Haji sebagai Wujud Penghambaan Diri yang Paripurna
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
Di antara ibadah dalam Islam, haji menempati posisi yang unik dan agung. Dimensi spiritual, fisik, sosial, dan historis sangat kental di dalamnya. Ia berisi penghambaan utuh seorang hamba menuju puncak kepasrahan pada Allah ‘Azza wa Jalla—sebuah perjalanan fisik ke Tanah Suci yang diiringi kepasrahan hati, pengorbanan raga, dan talbiyah lisan, serta ketundukan amal kepada petunjuk nubuwwah.
Demi mewujudkan impian menjejak Tanah Haram, tiada lagi seorang Muslim berhitung tentang besaran harta yang harus dikorbankan. Namun, dengan persiapan jiwa-raga yang demikian matang, sungguh sayang jika akhirnya ibadah itu tidak sah. Menyelepekan pentingnya mempelajari ilmu seputar rangkaian ibadah haji sesuai sunnah adalah salah satu biang keladinya.
Atas alasan itulah, artikel ini berupaya menghadirkan pemahaman menyeluruh perihal rukun Islam yang ke-5 ini: mulai dari makna, sejarah, dan kedudukannya, hingga pelurusan fakta atas kesalahpahaman yang kerap menyertainya.
Haji: Makna, Hikmah, dan Hakikat
Secara bahasa, haji bermakna al-qashd, yaitu tujuan atau maksud yang disengaja.[1] Adapun secara istilah, haji adalah menuju tempat-tempat suci (masyā‘ir muqaddasah) untuk melaksanakan rangkaian manasik pada waktu dan tata cara tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.[2] Dari definisi ini tampak bahwa haji bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan sadar menuju Allah, perjalanan yang menggabungkan niat, ketaatan, dan penghambaan dalam satu kesatuan. Karena itu, haji termasuk ibadah mahdhah, yang seluruh tata caranya bersumber dari wahyu, tanpa ada ruang rekayasa dari akal manusia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Ambillah dariku manasik haji kalian” (HR. An-Nasa’i, no. 3062; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani), sebagai penegasan bahwa haji merupakan bentuk kepatuhan total seorang hamba kepada Rabb-nya.
Hakikat ini semakin kokoh ketika ditinjau dari ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam surat Al-Baqarah ayat 125, Allah menjadikan Ka’bah sebagai rumah suci yang penuh keberkahan dan keamanan, lalu memerintahkan Nabi Ibrahim dan Ismail untuk menyucikannya bagi orang-orang yang thawaf, i’tikaf, ruku’, dan sujud. Perintah agar manusia diseru untuk berhaji menunjukkan bahwa haji adalah ibadah tauhid yang berakar pada wahyu, bukan pada tradisi etnis atau budaya tertentu. Di antara hikmah disyariatkannya haji adalah meneguhkan tauhid, menampakkan kebutuhan total seorang hamba kepada Allah, serta menumbuhkan ketakwaan, sebagaimana isyarat firman-Nya,
﴿وَاتَّقُوْنِ يٰۤأُوْلِى الْأَلْبَابِ﴾
“Dan bertakwalah kepada-Ku, wahai orang-orang yang berakal.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Ia juga menjadi sarana memperbanyak zikir kepada Allah, sebagaimana kandungan firman-Nya,
﴿يَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْۤ أَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ﴾
“Agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj : 28) Selain itu, dia adalah pengingat kuat akan kehidupan akhirat, terutama saat manusia berkumpul di Arafah dalam suasana yang menyerupai hari kebangkitan.[3]
Semua makna itu berpuncak pada talbiyah yang terus dilantunkan, “Labbaik Allahumma labbaik .…” Kalimat ini bukan sekadar bacaan ritual, melainkan deklarasi penghambaan yang hidup, pernyataan bahwa seorang hamba datang memenuhi panggilan Allah dengan penuh kepasrahan, tanpa menyekutukan-Nya sedikit pun, sebagaimana kelanjutannya, “Laa syarika laka labbaik.” Talbiyah menghidupkan tauhid dalam lisan dan hati sekaligus, selaras dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
﴿وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْـئًـا﴾
“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun” (QS. An-Nisa’: 36)
Dalam talbiyah, seorang Muslim seakan melepaskan dirinya dari kepentingan dunia, dari gengsi dan kebiasaan, lalu memasuki ruang pengabdian yang murni. Di sinilah haji menunjukkan wajahnya yang sejati: bukan perjalanan biasa, melainkan perjalanan lahir dan batin yang mendidik jiwa, menguji keikhlasan, dan meneguhkan tauhid dalam bentuk yang paling nyata.
