Ketika Penyimpangan Dinormalisasi: Akar Persoalan, Dampak, dan Jalan Pencegahan dalam Perspektif Islam

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Athirah Mustadjab


Ada perubahan yang patut kita renungkan: sesuatu yang dahulu dianggap salah, kini perlahan-lahan diberi nama baru, ditampilkan sebagai identitas, bahkan dibela sebagai bagian dari kebebasan manusia. Dalam persoalan LGBT, umat Islam perlu bersikap tegas tanpa kehilangan kasih sayang. Islam tidak membenarkan perilaku yang diharamkan Allah, tetapi juga tidak mengajarkan untuk menghina, menzalimi, atau menutup pintu tobat bagi manusia yang sedang diuji. Karena itu, penting membedakan antara dorongan yang muncul dalam diri, pilihan perilaku, identitas yang dibangun, dan gerakan yang berusaha menormalisasi kemaksiatan. Artikel ini mengajak kita memahami persoalan tersebut secara jernih: bagaimana penyimpangan dinormalisasi dan dibentuk menjadi identitas, apa akar serta dampaknya bagi keluarga dan masyarakat, serta bagaimana keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, dan tenaga profesional dapat berperan dalam mencegah kerusakan sekaligus membuka jalan tobat bagi mereka yang ingin kembali kepada Allah.

Sebelum Menghakimi, Bedakan Dahulu Persoalannya

Istilah LGBT merupakan istilah kontemporer yang mencakup beberapa kategori yang tidak identik satu sama lain, yaitu lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara cermat sebab orientasi seksual, perilaku seksual, dan identitas gender merupakan tiga hal yang berbeda. Orientasi seksual merujuk pada pola kecenderungan yang menetap untuk merasakan ketertarikan seksual, kasih sayang, atau romantis pada gender tertentu. Perilaku seksual adalah tindakan yang benar-benar dilakukan, yang tidak selalu selaras dengan orientasi, sedangkan identitas gender adalah pengalaman internal seseorang tentang gendernya, yang bisa selaras atau tidak selaras dengan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.[1] 

Pembedaan ini penting agar pembahasan LGBT tidak mereduksi seluruh persoalan menjadi satu kategori. Seseorang dapat mengalami dorongan atau ketertarikan tertentu tanpa melakukan perbuatan yang diharamkan. Dalam perspektif syariat, lintasan hati dan godaan tidak otomatis disamakan dengan tindakan. Oleh karena itu, orang yang berjuang menahan diri tidak layak diperlakukan sama dengan orang yang sengaja melakukan maksiat dan mengajak orang lain kepadanya. Namun, adanya dorongan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan setiap perilaku yang mengikutinya.

Dalam dunia medis, homoseksualitas tidak lagi diklasifikasikan sebagai gangguan mental sejak WHO menghapusnya dari daftar gangguan mental pada 1990.[2] Sementara itu, ICD-11 memindahkan gender incongruence (ketidaksesuaian antara identitas gender dan jenis kelamin saat lahir) dari bab “Gangguan mental dan perilaku” ke bab “Kondisi terkait kesehatan seksual”, sehingga tidak lagi ditempatkan sebagai gangguan kesehatan mental.[3] 

Pemindahan ini terutama bertujuan untuk mengurangi stigmatisasi, sambil tetap menyediakan kode diagnostik agar individu dapat mengakses perawatan afirmatif gender. Namun, distress dan gangguan fungsi tetap diakui sebagai hal yang sering muncul, terutama dalam lingkungan sosial yang tidak mendukung.[4] Fakta medis ini tidak serta-merta menentukan status halal-haram dalam syariat karena kedokteran mengupas dari sudut pandang diagnosis dan kesehatan, yang bisa saja bersumber dari literatur Islam atau selain Islam, sedangkan wahyu tak bisa dilepaskan dari unsur fitrah, moral, dan pertanggungjawaban kepada Allah.

