Jangan Kufur karena Kubur
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
Kubur adalah bagian dari perjalanan manusia menuju akhirat, bukan tempat menabur harapan atau mencari perantara menuju Allah. Sayangnya, sebagian kaum muslimin terjatuh dalam bid’ah hingga kesyirikan seputar kubur karena pemahaman yang salah. Artikel ini akan mengupas sejarah, hukum Islam, serta penyimpangan terkait kubur, lengkap dengan jawaban atas syubhat yang sering dikemukakan.
Kubur dalam Sejarah Religius: Sejak Zaman Kuno hingga Masuknya Islam
Praktik pemujaan kuburan dan leluhur telah ada sejak zaman kuno. Di Mesir penyembahan leluhur dimulai sejak prasejarah dan menjadi terstruktur selama Kerajaan Lama hingga Kerajaan Baru (2686–1069 SM). Ritual melibatkan persembahan dan doa kepada leluhur, terkait erat dengan kepercayaan akan alam baka dan dewa seperti Osiris dan Isis. Benda-benda kultus leluhur, seperti patung dada, mulai muncul di Kerajaan Baru.
Di Tiongkok Dinasti Shang (1600–1046 SM) memulai pemuliaan terhadap kuburan, hingga menjadikannya pusat agama serta politik. Dinasti Zhou (1046–256 SM) memperkenalkan ritual resmi pemakaman dan kuil leluhur. Tradisi, yang bertahan sepanjang dinasti berikutnya dan berbaur dengan Buddhisme, masih hidup dalam budaya Tiongkok hingga kini.
Di Yunani ada sejak periode Mykenai (1600–1100 SM), praktik penghormatan leluhur melibatkan benda kubur, prosesi, libations, dan jamuan di makam. Penguburan keluarga dan kultus pahlawan di makam terus berlanjut dalam budaya Yunani selanjutnya.
Adapun penghormatan terhadap makam dalam kepercayaan Yudaisme sudah ada setidaknya sejak periode Bait Suci Kedua (sebelum tahun 70 M), dengan bukti ziarah dan pembangunan monumen bagi nabi dan tokoh orang shalih. Dalam Kekristenan, penghormatan terhadap makam dan relikui dimulai sejak abad-abad awal Masehi, dengan bukti nyata sejak pertengahan abad ke-2, serta semakin berkembang setelah legalisasi Kekristenan dan kemunculan kultus martir pada abad ke-4.
Dengan demikian, penghormatan terhadap makam para rahib, santo, dan orang-orang shalih merupakan praktik yang diwarisi Kekristenan dari tradisi Yahudi, dan kemudian berkembang lebih jauh pada abad-abad awal sejarah Kristen.
Di masa Arab Jahiliyah (sebelum abad ke-7 M) penghormatan makam dan leluhur menjadi bagian dari identitas dan garis keturunan suku. Meski kurang terstruktur, makam berfungsi sebagai tempat peringatan dan seruan, mencerminkan nilai sosial dan spiritual masyarakat pra-Islam. Kuburan tokoh/tribal dihormati dengan ansab (tanda batu) dan ritual seperti penyembelihan hewan, niyaḥa (ratapan), serta permohonan syafaat. Hal ini terkait dengan kepercayaan animisme dan politeisme.
Pada masa awal kedatangan Islam, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan pemakaman yang sederhana dan melarang pembangunan makam yang berlebihan, demi menjaga kemurnian tauhid. Namun, praktik ziarah ke kubur untuk merenung dan berdoa diperbolehkan, selama tidak ada unsur penyembahan terhadap kuburan itu sendiri.
Setelah berlalunya masa kenabian penghormatan terhadap kubur mulai menonjol beberapa abad kemudian, khususnya pada era Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, ditandai dengan pembangunan kubah dan monumen di atas makam tokoh-tokoh penting seperti Khalifah Utsman, terutama di pemakaman Al-Baqi.

Sebagian sejarawan menilai bahwa praktik ini meluas pada masa Perang Salib, kemungkinan terpengaruh oleh tradisi Kristen Eropa dalam menghormati santo. Tradisi Syiah menekankan ritual berkabung untuk Al-Husain dengan membangun tempat suci di makamnya, sedangkan kaum sufi mengembangkan ziarah ke makam para wali sebagai bagian dari kehidupan spiritual mereka. Namun, penghormatan terhadap kubur bukanlah praktik eksklusif Syiah atau Sufi. Ia tumbuh secara bertahap dalam masyarakat Islam yang lebih luas, dipengaruhi oleh budaya sebelumnya serta dinamika politik dan keagamaan sepanjang sejarah.