Sejarah Haji: Warisan Tauhid Sejak Masa Nabi Ibrahim
Sejak awal penciptaan, Makkah telah menjadi pusat spiritual umat manusia, bukan sebagai produk budaya lokal, tetapi sebagai bagian dari pertolongan Ilahi dalam menegakkan tauhid. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُّضِعَ لِلنَّاسِ لَـلَّذِيْ بِبَكَّةَ مُبٰرَكًا وَّهُدًى لِّلْعٰلَمِيْنَ﴾
“Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat ibadah) manusia adalah yang di Bakkah (Makkah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam” (QS. Ali ‘Imran: 96)
Sebagian riwayat menyebutkan bahwa Nabi Adam ‘alaihissalam adalah orang pertama yang melakukan tawaf di sekeliling Ka‘bah, meskipun dalil yang pasti tentang hal ini tidak banyak. Sejarah menjadi terang pada masa Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, ketika Allah menunjukkan kepadanya lokasi Baitullah dan memerintahkannya untuk menyucikannya dari segala bentuk kesyirikan,
﴿وَإِذْ بَوَّأْنَا لِاِبْرٰهِيْمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَّا تُشْرِكْ بِيْ شَيْئًـا وَّطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّآئِفِيْنَ وَالْقَآئِمِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ﴾
“Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud.” (QS. Al-Hajj: 26)
Kemudian Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿وَأَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالًا وَّعَلٰى كُلِّ ضَامِرٍ يَّأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيْقٍ﴾
“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh ….” (QS. Al-Hajj: 27)
Dengan demikian, haji sejak awal merupakan bagian dari misi kenabian, sebuah ibadah yang ditegakkan untuk memurnikan penghambaan hanya kepada Allah.
Namun, seiring berjalannya waktu dan terputusnya wahyu, pelaksanaan haji mengalami distorsi pada masa jahiliah. Bangsa Arab tetap memuliakan Ka‘bah, tetapi mencampuradukkan manasik dengan praktik syirik dan tradisi menyimpang, seperti tawaf tanpa busana, mempersembahkan kurban kepada berhala, serta menjadikan haji sebagai ajang kebanggaan suku dan kepentingan duniawi. Penyimpangan ini bertentangan dengan fondasi tauhid yang telah diletakkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, sebagaimana doanya,
﴿رَبِّ اجْعَلْ هٰذَا الْبَلَدَ اٰمِنًا وَّاجْنُبْنِيْ وَبَنِيَّ أَنْ نَّـعْبُدَ الْأَصْنَامَ﴾
“Wahai Rabbku, jadikanlah negeri ini aman dan jauhkanlah aku dan anak cucuku dari menyembah berhala.” (QS. Ibrahim: 35)
Oleh karena itu, meskipun bentuk ritual haji masih bertahan, ruhnya telah banyak tercemari. Namun, pengakuan mereka terhadap Ka‘bah sebagai “Rumah Allah” tetap tersisa, menjadi celah bagi kembalinya kemurnian ibadah ini ketika risalah terakhir diturunkan.
