Mutiara Al-Quran
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Haji: Perintah bagi yang Mampu

Penulis: Azhar Abu Usamah

Editor: Athirah Mustadjab


Lafal Ayat

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Tafsir Ringkas[1]

Pada ayat sebelumnya, Allah Ta’ala memerintah Nabi-Nya agar mengatakan kepada orang-orang Yahudi bahwa setiap yang Allah kabarkan maupun syariatkan adalah benar. Oleh karena itu, mereka wajib mengikuti ajaran Nabi Ibrahim Al-Khalil 'alaihissalam. Beliau adalah ahli tauhid yang jauh dari syirik dan bukan termasuk golongan orang-orang musyrik.

Pada ayat 96, Allah Ta’ala mengabari bahwa rumah pertama yang diletakkan di bumi bagi seluruh manusia sebagai tempat ibadah adalah Baitullah Al-Haram yang terletak di Makkah, tempat yang diberkahi. Di sana terdapat keberkahan dunia dan agama yang amat banyak, semisal pahala yang dilipatgandakan dan rezeki yang berlimpah, serta sebagai “menara” yang dijadikan petunjuk oleh seluruh alam.

***

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ

“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim” 

Di rumah ini terdapat tanda-tanda yang jelas mengenai keesaan Allah Ta’ala, hikmah, keagungan, serta kekuasaan-Nya. Termasuk tanda-tanda kemuliaan itu adalah Maqam Ibrahim. Sebagian ahli tafsir menyatakan bahwa itu adalah batu pijakan yang dulu dipakai oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika membangun dinding Ka’bah. Sebagian yang lain menyatakan, bahwa ia adalah tempat-tempat yang dijadikan sebagai tempat pelaksanaan manasik haji oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam atau rangkaian ibadah haji itu sendiri.

***

وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا

“Barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia.”

Demikianlah keadaannya semenjak zaman jahiliah. Siapa saja yang masuk ke dalamnya akan aman secara syar’i dan kauni. Secara syar’i, karena Allah telah memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad –‘alaihimasshalatu wassalam- agar memberi jaminan keamanan bagi orang-orang yang masuk ke tanah suci.[2] Sehingga sampai pun ada orang yang berbuat kejahatan di luar tanah haram, lalu ia masuk ke tanah haram, tidak boleh ditegakkan hukuman had baginya hingga keluar tanah haram menurut pendapat sebagian ulama.

Adapun keamanan secara kauni, karena Allah Ta’ala menakdirkan tanah suci memiliki kedudukan yang dihormati, bahkan oleh orang-orang kafir di zaman jahiliah. Sebagian mereka tidak akan berani menyakiti pembunuh ayahnya saat melihatnya melenggang bebas di tanah suci. Demikian pula, Allah Ta’ala akan melindungi tanah suci dari upaya jahat orang-orang yang ingin melakukannya, semisal Abrahah dan pasukan gajahnya.

***

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. .”

Banyak hadits yang menyatakan bahwa haji termasuk salah satu rukun Islam yang asasi. Selain itu, kaum muslimin bersepakat dengan konsensus yang sangat jelas. Hanya saja, kewajiban haji ini berlaku sekali seumur hidup dengan dasar nash (dalil) dan ijma’.

***

وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Setelah itu, Allah menutupnya dengan ancaman yang amat mengerikan. Bahwa barang siapa mengingkari kewajiban haji atau meninggalkannya, sesungguhnya Allah Ta’ala tidak butuh terhadap ibadah hajinya. Hal itu Dia tegaskan dengan menyebutkan asma’-Nya “Al-Ghani” (Maha Kaya). Yang kedua, Allah menegaskan ketidakbutuhan-Nya dengan menyebut kata “dari semesta alam”. Yang terakhir, Allah sebutkan pula kata penguat (إِنَّ) yang berarti “benar-benar”. Itu semua menunjukkan bahwa Allah memiliki kekayaan yang sempurna, dan tidak membutuhkan siapa pun di alam semesta ini.

Pelajaran yang Dapat Dipetik

1. Haji adalah kewajiban. Pada potongan ini dapat kita lihat, bahwa Allah menunjukkan kewajiban haji dengan beberapa redaksi penguat. Pertama, Allah menyebutkan kata لِلَّهِ (lillah) untuk menunjukkan kepemilikan. Maksudnya, haji itu merupakan hak Allah. Kedua, Allah menggunakan kata عَلَى النَّاسِ (‘alan nas) untuk menunjukkan beban kewajiban yang harus ditunaikan oleh manusia.[3]

Hanya saja, ulama berselisih pendapat, apakah waktu penunaian kewajiban ini bersifat longgar ataukah harus segera dilaksanakan.

  1. Perintah haji bersifat longgar. Argumentasinya, ayat di atas turun pada tahun 3 H, sedangkan Rasulullah baru menunaikan haji pada tahun 10 H. Menurut pendapat ini, tidak ada dosa bagi orang ingin mengakhirkan keberangkatan haji setelah dia mampu, hingga pada saat sebelum wafat.
  2. Perintah haji bersifat segera. Kelompok ini berpegang pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi, “Bersegeralah untuk berhaji (yang wajib) karena kalian tidak tahu apa yang akan terjadi di masa mendatang.”[4] Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya.[5]

Berdasarkan uraian di atas, mereka semua sepakat bahwa orang yang sudah mampu berhaji, tetapi ia tidak bersegera melakukannya, akan mati dalam keadaan berhak mendapatkan ancaman Allah.