Ritual-Ritual Kubur dalam Islam: Tuntunan Sunnah dan Larangan Syariat
Islam telah mengatur dengan rinci tata cara pengurusan jenazah dan ziarah kubur berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam memandikan jenazah, syariat menganjurkan untuk melakukannya dengan hati-hati menggunakan air bersih sambil menutup aurat mayit, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tatkala salah satu putrinya meninggal,
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَاجْعَلْنَ فِي الْآخِرَةِ كَافُورًا
“Mandikanlah dia tiga kali, lima kali, atau lebih dari itu jika kalian pandang perlu, dengan air dan daun bidara, dan pada cucian terakhir campurkan kapur barus.” (HR. Bukhari, no. 1254 dan Muslim, no. 939)
Setelah dimandikan, jenazah kemudian dikafani dengan kain putih – tiga lapis untuk laki-laki dan lima lapis untuk perempuan – sebagai bentuk kesederhanaan dan kesucian.
Prosesi selanjutnya adalah menyalatkan jenazah dengan empat takbir; doa untuk mayit menjadi inti dari shalat ini. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan umatnya untuk mendoakan, “Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu ....” (HR. Muslim, no. 963)
Pemakaman kemudian dilaksanakan dengan menggali kubur secukupnya dan meletakkan jenazah menghadap kiblat. Setelah penguburan, dianjurkan adanya pembacaan doa untuk mayit, sebagai bentuk permohonan ampunan dan penerimaan amalnya, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ، وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ
“Mintakanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintakan untuknya keteguhan (dalam menjawab pertanyaan malaikat).” (HR. Abu Daud, no. 3221; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Ziarah kubur sendiri disyariatkan dalam Islam dengan tujuan untuk mengingat akhirat, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
“Sungguh dulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan akhirat." (HR. Ahmad, no. 23005; dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Namun, ziarah kubur harus dilakukan sesuai tuntunan, seperti mengucapkan salam kepada ahli kubur, “Assalamu ‘alaikum ahlad diyari minal mu’minin wal muslimin wa inna in syaa Allahu lalahiqun, asalullaha lana wa lakumul ‘afiyah.” (HR. Muslim, no. 975). Seluruh rangkaian tata cara ziarah kubur ini dilakukan tanpa disertai praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat.
Di sisi lain, Islam secara tegas melarang berbagai bentuk penyimpangan dalam ritual kubur. Larangan pertama adalah berlebihan dalam membangun kuburan, karena dalam sebuah hadits dijelaskan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah melarang praktik memplester kubur, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya.” (HR. Muslim, no. 970)
Larangan kedua, dan paling berbahaya, adalah menyembah atau meminta kepada penghuni kubur, karena termasuk kesyirikan, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَلَا تَدۡعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَۖ
“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah.” (QS. Yunus: 106)
Selain itu, Islam melarang meratap berlebihan saat kematian karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ، وَشَقَّ الْجُيُوبَ، وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ
“Bukan termasuk golongan kami: orang yang memukul-mukul pipi, merobek baju, dan mengajak pada dakwah jahiliyah (meratap dan semisal).” (HR. Bukhari, no. 1294 dan Muslim, no. 103)
Begitu pula dengan berbagai ritual bid’ah di kuburan, seperti tahlilan massal, membaca Yasin berjamaah di kubur, atau menabur bunga dan menaruh minum dalam kendi atau kelapa, yang semua itu tidak memiliki dasar dalam syariat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengingatkan,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan amalan dalam agama kami yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak”. (HR. Bukhari, no. 2697 dan Muslim, no. 1718)
Dengan demikian, Islam mengajarkan kesederhanaan dalam pengurusan jenazah dan ziarah kubur, sekaligus memperingatkan umatnya dari segala bentuk penyimpangan. Tujuan utama dari ritual kubur adalah untuk mengingat kematian, mendoakan mayit, dan menghindari segala hal yang dapat menjerumuskan pada kesyirikan. Wallahu a’lam bish-shawab.
Syubhat Seputar Ahli Kubur: Telaah Dalil dan Bantahannya
Banyak syubhat yang dijadikan dalih dan sandaran untuk melegalkan praktik-praktik menyimpang di kuburan. Di antara syubhat yang sering diutarakan adalah sebagai berikut.