Perubahan besar terjadi pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, terutama setelah penaklukan Makkah pada tahun 8 Hijriah, ketika beliau membersihkan Ka‘bah dari berhala dan mengembalikan seluruh manasik kepada makna asalnya sebagai penghambaan murni. Puncaknya adalah Haji Wada‘ pada tahun 10 Hijriah, yang bukan sekadar haji perpisahan, tetapi juga penegasan kesempurnaan agama. Dalam momentum itu, Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan firman-Nya,
﴿اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْإِسْلَامَ دِيْنًا﴾
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Dalam khotbahnya yang agung, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ وَأَبْشَارَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana haramnya hari ini, di bulan ini, di negeri ini.” (HR. Bukhari, no. 7078 dan Muslim, no. 1679)
Dengan demikian, haji berdiri sebagai perjalanan tauhid lintas zaman, dimulai dari seruan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam, mengalami penyimpangan oleh manusia, lalu disempurnakan kembali oleh risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan terus menjadi simbol persatuan, ketundukan, serta pembaruan iman bagi umat Islam hingga hari ini.[4]
Kedudukan dan Urgensi Haji dalam Islam
Haji ke Baitullah Al-Haram merupakan salah satu rukun Islam dan termasuk pilar-pilar agungnya. Kewajiban ini ditetapkan secara tegas oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ kaum Muslimin. Allah Ta‘ala berfirman,
﴿وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا﴾
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana ....” (QS. Ali Imran: 97)
Hal ini juga dipertegas dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16)
Para ulama juga telah bersepakat mengenai kewajiban ini, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Al-Mundzir.[5] Oleh sebab itu, haji termasuk perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama; mengingkarinya merupakan kekafiran, sedangkan meninggalkannya karena meremehkan menempatkan seseorang dalam bahaya besar, meskipun menurut pendapat yang lebih kuat tidak sampai kafir.
Berangkat dari kedudukan tersebut, haji wajib dilaksanakan segera (tanpa ditunda) ketika syarat-syaratnya telah terpenuhi, dan seseorang berdosa jika menundanya.[6] Prinsip ini selaras dengan kaidah umum dalam syariat bahwa kewajiban harus didahulukan dan disegerakan, kecuali terdapat dalil yang membolehkan penundaan. Dengan demikian, ketika seseorang telah memiliki kemampuan, baik dari sisi harta, fisik, maupun keamanan, tidak ada alasan baginya untuk menunda pelaksanaan haji. Bahkan, mendahulukan amalan sunnah, seperti memperbanyak sedekah di atas kewajiban haji, merupakan kekeliruan dalam menetapkan prioritas ibadah. Pada hakikatnya, menunda haji dalam kondisi mampu sama saja dengan menunda penegakan salah satu rukun Islam dalam dirinya, sementara ia tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa mendatang; bisa jadi ia kehilangan kemampuan, jatuh dalam kesulitan, atau wafat sebelum sempat menunaikannya.
Adapun syarat wajib haji ada lima, yaitu: Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Perinciannya adalah:
- Orang kafir tidak diwajibkan haji dan tidak sah jika melaksanakannya. Anak yang belum baligh tidak wajib berhaji. Namun, jika ia melakukannya, hajinya sah sebagai ibadah sunnah, tetapi ia tetap wajib menunaikan haji fardu setelah baligh.
- Orang yang tidak berakal tidak wajib berhaji. Seorang budak tidak wajib berhaji. Namun, jika ia melaksanakannya, hajinya sah sebagai ibadah sunnah. Selain itu, setelah ia merdeka, ia tetap wajib menunaikan haji fardu, meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa haji yang dilakukan dengan izin tuannya telah mencukupi kewajiban—ini adalah pendapat yang lebih kuat.
- “Kemampuan” yang dimaksud mencakup kesiapan harta dan fisik serta keamanan perjalanan. Khusus bagi wanita, untuk memenuhi syarat “keamanan perjalanan”, disyaratkan adanya mahram. Jika seluruh syarat ini telah terpenuhi, maka kewajiban haji menjadi pasti dan tidak boleh ditunda tanpa alasan syar‘i yang dibenarkan.[7]
Nilai-Nilai dan Keutamaan Haji
Haji merupakan ibadah agung yang menempati kedudukan sangat tinggi di sisi Allah Ta‘ala karena termasuk amalan paling utama sekaligus sarana penghapus dosa dan pengangkat derajat. Di antara keutamaan terbesarnya adalah janji surga bagi haji mabrur, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (HR. Bukhari, no. 1773 dan Muslim, no. 1349)
Bahkan, dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa berhaji karena Allah, lalu tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti pada hari dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari, no. 1521)
Hadits tersebut menegaskan bahwa haji bukan sekadar ritual lahiriah, melainkan jalan pembersihan jiwa dan pembaruan spiritual yang mendalam. Puncak pengalaman tersebut tampak pada hari Arafah, saat doa menjadi sangat mustajab, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَيْرُ الدُّعَاءِ دُعَاءُ يَوْمِ عَرَفَةَ
“Sebaik-baik doa adalah doa pada hari Arafah.” (HR. Tirmidzi, no. 3585; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Di sana seorang hamba berdiri tanpa sekat status, mengakui kelemahan diri, dan berharap ampunan Allah dengan penuh keikhlasan.
