Mutiara Nasihat Muslimah
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Konflik Peran: Menjadi Istri vs Menjadi Anak vs Menjadi Menantu


Penulis: Hawwina Fauzia Aziz

Editor: Athirah Mustadjab


Begitu akad nikah terucap, kehidupan seorang wanita bisa dikatakan berubah begitu drastis. Sebelumnya, bakti utama ditujukannya kepada kedua orang tua yang telah bersamanya selama belasan hingga puluhan tahun. Setelah pernikahan, bakti itu berubah untuk lelaki “asing” yang baru saja menjadi suaminya. Tiba-tiba perannya bertambah, bukan hanya sebagai anak bagi orang tuanya, tetapi juga istri bagi suaminya, bahkan menantu bagi mertuanya. Semua peran itu menuntut bagian yang berbeda-beda. Pada situasi seperti ini, kadang seorang muslimah merasa terhimpit di antara tiga tuntutan besar. Terhadap ketiganya, ia harus pandai membagi porsi yang tepat. Lantas, bagaimana Islam mengajari para muslimah agar semuanya dapat berjalan beriringan?


Prioritas Seorang Istri

Akhawwati fillah, setelah akad nikah terjadi, suamilah yang paling berhak atas ketaatan seorang wanita, selama itu bukan dalam kemaksiatan. Allah Ta’ala berfirman,

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ

"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS. An-Nisa’: 34)

Dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا لِمَا عَظَّمَ اللهُ مِنْ حَقِّهِ عَلَيْهَا

“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya karena Allah telah mengagungkan hak suami yang wajib ditunaikan istri.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, no. 14704; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 3490)

Dalam hadits ini, terdapat dua pelajaran penting.

Pertama, pengandaian yang ditujukan oleh ucapan “seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang …” bukanlah bermakna perintah kepada para istri agar bersujud kepada suaminya. Pengandaian tersebut disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka menunjukkan betapa tingginya kedudukan seorang suami di hadapan istrinya.

Kedua, dalam hubungan pernikahan, bagi seorang istri, kedudukan suami lebih tinggi daripada kedua orang tuanya sebab tanggung jawab nafkah, penjagaan, dan kepemimpinan atas diri seorang wanita telah berpindah ke pundak suaminya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “(Ketika seorang wanita telah menikah), semua ketaatan yang diberikan kepada kedua orang tua telah berpindah kepada suaminya.”[1] Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita, setelah hak Allah dan Rasul-Nya, daripada hak suami.”[2]

Lalu, di benak para muslimah mungkin terlintas pertanyaan, “Bagaimana dengan orang tua kita? Apakah berarti setelah menikah, seorang istri cukup taat pada suami saja lalu melupakan baktinya kepada orang tua?”

Tentunya tidak demikian, duhai akhawati fiddin, karena perintah birrul walidain itu berlaku hingga akhir hayat kita. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ اِحْسَانًا حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ كُرْهًا وَّوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهٗ وَفِصٰلُهٗ ثَلٰثُوْنَ شَهْرًا

"Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah. Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَبَرِّ الْبِرِّ صِلَةَ الرَّجُلِ أَهْلَ وُدِّ أَبِيهِ بَعْدَ أَنْ يُوَلِّيَ

“Di antara bentuk bakti kepada orang tua yang paling utama adalah engkau berbuat baik kepada para kerabat dari ayahmu setelah ayahmu meninggal.” (HR. Muslim no. 2552)

Kedua dalil di atas dengan jelas menunjukkan bahwa status sebagai istri tidak menghapus kewajiban seorang muslimah untuk tetap berbakti dan berbuat baik kepada kedua orang tuanya, bahkan hingga akhir hayatnya. [Lihat ke rubrik tanya jawab]

Sebagai Istri dan Sebagai Anak: Menata Dua Peran dengan Porsi yang Adil

Konflik antara kedua peran ini biasanya muncul dalam kehidupan seorang wanita tatkala orang tuanya menginginkan sesuatu yang ternyata tidak sejalan dengan keinginan suaminya. Contoh yang sering dialami ialah orang tua istri ingin anaknya pulang kampung, tetapi suami tidak mengizinkannya karena pertimbangan tertentu yang dibenarkan secara syar’i. Jika ini terjadi, bagaimana seorang muslimah menyikapinya?

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa selama masih berada dalam ikatan pernikahan, ketaatan istri kepada suaminya harus selalu diutamakan, selagi bukan dalam perkara kemaksiatan. Kendati demikian, seorang istri tetap disyariatkan untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, dengan cara yang memungkinkan baginya. Dalam contoh kasus di atas, istri bisa menuruti permintaan suami, kemudian menjelaskan duduk perkaranya dengan baik kepada kedua orang tua. Dengan demikian, dia tetap bisa menjaga ketaatannya kepada suami tanpa perlu menanggalkan baktinya kepada ibu dan ayah.