Kajian fatwa-fatwa kontemporer menunjukkan adanya dua pendekatan dalam pembahasan homoseksualitas. Pertama, pendekatan yang menitikberatkan pada homoseksualitas sebagai tindakan seksual, seperti liwath dan sihaq.[5] Kedua, pendekatan yang mulai membahasnya dalam kerangka orientasi dan identitas seksual, terutama seiring munculnya gerakan LGBTQ di dunia Arab-Islam.[6] 

Pembedaan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan antara dorongan, identitas, dan tindakan tanpa mengaburkan batasan syariat. Berdasarkan hal tersebut, seorang Muslim tidak tepat mengatakan, “Karena bukan penyakit mental, berarti halal,” sebagaimana tidak tepat pula mengatakan, “Karena haram, berarti setiap orang yang mengalami ketertarikan tersebut pasti sakit jiwa.” Keduanya merupakan kekeliruan dalam menempatkan persoalan sebab status medis dan status hukum syariat berada dalam ranah pertanyaan yang berbeda.

Syariat Menetapkan Batas, Bukan Sekadar Memberi Label

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki fitrah, syahwat, kehendak, akal, dan tanggung jawab. Syahwat bukan sesuatu yang harus dimatikan, tetapi harus diarahkan.[7] Al-Qur’an menggambarkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai salah satu tanda kekuasaan Allah ‘Azza wa Jalla,

﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً﴾

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa cinta dan kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Dalam pandangan Islam, hubungan seksual bukan sekadar persoalan rasa suka. Ia memiliki batas, tujuan, dan konsekuensi moral. Karena itu, syariat tidak hanya berbicara tentang “apa yang saya rasakan”, tetapi juga tentang “apa yang Allah halalkan bagi saya”.

Kisah Nabi Luth ‘alaihissalam memberikan landasan yang sangat jelas. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

﴿أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ﴾

“Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A‘raf: 80–81).

Dalam tradisi tafsir klasik, ayat-ayat tentang kaum Nabi Luth secara konsisten dipahami sebagai larangan hubungan seksual antara laki-laki. Al-Wahidi rahimahullah menafsirkan al-fahisyah dalam ayat tersebut sebagai perbuatan mendatangi sesama laki-laki, berdasarkan kesepakatan para ahli tafsir.[8] Pemahaman ini menjadi salah satu landasan kesepakatan ulama fiqih dalam mengharamkan liwath dan menetapkannya sebagai dosa besar.[9] Dengan demikian, hukum yang telah ditetapkan berdasarkan dalil yang qath’i (pasti/tegas) tidak gugur atau berubah hanya karena perubahan zaman, tempat, adat, istilah, maupun penerimaan sosial.[10] 

Akan tetapi, ketegasan hukum terhadap suatu perbuatan tidak berarti mengabaikan perbedaan keadaan orang yang mengalaminya. Dalam wacana fiqih kontemporer, mulai dibedakan antara dorongan atau ketertarikan homoseksual yang muncul tanpa disengaja, tindakan seksual yang dilakukan secara sadar, dan identitas yang sengaja diadopsi. Dorongan yang tidak disengaja pada dirinya tidak serta-merta dihukumi sebagai dosa selama tidak diwujudkan dalam perbuatan haram atau sengaja dipupuk, sedangkan liwath dan sihaq sebagai tindakan seksual tetap dipandang haram dalam hukum Islam.[11] Pembedaan ini penting agar syariat tidak disalahpahami sebagai sistem yang hanya memberi label, melainkan sebagai pedoman yang membedakan antara ujian, pilihan, dan tanggung jawab moral.

Namun, kisah kaum Luth juga memberikan pelajaran lain yang sering terlupakan: kerusakan masyarakat tidak hanya terjadi ketika dosa dilakukan, tetapi juga ketika kemungkaran kehilangan statusnya sebagai kemungkaran. Dari sisi sosial, kerusakan masyarakat tidak hanya terjadi ketika dosa dilakukan secara individual, tetapi juga ketika kemungkaran secara kolektif kehilangan statusnya sebagai kemungkaran. Dalam terminologi ushul fiqih, ini mendekati konsep istihlal, yaitu menganggap halal sesuatu yang jelas-jelas haram, yang dapat melemahkan kesadaran moral umat. Normalisasi sosial terhadap suatu perilaku, meskipun tidak mengubah status hukumnya di hadapan Allah, dapat mengaburkan batas antara yang hak dan yang batil dalam kesadaran publik, sehingga “kemungkaran kehilangan statusnya sebagai kemungkaran”.

