Hak Tubuh Milik Siapa?
Penulis: Abu Ady, S.Pd.I., M.Ed., M.A.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.
Setiap hari manusia melihat wajahnya, menggerakkan tangannya, melangkahkan kakinya, dan merasakan seluruh anggota tubuh yang melekat pada dirinya. Karena begitu dekat, manusia mudah merasa bahwa tubuh itu sepenuhnya miliknya. Ia berkata, “Ini tubuhku. Ini milikku.” Dari rasa memiliki, perlahan muncul rasa berkuasa, “Kalau tubuh ini milikku, berarti aku bebas menentukan apa pun untuknya.”
Dari cara berpikir inilah tuntutan tentang kejahatan dan pelanggaran syariat mendapatkan tempat, di antara bentuknya adalah kebebasan seksual, termasuk juga pembelaan terhadap hubungan sesama jenis dan berbagai bentuk identitas gender. Awalnya, seseorang berbicara tentang tubuh, akhirnya berkembang menjadi keyakinan bahwa manusia berhak menentukan sendiri apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap tubuhnya. Padahal, ada sebuah kenyataan yang seharusnya membuat manusia berpikir ulang, yaitu ia mengaku berkuasa penuh atas tubuh yang bahkan tidak mampu ia selamatkan dari penuaan, penyakit, kecelakaan, dan kematian.
Pertanyaan tentang siapa pemilik tubuh bukanlah pertanyaan sederhana. Hal ini menyentuh cara manusia memahami dirinya sendiri. Jika tubuh dianggap sebagai milik mutlak manusia, tentu manusia merasa berhak menentukan bagaimana tubuh itu digunakan, diperlakukan, bahkan bagaimana tubuh itu harus dipahami. Dari sini lahir cara berpikir yang menjadikan perasaan pribadi sebagai ukuran kebenaran, selama seseorang merasa nyaman, bahagia, dan merasa itulah dirinya, masyarakat dianggap tidak berhak mempertanyakan pilihannya. Dalam konteks LGBT, pola pikir ini menjadi salah satu landasan pembelaan terhadap hubungan sesama jenis dan berbagai bentuk identitas seksual dan gender.
Islam memulai pembicaraan dari tempat yang berbeda. Sebelum bertanya, “Apa yang boleh aku lakukan terhadap tubuhku?” Islam mengajak manusia bertanya lebih dahulu, “Siapa yang menciptakan tubuh ini?” Allah Ta'ala berfirman,
اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ
“Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia adalah Pemelihara atas segala sesuatu.” (QS. Az-Zumar: 62)
Ayat ini mengembalikan manusia kepada kedudukan yang sebenarnya. Mereka adalah makhluk, bukan pencipta. Mereka menerima kehidupan, bukan menciptakan kehidupan. Mereka mendapatkan tubuh, bukan merancang tubuh sendiri. Oleh karena itu, kemampuan menggunakan tubuh tidak otomatis berarti memiliki kebebasan mutlak atasnya.
Manusia berada dalam kepemilikan Allah Ta'ala. Tubuhnya berada dalam kepemilikan Allah Ta'ala. Hidupnya berada dalam kekuasaan Allah Ta'ala. Bahkan kemampuan menggerakkan tubuh pun merupakan nikmat yang Allah Ta'ala berikan. Oleh karena itu, ketika seorang manusia mengatakan, “Tubuh ini milikku,” kalimat tersebut harus dipahami secara terbatas. Ya, tubuh itu melekat kepadanya. Ia bertanggung jawab atasnya. Ia diperintahkan untuk menjaganya. Ia memiliki hak-hak tertentu atas tubuhnya. Namun, ia tidak memiliki hak untuk menjadikan tubuhnya sebagai wilayah yang terlepas dari perintah Penciptanya.
