Fiqih

Kebiasaan Berutang Bikin Hidup Tidak Tenang

Penulis: Ja'far Ad-Demaky, S.Ag.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.


Hukum Asal Berutang

Dalam kehidupan ini, kita tidak terlepas dari berbagai kebutuhan, oleh karenanya Islam menghalalkan transaksi jual beli dan mengharamkan riba dengan segala bentuknya. Islam juga mengatur muamalah utang piutang dan adab-adabnya dengan aturan yang baik.

Hal yang wajib diperhatikan oleh kaum muslimin dan muslimat, terutama para penuntut ilmu adalah utang dibolehkan dalam syariat Islam, tetapi wajib dibayar. Oleh karena itu, setiap utang hendaknya dicatat jumlahnya dan ditulis kapan waktu pembayarannya serta wajib menepati janji ketika membayarnya. Kalaupun seseorang belum mampu membayar, hendaknya dia memberikan kabar kepada yang mengutanginya untuk memberikan kelonggaran atau keringanan dalam membayar pada hari yang lain, bukan malah menghilang tanpa kabar. Sikap yang lebih buruk lagi adalah orang berutang marah jika ditagih oleh pemilik harta.

Perbedaan Al-Qardh dengan Ad-Dain

Dalam bahasa Indonesia, ada istilah utang dan juga ada istilah pinjaman yang pada hakikatnya sama-sama dinilai sebagai utang. Adapun di dalam fiqih Islam, utang-piutang atau pinjam-meminjam telah dikenal dengan istilah al-qardh. Makna al-qardh secara etimologi (bahasa) ialah al-qath’u yang berarti memotong. Memberikan harta kepada siapa yang akan menggunakannya dan akan mengembalikan gantinya. (Al-Fiqhul Muyassar, hlm 225).

Adapun ad-dain (utang) maknanya lebih luas lagi, karena kata ini bisa bermakna al-Qardh (pinjaman) dan as-salam (pemesanan barang dengan memberikan uang terlebih dahulu). Ini juga bermakna utang secara umum dan harus ada pengembalian.

Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan, "Qardh (pinjaman) termasuk dalam kategori dain (utang) dan dain lebih luas maknanya. Jika harga barang dibeli dengan cara kredit, disebut dain (utang). Qardh juga utang. Nilai kerusakan sebuah barang yang harus diganti juga adalah dain (utang), uang sewa yang belum dibayar juga termasuk dain (utang) jadi qardh juga termasuk dain." (https://binbaz.org.sa/fatwas/13955/الفرق-بين-القرض-والدين).

Beberapa hukum yang berkaitan dengan qardh:

1. Seorang muslim tidak boleh memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan syarat saudaranya mau memberikan pinjaman kepadanya ketika mengembalikan pinjaman, karena orang yang memberikan pinjaman tersebut sama saja mensyaratkan manfaat. Padahal, setiap pinjaman yang menarik manfaat adalah riba, seperti mensyaratkan boleh menempati rumah kontrakan miliknya secara gratis, atau membayarnya dengan murah, atau boleh meminjamkan kendaraannya atau lainnya. Beberapa kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memfatwakan tidak bolehnya hal itu, dan para pakar fikih juga sepakat melarangnya.

2. Orang yang memberikan pinjaman harus seorang yang ja’izut tasharruf (boleh mengelola harta), yakni baligh, berakal dan cerdas yang sah jika memberikan sesuatu secara sukarela.

3. Orang yang memberikan pinjaman tidak boleh mensyaratkan uangnya diganti lebih dari yang dipinjamkannya karena hal ini merupakan riba.

4. Jika orang yang meminjam mengembalikan lebih baik dari yang diberikan oleh pemberi pinjaman atau memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman tanpa ada syarat atau niat sebelumnya dari pemberi pinjaman, hal itu sah, karena ia merupakan sikap tabarru’ (derma) dari peminjam dan membayar secara baik seperti dalam hadits yang berasal dari riwayat Abu Rafi’ yang telah disebutkan sebelumnya.