Selain itu, dia bisa berusaha untuk rutin menanyakan kabar orang tuanya atau mengirim bantuan yang mereka butuhkan, jika memang memungkinkan. Semua ini sangat dimungkinkan dengan kemudahan teknologi masa kini. Dengan niat yang tulus, semoga Allah memudahkannya untuk menjaga birrul walidain, sembari tetap patuh pada suaminya.

Menjadi Menantu yang Menyenangkan

Kita tahu bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan segala hal indah yang diharapkan, apalagi jika berbicara mengenai faktor eksternal. Ada yang Allah takdirkan memiliki mertua yang penuh pengertian, ada pula yang penuh dengan tuntutan. Sama halnya dengan orang tua, ada anak yang Allah beri orang tua yang hangat lagi penuh kasih sayang, tetapi ada pula anak yang Allah takdirkan terlahir dari orang tua yang dingin lagi cenderung kasar.

Sepanjang hayat, semestinya kita memang tidak akan pernah berhenti untuk terus berlatih agar bijak dalam mengelola emosi dan pandai membawa diri, terlebih lagi setelah menikah. Ada sebagian wanita yang telah menikah tetapi masih dikuasai ego atau belum mengetahui seni berumah tangga, sehingga dia hanya akan berfokus pada satu peran saja, yaitu sebagai seorang istri. Padahal, seorang wanita yang memasuki kehidupan rumah tangga bukan hanya memasuki rumah suaminya, tetapi juga masuk sebagai anggota baru dari sebuah keluarga besar. Di sinilah sangat dibutuhkan pengertian, kesabaran yang hebat, dan adab yang baik dari diri seorang wanita.

Dalam hal ini, seorang istri juga perlu memahami, bahwa pada dasarnya tidak ada dalil yang menggugurkan kewajiban laki-laki untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, meski ia telah menikah. Bagi anak laki-laki yang sudah menikah (suami), berbakti kepada kedua orang tua tetaplah menjadi salah satu hal yang utama baginya, di samping menunaikan hak istri dan anak-anaknya. Tentu bahagialah hati lelaki yang dibantu oleh istrinya untuk berbuat taat kepada orang tua. Pahala birrul walidain insyaallah tetap ia peroleh kendati dia pun telah memiliki keluarga kecilnya sendiri.

Jika Timbul Konflik

Ulama menasihati manusia di atas bashirah. Panduan mereka adalah pegangan untuk kaum muslimin. Dalam pembahasan muamalah rumah tangga, Syaikh Muhammad bin Al-Mukhtar Asy-Syinqithi memberikan beberapa nasihat berharga.[3]

  1. Jika seorang wanita melihat adanya perlakuan dari mertua yang membuatnya menjauh dari mereka, maka ia wajib bersabar dan mengharap pahala dari Allah.
  2. Jika timbul masalah dalam interaksi antara suami, istri, orang tua, dan mertua, maka perlu ditimbang antara maslahat dan madharatnya.
  3. Begitu juga sebaliknya, jika orang tua suami ikut campur berlebihan dan menyebabkan gangguan terhadap istri dan rumah tangga, maka istri memiliki dua pilihan: Pertama, bersabar dan mengharap pahala; ini adalah pilihan terbaik, paling utama, dan paling sempurna. Kedua, jika madharatnya terlalu besar dan tidak tertanggungkan, maka istri boleh meminta kepada suaminya untuk menjauhkan istri dari orang tua suami.

Para suami harus bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan istrinya, jika campur tangan orang tua dalam rumah tangga menyebabkan gangguan dan kerusakan yang berat bagi istri – yang tidak mungkin bagi istri untuk bersabar – maka suami wajib adil dan melindungi istrinya, bahkan jika harus menjauhkannya dari orang tua suami. Dalam keadaan seperti ini, suami tidak dianggap durhaka, meskipun harus tinggal terpisah dari orang tuanya, selama ia tetap memperhatikan mereka dan memenuhi hak-hak kedua orang tuanya. Perlu diingat bahwa Allah tidak memerintahkan kezaliman dan tidak meridhai kezaliman.

Suami dan istri sama-sama harus bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan satu sama lain. Mereka harus melihat setiap persoalan melalui kacamata syariat, menilai dari sisi yang membawa madharat dan mana yang membawa maslahat.

Jika seorang wanita melihat bahwa madharat itu sangat besar namun memilih untuk bersabar, maka itu lebih utama dan lebih besar pahalanya.

