Hubungan antara Bulan Haram dan Larangan Kezaliman
Penulis: Azhar Rizki Abu Usamah
Editor: Athirah Mustadjab
Lafal Ayat
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)
Tafsir Ringkas
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi ...”
Sesungguhnya bilangan bulan di dalam ketentuan Allah yang tertulis pada Lauh Mahfuzh secara kauniyah adalah dua belas bulan. Pada saat Allah menciptakan langit dan bumi, Dia mempergilirkan siang dan malamnya, dan membagi waktu-waktunya dalam dua belas bulan ini.
مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“... di antaranya empat bulan haram.”
Di antara bulan itu ada empat bulan haram yang Allah haramkan peperangan di dalamnya. Bulan-bulan itu ialah: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab. Inilah empat bulan yang juga diagungkan oleh Arab sebelum datangnya Islam, kecuali sedikit golongan mereka yang disebut sebagai “al-basal”; mereka mengkhususkan delapan bulan dari satu tahun sebagai bulan haram sebagai bentuk mempersulit diri.
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.”
Oleh sebab itu, jangan zalimi diri kalian pada bulan-bulan (haram) itu karena (nilai) keharaman dan kezaliman pada bulan-bulan tersebut berlipat ganda dibandingkan bulan-bulan lainnya. Namun, bukan berarti (perbuatan) zalim pada bulan-bulan selain bulan haram dibolehkan. Di antara perkara yang diharamkan pada bulan haram adalah peperangan. Selanjutnya, larangan berperang ini lantas dihapus dengan firman Allah,
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً
“... dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya,”
Yaitu, seluruhnya tanpa dibeda-bedakan. Jadikan mereka musuh kalian, sebagaimana mereka menganggap kalian semua adalah musuh mereka.
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“... dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
Ketahuilah bahwa pertolongan dan bantuan Allah akan selalu bersama orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, selalu bersemangatlah kalian untuk bertakwa kepada Allah secara lahir dan batin, serta taat kepada-Nya, khususnya ketika memerangi orang-orang kafir. Bisa jadi, dalam keadaan seperti ini, seorang mukmin meninggalkan takwanya saat bermuamalah dengan mereka.[1]
Pelajaran yang Dapat Dipetik
1. Struktur waktu dalam Islam
Dalam agama Islam, hari dan bulan bukan sekadar masa yang tak bermakna. Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menyinggung (yang artinya), “Di waktu Allah menciptakan langit dan bumi..” Hal itu menunjukkan pesan tersirat bahwa takdir dan putusan Allah sudah berlaku dan ada sebelum adanya masa. Barulah setelahnya, Allah menamai bulan-bulan dan hari menurut urutannya pada hari penciptaan langit dan bumi.[2]
Dalam ayat ini juga mengisyaratkan kepada kita agar menggantungkan ibadah dan yang selainnya dengan bulan dan waktu yang dikenal oleh bangsa Arab karena hitungannya yang paling stabil menurut peredaran bulan.[3]
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya waktu itu terus berputar sebagaimana awalnya,”[4] terkandung isyarat bahwa Rasulullah hanya menyampaikan ketetapan yang dibuat oleh Allah Ta’ala – tanpa dikurangi, ditambah, atau diubah. Termasuk yang dikabarkan oleh beliau ialah pemuliaan beberapa waktu oleh Allah dibanding yang lainnya. Sebagai contoh, bulan Muharram, dinamai dengan Al-Muharram (yang dihormati), untuk menekankan penghormatan kita kepada Allah Ta’ala di dalamnya, karena praktik orang-orang Arab yang terkadang menghalalkan bulan Muharram untuk berperang saat mereka butuh.[5]
Imam Qatadah rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya Allah telah memilih beberapa makhluk menjadi istimewa. Allah memilih para utusan dari kalangan Malaikat dan manusia. Allah mengistimewakan dzikir di atas semua perkataan. Allah melebihkan masjid dibanding seluruh tempat di muka bumi. Dia memilih Ramadhan dan empat bulan haram dari bulan-bulan sepanjang tahun. Dia memilih Jumat dibandingkan hari-hari yang lain. Dia mengistimewakan Lailatul Qadar dibandingkan semua malam. Oleh sebab itu, agungkanlah hal yang sudah Allah agungkan karena segala hal hanya akan berubah menjadi agung jika diagungkan oleh Allah, menurut orang-orang yang paham dan berakal.”[6]
Allah Ta’ala juga mengingatkan kita,
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
2. Makna larangan menzalimi diri
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala melarang kita semua untuk menzalimi diri. Pada asalnya, perbuatan zalim merupakan sebuah keharaman, sebagaimana juga Allah tegaskan dalam hadits qudsi, “Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman pada diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu hal yang terlarang bagi kalian. Karena itu, janganlah kalian saling menzalimi!”[7]
Dalilnya adalah lafal فِيهِنَّ (dalam bulan-bulan itu) di surah At-Taubah ayat 36. Dari sana, para ulama menjelaskan perbedaan sudut pandang mereka menjadi dua.
