Isu Kontemporer Berqurban
Penulis: Ja'far Ad-Demaky, S.Ag.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.
Seorang Harus Berqurban
Ketika seseorang telah memiliki harta yang cukup untuk berqurban maka hendaklah dia berqurban karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barang siapa yang memiliki keluasan namun tidak berqurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah nomor 3123. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berqurban selama tinggal di kota Madinah. Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma pernah mengatakan,
أَقَامَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِيْنَةِ عَشَرَ سِنِيْنَ يُضَحِّي
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di kota Madinah selama sepuluh tahun, senantiasa melaksanakan qurban.” (HR. At-Tirmidzi nomor 1507, perawinya tsiqah [tepercaya] kecuali Ibnu Artha’ah seorang mudallis).
Berqurban dengan Berutang
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berqurban dengan utang.
Pendapat pertama: membolehkan qurban dengan cara berutang, bahkan menganjurkannya seperti Abu Hatim. Ia pernah berutang untuk menyembelih binatang qurban. Ketika ditanya, apakah boleh berutang untuk membeli binatang qurban? Ia menjawab dengan membaca firman Allah Ta’ala,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak.” (QS. Al-Hajj: 36).
Imam Ahmad rahimahullah termasuk ulama yang menganjurkan berutang untuk menghidupkan sunnah, seperti aqiqah. Ketika beliau ditanya salah satu putranya tentang seseorang yang mempunyai anak yang belum diaqiqahkan, maka beliau menjawab, dalil paling kuat yang pernah aku dengar adalah hadits dari Hasan, dari Samurah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa setiap anak yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya, maka aku berharap jika dia berutang untuk aqiqah, Allah akan menggantinya; sebab dia telah menghidupkan salah satu sunnah Rasulullah dan mengikuti apa yang dibawa Rasulullah. (Tuhfah Al-Maudûd Fi Ahkâmil Maulûd, hlm. 50-51).
Imam Ahmad rahimahullah juga pernah mengatakan,
إِذَا لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ مَا يَعُقُّ، فَاسْتَقْرَضَ رَجَوْتُ أَنْ يَخْلُفَ اللهُ عَلَيْهِ، إِحْيَاءَ سُنَّةٍ
Jika seseorang tidak memiliki harta untuk beraqiqah, lalu dia berutang, aku berharap semoga Allah menggantinya, ini karena dia telah menghidupkan sunnah. (Al-Mughni, 13:395)
Pendapat kedua: melarang berutang untuk berqurban seperti yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah. Beliau mengatakan, jika seseorang punya utang hendaknya dia mendahulukan pelunasan utangnya daripada berqurban. (Syarhul Mumti’, 7:455)
Pendapat yang kuat -Insya Allah- adalah pendapat kedua, yaitu melarang berutang untuk berqurban. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
- Utang harus diselesaikan terlebih dahulu karena kewajiban harus didahulukan.
- Membayar utang telah disepakati oleh ulama hukumnya wajib, sedangkan berqurban hukumnya diperselisihkan antara wajib dan sunnah.
- Tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur`an maupun sunnah tentang perintah berutang untuk menjalankan syariat.
- Berutang dibolehkan dalam syariat. Namun demikian, tidak berutang lebih utama karena jauh dari ancaman ketika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan utang, sebagaimana hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya hingga ia bayarkan.” (HR. At-Tirmidzi nomor 1102).
Catatan: seseorang boleh berutang untuk berqurban jika dia yakin mampu untuk melunasinya, namun hukumnya makruh jika ia terbebani.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إِنْ كَانَ لَهُ وَفَاءٌ فَاسْتَدَانَ مَا يُضَحِّي بِهِ فَحَسَنٌ، وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَفْعَلَ ذَلِكَ
Jika seseorang mampu membayar utang, lalu berutang untuk berqurban, itu adalah sebuah kebaikan, namun tidak wajib baginya melakukan hal tersebut. (Majmu’ul Fatawa, 26:305).
Arisan Qurban
Jika seseorang berqurban dengan arisan dan masih harus mengangsur sisa arisannya, hukumnya sama dengan berutang. Namun jika dia mendapatkan undian terakhir, hukumnya sama dengan menabung.
Dalam Islam tidak pernah ada anjuran berutang dalam menjalankan syariat, baik yang wajib maupun yang sunnah. Bahkan, kewajiban bisa gugur jika tidak ada kemampuan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang orang yang berutang untuk suatu kewajiban seperti ibadah haji, maka beliau menjawab, “Sebaiknya dia tidak melakukan hal itu, karena manusia tidak wajib menunaikan haji jika memiliki tanggungan utang. Lalu bagaimana jika dia berutang untuk pergi haji (tentu lebih utama untuk tidak wajib). Maka aku tidak menyarankan berutang untuk berhaji, karena haji tidak wajib jika kondisi seseorang seperti ini (belum mampu). Oleh karena itu, sebaiknya dia menerima rukhsakh (keringanan) dari Allah dan tidak boleh membebani diri dengan berutang, padahal dia belum tentu bisa melunasinya. Bisa saja dia meninggal dunia sehingga tidak dapat melunasi utangnya. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 21:93).