Lebih dari itu, haji juga merupakan madrasah akhlak dan latihan kehidupan. Al-Qur’an [8] melarang rafats, fusuq, dan jidal selama haji, seraya menegaskan bahwa bekal terbaik adalah takwa.
Dari sini tampak bahwa haji melatih pengendalian diri, kesabaran, dan ketaatan total kepada Allah. Nilai ini terwujud dalam setiap rangkaian manasik yang menuntut disiplin dan ketundukan. Di saat yang sama, haji menghadirkan dimensi sosial yang sangat kuat: jutaan Muslim dari berbagai bangsa, bahasa, dan warna kulit berkumpul dalam satu tujuan dan satu pakaian, menegaskan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.” (QS. Al-Hujurat: 10)
Pertemuan besar ini menjadi ruang nyata bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah, pertukaran ilmu dan pengalaman, serta penguatan kasih sayang dan kepedulian antarsesama.
Dengan demikian, haji memadukan dimensi spiritual, moral, dan sosial. Seorang hamba merasakan kedekatan yang mendalam dengan Allah melalui doa-doa mustajab di tempat-tempat mulia, seperti Arafah, Muzdalifah, dan Multazam, sekaligus ditempa dalam kesabaran menghadapi berbagai ujian fisik dan situasi yang menantang. Ketaatan terhadap aturan manasik, pengendalian diri selama ihram, serta interaksi dengan jutaan jamaah menjadikan haji sebagai proses pembinaan jiwa dan akhlak yang menyeluruh. Oleh karena itu, haji tidak hanya menyempurnakan hubungan seorang hamba dengan Rabb-nya, melainkan juga membentuk karakter pribadi yang matang serta mempererat jalinan ukhuwah Islamiyah dalam skala global.
Kewajiban Haji dan Realitas Modern
Istitha’ah (kemampuan) dalam ibadah haji mencakup tiga pilar utama: kecukupan harta untuk membiayai perjalanan sekaligus menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan, kemampuan fisik berupa kesehatan yang memadai, serta keamanan perjalanan.[9]
Oleh karenanya, seseorang yang belum sehat atau belum memiliki jaminan keamanan tidak dikenai kewajiban seperti halnya mereka yang telah memenuhi syarat tersebut. Di Indonesia, aspek ini semakin diperhatikan melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah oleh Kementerian Agama agar pelaksanaan ibadah tetap sejalan dengan tuntunan syariat.[10] Hal ini selaras dengan temuan riset internasional yang menunjukkan bahwa haji merupakan pengalaman religius yang sangat intens, namun juga menuntut kesiapan fisik dan mental yang tinggi karena risiko kelelahan, penyakit menular, hingga tekanan psikologis akibat kepadatan jamaah dan kondisi cuaca ekstrem.[11]
Di sisi lain, realitas modern menghadirkan tantangan administratif yang tidak ringan, seperti panjangnya masa tunggu yang secara nasional telah mencapai sekitar 26 tahun dengan sistem antrean berbasis data SISKOHAT, serta biaya penyelenggaraan haji yang terus meningkat.[12]
Hal ini memunculkan pandangan bahwa kewajiban haji sudah gugur karena dianggap tidak lagi berada dalam batas kemampuan (istitha’ah). Namun, anggapan tersebut tidak tepat. Antrean panjang bukanlah penghapus kewajiban, melainkan bagian dari mekanisme pengaturan pelaksanaan ibadah. Selama seseorang memiliki kemampuan finansial dan fisik, kemudian menempuh sebab yang sah seperti mendaftar dan masuk dalam sistem antrean, maka ia telah berada dalam koridor istitha’ah sesuai kemampuannya. Kewajibannya tidak gugur, tetapi berpindah bentuk menjadi kewajiban untuk berusaha dan menunggu dengan sabar hingga tibanya giliran.
