Ketika Ruwaibidhah Telah Muncul
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.
Allah Ta'ala berfirman,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ» ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: «الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya. Pada masa itu pendusta akan dipercaya, orang yang jujur akan didustakan, pengkhianat akan diberi amanah, orang yang amanah akan dianggap berkhianat, dan ar-ruwaibidhah akan berbicara. Ditanyakan kepada beliau, ‘Siapakah ar-ruwaibidhah itu?’ Beliau menjawab, ‘Orang yang remeh—yang berbicara mengenai urusan masyarakat.’”
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih. Dikeluarkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya, nomor 4036, dan Ahmad dalam musnad-nya, nomor 7912, dari sahabat Nabi bernama Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Syaikh Al-Albani rahimahullah menilai shahih dalam takhrij-nya terhadap sunan Ibnu Majah.
Makna Umum Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan sebuah zaman ketika ukuran benar dan salah mengalami pembalikan. Masalahnya bukan hanya munculnya pendusta, tetapi masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara orang yang layak dipercaya dan yang tidak. Puncaknya adalah ketika orang yang tidak memiliki kapasitas dalam urusan umum justru mendapatkan tempat untuk menentukan, menilai, bahkan memengaruhi masyarakat.
Syarah Hadits
Kalimat (سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ) bermakna bahwa akan datang suatu masa ketika terjadi pembalikan dan pemalsuan fakta, sehingga sesuatu yang sebenarnya jelas dan benar justru dibuat samar dan menyesatkan, bahkan dalam perkara-perkara yang semestinya tidak mudah membuat manusia tertipu.[1]
Kalimat (يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ) menggambarkan perubahan dan pembalikan keadaan yang menjadi salah satu bentuk tipu daya dunia. Pada masa itu, kedustaan dan pengkhianatan begitu merajalela hingga dianggap sebagai kebenaran, sementara kejujuran dan amanah semakin asing hingga justru dianggap sebagai sesuatu yang mencurigakan. Orang yang berkata jujur didustakan, sedangkan orang yang menunaikan amanah dituduh berkhianat. Keadaan ini ibarat tubuh yang sakit: ia tidak lagi menyukai makanan yang baik, tetapi justru terbiasa dan menikmati sesuatu yang buruk. Termasuk bentuk penyia-nyiaan amanah adalah segala tindakan yang menyimpang dari kebenaran, seperti mengangkat orang-orang yang tidak memiliki ilmu sebagai ulama ketika para ahli ilmu yang sebenarnya diabaikan, serta memilih pemimpin dan penguasa yang zalim ketika kebatilan telah merajalela dan mendapatkan banyak pengikut.[2]
Kalimat (وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ) menjelaskan bahwa pada masa tersebut ruwaibidhah mulai tampil dan berbicara dalam urusan masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang rendah kapasitas dan tidak memiliki kelayakan untuk menangani perkara-perkara besar, tetapi justru berani berbicara dan mengambil peran di dalamnya.[3] Dalam riwayat lain disebutkan,
الْفُوَيْسِقُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ
“Orang fasik yang berbicara mengenai urusan masyarakat.” (HR. Ahmad, nomor 13299; dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).
Makna ini juga sejalan dengan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu. Ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang keadaan umat-umat sebelum mereka, beliau menyebutkan di antara tanda kerusakannya adalah kekuasaan berada di tangan orang-orang yang tidak layak, perbuatan keji dilakukan secara terbuka, dan ilmu berada di tangan orang-orang yang rendah serta tidak memiliki kelayakan (HR. Ibnu Majah, nomor 1415).[4]
Yang perlu diperhatikan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak hanya memperingatkan tentang munculnya ruwaibidhah, tetapi juga tentang masyarakat yang menjadikannya sebagai rujukan. Seseorang tidak akan menjadi tokoh berpengaruh jika tidak ada yang mendengarkan, menyebarkan perkataannya, dan memberikan kepercayaan kepadanya. Oleh karena itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menentukan siapa yang layak menjadi rujukan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ﴾
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’: 7).
Prinsipnya jelas: orang yang tidak mengetahui harus bertanya kepada orang yang berilmu, bukan kepada orang yang tidak memiliki keahlian. Prinsip ini semakin penting pada zaman ketika siapa pun dapat berbicara dan memengaruhi banyak orang hanya melalui telepon genggam.