Dari Perbuatan Menjadi Identitas

Di sinilah persoalannya menjadi kian kompleks. Riset kontemporer menunjukkan bahwa perkembangan identitas seksual tidak berlangsung melalui satu urutan yang pasti. Model tahapan, yang dikembangkan oleh psikolog Australia Vivienne Cass, hanya membantu menjelaskan sebagian proses tersebut, tetapi penelitian mutakhir menemukan bahwa kesadaran terhadap ketertarikan, mempertanyakan orientasi, pemberian label identitas, perilaku seksual, dan pengungkapan identitas dapat muncul dalam urutan dan waktu yang berbeda pada setiap orang. Sebuah systematic review dan meta-analysis terhadap 30 penelitian menunjukkan adanya pola umum, tetapi juga menemukan keragaman yang cukup besar dalam lintasan perkembangannya.[12] 

Berdasarkan hal tersebut, tidak tepat jika persoalan disederhanakan dengan mengatakan bahwa ketertarikan sesama jenis selalu disebabkan oleh pergaulan, media sosial, atau trauma masa kecil. Penelitian mengenai perkembangan orientasi seksual menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan berbagai faktor biologis dan perkembangan, meskipun mekanismenya belum sepenuhnya dipahami.[13] Sebaliknya, lingkungan sosial tetap memiliki peran dalam bagaimana seseorang memahami pengalaman dirinya, memilih atau menggunakan label identitas, mengungkapkannya kepada orang lain, serta menemukan lingkungan sosial yang mendukungnya.[14] Dengan demikian, orientasi seksual dan pembentukan identitas perlu dibedakan: yang pertama tidak dapat dijelaskan secara sederhana sebagai pengaruh lingkungan, sedangkan yang kedua dapat dipengaruhi secara nyata oleh konteks sosial dan budaya.

Pemahaman ini menjadi sangat penting ketika menyikapi remaja. Mereka membutuhkan orang tua dan pendidik yang mau mendengar, membimbing, dan memberikan arah; bukan yang sekadar menghakimi. Kasih sayang tidak berarti membenarkan setiap pilihan, sebagaimana ketegasan terhadap batasan syariat tidak mengharuskan kekerasan atau celaan. Keduanya perlu berjalan bersama melalui nasihat yang bijaksana, keteladanan, dan pendampingan yang penuh kasih, sebagaimana tergambar dalam nasihat Luqman rahimahullah kepada anaknya (QS. Luqman: 13–19) dan perintah Allah untuk menjaga diri serta keluarga (QS. Al-Tahrim: 6). Dengan demikian, menghadapi persoalan ini bukan hanya tentang menilai sebuah perilaku, tetapi juga tentang mendampingi seseorang agar mampu memahami dirinya, membangun prinsip moral, dan menentukan arah hidupnya tanpa kehilangan bimbingan agama.

Ketika Dunia Digital Ikut Membentuk Lingkungan Anak

Dahulu, orang tua relatif lebih mudah mengetahui lingkungan pergaulan anak. Kini, sebagian lingkungan itu berada di dalam layar. Anak dapat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal keluarganya, menemukan komunitas berdasarkan minat tertentu, serta terus menerima konten serupa melalui sistem rekomendasi media digital.

Namun, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Konten LGBT tidak serta-merta menyebabkan seseorang memiliki orientasi seksual tertentu. Bukti ilmiah tidak mendukung hubungan sebab-akibat yang sesederhana itu. Akan tetapi, lingkungan digital jelas dapat menjadi ruang pembentukan hubungan sosial, eksplorasi identitas, dan penguatan komunitas. Systematic review terhadap 26 penelitian menunjukkan bahwa remaja LGBTQ menggunakan media sosial antara lain untuk koneksi dengan teman sebaya, perkembangan identitas, dan dukungan sosial.[15] Artinya, dunia digital lebih tepat dipahami sebagai lingkungan yang dapat memfasilitasi dan memperkuat proses tertentu, bukan sebagai penyebab tunggal terbentuknya orientasi seksual.