- Larangan menzalimi diri ini berlaku pada seluruh bulan sepanjang tahun, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma,[8] karena pada asalnya kita memang diperintahkan untuk selalu taat dan bersyukur kepada Allah Ta’ala.[9]
- Larangan berbuat zalim ini ditujukan untuk empat bulan haram secara khusus. Adapun tujuan pengkhususan larangan tersebut adalah untuk menunjukkan tentang keagungan empat bulan haram itu, sekaligus menunjukkan pelipatgandaan dosa dan pahala saat dilakukan di dalam bulan-bulan itu. Inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama tafsir.[10]
3. Makna zalim dalam ayat
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kezaliman adalah sebuah hal yang terlarang sepanjang tahun, dan keharamannya lebih ditekankan lagi ketika bulan haram, maka para ulama tafsir menjelaskan mengenai makna “zalim” yang dilarang dalam ayat di atas menjadi dua.
- Janganlah kalian menzalimi diri kalian dengan melakukan pertempuran di dalam bulan-bulan haram ini. Para ulama lalu berbeda pendapat mengenai larangan berperang dalam bulan-bulan haram ini menjadi dua pendapat.[11]
- Hukum larangan berperang ini tetap berlaku. Maksudnya, kaum muslimin tidak diperkenankan berperang pada bulan-bulan haram, kecuali mereka diperangi terlebih dahulu.
- Hukum ini dihapus oleh Allah dengan bunyi firman setelahnya, “... dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya.” Selain itu, juga terdapat dasar dari perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengepung orang-orang Thaif pada bulan Dzulqa’dah tahun 8 H. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Al-Qurthubi rahimahullah.
- Janganlah kalian melakukan semua perbuatan dosa dan maksiat secara umum sebab ketika Allah Ta’ala memuliakan sesuatu dari satu sisi, Dia akan memiliki kehormatan dari satu sisi itu. Hal itu akan bertambah jika sisi pemuliaannya ikut bertambah. Demikian pun sebaliknya, kaidah ini berlaku untuk hal yang haram. Semakin banyak jalur pengharamannya, semakin besar dosanya. Semisal, ketaatan yang dilakukan oleh seorang yang berada di tanah haram, pada bulan haram, tidaklah sama dengan ketaatan yang dilakukan oleh seorang pada bulan haram atau tanah haram saja, atau di tempat dan bulan-bulan halal.[12]
Bahkan, ulama Mazhab Syafi’i maupun ulama lainnya menyatakan bahwa hukuman diyat, atas pembunuhan yang dilakukan pada bulan haram, dilipatgandakan dibanding apabila pembunuhan itu dilakukan pada bulan-bulan selainnya.[13]
4. Beberapa perkataan salaf mengenai ayat di atas.
- Imam Qatadah rahimahullah menjelaskan, “Kezaliman (yang dilakukan) pada bulan-bulan haram dosanya lebih besar dibandingkan dengan waktu selainnya. Walaupun kezaliman pada asalnya tetap dilarang, bagaimanapun keadaannya, akan tetapi Allah hendak mengagungkan apa saja yang Dia kehendaki (dari makhluk-Nya).”[14]
- Imam Muhammad bin Ishaq rahimahullah berkata, “Janganlah kalian jadikan keharamannya sebagai sesuatu yang halal, juga jangan mengubah kehalalannya menjadi hal yang haram, sebagaimana yang telah dipraktikkan oleh ahli syirik (semasa jahiliah).”[15] Maksudnya, dahulu orang-orang jahiliah terbiasa menetapkan bulan Muharram sebagai bulan haram sepanjang satu tahun, lalu menghalalkannya pada tahun selanjutnya dan menggantinya dengan bulan Shafar sebagai bulan haram.
- Imam Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan, “Janganlah kalian melakukan kemaksiatan kepada Allah di dalam bulan-bulan itu. jangan pula menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan, sehingga membuat kalian menanggung murka dan azab Allah yang tak akan pernah kalian sanggup untuk memikulnya.”[16]
Wallahu a’lam.
Referensi:
- At-Tafsirul Muyassar, Kumpulan Ulama, cet. 3 , tahun 2009 M, Mujamma’ Al-Malik Fahd, Arab Saudi.
- Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Dar Ibnu Hazm, Arab Saudi.
- Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, cet. 1, tahun 1434 H/2012 M, Ad-Dar Al-‘Alamiyah, Mesir.
- Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Abu Abdillah Syamsuddin Al-Qurthubi, cet. 2, tahun 1384 H, Darul Kutub Al-Mishriyah, Mesir. (Al-Maktabah Asy-Syamilah)
- Jami’ul Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, Abu Ja’far Ibnu Jarir Ath-Thabari, Dar Hajar, Lebanon.