Dengan demikian, yang gugur bukanlah kewajiban haji itu sendiri, melainkan tuntutan pelaksanaannya secara langsung bagi mereka yang memang belum mendapatkan kesempatan untuk berangkat. Adapun bagi orang yang telah mampu, kewajiban tetap melekat dan harus diikhtiarkan semaksimal mungkin. Data penelitian juga menunjukkan bahwa meningkatnya permintaan haji seiring pertumbuhan ekonomi menjadikan ibadah ini sebagai indikator religiusitas umat[13], sehingga semakin menegaskan bahwa haji bukan sekadar ritual simbolik, melainkan ibadah nyata yang menuntut kesiapan, kesungguhan, serta ketundukan pada aturan syariat dan sistem yang berlaku.
Hal-Hal yang Perlu Diluruskan
Di masyarakat Indonesia, ibadah haji diwarnai berbagai tradisi dan pemahaman baru—sebagian tepat, sebagian perlu diluruskan. Oleh sebab itu, penting untuk membedakan antara ajaran syariat yang murni dan yang menyimpang, sebagaimana berikut.
1. Haji via Metaverse
Gagasan “haji via Metaverse” muncul sejak 2022 seiring tren VR pasca-pandemi dan sempat dipromosikan sebagai “alternatif” haji. Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia, menegaskan bahwa haji tetap wajib dilaksanakan secara fisik di Tanah Haram sesuai tuntunan Al-Qur’an[14] sehingga simulasi virtual tidak sah sebagai pelaksanaannya. Meski begitu, teknologi ini tetap dapat dimanfaatkan sebagai media edukasi dan simulasi manasik, terutama sebagai persiapan sebelum berangkat.[15]
2. Walimatus safar (Selamatan Haji)
Ini adalah tradisi di sebagian masyarakat untuk melepas dan menyambut jemaah haji. Praktiknya beragam: saat keberangkatan diiringi azan, sepulang dari Makkah dimintai doa, air Zamzam dibagikan, bahkan ada yang dimasukkan ke sumur untuk mengambil keberkahan, serta selama jamaah di Tanah Suci, tetangga datang bergiliran mengadakan yasinan, tahlilan, ratiban, manaqiban, dan doa bersama. Sebagian juga menambah amalan seperti ziarah ke makam Wali Songo atau menyembelih hewan sebelum berangkat dengan anggapan agar hajinya lebih sempurna. Secara hukum, terdapat dua pandangan.[16]
Pendapat pertama membolehkan bahkan menganjurkan jika dimaknai sebagai bentuk syukur dan jamuan (naqi‘ah), sebagaimana penjelasan An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ tentang naqi‘ah[17] dengan syarat: acaranya sebatas makan bersama, doa, membaca Al-Qur’an, ceramah singkat, dan silaturahmi; tidak mengandung bid‘ah, takhayul, atau keyakinan menyimpang, serta tidak dianggap bagian dari kewajiban haji.[18]
Pendapat kedua melarang apabila tradisi ini mengandung bid‘ah, takhayul, atau dipandang sebagai tuntunan khusus dalam haji, atau berkembang menjadi ritual yang seolah-olah wajib.[19] Selain itu, perlu diwaspadai dampak sosialnya, karena praktik ini kadang membebani finansial masyarakat dan memicu gengsi sosial yang dapat menimbulkan mudarat.[20]
3. Haji hanya menguntungkan orang Arab
Anggapan haji hanya “pembodohan” dan “menguntungkan Arab Saudi” itu cara berpikir yang kurang tepat karena mencampur tujuan dengan efek samping. Tujuan haji adalah ibadah dan pembinaan diri, sedangkan dampak ekonomi itu wajar jika dilihat dari berkumpulnya jutaan orang, seperti sekolah, rumah sakit berbayar, atau acara besar yang menggerakkan ekonomi. Berdasarkan fakta tersebut, tentu tidak dikatakan bahwa pendidikan itu “bisnis semata” hanya dengan melihat biayanya, karena dalam sistem persekolahan ada manfaat utama yang diperoleh. Begitu juga haji: yang utama adalah nilai ibadah dan perubahan diri, bukan siapa yang mendapat keuntungan.
