Mutiara Hadits

Kekhawatiran Terbesar Nabi Atas Umatnya

Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِيْ عَمَلُ قَوْمِ لُوْطٍ»

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya perkara yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.”

Takhrij Hadits

Hadits ini berderajat hasan. Dikeluarkan oeh At-Tirmidzi dalam kitab Sunan-nya, nomor 1457, Ibnu Majah dalam kitab Sunan-nya, nomor 2563, dan Ahmad dalam kitab Musnad-nya, nomor 15093; dari sahabat Nabi bernama Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu.

Syaikh Al-Albani rahimahullah menilainya hasan dalam takhrijnya terhadap Sunan At-Timidzi dan Sunan Ibni Majah.

Makna Umum Hadits

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyampaikan informasi biasa, tetapi memberikan peringatan keras kepada umatnya agar tidak terjerumus ke dalam kejahatan liwath kaum Luth, karena penyebarannya dapat menimbulkan penyimpangan besar dari fitrah yang lurus serta kerusakan parah pada kehormatan manusia, keluarga, agama, akhlak, dan tatanan masyarakat.

Syarah Hadits

Kalimat (إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي) menunjukkan bahwa salah satu hal yang sangat dikhawatirkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ketika umat beliau terjerumus ke dalam perbuatan maksiat tersebut. Di dalam pernyataan ini terdapat isyarat tentang besarnya peringatan yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.[1] Kekhawatiran beliau bukan terhadap sebuah tindakan individual saja, tetapi juga terhadap hilangnya batas-batas moral yang menjaga manusia sebelum sampai pada perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak hanya berbicara tentang larangan pada tahap akhir, tetapi juga membangun pagar-pagar pencegahan sejak awal. Hal ini sejalan dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ۝ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴾

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5–6)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa menjaga kemaluan berarti menjaganya dari berbagai perbuatan yang diharamkan oleh Allah.[2] Oleh karena itu, kesucian seksual dalam Islam tidak hanya dijaga pada saat seseorang hendak melakukan perbuatan terlarang, tetapi juga dimulai dengan menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan kepadanya berupa pandangan, pikiran, lingkungan, pergaulan, hingga tindakan. Allah ‘Azza wa Jalla bahkan memerintahkan,

﴿قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ﴾

“Katakanlah kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur: 30).

Dengan demikian, pendidikan Islam tidak hanya mengajarkan seseorang untuk menjauhi perbuatan yang sudah jelas haram, tetapi juga membentuk kebiasaan untuk menutup jalan yang dapat mengantarkan kepadanya. Ibarat api yang harus dihindari, bukan hanya agar tidak membakar rumah, tetapi juga agar percikannya tidak dibiarkan tumbuh menjadi kobaran yang membesar.

Kalimat (عَمَلُ قَوْمِ لُوطٍ) berarti melakukan perbuatan kaum Luth, yaitu seorang laki-laki menggauli laki-laki lain melalui dubur. Perbuatan tersebut dinisbatkan kepada kaum Luth karena mereka dikenal sebagai kaum yang pertama kali melakukan perbuatan keji tersebut. Perbuatan itu kemudian dikenal dengan istilah liwath (sodomi), sedangkan Luth adalah salah seorang nabiyullah ‘Azza wa Jalla yang dimuliakan.[3] 

Namun demikian, menjaga seseorang dari perbuatan haram tidak cukup hanya dengan menjelaskan hukum akhirnya. Ia membutuhkan pendidikan yang dimulai sejak dini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إِلَّا يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، وَيُنَصِّرَانِهِ، وَيُمَجِّسَانِهِ

“Tidaklah setiap anak dilahirkan kecuali di atas fitrah. Kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR. Muslim, nomor 2658)

Hadits ini menunjukkan pentingnya peran pendidikan dan lingkungan dalam membentuk anak. Oleh karena itu, anak membutuhkan bimbingan sebelum mengenal lingkungan digital, teman sebaya, dan arus budaya memengaruhi cara pandangnya. Namun, hadits ini tidak berarti bahwa setiap kecenderungan atau pengalaman seseorang dapat disebabkan oleh pendidikan orang tua. Tanggung jawab syar‘i orang tua adalah mendidik, membimbing, dan menjaga anak dari perkara haram, bukan menghakimi secara serampangan.

Pendidikan tersebut kemudian diperkuat dengan aturan-aturan yang menjaga batas antara satu manusia dan manusia lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki juga tidak boleh bersentuhan tubuh dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan seorang perempuan dengan perempuan lain dalam satu kain.” (HR. Muslim, nomor 338).

Begitu pula dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang khalwat (berduaan),

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersamanya mahram.” (HR. Muslim, nomor 1341).

Jika diperhatikan, hadits-hadits tersebut menunjukkan pola yang sama: syariat tidak menunggu sampai pelanggaran terjadi, tetapi membangun batas-batas untuk mencegahnya sejak awal. Prinsip pencegahan semacam ini menjadi semakin penting ketika anak-anak dan remaja hidup di tengah lingkungan digital yang membuat berbagai bentuk konten seksual dapat diakses dengan jauh lebih mudah.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pada 2024 pengguna internet Indonesia mencapai 221,56 juta orang dengan penetrasi 79,5 persen.[4] Dalam kajian UNICEF, 50,3 persen anak di Indonesia yang disurvei pernah melihat gambar seksual di media sosial, sementara hanya 37,5 persen yang pernah mendapat informasi tentang keamanan daring.[5] Pada tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat pemutusan akses terhadap 1,107,547 konten pornografi.[6] Data ini menunjukkan tantangan nyata dalam menjaga ruang digital anak. Karena itu, anak tidak cukup hanya dinasihati untuk menjauhi maksiat, tetapi juga perlu dibekali kemampuan mengenali risiko, memahami batasan, dan menyikapi konten yang tidak sesuai dengan nilai Islam.