Ada kenyataan lain yang seharusnya membuat manusia lebih rendah hati, ia tidak pernah menciptakan tubuhnya sendiri. Tidak ada seorang pun yang sebelum lahir memilih bentuk wajah, warna kulit, susunan tulang, jenis kelamin biologis, bentuk hidung, ukuran jantung, atau sistem saraf yang akan dimilikinya. Manusia datang ke dunia setelah semua itu ditentukan. Bahkan, ketika dewasa dan merasa memiliki tubuh sepenuhnya, ia tetap tidak mengetahui sebagian besar proses yang berlangsung di dalamnya setiap detik. Jantung bekerja ketika ia tidur, darah mengalir tanpa ia pikirkan, sel-sel tubuh bekerja tanpa menunggu perintah kesadaran, dan sistem kekebalan menghadapi berbagai ancaman tanpa ia awasi. Manusia yang merasa sangat bebas sebenarnya hidup di dalam tubuh yang sebagian besar mekanismenya berada di luar kendalinya.
Jika manusia menyadari bahwa keberadaan tubuhnya adalah hasil penciptaan Allah Ta'ala, pembicaraan tentang hak atas tubuh tidak dapat dilepaskan dari hak Allah Ta'ala sebagai Pencipta. Tubuh adalah bagian dari ciptaan Allah Ta'ala yang memiliki tujuan dan aturan.
Selain tidak menciptakan tubuhnya sendiri, seseorang juga tidak mampu mempertahankannya secara mutlak. Seseorang dapat menjaga kesehatan, memilih makanan yang baik, berolahraga, melakukan pemeriksaan medis, dan menghindari penyakit. Semua itu merupakan ikhtiar yang baik. Namun, tidak ada manusia yang memiliki kuasa mutlak atas tubuhnya. Penyakit dapat datang tanpa izin. Kecelakaan dapat mengubah tubuh dalam hitungan detik. Organ dapat kehilangan fungsinya. Penglihatan melemah, pendengaran berkurang, kekuatan hilang bersama usia, dan ketika ajal tiba tidak ada satu pun perintah manusia yang mampu menghentikan kematian.
Di sinilah klaim manusia sebagai penguasa mutlak atas tubuhnya terlihat rapuh. Manusia dapat melakukan banyak hal terhadap tubuhnya, tetapi tidak dapat membuatnya tunduk sepenuhnya kepada keinginan. Ia dapat mengusahakan kesehatan, tetapi tidak menjaminnya. Ia dapat berusaha memperpanjang usia, tetapi tidak dapat menghapus kematian.
Lalu, bagaimana mungkin manusia menjadikan dirinya penguasa mutlak atas tubuh yang bahkan tidak mampu ia pertahankan sendiri?
Tubuh Memiliki Hak, tetapi Ada Batasnya
Islam tidak mengajarkan manusia untuk meremehkan tubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam justru memberikan perhatian terhadap hak tubuh. Tubuh tidak boleh disiksa tanpa alasan, dipaksa secara berlebihan, atau diabaikan kebutuhannya.
Islam tidak mengajarkan manusia untuk meremehkan tubuh. Hal ini terlihat dalam nasihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhuma. Abdullah adalah sahabat yang sangat bersemangat dalam beribadah. Ia berpuasa setiap hari dan mendirikan shalat sepanjang malam. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui kebiasaannya, beliau mengingatkannya agar tidak berlebihan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
فَلَا تَفْعَلْ، صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Jangan lakukan itu. Berpuasalah dan berbukalah, shalat malam dan tidurlah. Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu, matamu memiliki hak atasmu, dan istrimu memiliki hak atasmu.” (HR. Al-Bukhari nomor 1874).
Ada satu kalimat dalam nasihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat penting “Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu.” Tubuh bukan sesuatu yang boleh diabaikan. Ia memiliki hak untuk dijaga, dirawat, dan diperlakukan dengan baik. Tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa karena tubuh memiliki hak, maka manusia bebas melakukan apa saja terhadapnya. Tubuh memang memiliki hak atas kita, tetapi tubuh bukan penentu terakhir tentang apa yang benar dan apa yang salah. Ada aturan yang berada di atas keinginan manusia, yaitu aturan Allah Ta'ala.