Fenomena media sosial memperlihatkan besarnya tantangan tersebut. Reuters Institute dalam Digital News Report 2025 mencatat bahwa 57% responden Indonesia memperoleh berita melalui media sosial dan 34% melalui TikTok.[5]
Persoalannya bukan pada media sosial itu sendiri, tetapi ketika popularitas dianggap sebagai keahlian. Seseorang yang terkenal dalam satu bidang dapat dianggap layak berbicara tentang agama, kesehatan, hukum, atau ekonomi, padahal setiap bidang memiliki disiplin, metodologi, dan kompetensi tersendiri. Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa influencer dapat memengaruhi persepsi dan perilaku pengikutnya, termasuk dalam bidang kesehatan, meskipun tidak selalu memiliki keahlian yang memadai.[6]
Oleh sebab itu, besarnya pengaruh sosial tidak selalu berarti besarnya otoritas ilmiah. Seseorang dapat terkenal, persuasif, bahkan memiliki jutaan pengikut, tetapi tetap tidak layak dijadikan rujukan dalam perkara yang bukan bidang keahliannya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan bahwa ilmu dapat hilang ketika para ulama wafat dan masyarakat mengangkat orang-orang bodoh sebagai rujukan. Mereka ditanya, lalu memberikan jawaban atau fatwa tanpa ilmu sehingga sesat dan menyesatkan (HR. Bukhari, nomor 100 dan Muslim, nomor 2673). Oleh karena itu, persoalan ruwaibidhah bukan sekadar banyaknya orang yang tidak berilmu, tetapi ketika kebodohan memperoleh otoritas. Setiap orang mungkin memiliki kesempatan untuk berbicara, tetapi tidak setiap orang memiliki kelayakan untuk menjadi rujukan.
Islam juga mengajarkan agar setiap informasi diperiksa sebelum dipercaya dan disebarkan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam QS. Al-Hujurat: 6 agar orang beriman melakukan tabayyun ketika menerima berita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ
“Cukuplah seseorang disebut berdusta apabila ia menceritakan semua yang didengarnya.” (HR. Muslim, nomor 5).
Oleh sebab itu, setiap video, kutipan, berita, fatwa, data, atau tuduhan perlu diperiksa sumber, konteks, dan kebenarannya sebelum disebarkan. Di media sosial, banyak keributan terkadang bermula dari satu tindakan sederhana: “Forward.”
Lalu, bagaimana menghadapi ruwaibidhah? Jangan menjadikan popularitas sebagai ukuran kebenaran, tetapi perhatikan ilmu, sumber, kompetensi, dan bidang keahlian seseorang. Kembalikan setiap persoalan kepada ahlinya, jangan ikut memberi panggung kepada informasi yang tidak bertanggung jawab, serta biasakan membaca dan belajar agar tidak mudah mengikuti orang hanya karena pandai berbicara. Generasi muda juga perlu dibekali literasi agama dan digital agar memahami bahwa konten yang viral belum tentu benar, sebagaimana konten yang sepi belum tentu salah.
Hadits tentang ruwaibidhah bukanlah alasan untuk merendahkan manusia atau melabeli setiap orang yang berbeda pendapat, tetapi peringatan agar umat tidak menjadikan popularitas sebagai pengganti ilmu dan amanah. Di tengah derasnya arus informasi, kita harus kembali kepada prinsip yang benar: ilmu dikembalikan kepada ahlinya, berita diteliti sebelum dipercaya, dan amanah diberikan kepada orang yang layak. Oleh karena itu, jangan hanya bertanya, “Siapa yang paling terkenal?”, tetapi tanyakan, “Siapa yang paling berilmu, amanah, dan layak berbicara dalam perkara ini?” Dengan menghormati ilmu, memilih rujukan yang terpercaya, dan menjaga lisan, kita turut menjaga agama, akal, kehormatan, dan kemaslahatan masyarakat.
Faedah Hadits
- Hadits ini menjadi salah satu bukti kenabian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena banyak kabar tentang rusaknya agama dan hilangnya amanah yang beliau sampaikan telah nyata terjadi.
- Kebenaran diukur dengan ilmu dan dalil, bukan popularitas. Kita harus membedakan antara ilmu, pendapat, dan informasi serta melihat kompetensi dan amanah penyampainya.
- Berbicaralah sesuai ilmu dan serahkan perkara yang tidak diketahui kepada ahlinya.
- Setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipercaya dan disebarkan.
- Kerusakan masyarakat dapat terjadi ketika orang yang tidak layak diberi kepercayaan dan otoritas.
- Pendidikan dan dakwah harus membentuk sikap ilmiah, amanah, dan bijak dalam menerima serta menyampaikan informasi.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
- Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’asasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1416 H/1996 M.
- Syarah Sunan Ibnu Majah, Majmu’ Min Tsalatsah Syuruh, Qadhimi Kutub Khanah, Karachi, Versi Maktabah Syamilah.
- Website dorar.net, https://dorar.net/hadith/sharh/83850. Diakses 26 Agustus 2026.
- Indonesia | Reuters Institute for the Study of Journalism. https://reutersinstitute.politics.ox.ac.uk/digital-news-report/2025/indonesia. Diakses 29 Agustus 2026.
- Powell, John, dan Tabitha Pring. “The Impact of Social Media Influencers on Health Outcomes: Systematic Review.” Social Science & Medicine, vol. 340, Januari 2024, hlm. 116472. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2023.116472.