Harta Bertambah dengan Sedekah
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc,. M.A.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
Takhrij Hadits
Hadits ini shahih. Dikeluarkan Muslim dalam kitab Shahih-nya, nomor 2588, At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya, nomor 2029, dan Ahmad dalam kitab Musnad-nya, nomor 7206, 9008., dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam takhrij Musnad Imam Ahmad (14:552) menilai hadits ini shahih.
Makna Umum Hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa sedekah tidak mengurangi harta, tetapi justru menjadi sebab terjaganya harta dari berbagai musibah dan mendatangkan pengganti serta kebaikan yang lebih besar dari Allah Ta’ala. Oleh karena itu, pada hakikatnya sedekah merupakan penambahan, bukan pengurangan.[1] Hadits ini menegaskan bahwa keuntungan seorang mukmin tidak diukur semata-mata dari berkurang atau bertambahnya angka secara lahiriah, melainkan dari keberkahan, penjagaan Allah, dan pahala yang diperolehnya.
Syarah Hadits
Kalimat (مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ) menunjukkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta secara hakiki. Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua makna. Pertama, Allah Ta’ala memberikan keberkahan pada harta yang tersisa serta menjaganya dari berbagai kerugian dan musibah, sehingga berkurangnya harta secara lahiriah tergantikan oleh keberkahan yang sering kali tidak terlihat. Hal ini banyak disaksikan dalam pengalaman hidup manusia. Kedua, sekalipun harta itu tampak berkurang secara nominal, Allah Ta’ala menggantinya dengan pahala yang besar, bahkan melipatgandakannya berkali-kali lipat. Kedua makna ini dapat berlaku sekaligus, yaitu adanya keberkahan di dunia dan ganjaran yang berlimpah di akhirat.[2]
Ibnu Al-Jauzi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan kenyataan bahwa harta seseorang tampak berkurang setelah bersedekah. Yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Allah Ta’ala mengganti bagian harta yang dikeluarkan dengan keberkahan sehingga seolah-olah harta tersebut tidak berkurang. Beliau juga memberikan penjelasan yang lebih mendalam bahwa seorang mukmin pada hakikatnya memiliki dua tempat kehidupan, yaitu dunia dan akhirat. Ketika bersedekah, seseorang sebenarnya sedang memindahkan sebagian hartanya ke kehidupan akhirat, bukan kehilangan harta tersebut. Alasannya, harta yang disedekahkan tetap menjadi miliknya dan bahkan akan dikembangkan oleh Allah Ta’ala dengan balasan yang jauh lebih besar. Dengan demikian, apa yang tampak berkurang di dunia sesungguhnya berubah menjadi simpanan yang lebih bernilai dan lebih kekal di sisi Allah.[3]
Oleh karena itu, sedekah bukanlah penyebab berkurangnya harta, melainkan sebab bertambahnya kebaikan. Harta yang dikeluarkan akan diganti oleh Allah dengan berbagai bentuk keberkahan, seperti ketenangan jiwa, kebaikan bagi keluarga, perlindungan dari keburukan, dan keberkahan pada rezeki yang tersisa. Kalaupun secara lahiriah jumlah harta berkurang, kekurangan tersebut telah diganti dengan pahala yang besar dan balasan yang berlipat ganda di sisi Allah.[4]
Prinsip ini ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ﴾
“Apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya.” (QS. Saba’: 39).
Allah Ta’ala juga berfirman,
﴿يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ﴾
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276).
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, keuntungan tidak hanya diukur dari bertambahnya jumlah harta yang terlihat, tetapi juga dari keberkahan yang menyertainya.
Di samping menjanjikan penggantian dan keberkahan, Allah juga memerintahkan agar seorang mukmin tidak menunda-nunda infak. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ﴾
“Dan infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu.” (QS. Al-Munafiqun: 10)
Al-Zain bin Al-Munir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini memperingatkan agar tidak menunda infak karena merasa ajal masih jauh dan mendorong untuk segera bersedekah sebelum kesempatan beramal berakhir.[5]
Oleh karena itu, para salaf mendorong agar tidak menunda sedekah. Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha berkata, “Bersedekahlah dan jangan menunggu kelebihan harta, karena jika menunggunya kalian tidak akan menemukannya.”[6] Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah juga menjelaskan bahwa sedikitnya harta bukan alasan untuk meninggalkan sedekah; seseorang hendaknya bersedekah sesuai kemampuannya, baik sedikit maupun banyak. Bahkan, orang yang dermawan akan merasakan kelapangan hati saat memberi, sedangkan orang yang bakhil akan merasakan kesempitan dan berat untuk mengeluarkan hartanya.[7]
Pemahaman inilah yang tampak jelas dalam kehidupan para sahabat Nabi yang memandang harta sebagai sarana meraih pahala yang kekal, bukan sekadar untuk dinikmati di dunia. Ketika memperoleh tanah yang sangat berharga di Khaibar, Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memilih mewakafkannya atas arahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga manfaatnya terus mengalir bagi fakir miskin, kerabat, musafir, dan berbagai kepentingan kebaikan (HR. Al-Bukhari, nomor 2737 dan Muslim, nomor 1632). Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhu juga segera menyedekahkan kebun Bairuha’, harta yang paling dicintainya, setelah turun firman Allah ‘Azza wa Jalla,
﴿لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ﴾
“Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali ‘Imran: 92).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menyebutnya sebagai “harta yang menguntungkan” (HR. Al-Bukhari, nomor 1461 dan Muslim, nomor 998). Demikian pula Abu Ad-Dahdah radhiyallahu ‘anhu rela menyerahkan seluruh kebunnya demi memperoleh balasan di surga, hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betapa banyak tandan kurma yang lebat milik Abu ad-Dahdah di surga,” dan istrinya menyambutnya dengan mengatakan, “Sungguh suatu perdagangan yang sangat menguntungkan” (HR. Ahmad, nomor 12482; sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).