Masalah muncul ketika pengakuan terhadap hak tubuh berubah menjadi gagasan tentang kedaulatan tubuh. Seseorang tidak lagi sekadar mengatakan bahwa ia harus menjaga tubuhnya, tetapi merasa bahwa karena tubuh itu melekat kepadanya, tidak seorang pun berhak mengatakan apa yang boleh dan tidak boleh ia lakukan terhadap tubuh tersebut.
Dari sini lahir pemikiran bahwa selama suatu tindakan dilakukan secara sukarela oleh orang dewasa dan dianggap tidak merugikan orang lain, tindakan itu harus dihormati sebagai pilihan pribadi. Dalam persoalan seksual, cara berpikir ini dapat digunakan untuk membenarkan berbagai perilaku yang oleh agama dinilai haram. Penyimpangan seksual kemudian tidak lagi dilihat sebagai persoalan hukum moral, melainkan persoalan hak pribadi. Pertanyaan, “Apakah perbuatan ini diridai Allah?” digeser menjadi, “Apakah pelakunya merasa bahagia?”
Padahal dalam Islam, rasa bahagia bukan ukuran tunggal kebenaran. Ada perkara yang menyenangkan manusia tetapi dilarang Allah Ta'ala, dan ada perkara yang terasa berat tetapi diperintahkan-Nya. Puasa terasa berat tetapi merupakan ibadah. Menundukkan pandangan terasa berat tetapi merupakan ketaatan. Menahan amarah terasa berat tetapi merupakan akhlak mulia. Meninggalkan zina dapat terasa berat bagi orang yang diuji syahwat, tetapi zina tetap haram.
Dengan demikian, “aku menginginkannya” tidak pernah menjadi dalil bahwa “Allah membolehkannya.”
Allah Ta'ala berfirman,
أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb seluruh alam.” (QS. Al-A‘raf: 54).
Allah Ta'ala bukan hanya Pencipta manusia, tetapi juga Rabb yang berhak memerintah dan melarang. Karena Dia yang menciptakan manusia, manusia tidak dapat memisahkan tubuhnya dari aturan Penciptanya.
Ketika perasaan dijadikan identitas
Pembahasan LGBT menjadi lebih rumit ketika dibedakan antara seseorang yang mengalami sebuah perasaan dan seseorang yang menjadikan perasaan itu sebagai identitas serta dasar tuntutan moral.
Seseorang mungkin mengalami ketertarikan terhadap penyimpangan seksual tanpa menginginkannya. Ia dapat merasa bingung, takut, atau terbebani olehnya. Islam tidak mengajarkan bahwa setiap lintasan hati yang muncul tanpa kehendak manusia otomatis menjadi dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي عَمَّا وَسْوَسَتْ، أَوْ حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ بِهِ أَوْ تَكَلَّمَ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku terhadap apa yang terlintas dalam jiwa mereka selama mereka tidak mengerjakannya atau mengucapkannya.” (HR. Al-Bukhari nomor 6287).
Oleh karena itu, tidak tepat sikap menyamakan munculnya ketertarikan yang tidak dipilih dengan keputusan menjalankan hubungan seksual yang diharamkan. Ada perasaan yang dapat menjadi ujian dan ada tindakan yang menjadi pilihan manusia.
Seseorang yang diuji dengan perasaan tertarik pada penyimpangan seksual tidak harus membenci dirinya selama ia tidak melakukannya. Ia tetap seorang hamba Allah Ta'ala yang dapat beribadah, berbuat baik, menjaga kehormatan, dan mendapatkan pahala karena menahan diri dari sesuatu yang Allah Ta'ala haramkan. Justru di sinilah rahmat syariat terlihat, Islam tidak mengatakan bahwa manusia berdosa hanya karena lintasan yang tidak ia inginkan, tetapi mengajarkan bagaimana menghadapinya dengan benar.