5. Pemberi pinjaman memiliki barang yang akan dipinjamkan. Ia tidak boleh memberikan pinjaman yang bukan miliknya.

6. Termasuk muamalah yang bersifat riba adalah yang dilakukan oleh bank-bank saat sekarang ini, yaitu melakukan akad pinjaman antara bank dengan orang-orang yang membutuhkan. Selanjutnya, bank memberikan sejumlah uang karena melihat faedah (bunga) yang ditentukan yang diambil oleh bank melebihi dari pinjaman yang diberikan, atau bank sepakat dengan peminjam terhadap nilai pinjaman yang diberikan, tetapi bank memberikan pinjaman yang kurang dari nilai yang telah disepakati dan meminta peminjam mengembalikan uangnya secara penuh. Contohnya, seseorang meminjam uang ke bank sebesar 100.000.000, lalu bank memberikan hanya 80.000.000. Ketika itu bank mensyaratkan agar mengembalikan uang tersebut sebesar 100.000.000. Ini juga termasuk riba. (Al-Fiqhul Muyassar: 222-223)

Peringatan Keras Tentang Utang

Sebagian orang ada yang senang berutang, walaupun terkadang dia tidak membutuhkannya. Ada pula yang memang menjadikan utang itu sebagai gaya hidupnya. Perilaku tersebut bukan akhlak yang baik karena kebiasaan berutang termasuk perilaku buruk. Maksudnya, dapat menimbulkan perilaku yang buruk bagi orang yang suka berutang, seperti suka berdusta dan ingkar janji. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

“Sesungguhnya, apabila seseorang terlilit utang, ketika berbicara ia akan dusta dan ketika berjanji ia akan ingkari.” (HR. Al-Bukhari nomor 832 dan Muslim nomor 1325).

Berikut dalil-dalil tentang peringatan keras berutang,

1. Dari Tsauban, pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ فَارَقَ الرُّوْحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيْءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ الْكِبْرِ وَالْغُلُوْلِ وَالدَّيْنِ

“Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan berlepas diri dari tiga hal, maka ia masuk surga; (yaitu) sombong, ghulul (khianat dalam hal harta rampasan perang) dan utang.” (HR. Ibnu Majah no. 1971. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ.

“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan utangnya hingga ia melunasinya.’’ (HR. At-Tirmidzi nomor 1078, Ibnu Majah nomor 2413, Shahih Jami’ish Shaghir nomor 6779).

3. Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim nomor 1886).

4. Bahkan dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

“Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad nomor 22546, An-Nasa`i nomor 4684, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir nomor 556 Syaikh Al-Albani mengatakan, hadits ini hasan. Lihat Shahihul Jami’ nomor 3600).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Tidak semestinya seseorang untuk bermudah-mudahan dalam berutang, kecuali dalam kondisi yang sangat darurat. Sebab, utang dapat menghalangi syafaat dari orang-orang yang memberi syafaat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak untuk menshalati orang yang punya utang. Karena shalat beliau merupakan syafaat. Utang membuat terhalangnya seseorang dari syafaat. Bahkan, sampai orang yang mati syahid f i sabilillah yang semua dosanya diampuni, namun dosa utangnya tidak diampuni.” (Fathu Dzil Jalalil wal Ikram, 4:157).

Adab Berutang

  1. Orang yang berutang hendaknya meluruskan niatnya dan berniat melunasi tepat waktu.
  2. Tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Berutang kepada orang yang kaya dan baik.
  4. Berutang sesuai kebutuhan bukan untuk bergaya
  5. Berkata jujur jika telah membuat janji.
  6. Meminta uzur dengan cara yang baik jika memang belum bisa melunasi.
  7. Sekuat tenaga mencari jalan keluar untuk melunasi utang.
  8. Mendoakan kebaikan bagi orang yang memberi utang.
  9. Memiliki jaminan utang.
  10. Membayar dengan cara yang baik.

Adab Orang yang Mengutangi

  1. Memberikan kelapangaan, kemudahan dan keringanan.
  2. Bersikap baik saat menagih utang.
  3. Memberikan tempo kepada yang belum mampu.
  4. Tidak menarik manfaat atau keuntungan dari utang.
  5. Menuliskan waktu berutang.
  6. Memberikan saksi yang adil.
  7. Meminta jaminan atas pinjaman.
  8. Menerima uzur jika memang yang diutangi tidak mampu membayar.
  9. Jika orang yang berutang kesulitan, membebaskan utangnya lebih utama.
  10. Tidak merendahkan dan tidak menyakiti orang yang diutangi.
  11. Menunda Pembayaran Utang

Tidak diperbolehkan bagi orang yang mampu untuk menunda-nunda pembayaran utang. Maksudnya, penundaan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar apa yang wajib ditunaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Utang merupakan amanah di pundak pengutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوْا اْلأَمَاناَتِ إِلىَ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيْراً

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

Hal itu juga sesuai dengan keterangan yang valid dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ

“Penundaan pembayaran utang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang di antara kalian diikutkan kepada orang yang mampu, hendaklah dia mengikutinya.” (HR. Al-Bukhari nomor 2287).

Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Mempersulit penunaian hak orang lain yang wajib ditunaikan adalah sebuah kezhaliman. Karena dengan melakukan demikian, seseorang meninggalkan kewajiban untuk berbuat adil. Orang yang mampu wajib untuk bersegera menunaikan hak orang lain yang wajib atasnya. Tanpa harus membuat pemilik hak tersebut untuk meminta, mengemis atau mengeluh. Orang yang menunda penunaian hak padahal ia mampu, maka ia orang yang zhalim.” (Bahjatu Qulubil Abrar, hlm. 95).

Diriwayatkan dari Shuhaib Ar-Rumi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا ، وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللهَ سَارِقًا

“Siapa saja yang berutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, nomor 5561, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ nomor 2720).

Bahkan, Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menshalati jenazah yang memiliki utang.

Menagih Utang Tanpa Merusak Hubungan

Menagih utang dengan baik dan bijaksana adalah termasuk akhlak Islam dan hal itu bisa mencegah masalah keuangan dan tidak merusak hubungan. Di antara cara menagih utang yang baik adalah dengan berbicara sopan santun dan penuh pengertian. Menghindari menagih utang dalam kondisi dan waktu yang kurang tepat seperti sedang sibuk atau sedang marah. Tawarkan solusi yang mudah seperti melunasi utang dengan cara diangsur sedikit demi sedikit. Jika orang yang berutang itu belum mampu, berikanlah tambahan tenggang waktu tanpa membebaninya. Namun, jika keadaan orang yang berutang tetap tidak memungkinkan untuk membayar karena kebutuhan yang sangat banyak dan beban hidup yang begitu berat dan menghimpit, membebaskan utangnya adalah sebuah kebaikan. Allah 'Azza wa Jalla berfirman,

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، فقَالُوا: أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا؟ قَالَ: لاَ، قَالُوْا: تَذَكَّرْ، قَالَ: كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ آمُرُ فِتْيَانِيْ أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ، قَالَ: قَالَ الله : فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ

Para malaikat bertemu dengan ruh seorang dari sebelum kalian. Maka para mailakat berkata, “Apakah engkau pernah melakukan kebaikan walaupun sedikit?” Orang ini mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan kebaikan.” Malaikat berkata, “Coba diingat, mungkin engkau pernah melakukan kebaikan.” Maka dia pun ingat suatu kebaikan yang pernah dia lakukan. “Saya dahulu memberi utang kepada orang-orang, namun saya menyuruh anak buahku untuk menunda orang yang sulit untuk membayar.” Allāh berfirman, “Ampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim nomor 2917).

10 Kiat agar Mudah Melunasi Utang

Jika memang sudah berutang, hendaknya seorang yang beriman berusaha untuk melunasinya tepat waktu. Sebab, jika dia meninggal dalam kondisi memiliki utang, jiwanya akan terhalang pada hari Kiamat hingga utang tersebut dilunasi. Berikut adalah tip yang bisa dilakukan agar utang segera terlunasi sehingga tidak hidup dalam bayang-bayang utang.

  1. Berniat kuat untuk melunasi utang.
  2. Tentukan prioritas pembelian barang-barang yang dibutuhkan.
  3. Lakukan penghematan.
  4. Bersedekah.
  5. Gunakan bonus atau rezeki yang datang tiba-tiba untuk membayar utang.
  6. Hindari menambah utang baru.
  7. Tidak bergaya dalam hidup.
  8. Menambah pemasukan.
  9. Disiplin dan komitmen.
  10. Berdoa kepada Allah agar dimudahkan membayar utang.

Semoga Allah memudahkan orang yang berutang untuk melunasinya, dan jangan lupa untuk selalu memanjatkan doa yang ma’tsur berikut ini,

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki-Mu yang halal (hingga aku selamat) dari yang haram. Cukupilah aku dengan karunia-Mu (hingga aku tidak meminta) kepada selain-Mu.”

0