Risikonya menjadi lebih besar ketika anak belum memiliki kematangan dan literasi digital yang memadai.[16] Algoritma dapat memperbanyak paparan terhadap konten yang serupa dengan apa yang sebelumnya ditonton.[17] Sementara itu, fitur komentar, pesan pribadi, dan grup memungkinkan anak berinteraksi dengan orang atau komunitas yang tidak dikenal keluarga.[18] Dalam kondisi tertentu, ruang digital juga dapat menjadi tempat anak menghadapi tekanan sosial, konten seksual, manipulasi, hingga eksploitasi.

Di Indonesia, persoalan ini bukan sekadar dugaan. Evaluasi UNICEF yang diterbitkan pada 2024 mencatat bahwa 99,4% anak menggunakan internet dan rata-rata menghabiskan 5,4 jam per hari secara daring. Dalam penelitian yang sama, 50,3% anak yang diteliti pernah melihat gambar seksual di media sosial, sementara hanya 37,5% yang pernah memperoleh informasi tentang cara menjaga keamanan di internet. UNICEF juga melaporkan adanya anak pengguna internet yang mengalami eksploitasi dan kekerasan seksual daring dalam 12 bulan sebelumnya.[19] 

Data di atas menunjukkan bahwa menjaga anak di era digital tidak cukup hanya dengan melarang konten tertentu. Orang tua perlu hadir, memahami ruang digital yang digunakan anak, membangun komunikasi terbuka, mengajarkan literasi digital, dan menetapkan batasan yang jelas. Dalam perspektif Islam, menjaga anak dari lingkungan yang merusak merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga keturunan (hifz al-nasl) dan kehormatan (hifz al-‘irdh). Pengawasan yang bijaksana bukan berarti mengontrol setiap langkah anak, melainkan memastikan bahwa ketika mereka memasuki dunia yang semakin terbuka, mereka memiliki pengetahuan, batas moral, dan pendampingan yang cukup untuk menjaganya.

Pencegahan Tidak Dimulai Ketika Anak Sudah Terjerumus

Harusnya, pendidikan dan perlindungan anak dibangun sejak dini, bukan setelah masalah muncul. Ketika anak masih berada dalam lingkungan keluarga, mendidiknya akan lebih mudah, apalagi pada saat itu ia sedang belajar mengenal dirinya, tubuhnya, serta batas-batas pergaulan. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga keluarga tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan fisik atau memilihkan sekolah yang baik. Orang tua juga bertanggung jawab membekali anak dengan pemahaman yang sesuai dengan usianya tentang aurat, batas tubuh, privasi, adab pergaulan, pornografi, sentuhan yang tidak pantas, serta cara meminta pertolongan ketika menghadapi sesuatu yang membuatnya takut atau bingung.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan pendidikan batas dan privasi sejak dini. Beliau bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka (sebagai bentuk pendidikan) ketika berusia 10 jika meninggalkannya, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud, no. 495; dinilai hasan shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa kesadaran tentang privasi dan batas fisik perlu dibentuk secara bertahap sesuai usia anak sebagai bentuk pencegahan, bukan menunggu hingga anak menghadapi persoalan di kemudian hari.

Pendidikan seperti ini bukan untuk membuat anak takut terhadap topik seksualitas, melainkan agar mereka memahami kehormatan tubuh dan mampu melindungi dirinya.[20] Anak perlu mengetahui bahwa tidak semua sentuhan boleh dilakukan, tidak semua rahasia harus disimpan, dan ketika menghadapi sesuatu yang membingungkan atau mengancam, ia boleh dan harus mencari pertolongan kepada orang dewasa yang dipercaya.[21] 