Masalah muncul ketika perasaan tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dihadapi, tetapi diangkat menjadi sumber penentuan identitas dan kebenaran moral. “Saya merasa seperti ini” berubah menjadi “berarti saya memang seperti ini,” lalu berkembang menjadi “karena saya seperti ini, maka semua yang saya lakukan berdasarkan perasaan ini harus dianggap benar.”
Di sinilah hawa nafsu dapat mengambil posisi yang berbahaya. Allah Ta'ala berfirman,
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ
“Maka pernahkah engkau melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya?” (QS. Al-Jatsiyah: 23)
Tentu saja, tidak setiap orang yang memiliki keinginan otomatis menjadikan keinginannya sebagai Tuhan. Yang diperingatkan adalah ketika keinginan itu ditaati dan ditempatkan di atas petunjuk Allah Ta'ala.
Sungguh, Allah Ta'ala tidak menciptakan manusia untuk diberi kebebasan mengikuti hawa nafsu, melainkan ada tujuan yang jelas atas penciptaan manusia dan jin. Allah Ta'ala berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Tujuan tertinggi manusia bukan mengejar seluruh keinginan tubuhnya, tetapi beribadah kepada Allah Ta'ala. Oleh karena itu, tubuh harus digunakan dalam kerangka ibadah, bukan dijadikan alat untuk melepaskan diri dari penghambaan.
Manusia memang memiliki keinginan, tetapi kehidupan seorang mukmin bukan kehidupan yang menjadikan semua keinginan sebagai perintah. Ia belajar mengendalikan dirinya karena mengetahui bahwa dirinya memiliki Rabb yang harus ia taati.
Ketika Allah Telah Menetapkan Hukum
Pada akhirnya, pembicaraan tentang tubuh kembali kepada pertanyaan paling mendasar “Siapa yang berhak menetapkan hukum?” Jika seseorang telah mengakui Allah Ta'ala sebagai Pencipta semua makhluk termasuk dirinya, tentu ia tidak berhak menjadikan perasaan pribadi sebagai sumber hukum yang mengalahkan wahyu. Allah Ta'ala berfirman,
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka memiliki pilihan lain tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Hal ini bukan berarti manusia kehilangan seluruh kehendaknya. Manusia tetap memiliki kehendak dan pilihan. Namun, kehendak seorang mukmin tidak diletakkan sebagai hakim di atas wahyu. Ketika hukum Allah telah jelas, tugas seorang mukmin adalah tunduk. Itulah makna penghambaan yang sebenarnya. Jika manusia hanya menaati Allah ketika hukum-Nya sesuai dengan keinginannya, sebenarnya yang sedang ia taati bukan Allah, melainkan hawa nafsu yang ada dalam dirinya sendiri.
Selain itu, ketegasan dalam masalah LGBT harus disertai keadilan. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan perbuatan yang Allah Ta'ala haramkan, tetapi ia juga tidak boleh menjadikan kebencian terhadap sebuah perbuatan sebagai alasan untuk menzalimi manusia. Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma'idah: 8)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ، وَلَا اللَّعَّانِ، وَلَا الْفَاحِشِ، وَلَا الْبَذِيءِ
“Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melaknat, berkata keji, dan berkata buruk.” (HR. At-Tirmidzi nomor 1977)
Ketegasan hukum tidak boleh menghapus kasih sayang dan keadilan. Orang yang mengalami penyimpangan seksual tidak boleh langsung diposisikan sebagai manusia tanpa harapan. Ia adalah manusia yang mungkin sedang menghadapi ujian berat. Jika ia menahan diri dari perbuatan haram karena Allah Ta'ala, ia sedang melakukan perjuangan yang tidak selalu diketahui orang lain. Ia membutuhkan ilmu, pertolongan, nasihat, dan lingkungan yang membantunya tetap taat kepada Allah Ta'ala.
Oleh karena itu, seorang muslim dapat mengatakan dengan tegas bahwa segala jenis penyimpangan seksual adalah haram tanpa harus mencaci setiap orang yang mengalami pergulatan dengan orientasi seksualnya. Ia dapat menolak sebuah ideologi tanpa menghina manusia. Ia dapat menyampaikan hukum Allah Ta'ala tanpa berkata kasar atau merendahkan orang lain.
