Mutiara Hadits

Mana yang Harus Didahulukan: Ilmu atau Adab?

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.


قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai akhlak dan agamanya, nikahkanlah ia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Takhrij Hadits

Hadits ini berasal dari tiga riwayat, yaitu:

  • Pertama, dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab Sunan no. 1967 sesuai lafazhnya, At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan no. 1084, Al-Hakim dalam Kitab Al-Mustadrak no. 2695, dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath no. 7074. Riwayat ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam takhrij-nya terhadap Sunan Ibnu Majah dan Sunan At-Tirmidzi.
  • Kedua, dari Sahabat Abu Hatim Al-Muzani radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan no. 1085, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 762, dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no. 13481. Riwayat ini dinilai hasan li ghairih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam takhrij-nya terhadap Sunan At-Tirmidzi.
  • Ketiga, dari Tabi’in Yahya bin Abi Katsir rahimahullah yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Kitab Al-Mushannaf no. 10325. Riwayat ini dhaif sebab haditsnya mursal, tidak bersambung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Makna Umum Hadits

Hadits ini menganjurkan kita untuk menikahkan orang yang memiliki agama dan akhlak yang baik, serta memperingatkan agar kita tidak mengabaikan hal ini karena dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan dalam masyarakat. Ini merupakan arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membangun keluarga yang harmonis dan masyarakat yang baik.

Syarah Hadits

إِذَا أَتَاكُمْ

  • Maknanya “datang meminang putri dan kerabat perempuan kalian”[1], sesuai lafazh riwayat Abu Hurairah dalam Sunan At-tirmidzi yang berbunyi (إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ).

مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِيْنَهُ

Maknanya “orang yang dianggap baik dalam pergaulan dan agamanya”[2] sebab akhlak adalah pokok dalam pergaulan yang baik, sedangkan agama adalah pokok dalam menunaikan hak.[3] Dalam lafazh riwayat ini, kata “akhlak” (al-khuluq) didahulukan dari kata “agama” (ad-din). Namun, umumnya lafazh riwayat hadits mendahulukan kata “agama” (ad-din) daripada kata “akhlak” (al-khuluq). Hal ini menunjukkan bahwa agama adalah prioritas, sedangkan akhlak adalah pelengkapnya. Dalam hadits lain juga dijelaskan pentingnya mendahulukan aspek agama dalam memilih seseorang karena agama menjamin kepatuhan terhadap syariat dan akhlak yang mulia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Seorang wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang bagus agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)

  • Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam kitabnya, Ihya’ Ulumiddin, menjelaskan bahwa agama adalah pokok akhlak dan tidak bisa terpisahkan. Beliau berkata, “Sungguh hati tidak akan dapat berakhlak dengan akhlak yang mulia melainkan dengan dasar ilmu dan amal (agama).”[4]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah teladan utama dalam menggabungkan ilmu dan adab. Beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda,

إنَّمَا ‌بُعَثتُ ‌لِأتَمَّمَ ‌صَالِحِي ‌الأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 273. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Menggabungkan ilmu dan adab adalah sesuatu yang ideal dan sangat diinginkan karena agama tanpa akhlak bisa menjadi kering, sedangkan akhlak tanpa agama bisa kehilangan batasan syariat. Namun, jika seseorang terpaksa harus memilih, aspek agama didahulukan, dengan harapan bahwa akhlak akan membaik seiring waktu.

فَزَوِّجُوهُ

  • Maknanya: Segera nikahkan dengan putri atau kerabat perempuan kalian.

إِلَّا تَفْعَلُوا

  • Maknanya mempunyai dua tafsiran:

Pertama, jika kalian tidak memilih seseorang dengan aspek agama yang baik dan akhlak yang mulia—yang merupakan faktor utama dalam kebaikan dan kestabilan kehidupan, melainkan lebih mengutamakan keturunan dan harta—yang seringkali membawa kepada kesombongan dan kezaliman yang berujung pada kerusakan di muka bumi, maka tentu akan terjadi fitnah besar dan kerusakan yang meluas. Dalam hal ini, Al-Qur’an telah menyinggung sikap orang-orang munafik, yaitu di dalam firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (*) أَلَآ إِنَّهُمْ هُمُ ٱلْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ketahuilah bahwa mereka itulah para perusak, tetapi mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 11-12)