Karena itu, rasa malu tidak boleh dijadikan pengganti pendidikan. Jika orang tua tidak menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui anak, mereka tetap akan mencari jawaban di tempat lain. Pertanyaannya bukan apakah anak akan mendapatkan informasi, tetapi dari mana informasi itu berasal: dari orang tua dan pendidik yang tepercaya, atau dari teman sebaya, internet, influencer, dan algoritma? Di tengah derasnya informasi digital, keterlibatan orang tua menjadi semakin penting agar anak tidak belajar tentang tubuh, relasi, dan seksualitas dari sumber yang keliru atau berisiko.[22] 

Sekolah dan Pesantren Harus Menjadi Tempat Aman

Sekolah dan pesantren tidak boleh merasa kebal dari persoalan perlindungan anak hanya karena memiliki kurikulum agama. Justru semakin besar tanggung jawab moral sebuah lembaga, semakin kuat pula tuntutan untuk memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi anak. Oleh sebab itu, perlindungan tidak cukup diserahkan pada niat baik, tetapi harus dibangun melalui sistem yang jelas dan dapat dijalankan.[23] 

Pengawasan asrama, kamar, kamar mandi, relasi senior dan junior, interaksi antarsantri, serta pencegahan perundungan perlu menjadi bagian dari sistem safeguarding atau perlindungan anak. Demikian pula, setiap lembaga perlu memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas ketika terjadi dugaan pelecehan atau kekerasan seksual.[24] 

Jika terjadi dugaan pelecehan atau perilaku seksual antaranak, kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Namun, penanganannya juga tidak boleh berubah menjadi penyebaran aib. Lembaga perlu memiliki prosedur yang terukur: memastikan keselamatan anak, mengumpulkan fakta secara hati-hati, melindungi korban, melibatkan orang tua, serta merujuk kepada tenaga profesional dan pihak berwenang apabila diperlukan.[25] 

Menutup kasus demi menjaga nama baik lembaga bukanlah bentuk menjaga amanah. Nama baik yang dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan anak justru melahirkan kerusakan yang lebih besar. Dalam perspektif Islam, anak adalah amanah yang harus dilindungi, sehingga setiap bentuk pelecehan, kekerasan, atau pembiaran terhadapnya tidak boleh ditutupi hanya demi kepentingan citra lembaga.

Pada saat yang sama, pendidikan perlindungan anak tidak harus dipertentangkan dengan pendidikan agama. Keduanya dapat berjalan bersama. Kajian mengenai lembaga pendidikan Islam menunjukkan bahwa materi tentang perlindungan anak, etika digital, dan pencegahan eksploitasi seksual dapat diintegrasikan ke dalam pendidikan keagamaan untuk meningkatkan kesadaran santri dan pendidik tanpa menghilangkan nilai-nilai agama.[26] Dengan demikian, sekolah dan pesantren bukan hanya tempat anak belajar ilmu, tetapi juga tempat mereka merasa aman, dihormati, dan terlindungi.

Jangan Membenci Orang yang Sedang Berjuang

Di sinilah keseimbangan Islam perlu dijaga: kita dapat menyatakan bahwa suatu perbuatan haram tanpa merendahkan pelakunya sebagai manusia. Kita dapat menolak normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat tanpa menghina, mengingatkan tentang dosa tanpa membuka aib, serta mengajarkan batas-batas agama kepada anak tanpa menanamkan kebencian kepada manusia. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Jangan pula perempuan-perempuan mengolok-olok perempuan yang lain, boleh jadi perempuan yang diperolok-olokkan lebih baik daripada mereka yang mengolok-olok. Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.” (QS. Al-Hujurat: 11)

Ayat ini tidak berarti menghapus kewajiban mengingkari kemungkaran, tetapi mengajarkan adab ketika menghadapi orang yang melakukan kesalahan. Sikap terhadap seseorang harus mempertimbangkan keadaan dan persoalan yang sedang dihadapinya. Orang yang berkata, “Saya mengalami dorongan yang tidak saya inginkan dan ingin menjaga diri,” tentu membutuhkan pendampingan yang berbeda dari orang yang secara sadar mempromosikan perilaku tersebut. Orang yang pernah terjatuh lalu ingin bertobat membutuhkan pintu untuk kembali, sedangkan korban pelecehan seksual membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan tuduhan.