Selain butir-butir nasihat tersebut, Syaikh Muhammad bin Al-Mukhtar Asy-Syinqithi juga mengutipkan ayat dan perkataan ulama untuk meneguhkan wanita muslimah di atas kesabaran tatkala ia jumpai hal yang kurang mengenakkan dalam muamalahnya bersama mertua, “Allah Ta’ala berfirman,

فَبَشِّرْ عِبَادِ ٱلَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ ٱلْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ هَدَىٰهُمُ ٱللَّهُ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمْ أُو۟لُوا۟ ٱلْأَلْبَٰبِ

‘Maka sampaikanlah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku, (yaitu) orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaik di antaranya.’ (QS. Az-Zumar: 17–18)

Para ulama berkata, ‘Yang terbaik di antara perkataan adalah yang paling baik dalam Al-Qur’an karena di dalam Al-Qur’an ada yang baik dan ada yang paling baik. Yang baik adalah membalas keburukan dengan keburukan. Yang paling baik adalah membalas keburukan dengan kebaikan. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sabar, seperti disebutkan dalam firman Allah,

وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ٱلَّذِينَ صَبَرُوا۟ وَمَا يُلَقَّىٰهَآ إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ

‘Dan tidak akan mendapatkannya kecuali orang-orang yang sabar, dan tidak akan mendapatkannya kecuali orang-orang yang memiliki keberuntungan yang besar.’ (QS. Fushshilat: 35).”[4]

Hati yang Bersatu, Itu yang Diimpikan

Ikhtiar dengan menempuh sabab kauni tak akan lengkap jika tiada sabab syar’i yang menopangnya. Sekeras-kerasnya seorang wanita berusaha seimbang dalam menjalankan tiga perannya, taufik, dan inayah dari Allah adalah hal yang mutlak untuk dipinta senantiasa.

Terdapat doa yang sangat indah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

اللَّهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلاَم، وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ،

وَنَجِّنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ، وَجَنِّبْنَا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ،

وَبَارِكْ لَنَا فِى أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُلُوبِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا،

وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ،

وَاجْعَلْنَا شَاكِرِينَ لِنِعْمَتِكَ مُثْنِينَ بِهَا قَابِلِيهَا وَأَتِمَّهَا عَلَيْنَا

“Ya Allah, satukanlah hati kami, perbaikilah keadaan kami, tunjukilah kami jalan-jalan keselamatan (menuju surga), selamatkanlah kami dari kegelapan menuju cahaya, jauhkanlah kami dari perbuatan keji yang nampak maupun tersembunyi, berkahilah pendengaran, penglihatan, hati, istri, dan keturunan kami, terimalah tobat kami, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, jadikanlah kami hamba yang mensyukuri nikmat-Mu, terus memuji-Mu, dan menerima nikmat tersebut, dan sempurnakanlah nikmat tersebut pada kami.” (HR. Abu Daud, no. 969; dinilai shahih oleh Al-Albani).[5]

Akhawati fiddin, perjalanan untuk menjadi istri yang shalihah, anak yang berbakti, sekaligus menantu yang menyenangkan kemungkinan akan diwarnai gelombang yang tak memuluskan jalan. Akan tetapi, tak usah gelisah. Tengoklah ke kanan dan kiri, betapa bunga yang bermekaran di tepi membuat kepayahan tak lagi terasa. Itulah permisalan seorang muslimah yang bukan hanya melihat kesusahan dalam usahanya, tetapi memetik pelajaran dan menyaksikan semakin matangnya kepribadian, buah dari naik-turunnya kehidupan.

***

Tiada mutiara yang ‘kan memikat hati

tanpa menyelam hingga ke dasar laut.

Tiada gaharu yang ‘kan menebar aroma wangi

tanpa dibakar oleh panasnya api.

Tiada berlian yang ‘kan berkilau

tanpa dihimpit oleh tekanan dan panas yang tinggi.

Akhawati fillah, jadilah mutiara yang indah,

jadilah gaharu yang mewangi, jadilah berlian yang berkilau.

Ketulusan hatimu, kegigihan usahamu, serta kesabaran jiwamu

insyaallah akan beroleh pertolongan dari Allah yang Maha Kuasa

dan semoga kelak berbalas surga.


Referensi:

  1. Al-Qur’anul Karim.
  2. Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah.
  3. Al-Albani, Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, Maktabah Syamilah.Al-Albani, Shahih Sunan Abi Daud, Maktabah Syamilah.
  4. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Sunan Abi Daud, Maktabah Syamilah.
  5. Abu Bakar bin Abi Syaibah, Al-Mushannaf, Maktabah Syamilah.Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubra, Maktabah Syamilah.
  6. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Al-Fatawa, Maktabah Syamilah.
  7. Muhammad bin Al-Mukhtar Asy-Syinqithi, Fiqhul Usrah, Maktabah Syamilah.
52