Penelitian juga menunjukkan adanya hubungan antara paparan pornografi dan sejumlah perilaku seksual pada remaja, meskipun belum cukup untuk membuktikan hubungan sebab-akibat.[7] Oleh karena itu, menjaga anak bukan sekadar memberi larangan, tetapi menghadirkan pendidikan, keteladanan, batasan, dan pendampingan agar mereka memiliki iman, ilmu, dan kemampuan menjaga diri di tengah lingkungan digital.

Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengkhawatirkan umatnya, tentu kekhawatiran itu semestinya diterjemahkan menjadi tanggung jawab nyata. Orang tua perlu mengajarkan adab menjaga aurat, menundukkan pandangan, memilih pergaulan, menggunakan gawai secara bertanggung jawab, serta membicarakan persoalan seksual dengan bahasa yang sesuai usia agar anak tidak belajar dari internet. Sekolah dan pesantren pun perlu menghadirkan pendidikan akhlak serta perlindungan anak yang nyata, sehingga mereka memahami kehormatan tubuh, batas privasi, dan mengetahui bahwa tidak semua yang muncul di internet layak dilihat atau ditiru. Pada saat yang sama, nasihat agama tidak boleh menjadi sarana mempermalukan orang yang sedang berjuang menghadapi dosa atau pergulatan pribadi. Kita membenci kemaksiatan karena Allah mengharamkannya, namun tetap membuka pintu nasihat, tobat, dan rahmat. Dakwah yang benar bukan sekadar mengatakan, “Ini haram,” tetapi juga menunjukkan jalan untuk meninggalkannya dan kembali kepada Allah.

Pada akhirnya, peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada umatnya merupakan bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap keselamatan manusia. Kerusakan moral sering bermula dari hal-hal yang dianggap kecil: pandangan yang dibiarkan, konten yang dianggap sepele, batas pergaulan yang diabaikan, hingga rasa malu yang perlahan hilang. Oleh karena itu, menjaga generasi merupakan amanah bersama: mengajarkan Al-Qur’an sebelum algoritma membentuk mereka, menanamkan rasa malu sebelum dunia menjadikannya asing, dan menghadirkan kasih sayang sebelum mereka mencari penerimaan di tempat yang salah. Menjaga kesucian bukan sekadar menjauhkan seseorang dari dosa, tetapi menjaga hati agar tetap mengenal Allah, menjaga diri agar tetap berada dalam batas-Nya, dan memastikan bahwa ketika seseorang tergelincir, ia masih mengetahui jalan untuk kembali kepada Allah.

Faedah Hadits

  1. Syariat Allah menjaga kesucian jiwa dan kehormatan manusia melalui iman, ibadah, haya’ (rasa malu), menjaga pandangan, serta memelihara aurat dan batas pergaulan.
  2. Islam tidak hanya melarang pelanggaran, tetapi juga menutup jalan yang mengantarkan kepadanya (saddudz dzarai'). Oleh karena itu, orang tua perlu membangun lingkungan pendidikan yang aman, termasuk dalam penggunaan gawai dan internet.
  3. Menjaga hubungan sosial dengan batas yang sesuai dengan syariat. Kehidupan bermasyarakat harus dibangun di atas kehormatan, privasi, adab, dan batas pergaulan yang jelas agar tidak membuka pintu menuju kemaksiatan.
  4. Dakwah membutuhkan ketegasan dan kasih sayang. Menjelaskan keharaman suatu perbuatan harus disertai hikmah, nasihat yang baik, penghormatan terhadap manusia, dan senantiasa membuka pintu taubat.
  5. Kekhawatiran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam harus menjadi tanggung jawab nyata. Menjaga iman, kehormatan, keluarga, dan generasi bukan sekadar wacana, tetapi amanah yang diwujudkan melalui pendidikan, keteladanan, pengawasan, dan pencegahan yang bijaksana.

Referensi

  • Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
  • Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
  • Sunan Ibni Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al-Qazwaini Ibnu Majah, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebutkan tahun.
  • Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’asasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1416 H/1996 M.
  • Tafsir Al-Qur'an Al-‘Adhim, ‘Imaduddin Abul Fida' Isma’il Ibnu Katsir, Tahqiq Hikmat bi Basyir, Dar Ibn Al-Jauzi, Cet. 1, Tahun 1431 H.
  • Website dorar.net, https://dorar.net/hadith/sharh/35958. Diakses 21 September 2026.
  • Website unicef.org, https://www.unicef.org/indonesia/id/perlindungan-anak/laporan/pengetahuan-dan-kebiasaan-daring-anak-di-indonesia-sebuah-kajian-dasar-2023. Diakses 21 September 2026.
  • Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang. Diakses 21 September 2026.
  • Jumlah Konten Negatif yang Diblokir. Satu Data KOMDIGI, https://data.komdigi.go.id/opendata/dataset/jumlah-konten-negatif-yang-diblokir. Diakses 21 September 2026.
  • Pathmendra, Pranujan, dkk. “Exposure to Pornography and Adolescent Sexual Behavior: Systematic Review.” Journal of Medical Internet Research, vol. 25, Februari 2023, hlm. E43116. https://doi.org/10.2196/43116.
15