Demikian pula, anak yang sedang mengalami kebingungan membutuhkan orang dewasa yang tenang dan mampu membimbing, bukan kepanikan atau celaan. Seseorang yang menghadapi persoalan psikologis atau sosial yang kompleks juga membutuhkan bantuan tenaga profesional yang kompeten, bukan terapi sembarangan yang menjanjikan “kesembuhan instan”.

Karena itu, orang tua dan guru perlu berhati-hati dalam menyikapi persoalan semacam ini. Jangan mengambil tindakan ekstrem hanya berdasarkan informasi dari internet. Setiap kasus perlu dipahami secara tepat dengan membedakan persoalan akidah, perilaku, perkembangan remaja, trauma, relasi sosial, kesehatan mental, dan kemungkinan kekerasan atau pelecehan seksual. Ketegasan terhadap batas syariat harus berjalan bersama kasih sayang, keadilan, perlindungan, dan upaya memberikan jalan keluar yang benar.

Tanggung Jawab Ini Tidak Bisa Dipikul oleh Hanya Satu Pihak

Perlindungan anak tidak mungkin dibebankan kepada satu pihak. Jika hanya mengandalkan orang tua, sekolah dan lingkungan dapat menjadi celah; jika hanya mengandalkan sekolah atau pesantren, ruang digital tetap terbuka; dan jika hanya mengandalkan pemerintah, keluarga dapat kehilangan peran utamanya dalam pendidikan. Karena itu, pencegahan harus dibangun sebagai tanggung jawab bersama.

  • Orang tua menjaga komunikasi dengan anak, mengawasi pergaulan dan penggunaan teknologi, serta menjadi tempat pertama untuk bertanya dan mencari pertolongan.
  • Guru dan pesantren memastikan lingkungan pendidikan aman, melakukan pengawasan, dan menyediakan mekanisme perlindungan serta pelaporan yang jelas.
  • Tokoh agama memberikan ilmu, nasihat, bimbingan, dan jalan untuk memperbaiki diri, bukan sekadar memberikan vonis.
  • Masyarakat ikut membangun lingkungan yang tidak menjadikan pornografi, seksualisasi, atau perilaku yang bertentangan dengan nilai agama sebagai hiburan.
  • Pemerintah dan platform digital memperkuat perlindungan anak dari konten berbahaya, eksploitasi, dan kekerasan di ruang daring.
  • Tenaga kesehatan dan profesional memberikan bantuan ketika persoalan telah melampaui kemampuan keluarga atau pendidik.

Kebutuhan akan kerja sama ini terlihat dari data UNICEF. Dalam survei Disrupting Harm in Indonesia, sebagian anak yang mengalami eksploitasi seksual atau pengalaman seksual yang tidak diinginkan di dunia maya tidak menceritakannya kepada siapa pun. Hambatannya antara lain rasa malu, takut disalahkan, tidak tahu harus melapor kepada siapa, dan khawatir menimbulkan masalah bagi keluarga.[27] Karena itu, mekanisme pelaporan yang aman bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari perlindungan anak. Anak perlu tahu kepada siapa ia dapat berbicara ketika mengalami sesuatu yang membuatnya takut, tertekan, atau tidak aman.

Bagi seorang Muslim, tanggung jawab ini juga berawal dari keyakinan bahwa batas antara benar dan salah tidak ditentukan semata-mata oleh keinginan manusia. Tidak setiap dorongan harus diikuti dan tidak setiap keinginan harus diwujudkan. Namun, keteguhan memegang syariat harus tetap disertai akhlak kepada manusia.

Jangan sampai kita sibuk menyalahkan dunia karena merusak anak, tetapi kita justru membiarkan anak menggunakan gawai tanpa pendampingan. Jangan hanya marah terhadap konten yang bertentangan dengan nilai Islam, tetapi tidak pernah mengajarkan anak tentang aurat, pornografi, pergaulan, privasi, dan adab. Jangan merasa telah menjaga fitrah anak hanya karena ia berada di sekolah atau pesantren yang baik. Fitrah perlu dijaga dengan ilmu, keteladanan, pengawasan, kasih sayang, dan doa.