1. Apakah ahli kubur (penghuni kubur) bisa mendengar?
Dalil yang sering dikutip adalah hadits ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berbicara kepada para mayit di Sumur Badr setelah perang.[1] Juga terdapat hadits tentang disyariatkannya mengucap salam kepada penghuni kubur.[2]
Namun, para ulama, di antaranya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah, dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa kemampuan mendengar ini bukanlah pendengaran seperti orang hidup. Pendengaran yang dimaksud pada hadits tersebut adalah kekhususan yang diberikan oleh Allah pada kondisi tertentu, sehingga hadits itu bukan dalil umum bahwa semua mayit bisa mendengar secara mutlak. Bahkan, Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan dalam Al-Qur’an,
إِنَّكَ لَا تُسْمِعُ ٱلْمَوْتَىٰ وَلَا تُسْمِعُ ٱلصُّمَّ ٱلدُّعَآءَ إِذَا وَلَّوْا۟ مُدْبِرِينَ
“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) tidak dapat memperdengarkan orang yang telah mati.” (QS. An-Naml: 80)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Nash-nash ini dan semisalnya menjelaskan bahwa mayit bisa mendengar perkataan orang yang hidup secara global. Ini bukan berarti mereka terus-menerus bisa mendengar, bahkan, mereka mendengar pada suatu kondisi tertentu dan tidak bisa mendengar pada kondisi yang lain.”
Yang paling penting, andaikan mereka bisa mendengar, mereka tidak bisa menjawab dan membantu permintaan orang yang hidup. Atas dasar itulah, seorang muslim tidak boleh meminta dan berdoa kepada orang mati. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
وَلَوْ سَمِعُوْا مَا اسْتَجَابُوْا لَكُمْۗ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يَكْفُرُوْنَ بِشِرْكِكُمْۗ
“.....Dan andaikan mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kesyirikanmu.” (QS. Fathir: 14).
2. Ahli kubur masih hidup meski jasad sudah mati.
Di antara ayat yang sering dijadikan syubhat oleh sebagian orang, untuk menyatakan bahwa para wali atau orang shalih yang mati tetap hidup dan bisa dimintai bantuan, adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ اَمْوَاتًا ۗ بَلْ اَحْيَاۤءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُوْنَۙ
“Dan janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati. Bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka, diberi rezeki.” (QS. Ali Imran: 169)
Konteks ayat ini khusus membicarakan syuhada, bukan semua orang yang sudah meninggal. Kehidupan yang dimaksud pun adalah hayat barzakhiyyah (kehidupan alam barzakh), bukan kehidupan dunia yang memungkinkan mereka untuk mendengar doa, menolong, atau menerima permintaan dari manusia.
3. Ziarah ke kubur Nabi untuk meminta ampun.
Mereka berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَلَوۡ أَنَّهُمۡ إِذ ظَّلَمُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ جَآءُوكَ فَٱسۡتَغۡفَرُواْ ٱللَّهَ وَٱسۡتَغۡفَرَ لَهُمُ ٱلرَّسُولُ لَوَجَدُواْ ٱللَّهَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
“.....Dan jika mereka, ketika menzalimi diri mereka, datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, niscaya mereka mendapati Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 64)
Ayat ini turun berkaitan dengan masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata “idza” (إذا) dalam bahasa Arab menunjukkan waktu lampau (masa hidup Nabi). Para sahabat tidak memahami ayat ini sebagai anjuran untuk datang ke kubur Nabi setelah wafatnya guna meminta ampun, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang melakukannya. Ini juga bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai tempat perayaan (yang rutin dikunjungi).”[3]
Seandainya datang ke kuburnya untuk meminta ampun adalah ibadah yang disyariatkan, tentunya itu akan menjadi ibadah terbesar dan perayaan tahunan.
4. Istighatsah kepada orang mati.
Mereka berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِيْ مِنْ شِيْعَتِهٖ عَلَى الَّذِيْ مِنْ عَدُوِّهٖ
“.....Lalu orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan musuhnya.” (QS. Al-Qashash: 15)
Ayat ini berbicara tentang permintaan tolong dari orang hidup kepada orang hidup yang hadir dan mampu menolong. Bukan istighatsah kepada orang mati atau yang tidak hadir. Menyamakan antara keadaan hidup dan mati dalam hal istighatsah adalah kekeliruan yang nyata.
5. Tawasul dengan al-wasilah.
Mereka berdalil dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَابْتَغُوْٓا اِلَيْهِ الْوَسِيْلَةَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan mendekatkan diri (wasilah) kepada-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 35)
Lalu mereka mengklaim bahwa yang dimaksud dengan wasilah adalah tawasul dengan Nabi setelah wafatnya dan istighatsah kepadanya.