Kedua, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Muzh-hir[5], “Jika kalian tidak menikahkan wanita-wanita dengan laki-laki yang kalian ridhai agamanya, dan justru lebih mempertimbangkan harta dan kedudukan—sebagaimana kebiasaan para pencari dunia—maka tentu banyak wanita akan hidup tanpa pasangan dan banyak pria yang tidak mendapatkan istri. Akibatnya, zina akan merajalela, rasa malu keluarga akan tercoreng, dan sifat cemburu pun akan meningkat. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mencemarkan kehormatan, sehingga fitnah dan kekacauan semakin meluas.”[6]

تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

  • Maknanya “akan terjadi fitnah di antara kalian dan kerusakan besar”[7]. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan tentang kondisi akhir zaman,

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَكْثُرَ الْجَهْلُ، ‌وَيَكْثُرَ ‌الزِّنَا، وَيَكْثُرَ شُرْبُ الْخَمْرِ، وَيَقِلَّ الرِّجَالُ، وَيَكْثُرَ النِّسَاءُ، حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِيْنَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan akan merajalela, perzinaan akan banyak terjadi, minuman keras akan banyak dikonsumsi, jumlah laki-laki akan berkurang, dan jumlah perempuan akan banyak bertambah, hingga lima puluh perempuan hanya memiliki satu pemimpin laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5231)

Faedah Hadits

  1. Pentingnya memilih pasangan yang baik agama dan akhlaknya.
  2. Pentingnya aspek agama dan akhlak dalam membangun keluarga.
  3. Agama adalah pokok, sedangkan akhlak adalah pelengkapnya. Agama dan akhlak tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
  4. Ketika harus memilih antara aspek agama dan akhlak maka aspek agama didahulukan, sebab akhlak akan membaik seiring waktu.
  5. Generasi yang berkualitas dibangun atas dasar agama dan akhlak.
  6. Kualitas keluarga berperan penting dalam meminimalkan kerusakan di tengah masyarakat.

Referensi

  • Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyyah, Mesir, Cet. 1, tahun 1422 H.
  • Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi, Kairo, Cet. tahun 1374 H/1955 M.
  • Sunan At-Tirmidzi, Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ârif, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  • Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ârif, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
  • Al-Adab Al-Mufrad, Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Takhrij sesuai penilaian Syaikh Al-Albani, Maktabah Al-Ma’arif, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, Cet. 1, Tahun 1419 H/1998 M.
  • As-Sunan Al-Kubra, Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Ali Al-Baihaqi, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, Cet. 3, tahun 1424 H/2003 M.
  • Al-Mushannaf, Abu Bakar Abdurrazzaq bin Hammam Ash-Shan'ani, Tahqiq Habiburrahman Al-A’zhami, Al-Majlis Al-ilmi, India, Al-Maktab Al-Islami-Beirut, Cet. 2, tahun 1403 H/1983 M.
  • Al-Mu'jam Al-Kabir, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Hamdi bin Abdul Majid As-Salafi, Maktabah Ibn Taimiyah, Kairo, Cet. 2, tanpa menyebut tahun.
  • Al-Mu'jam Al-Ausath, Abul Qasim Sulaiman bin Ahmad bin Ayyub Al-Lakhmi Ath-Thabarani, Tahqiq Thariq bin Iwadhullah dan Abdul Muhsin bin Ibrahim Al-Husaini, Dar Al-Haramain, Kairo, Cet. tahun 1415 H/1995 M.
  • Ihya Ulum Ad-Din, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Dar Al-Ma’rifah, Beirut, Cet. tahun 1402 H/1982 M.
  • Mursyid Dzawi Al-Hija Wa Al-Hajah Ila Sunan Ibn Majah, Muhammad bin Abdullah bin Yusuf bin Hasan Al-Harari, Dar Al-Minhaj, Kerajaan Arab Saudi, Cet. 1, tahun 1439 H/2018 M.
  • Tuhfah Al-Ahwadzi Bi Syarh Jami' At-Tirmidzi, Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri, Darul Hadits, Kairo, Cet. 1, tahun 1421 H/2001 M.
  • Al-Kasyif ‘An Haqaiq As-Sunan Syarh ‘Ala Misykah Al-Mashabih, Syarafuddin Al-Husain bin Abdullah Ath-Thibi, Tahqiq Dr. Abdul Hamid Handawi, Maktabah Nizar Mushtafa Al-Baz-Riyadh, Kerajaan Arab Saudi, Cet. 1, tahun 1417 H/1997 M.
0