Penutup

Pada akhirnya, menjaga fitrah bukan berarti memusuhi mereka yang sedang diuji. Islam tegas terhadap perbuatan yang dilarang syariat, tetapi tetap membuka pintu tobat dan melarang kezaliman terhadap siapa pun. Oleh karenanya, jangan menunggu penyimpangan menjadi identitas sebelum kita hadir dengan ilmu, kasih sayang, dan bimbingan. Ajarkan sebelum internet mengajarkan, dampingi sebelum ia mencari tempat lain, dengarkan sebelum ia merasa tak punya tempat pulang, dan tegur sebelum kebiasaan mengakar menjadi karakter. Menjaga fitrah adalah amanah kita bersama, sebab di balik setiap anak yang perlu diarahkan, ada hati yang ingin dipahami; dan di balik setiap orang yang tersesat, selalu ada kesempatan untuk kembali. Tugas kita bukan menghakimi, melainkan menjaga, membimbing, dan membuka jalan menuju kebaikan. Semoga Allah menjaga fitrah kita dan keluarga kita, meneguhkan langkah di atas kebenaran, serta menunjukkan jalan kembali kepada-Nya bagi siapa pun yang sedang mencari arah.

Demikianlah uraian mengenai bagaimana penyimpangan dapat dinormalisasi dan dibentuk menjadi identitas, akar serta dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat, serta peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, pemerintah, dan tenaga profesional dalam mencegah kerusakan sekaligus membuka jalan tobat bagi mereka yang ingin kembali kepada Allah. Semoga pembahasan ini bermanfaat dan menjadi bahan renungan bagi kita semua. Akhir kata, kami memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dengan segala nama dan sifat-Nya, agar memberkahi dan meridhai tulisan ini serta menjadikannya bermanfaat bagi penulis dan para pembacanya. Wabillahi taufiq ila aqwamith thariq.


Referensi:

  • Sunan Abi Dawud, Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani, Tahqiq dan Takhrij Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyādh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  • Mizan Al-Amal, Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Tahqiq DR. Sulaiman Dunya, Dar Al-Ma’arif-Mesir, Cet. 1, Tahun 1964 M.
  • Al-Wasith Fi Tafsir Al-Qur’an Al-Majid, Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi, Dar Al-Kutub Al-ilmiyah, Beirut, Cet. 1, Tahun 1415 H/1994 M.
  • Al-Mughni, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah, Maktabah Al-Qahirah, Cet 1, Tahun 1388 H/1968 M – 1389 H/1969 M.
  • Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-‘Am, Musthafa Ahmad Az-Zarqa, Dar Al-Qalam, Damaskus, Cet. 2, Tahun 1425 H/2004 M.
  • American Psychological Association. (n.d.). Inclusive language guide. Sexual orientation and gender diversity. https://www.apa.org/about/apa/equity-diversity-inclusion/language-guidelines. Diakses 12 September 2026.
  • Moving One Step Closer to Better Health and Rights for Transgender People. https://www.who.int/europe/news/item/17-05-2019-moving-one-step-closer-to-better-health-and-rights-for-transgender-people. Diakses 12 September 2026.
  • Gender Incongruence and Transgender Health in the ICD. https://www.who.int/standards/classifications/frequently-asked-questions/gender-incongruence-and-transgender-health-in-the-icd. Diakses 12 September 2026.
  • UNICEF — Disrupting Harm in Indonesia. https://www.unicef.org/indonesia/press-releases/56-cent-online-child-sexual-exploitation-and-abuse-indonesia-goes-undisclosed-and. Diakses 21 September 2026.
  • Baleige, Antoine, dkk. “Following ICD-11, Rebuilding Mental Health Care for Transgender Persons: Leads from Field Experimentations in Lille, France.” Transgender Health, vol. 7, no. 1, Februari 2022, hlm. 1–6. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.1089/trgh.2020.0143.
  • Tolino, Serena. The Approach to Homosexuality in Contemporary Fatāwā: Sexual Practices or Sexual Orientation. 2016. DOI.org (Datacite), https://doi.org/10.48350/179815.
  • Bogaert, Anthony F., dan Malvina N. Skorska. “A Short Review of Biological Research on the Development of Sexual Orientation.” Hormones and Behavior, vol. 119, Maret 2020, hlm. 104659. https://doi.org/10.1016/j.yhbeh.2019.104659.
  • Hall, William J., dkk. “Sexual Orientation Identity Development Milestones Among Lesbian, Gay, Bisexual, and Queer People: A Systematic Review and Meta-Analysis.” Frontiers in Psychology, vol. 12, Oktober 2021, hlm. 753954. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.753954.
  • Berger, Matthew N., dkk. “Social Media Use and Health and Well-Being of Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer Youth: Systematic Review.” Journal of Medical Internet Research, vol. 24, no. 9, September 2022, hlm. E38449. https://doi.org/10.2196/38449.
  • Livingstone, Sonia. “Developing social media literacy: How children learn to interpret risky opportunities on social network sites.” Communications, vol. 39, no. 3, Januari 2014. https://doi.org/10.1515/commun-2014-0113.
  • Humphry, Justine, dkk. “Social Digital Dilemmas: Young People’s and Parents’ Negotiation of Emerging Online Safety Issues.” New Media & Society, vol. 28, no. 3, Maret 2026, hlm. 1274–94. https://doi.org/10.1177/14614448241310247.
  • Savoia, Elena, dkk. “Adolescents’ Exposure to Online Risks: Gender Disparities and Vulnerabilities Related to Online Behaviors.” International Journal of Environmental Research and Public Health, vol. 18, no. 11, Mei 2021, hlm. 5786. https://doi.org/10.3390/ijerph18115786.
  • Muller, Karen, dkk. “Glance Into the Online World of Children: A study to Examine the Online Activities of Children in Indonesia.” Asean Social Work Journal, vol. 12, no. 1, Juni 2024. https://doi.org/10.58671/aswj.v12i1.77.
  • Kenny, Maureen C., dkk. “Child Sexual Abuse: From Prevention to Self‐protection.” Child Abuse Review, vol. 17, no. 1, Januari 2008, hlm. 36–54. https://doi.org/10.1002/car.1012.
  • Khalifeh Kandi, Zahra Rahimi, dkk. “Significance of Knowledge in Children on Self-Protection of Sex-ual Abuse: A Systematic Review.” Iranian Journal of Public Health, Agustus 2022. https://doi.org/10.18502/ijph.v51i8.10257.
  • Rudolph, Julia I., dkk. “Child Sexual Abuse Prevention: Parental Discussion, Protective Practices and Attitudes.” Journal of Interpersonal Violence, vol. 37, no. 23–24, Desember 2022. https://doi.org/10.1177/08862605211072258.
  • Fauzi, Muhammad Alif, dkk. “POWER RELATIONS AND SEXUAL VIOLENCE IN ISLAMIC BOARDING SCHOOL: ASSESSING CHILD PROTECTION SYSTEMS IN RELIGIOUS EDUCATION INSTITUTIONS IN INDONESIA.” Revista Direito e Sexualidade, Juli 2025, hlm. 253–325. https://doi.org/10.9771/rds.v6i1.66891.
  • Blake, Carolyn, dkk. “Prevention of, and Response to, Sexual Harassment at Secondary School: A System Map.” Social Science & Medicine, vol. 358, Oktober 2024, hlm. 117092. https://doi.org/10.1016/j.socscimed.2024.117092.
  • Feronica, dkk. “Are there legal consequences from procedural mistakes in handling child sexual abuse victims in Indonesia?” International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), vol. 11, no. 1, Februari 2022, hlm. 263–72. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v11i1.1598.
  • Nasution, Suryadi, dkk. “Beyond Silence: Addressing Sexual Education in Islamic Educational Institutions for a Holistic Contemporary Curriculum.” Jurnal Ilmiah Iqra’, vol. 19, no. 2, Desember 2025, hlm. 204. https://doi.org/10.30984/jii.v19i2.3548.
6