Makna wasilah menurut penafsiran sahabat dan tabi’in adalah amal saleh dan pendekatan diri kepada Allah dengan ketaatan, bukan dengan zat makhluk. Seandainya wasilah yang dimaksud adalah dengan perantaraan makhluk, maka setiap orang bisa menafsirkan ayat sesuai hawa nafsunya. Itu jelas bathil.
Istilah wasilah dalam Al-Qur’an hanya disebut dua kali, dan ayat lainnya dalam surat Al-Isra’ ayat 57 menegaskan bahwa makhluk yang disembah selain Allah pun mencari wasilah (kedekatan) kepada-Nya dengan ibadah. Maka jelas bahwa yang dimaksud adalah ketaatan, bukan tawasul dengan orang shalih.
6. Tabarruk (mencari keberkahan) dengan peninggalan para syaikh dan orang shalih.
Mereka berdalil dengan riwayat bahwa sebagian sahabat bertabarruk (mengambil berkah) dari peninggalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka menganggap hal itu membolehkan tabarruk dengan peninggalan para syaikh dan orang-orang shalih lainnya.
Tabarruk dengan peninggalan hanya khusus untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan tidak dapat dianalogikan kepada siapa pun selain beliau. Tabarruk dengan peninggalan orang saleh tidak pernah dilakukan oleh para sahabat, tabi’in, maupun para imam. Tidak pernah ada riwayat bahwa mereka bertabarruk dengan peninggalan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, atau selainnya. Seandainya hal itu dibolehkan atau dianjurkan, tentu para sahabat akan lebih dahulu melakukannya. Maka, perbuatan ini termasuk bid’ah yang mungkar dan menjadi jalan menuju kesyirikan.
Penyimpangan-Penyimpangan seputar Kubur
Kuburan yang pada asalnya merupakan tempat pengingat kematian malah berubah menjadi tempat beragam penyimpangan, dari bid’ah hingga kesyirikan. Berikut ini adalah bentuk penyimpangan yang marak terjadi di kuburan.
1. Bid’ah yang berkaitan dengan kuburan.
- Membangun di atas kuburan, semisal kubah, kijing, atau atap.
- Menghiasi kuburan dengan rangkaian bunga, emas, perak, atau kain-kain mewah. Mengadakan perayaan atau acara khusus pada hari peringatan kematian.
- Memberikan makanan atau hadiah khusus kepada si mayit, baik ditaruh di kuburan atau di ruangan khusus.
- Melakukan ziarah ke kuburan secara berlebihan atau berkala sebagai bentuk ibadah.
- Meyakini bahwa ziarah kubur bisa mendatangkan pahala atau menghapus dosa.
- Menuliskan doa-doa atau ayat-ayat Al-Qur’an di atas kuburan.
- Meyakini tulisan doa dan ayat di kubur akan meningkatkan derajat si mayit.
2. Kesyirikan yang berkaitan dengan kuburan.
- Memohon bantuan atau syafaat dari orang yang sudah meninggal.
- Meyakini bahwa orang mati memiliki pengaruh terhadap kehidupan orang hidup.
- Melakukan tawaf (mengelilingi) kuburan seperti tawaf di Ka’bah.
- Meyakini bahwa tawaf di sekitar kuburan dapat mendatangkan berkah.
- Menyembelih hewan atau memberikan nazar kepada orang mati.
- Meyakini bahwa hal tersebut bisa mendatangkan kebaikan atau mengabulkan keinginan.
Akar Masalah dan Solusi
Beragam aspek melatarbelakangi praktik-praktik menyimpang di kuburan. Berikut adalah akar masalahnya dan solusi dalam menanganinya,
1. Kejahilan terhadap agama dan tujuannya.
Tidak memahami hakikat tauhid dan kedudukan kuburan dalam Islam, serta ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan syariat dan metode bahasa Arab, sehingga menyebabkan kesalahpahaman terhadap teks-teks agama.
Solusi: Meningkatkan literasi keagamaan masyarakat melalui pendidikan tauhid dan prinsip-prinsip syariah sejak dini. Memberikan pelatihan pemahaman teks keagamaan kepada para da’i dan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam tafsir keliru.
2. Penyebaran kebathilan dan penghiasannya.
Maraknya hadits-hadits palsu tentang keutamaan kuburan, penyebaran pemikiran menyimpang oleh ulama sesat yang bertentangan dengan aqidah yang benar, dan penyebaran khurafat oleh para penjaga kubur demi kepentingan duniawi.
Solusi: Menghidupkan kembali tradisi kritik hadits dan menyaring riwayat-riwayat yang lemah/palsu dan memperkuat peran ulama yang lurus dalam menangkis kebathilan, serta memberantas praktik khurafat melalui pendekatan hukum dan edukatif.