4. Haji hanya mitos kuno tanpa bukti historis
Narasi bahwa “haji tidak punya bukti historis objektif”, sehingga dianggap hanya tradisi jahiliah, sebenarnya lemah secara logika.
Pertama, standar “bukti objektif” itu tidak konsisten. Banyak hal dalam sejarah kuno juga tidak memiliki bukti fisik lengkap, tetapi tetap diakui karena adanya catatan, tradisi, dan praktik yang terus berlangsung. Haji justru punya semuanya: teks yang terjaga dan praktik yang tidak terputus. Jika ada yang ingin menolak kenyataan tersebut, harusnya dia konsisten menolak banyak sejarah lain juga.
Kedua, kemiripan dengan tradisi lama bukan berarti “meniru”. Dalam Islam, yang terjadi adalah pelurusan: tradisi yang sudah ada dikembalikan ke ajaran tauhid. Jadi, bukan mengambil, tetapi memperbaiki.
Ketiga, jika haji cuma tradisi orang-orang jahiliah, seharusnya konsepnya berubah-ubah. Faktanya, selama lebih dari 1.400 tahun, tata caranya tetap sama di seluruh dunia. Ini lebih masuk akal sebagai ajaran yang dijaga, bukan sekadar budaya.
5. Haji bisa diganti dengan amalan lain
Anggapan bahwa “lebih baik sedekah daripada haji” atau “haji bisa diganti dengan amal lain yang lebih bermanfaat” perlu diluruskan. Dalam Islam, kewajiban tidak bisa digantikan oleh amalan lain. Sedekah memang baik, tetapi hukumnya sunnah, sedangkan haji wajib bagi yang mampu. Karena itu, ketika seseorang sudah mampu, yang harus didahulukan adalah haji, bukan diganti dengan sedekah atau amal lainnya.
Prinsipnya jelas: sesuatu yang wajib harus ditunaikan sesuai perintahnya, dengan cara, waktu, dan tempat yang telah ditentukan. Haji tidak bisa disubstitusi oleh amal apa pun. Jadi, persoalannya bukan memilih mana yang “lebih baik”, melainkan menempatkan yang wajib terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan memperbanyak amalan lainnya.
Kesimpulannya, berbagai tradisi dan isu seputar haji tidak semuanya salah, tetapi tidak semuanya pula bisa diterima tanpa penjelasan. Kuncinya adalah membedakan mana ibadah yang harus sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, dan mana yang sekadar tradisi yang boleh selama tidak menyimpang. Dengan sikap ini, umat tidak mudah menolak atau menerima secara berlebihan, sehingga haji tetap terjaga sebagai ibadah yang murni dan benar.
Penutup
Haji adalah wujud penghambaan diri yang paripurna: tunduk pada perintah Allah, meniti jejak Ibrahim ‘alaihissalam, menyambut panggilan tauhid, memurnikan niat, menahan diri dari dosa, dan pulang dengan jiwa yang lebih bersih. Ia bukan sekadar status sosial, bukan pula perjalanan elit. Ia adalah panggilan langit yang menguji kesungguhan bumi. Karenanya, ketika hamba mampu, jangan menunda. Ketika sistem berat, jangan menyerah. Ketika syariat memanggil, jawaban terbaik adalah: Labbaika Allahumma labbaik.
Demikianlah uraian tentang haji dari makna, sejarah, dan kedudukannya, hingga usaha untuk meluruskan berbagai kesalahpahaman yang menyertainya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahi taufiq ila aqwamith thariq.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan An-Nasa'i, Abu Abdirrahman Ahmad bin 'Ali bin Syu'aib An-Nasa'i, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma'arif, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- Lisan Al-‘Arab, Abul Fadhl Jamaluddin Muhammad bin Mukrim Ibnu Mandzur, Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi-Beirut, Cet. 3, Tahun 1417 H/1997 M.