Dengan demikian, sedekah bukanlah kehilangan, melainkan investasi akhirat yang mendatangkan keberkahan, ketenangan, dan pahala yang terus bertambah di sisi Allah Ta‘ala. Menariknya, nilai yang telah dicontohkan para sahabat ini juga sejalan dengan temuan penelitian modern yang menunjukkan bahwa memberi kepada orang lain tidak hanya bermanfaat bagi penerimanya, tetapi juga meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan pemberinya.
Nilai-nilai yang dicontohkan para sahabat tersebut juga sejalan dengan temuan penelitian modern. Tinjauan sistematis terhadap 14 studi empiris menunjukkan bahwa prosocial spending atau penggunaan harta untuk membantu orang lain secara konsisten berkaitan dengan peningkatan kebahagiaan pada berbagai latar budaya dan demografis, meskipun dipengaruhi oleh beragam faktor psikologis dan sosial.[8] Fakta ini tampak dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Menurut laporan World Giving Index 2024 yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF), Indonesia kembali menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut. Sebanyak 90% penduduk tercatat pernah berdonasi dan 65% terlibat dalam kegiatan kerelawanan, menjadikan Indonesia pemimpin global dalam kedua indikator tersebut.[9]
Fenomena tersebut tercermin dari meningkatnya zakat, infak, sedekah, donasi digital, wakaf produktif, dan berbagai program sosial berbasis masjid yang menunjukkan bahwa semangat filantropi Islam masih hidup di tengah masyarakat.[10] Meski demikian, sebagian orang masih ragu untuk bersedekah karena takut miskin atau khawatir terhadap kebutuhan masa depan, padahal Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا﴾
“Setan menjanjikan kemiskinan kepadamu, sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 268).
Keraguan ini sering bersumber dari sifat bakhil, syuhh, kecintaan berlebihan kepada dunia, dan pandangan yang hanya berorientasi pada keuntungan materi. Padahal, sedekah bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan sarana penyucian jiwa dan wujud keimanan kepada janji Allah. Harta yang disimpan dapat habis oleh berbagai sebab, sedangkan harta yang diinfakkan akan menjadi simpanan yang kekal di sisi-Nya. Karena itu, jangan menunggu kaya untuk bersedekah, sebab salah satu jalan menuju keberkahan dan kecukupan adalah membiasakan diri memberi sejak hari ini.
Faedah Hadits
- Wajib mengimani bahwa sedekah tidak mengurangi harta secara hakiki, melainkan mendatangkan keberkahan dan penggantian dari Allah Ta’ala.
- Rezeki yang hakiki tidak hanya berupa banyaknya harta, tetapi juga keberkahan, manfaat, dan ketenangan hidup.
- Sedekah merupakan ibadah yang dicintai Allah Ta’ala, menjadi sebab bertambahnya pahala dan terhapusnya dosa.
- Kedermawanan adalah akhlak mulia yang menumbuhkan empati, memperkuat ukhuwah, serta membantu mengurangi kesenjangan sosial.
- Balasan sedekah tidak selalu tampak secara langsung; keuntungan seorang mukmin mencakup keberkahan di dunia dan pahala yang berlipat di akhirat.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Musnad Al-Imam Ahmad bin Hambal, Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Tahqiq Syu’aib Al-Arnauth, Muasasah Ar-Risalah-Beirut, Cet. 1, Tahun 1416 H/1996 M.
- Musnad Ishaq bin Rahawaih, Abu Ya’qub Ishaq bin Rahawaih, Tahqiq Dr. Abdul Ghafur Al-Balusyi, Maktabah Al-Iman, Madinah Munawarah, Cet. 1, Tahun 1412 H/1991 M.
- Al-Minhaj Syarḥ Ṣhaḥiḥ Muslim ibn Al-Ḥajjaj, Abu Zakariya Muḥyiddin Yaḥya bin Syaraf An-Nawawi, Dar Iḥya’ at-Turaṡ al-‘Arabi – Beirut, Cet. 2, Tahun 1392 H.
- Fath Al-Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-Asqalani, Dar Al-Ma’rifah-Beirut, Cet. Tahun 1379 H.
- Kasyf Al-Musykil Min Hadits As-Shahihain, Jamaluddin Abul Faraj Abdurrahman bin Ali Al-Jauzi, Tahqiq ‘Ali Husain Al-Bawwab, Darul Wathan, Riyadh, tanpa menyebut tahun cetakan.
- Website hadeethenc.com, https://hadeethenc.com/ar/browse/hadith/5512. Diakses 15 Juni 2026.
- Website dorar.net, https://dorar.net/hadith/sharh/65137. Diakses 15 Juni 2026.
- World Giving Index | CAF. https://www.cafonline.org/insights/research/world-giving-index. Diakses 15 Juni 2026.
- BAZNAS dan root. BAZNAS: Badan Amil Zakat Nasional. https://baznas.go.id/statistik-zakat-nasional?, Diakses 15 Juni 2026.
- Chen, Yunxiang. “Better to Give? A Systematic Review of Prosocial Spending and Happiness.” Scandinavian Journal of Psychology, vol. 64, no. 6, Desember 2023, hlm. 838–48. https://doi.org/10.1111/sjop.12948.