3. Lemahnya peran ahli kebenaran.
Diamnya sebagian ulama Ahlussunnah terhadap fenomena ini dan kurangnya edukasi dari lembaga-lembaga keagamaan resmi.
Solusi: Mendorong para ulama untuk bersuara dan aktif membimbing umat. Mengoptimalkan peran lembaga dakwah dan pendidikan Islam dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat secara terbuka dan terorganisir.
4. Dukungan internal dan eksternal terhadap bid’ah.
Beberapa pemerintah mendorong bid’ah karena alasan politik atau populisme, dan pengaruh media dalam menyebarkan dan menormalisasi praktik-praktik tersebut.
Solusi: Mengadvokasi kebijakan publik yang berpihak pada aqidah yang murni dan pelarangan ritual menyimpang. Menghadirkan konten media yang edukatif dan memperkuat nilai-nilai islami yang sahih dengan kolaborasi bersama pendakwah dan ahli media.
5. Faktor sosial dan psikologis.
Bid’ah yang berubah menjadi kebiasaan sosial yang sulit ditinggalkan dan lebih percaya pada akal daripada teks syariat, serta mengikuti hawa nafsu dan dorongan emosional.
Solusi: Mengembangkan pendekatan dakwah sosial-psikologis yang memahami latar belakang masyarakat. Memberikan pelatihan berpikir kritis berbasis syariat dan memperkuat kontrol diri melalui penguatan iman dan akhlak.
6. Ghuluw (berlebihan) dan taqlid (ikut-ikutan).
Berlebihan dalam memuliakan orang-orang saleh hingga melampaui batas syariat dan meniru orang kafir dalam mengagungkan peninggalan dan makam, serta mengikuti pendapat yang tidak berdasarkan syariat yang sahih.
Solusi: Mengajarkan batas-batas penghormatan terhadap para wali dan ulama sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meluruskan pemahaman umat tentang warisan sejarah dan cara menyikapinya, serta memperkuat prinsip bahwa kebenaran bersumber dari dalil, bukan tradisi atau mayoritas.
Penutup
Kubur adalah pengingat kematian, bukan tempat mencari berkah dan pertolongan. Jaga tauhid, tinggalkan kebiasaan yang tidak berdasar. Demikian yang bisa penulis jelaskan tentang kubur dalam syariat Islam. Semoga ulasan ini dapat menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita semua dan membuahkan amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahi taufiq ila aqwamith thariq.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'Isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan Abi Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistaniy, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Mu’asasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1996 M/ 1416 H.
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-Asqalani, Dar Al-Ma’rifah-Beirut, Cet. Tahun 1379 H.
- Majmu' Al-Fatawa, Abul Abbas Taqiyyuddin Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taimiyah Al-Harrani, Pengumpul dan Penata Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim, Mujamma' Al-Malik Fahd-Madinah-KSA, Cet. Tahun 1425 H/2004 M.
- Bida'ul Maqabir Dirasah Naqdiyah Fi Dhaui Aqidah Ahlis Sunnah Wal Jama'ah, Shalih bin Muqbil Al-Ushaimi, Jamiatul Malik Su'ud-KSA, Kuliyah At-Tarbiyah, Qism Ats-Tsaqafah Al-Islamiyah, Tahun 1422-1423 H.
- Berger, Pamela. “Jewish-Muslim Veneration at Pilgrimage Places in the Holy Land.” Religion and the Arts, vol. 15, no. 1–2, 2011, hlm. 1–60. DOI.org (Crossref), https://doi.org/10.1163/156852911X547466.
- Situs web https://majles.alukah.net/showthread.php?t=193788, diakses pada tanggal 1 Juli 2025. Situs web https://egyptmythology.com/the-importance-of-ancestor-worship-in-ancient-egypt/amp/?, diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
- Situs web https://worldhistoryedu.com/origin-of-ancestor-worship-in-ancient-china/?, diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
- Situs web https://en.m.wikipedia.org/wiki/Ancient_Greek_funeral_and_burial_practices?, diakses pada tanggal 19 Juni 2025. Situs web https://sufficientallah.com/grave-worship/?, diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
- Situs web https://www.britannica.com/topic/Christianity/Veneration-of-places-objects-and-people, diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
- Situs web https://abataea.net/cinema/archeologyislam/archeology-and-islam-25-islamic-graveyards-and-the-qibla-1/?, diakses pada tanggal 19 Juni 2025.
- Situs web https://ebnhussein.com/2021/06/16/the-worst-of-all-creation-grave-worship-amongst-jews-rafidah-and-sufis/?, diakses pada tanggal 19 Juni 2025.