2. Batasan “mampu” dalam ayat di atas. Banyak yang merasa belum mampu, padahal dirinyalah yang belum mau. Banyak yang berkilah akan berangkat haji jika sudah merasa terpanggil, tetapi hakikatnya dia yang selalu mangkir. Dia selalu mencari pemakluman untuk dirinya tatkala kewajiban haji sudah di depan mata. 

Sebagian yang lain bertindak sebaliknya. Ia tidak mempersiapkan bekal, tetapi hanya bermodalkan “tawakal” (baca: nekat), lalu melaksanakan ibadah haji dengan menyisakan masalah di berbagai sisi.

Para ulama menjelaskan tentang tolok ukur kemampuan seseorang yang dapat dia dinilai sudah wajib menunaikan haji:

  1. Badan yang sehat.
  2. Adanya bekal materi dan fasilitas kendaraan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkan kata “mampu” dengan “bekal dan hewan tunggangan.”[6] “Bekal” di sini meliputi:
  • Harta yang digunakan sebagai bekal selama perjalanan.
  • Harta yang ditinggalkan untuk keluarganya di rumah selama dia berhaji, hingga dia kembali.
  1. Jalan yang dilalui aman. Maksudnya, aman jiwa dan hartanya saat melewati jalan tersebut, termasuk jika dikhawatirkan adanya pungutan liar selama perjalanan, menurut pendapat Imam Syafi’i.
  2. Tidak ada penghalang yang menghalangi untuk menunaikan kewajiban haji tersebut, misalnya penahanan atau takut terhadap penguasa zalim yang melarang orang menunaikan haji.[7]

Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama bersepakat bahwa jika seseorang yang mukallaf (terkena beban syariat) tidak memiliki bekal makanan selama perjalanan, dia tidak wajib berhaji. Walaupun ada orang asing yang memberinya harta, dirinya juga tidak wajib menerimanya, berdasarkan kesepakatan ulama, lantaran dikhawatirkan terjadi utang budi. Perihal anak yang memberi harta kepada ayahnya, Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan, ‘Harta tersebut wajib diterima (oleh sang ayah) karena anak termasuk ‘hasil usahanya’. Dia tidak berutang budi dalam hal tersebut.’ Adapun Imam Malik dan Abu Hanifah rahimahumallah menyatakan, ‘Pemberian anak tersebut tidak wajib diterima karena kehormatan sang ayah bisa jatuh jika dia menerima pemberian tersebut. Bisa jadi orang-orang mengatakan, ‘Anaknya sudah membalas budi kepada bapaknya.’”[8]

3. Larangan dan ancaman bagi orang yang menunda haji padahal sudah mampu. Mungkin karena kita sebagai manusia ini merasa bahwa harta yang berada di tangan kita adalah benar-benar milik dan hak kita. Dasar pemikiran seperti ini tentu salah kaprah dan membuat kita menjadi pelit serta serba perhitungan kepada Allah. Ingat, semua harta yang ada di tangan kita statusnya hanyalah hak guna atau hak pakai. Allah Ta’ala ingin menguji kita: di jalan manakah harta yang itu kita habiskan? Karena itu pula, pada hari kiamat, kita semua akan dimintai pertanggungjawaban terhadap harta yang kita miliki: dari mana kita mendapatkannya dan digunakan untuk apa.[9]

Kemudian, para ulama menjelaskan bahwa siapa saja yang mengulur penunaian ibadah haji padahal dia sudah mampu, ia diancam dengan dosa yang sangat besar.

Diriwayatkan dari Khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengatakan, “Siapa saja yang mampu berhaji, tetapi tidak melaksanakannya, sama saja dia mati dalam keadaan (seperti) orang Yahudi atau Nasrani.”[10]

Dalam riwayat lain, Khalifah Umar juga mengatakan, “Aku benar-benar ingin mengutus para utusan ke penjuru negeri, agar mereka memeriksa setiap orang yang memiliki kemampuan untuk berangkat haji tetapi tidak melakukannya. (Aku ingin) para utusan itu menarik upeti (jizyah) dari orang-orang tadi, karena orang yang tidak berangkat haji padahal mampu itu bukanlah Muslim. Benar-benar bukan Muslim.”[11]

Al-Qurthubi mengatakan, “Ayat ini mengandung pelajaran bahwa siapa saja yang mati dalam keadaan dia mampu (berhaji) namun tidak berhaji, maka ancaman ini pantas diarahkan padanya. Tidak pula sah haji orang lain yang menggantikannya.”[12]

Referensi

  • Taisirul Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Dar Ibnu Hazm, Arab Saudi.
  • Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Abul Fida’ Ismail Ibnu Katsir, cet. 1, tahun 1434 H/2012 M, Ad-Dar Al-‘Alamiyah, Mesir.
  • Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, Abu Abdillah Syamsuddin Al-Qurthubi, cet. 2, tahun 1384 H, Darul Kutub Al-Mishriyah, Mesir. (Al-Maktabah Asy-Syamilah)
  • Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, cet. 3, tahun 2011 M, Mu’assasah Ar-Risalah, Lebanon.


0