- Al-Fatawa Al-Kubra, Abul Abbas Ahmad bin Abdul Halim Ibn Taimiyah, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, Tahun 1408 H/1987 M.
- Al-Ijma’, Imam Muhammad bin Ibrahim bin Al-Mundzir, Tahqiq DR. Fuad Abdul Mun’im, Darul Muslim, Cet. 1, Tahun 1425 H/2004 M.
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab, Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Idaratut Thiba’ah Al-Muniriyah-Kairo, Cet. Tahun 1344-1347 H.
- Majmu‘ Fatawa wa Rasa’il Al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Pengumpul: Fahd bin Nashir As-Sulaiman, Darul Wathan-Darul Tsuraya-KSA, Cet. 1, Tahun 1407-1438 H.
- Mujaz At-Tarikh Al-Islami Mundzu ‘Ahdi Adam Ila ‘Ashrinal Hadhir, Ahmad Ma’mur Al-‘Asiri, Maktabah Al-Malik Fahd-Riyadh, Cet. 1, Tahun 1417 H/1996 M.
- Al-faṣl ats-tsani: min ḥikam masyru‘iyyat al-ḥajj. Dorar.net, https://dorar.net/feqhia/2879/الفصل-الثاني-من-حكم-مشروعية-الحج. Diakses 16 April 2026.
- Website, https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/12664/. Diakses 16 April 2026.
- Istithaah Kesehatan Haji 2026. https://diy.kemenag.go.id/news/51389-istithaah-kesehatan-haji-2026.html?utm. Diakses 16 April 2026.
- Almuzaini, Yasir, dkk. “Critical Determinants of Morbidity and Adverse Outcomes during the Hajj Using the Haddon Matrix and the Combined Model.” Scientific Reports, vol. 15, no. 1, November 2025, hlm. 39824. https://doi.org/10.1038/s41598-025-23504-y.
- “Persiapan Haji 2026: Kemenag Majalengka Bahas Aturan Baru, Daftar Tunggu 26 Tahun, Dan Pengetatan Istitha’ah Kesehatan.” Jabar.Kemenag.Go.Id, 1 Januari 2020, https://jabar.kemenag.go.id/daerah/persiapan-haji-2026-kemenag-majalengka-bahas-aturan-baru-daftar-tunggu-26-tahun-dan-pengetatan-istithaah-kesehatan-ruFp0.
- Abidin, Zaenal. Ketika Tradisi Ritual Haji Menjamur. Almanhaj. 7 Oktober 2013, https://almanhaj.or.id/3737-ketika-tradisi-ritual-haji-menjamur.html.
- Wikanda, Fauzi. Syukuran Haji Dalam Pandangan Islam. BKM At-Taqwa UMA. 23 Desember 2024, https://bkmattaqwa.uma.ac.id/2024/12/23/syukuran-haji-dalam-pandangan-islam/?utm.
- Tabe, Ridwan, dkk. “ANALYSIS OF FINANCIAL DETERMINANTS OF URBAN COMMUNITY INTEREST IN HAJJ: STUDY OF THE BUGIS TRIBE IN MAKASSAR AND MANADO.” Akademika : Jurnal Pemikiran Islam, vol. 28, no. 2, November 2023, hlm. 219. https://doi.org/10.32332/akademika.v28i2.7863.
- Jubba, Hasse, dkk. “Between Reality and Virtuality: A Study of Muslim Perceptions of Metaverse Hajj as a Religious Practice.” Khazanah Theologia, vol. 6, no. 1, Agustus 2024, hlm. 13–26. https://doi.org/10.15575/kt.v6i1.33244.
- Mastanah, dkk. “PRAYING FOR PILGRIMS: WALIMATUSAFAR TRADITIONS AMONG INDONESIAN MUSLIMS.” Penamas, vol. 37, no. 2, Desember 2024, hlm. 262–73. https://doi.org/10.31330/penamas.v37i2.674.