Tubuh akan Dipertanggungjawabkan
Setiap orang akan berhadapan dengan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Kita mesti yakin bahwa tubuh ini akan dipertanggungjawabkan kelak pada hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ
“Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang ilmunya untuk apa diamalkan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan, serta tentang tubuhnya untuk apa digunakan.” (HR. At-Tirmidzi nomor 2417)
Pada saat itu, seluruh manusia akan ditanya untuk apa tubuhnya digunakan dan dihabiskan. Oleh sebab itu, kita harus selalu ingat bahwa tubuh bukan sesuatu yang diberikan kepada kita begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Sebagian dari kita mungkin dapat mengatakan bahwa di dunia ini tubuhnya adalah urusan pribadi. Namun, pada hari kiamat, persoalannya bukan lagi sekadar apa yang ia anggap sebagai hak pribadi. Ada pertanyaan dari Rabb seluruh alam tentang bagaimana tubuh itu digunakan. Allah Ta'ala berfirman,
أَيَحْسَبُ الْإِنسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
“Apakah manusia mengira bahwa dia akan dibiarkan begitu saja tanpa pertanggungjawaban?” (QS. Al-Qiyamah: 36)
Manusia tidak diciptakan untuk hidup tanpa tujuan dan tanpa pertanggungjawaban. Tubuh bukan sekadar media untuk mengejar kenikmatan dunia. Ia adalah bagian dari kehidupan yang akan diperhitungkan.
Allah Ta'ala adalah pencipta tubuh tersebut. Dia yang memberikan kehidupan dan kemampuan. Dia yang menetapkan halal dan haram. Dia yang memerintahkan manusia menundukkan hawa nafsu dan kepada-Nya manusia akan kembali. Allah Ta'ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)
"Katakanlah (Muhammad), 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (Muslim).'" (QS. Al-An'am: 162–163)
Hidup dan mati seorang Muslim adalah untuk Allah Ta'ala, maka tubuh yang digunakan untuk menjalani hidup dan menuju kematian itu pun tidak boleh dipisahkan dari penghambaan kepada-Nya.
Allah Ta'ala juga berfirman tentang ucapan orang-orang beriman,
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali.” (QS. Al-Baqarah: 156)
Kita milik Allah Ta'ala, dan kepada-Nya kita akan kembali. Tubuh yang sekarang kita rawat, kita banggakan, kita gunakan untuk bekerja, makan, berjalan, beribadah, mencintai, dan menjalani kehidupan, pada akhirnya akan meninggalkan kita. Ia akan melemah, mati, dikuburkan, lalu manusia dibangkitkan kembali untuk mempertanggungjawabkan amalnya.
Tubuh yang hari ini kita anggap sebagai bagian paling pribadi dari diri kita akan berdiri di hadapan Allah Ta'ala. Kita memang hidup dengan tubuh ini, menjaganya, merawatnya, dan diberi kehendak untuk memilih. Namun, kehendak itu bukan pintu menuju kebebasan tanpa tepi. Ada batas yang tidak ditentukan oleh manusia, melainkan oleh Allah Ta'ala. Oleh karena itu, ketika seseorang berkata, “Tubuhku milikku, aku bebas menentukan identitasku,” maka seorang Muslim mengingatkan dengan tenang, “Tidak semua yang dapat dipilih berarti boleh dipilih.” Alasannya, kita adalah hamba Allah Ta'ala. Tubuh ini diberikan untuk sementara, kehidupan ini diberikan untuk dijalani, dan kebebasan diberikan untuk memilih, bukan untuk menghapus batas antara yang halal dan yang haram.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Imam Al-Bukhari, Al-Maktabah Asy-Syamilah.
- Sunan At-Tirmizi, Imam At-Tirmidzi, Al-Maktabah Asy-Syamilah.