersikap lebih hati-hati dalam urusan harta.

“Pengetahuan dasar tentang zakat ini penting untuk kehati-hatian. Bukan hanya ketika kita menerima zakat, tapi juga saat suatu hari kita memiliki harta atau melihat kerabat yang sudah punya kewajiban zakat,” ujarnya.

Setidaknya, kata Ukhtuna Wini, ilmu itu bisa menjadi pengingat bagi diri sendiri sekaligus bahan untuk saling menasihati di lingkungan terdekat. “Minimal bisa mengingatkan teman atau saudara yang mungkin sudah punya kewajiban zakat,” katanya.

Zakat sebagai Konsekuensi Tauhid

Peserta lain, Akhuna Bimas Anung Pradita, memandang zakat dari sudut yang lebih konseptual. Menurut dia, dorongan mengikuti Akademi Zakat bukan sekadar ingin tahu cara menghitung zakat.

Ia ingin memahami fikih zakat secara ilmiah, terstruktur, dan komprehensif, agar mampu menunaikan kewajiban sesuai tuntunan syariat sekaligus membimbing keluarga dan lingkungan sekitar.

“Zakat bukan sekadar persoalan sosial atau kebijakan ekonomi,” katanya. “Zakat adalah konsekuensi dari tauhid dan bentuk ketundukan kepada hukum Allah.”

Setelah mengikuti kelas ini, ia menyadari bahwa setiap rincian zakat, mulai dari nishab, haul, kadar zakat, hingga distribusi kepada mustahik, telah ditetapkan dalam syariat.

Beberapa materi yang menurutnya paling membuka wawasan antara lain: Pertama, zakat atsman (zakat emas, perak, dan mata uang).

Ia memahami perbedaan antara emas perhiasan yang disimpan yang wajib dizakati dengan emas yang dipakai secara wajar dalam kehidupan sehari-hari.

Kedua, zakat profesi. Ia menyoroti praktik pemotongan zakat 2,5 persen langsung dari gaji tanpa mempertimbangkan nishab dan haul sebagai bentuk ketidakselarasan metodologis.

Ketiga, zakat fitrah. Ia memahami bahwa jumhur ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat zakat fitrah tidak sah jika dibayarkan dalam bentuk uang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dalam bentuk makanan pokok.

“Zakat termasuk ibadah yang bersifat tauqifiyah, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti dalil, bukan sekadar kebiasaan,” ujar Akhuna Bimas, ber-NIP ARN222.

Ia bahkan merekomendasikan kelas ini karena bukan hanya meningkatkan literasi fiqih, tetapi juga membentuk sikap kehati-hatian dan tanggung jawab dalam beribadah.

Literasi sebagai Jalan Kebangkitan

Bagi Akhuna Gigih, persoalan zakat hari ini sebenarnya bukan semata-mata soal kemampuan membayar, melainkan soal pemahaman. Banyak muslim yang tidak menolak zakat, tetapi belum memahami kapan harta mereka sudah mencapai nishab, bagaimana menghitungnya, atau bahkan jenis harta apa saja yang wajib dizakati.

Karena itulah Akademi Zakat dihadirkan. Bukan hanya untuk menjelaskan cara menghitung zakat, tetapi untuk membangun kesadaran bahwa zakat adalah ilmu yang harus dipelajari.

“Harapannya teman-teman tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu zakat,” ujarnya mantap.

Ia berharap ilmu yang dipelajari para peserta tidak berhenti di ruang kelas, tetapi berlanjut dalam praktik kehidupan sehari-hari, baik dalam menunaikan zakat pribadi maupun dalam mengedukasi orang lain.

Jika literasi zakat terus tumbuh, kesenjangan antara potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah dengan realisasi penghimpunannya perlahan bisa dipersempit.

Sebab pada akhirnya, zakat bukan sekadar kewajiban finansial yang ditunaikan sekali setahun. Ia adalah bagian dari sistem ibadah dalam Islam yang hanya bisa dijalankan dengan benar jika didahului oleh ilmu.

Dan sebagaimana banyak perubahan besar dalam umat, kebangkitan itu hampir selalu dimulai dari satu hal yang sederhana: belajar.

Referensi:

https://kabminahasa.baznas.go.id/berita/news-show/potensi-zakat-rp327-triliun-mengapa-yang-terkumpul-hanya-10-persen/25783


12