Syaikh Ibnu Utsaimin juga mengatakan, “Jika seseorang punya utang, tentu selayaknya dia mendahulukan pelunasan utang daripada berqurban.” (Syarhul Mumti’, 7:455).
Patungan atau Urunan Berqurban
Terdapat satu kebiasaan di masyarakat terkhusus di lembaga pendidikan, ketika Idul Adha tiba, sebagian sekolah menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi para siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran berupa uang dengan jumlah tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih pada hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Berqurban adalah salah satu ibadah yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang ditetapkan dengan jelas oleh syariat. Jika seseorang keluar dari aturan ini, tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah.
Oleh karena itu, kasus tradisi patungan qurban tidak dapat dinilai sebagai ibadah qurban karena menyelisihi aturan yang telah ditetapkan syariat.
Patungan yang Boleh dalam Berqurban
Dibolehkan patungan dalam berqurban jika hewannya berupa sapi atau unta, yang mana jumlah pesertanya maksimal 7 orang. Dalam sebuah hadits disebutkan,
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Kami menyembelih bersama Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyah berupa unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang. (HR. Abu Dawud nomor 2890; At-Tirmidzi nomor 904; Ahmad nomor 14924).
Namun, jika peserta qurban kurang dari tujuh orang untuk hewan tersebut, hukumnya boleh.
Kriteria Hewan Qurban
Hewan yang boleh diqurbankan adalah kambing, sapi dan unta dengan usia kambing satu tahun, domba enam bulan, sapi dua tahun dan unta lima tahun.
Semua hewan yang akan diqurbankan tidak boleh cacat sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَرْبَعٌ لَا يُجْزِئْنَ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: hewan yang jelas-jelas buta, jelas sakit, pincang, dan kurus yang tidak ada sumsumnya.
Adapun cacat yang dimakruhkan pada hewan yang hendak diqurbankan adalah:
- Terpotong sebagian telinganya.
- Patah atau pecah pada tanduknya (Shahih Fiqhis Sunnah, 2:338).
Menyembelih Sesuai Sunnah
Ada empat syarat dalam menyembelih hewan qurban:
Pertama: orang yang menyembelih hendaknya orang yang berakal, muslim (baik laki-laki maupun wanita) atau ahli kitab.
Kedua: alat yang digunakan untuk menyembelih adalah alat yang tajam, baik menggunakan besi, batu atau selainnya, asalkan tidak menggunakan kuku dan tulang.
Ketiga: terputusnya saluran napas (hulqum), saluran makanan dan minuman (mari`) dan urat nadi (wajdan).
Keempat: harus membaca basmalah. (Al-Mulakhkhashul Fiqhi, hlm. 607-609)
Waktu Menyembelih
Waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari tasyriq yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
- Cara menyembelih hewan qurban yang baik adalah:
- Menajamkan pisau dan tidak memperlihatkannya pada hewan sembelihan.
- Berlemah lembut pada hewan sembelihan.
- Membaringkan hewan sembelihan di atas lambungnya.
- Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
- Menutup mata hewan sembelihan.
- Meletakkan kaki pada badan hewan sembelihan.
- Membaca basmalah yaitu lafadz Bismillah atau Bismillahi walllahu akbar tanpa tambahan kata Ar-rahman dan Ar-Rahim.
Dalam menyembelih hewan tidak disyariatkan membaca shalawat kepada Nabi karena beberapa alasan:
1. Tidak terdapat dalil bahwasanya Nabi pernah mengucapkan shalawat saat menyembelih hewan. Sedangkan beribadah tanpa dalil hukumnya bid’ah.
2. Bisa jadi orang yang menyembelih hewan menjadikan Nabi sebagai wasilah (perantara) ketika menyebut nama beliau. Oleh karena itu, para ulama menilai bershalawat kepada Nabi saat menyembelih hewan qurban hukumnya makruh. (Syarhul Mumti’, 7:453)
Pembagian Daging Qurban
Pemilik hewan qurban boleh memanfaatkan daging qurbannya dengan dimakan sendiri, disedekahkan, dihadiahkan atau disimpan untuk kemudian hari.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
“Makanlah daging qurban, simpanlah dan sedekahkanlah oleh kalian.” (HR. Muslim nomor 1971).
Hadits ini bukan berarti menunjukkan cara pembagiannya harus 1/3 untuk diri sendiri, 1/3 untuk disimpan dan 1/3 untuk disedekahkan.
Ibnu Qudamah rahimahullah pernah mengatakan, dalam masalah ini pekaranya luas. Andaikan ada yang bersedekah dengan seluruh daging qurbannya, dibolehkan; atau bersedekah daging qurban lebih dari sepertiga maka dibolehkan juga. Andaikan ada orang yang memakan seluruh daging qurbannya, itu dibolehkan; atau hanya bersedekah sedikit, juga dibolehkan. (Al-Mughni, 11:109).
Menjual Daging atau Kulit Hewan qurban
Tidak diperbolehkan menjual bagian dari organ tubuh hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, kaki ataupun lainnya.
Dalam hal ini terdapat ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلَا أُضْحِيَةَ لَهُ
“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka tidak ada qurban baginya (tidak sah).” (HR. Al-Hakim, 2:390. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ish Shaghir nomor 6118). Wallahu a’lam.