Gosok Gigi dan Berwudhu Ketika Berpuasa
Penulis: Ja’far Ad-Demaky, Lc.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.
Gosok Gigi atau Bersiwak
Gosok gigi atau bersiwak adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk membersihkan gigi, gusi, dan mulut, serta dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Di antara dalilnya adalah
1. Hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلىَ أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ باِلسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu”. (HR. Ahmad 1:80, Shahihul Jami’, no. 5316, Irwaul Ghalil, no. 70)
Dalam hadits ini terdapat lafaz (مَعَ كلِّ وُضُوءٍ), sedangkan kata (كُلِّ) dalam bahasa Arab menunjukkan keumuman, sehingga mencakup semua wudhu, baik sebelum tergelincir matahari atau sesudahnya, serta berlaku juga bagi yang berpuasa atau tidak berpuasa.
3. Hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq di Kitab Shaum, 4:158; Ahmad, 6:47; dan Irwaul Ghalil, 1:105, no. 66).
Hadits-hadits ini dan semacamnya adalah dalil tentang dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapa pun, sehingga keumuman hadits ini mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak berpuasa. Silakan lihat pembahasan bersiwak di Majalah HSI pada edisi sebelumnya.
Bahkan, terdapat riwayat yang menyebutkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersiwak tatkala berwudhu, Dari ‘Amir bin Rabi’ah radhiallahu anhu; ia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَا أُحْصِي يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terhitung banyaknya bersiwak dalam keadaan beliau berpuasa.” (HR. Abu Daud Ath-Thayalisi dalam Al-Musnad, no. 1144; Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no. 7479; dan Ahmad dalam Al-Musnad, 3:445. Hadits ini dihukumi sebagai hadits lemah oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Daud)
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama’
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menggosok gigi ketika berpuasa.
Pendapat Pertama: Menggosok gigi disyariatkan untuk dilakukan sebelum tergelincir matahari dan setelahnya berdasarkan keumuman dalil-dalinya. Mu’adz bin Jabal Ibnu Umar, ‘Aisyah, dan Ibnu Abbas yallahu anhum. Ini juga mazhab banyak ulama tabi’in, seperti Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ibnu Ulayyah, Ibrahim An-Nakha’i, Muhammad bin Sirin, dan Urwah bin Az-Zubair rahimahumullah. Ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah dan sebuah riwayat dalam mazhab Ahmad bin Hanbal. [1]
Pendapat Kedua: Menggosok gigi tidak disyariatkan setelah tergelincirnya matahari. Inilah pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Atha’, dan Mujahid. Ini juga yang menjadi pendapat Ishaq ibnu Rahuyah, Abu Tsaur, dan mazhab Syafi’i, serta dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.[2]
Pendapat yang Rajih
Pendapat yang pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua karena kuatnya keumuman anjuran bersiwak (menggosok gigi) dan tidak adanya dalil yang jelas dan shahih terkait pelarangannya.
Syaikh Abdul Adzim Badawi hafizhahullah berkata bahwa gosok gigi memakai wewangian, minyak rambut, celak mata, tetes mata, dan suntikan diperbolehkan. Hal ini dikembalikan pada hukum asal, bahwa segala sesuatu pada asalnya boleh. Jika ada beberapa hal yang diharamkan atas orang yang berpuasa, niscaya Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskannya. Allah ’Azza wa Jalla berfirman,
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّاۚ ٦٤
“…. Dan tidaklah Rabbmu lupa.” (QS. Maryam: 64)[3]
Abu Malik Kamal rahimahullah mengatakan, ”Sungguh para ahli fikih telah bersepakat tentang bolehnya bersiwak bagi orang yang berpuasa, kecuali Syafi’iyah dan Hanabilah yang menyukai ditinggalkannya bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah matahari tergelincir, agar bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari aroma kasturi.[4]
Syaikh Dr Shalih Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Siwak tidak berpengaruh bagi orang yang berpuasa, bahkan disunnahkan dan dianjurkan bagi orang yang berpuasa, serta tidak berpengaruh apakah dilakukan pada awal siang atau akhir siang.”[5]
Gosok Gigi dengan Pasta Gigi
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
“Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, maka puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.”[6]
Kayu siwak yang dipakai sebelumnya harus dihancurkan terlebih dahulu. Biasanya dengan digigit, sehingga serabut siwak berbentuk seperti kuas (atau bulu pada sikat gigi zaman ini). Demikian pula pecahan yang kecil-kecil pada siwak kayu seperti pasta gigi pada sikap di zaman ini.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab,
تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه
“Membersihkan gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagaima halnya siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk ke dalam, maka seseorang tidak perlu mengqadha puasanya (karena puasanya tidak batal).”[7]
Kumur-Kumur dan Istinsyaq tatkala Berwudhu ketika Berpuasa
Orang yang berwudhu maka pasti akan berkumur-kumur dan ber-istinsyaq. Apakah kedua hal tersebut disyariatkan ketika seseorang sedang berpuasa? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung) disyariatkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa, dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan ber-istinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam ber-istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Tirmidzi, no. 788 dan Ibnu Majah, no. 407). Yang dilarang saat berpuasa adalah berlebih-lebihan ketika istinsyaq.”[8]
Bahkan, Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid mengatakan, “Orang yang berpuasa tidak mengapa berkumur, meskipun dia tidak sedang dalam kondisi berwudhu atau mandi. Berkumur itu tidak membatalkan puasanya, meskipun tersisa sedikit air pada mulut setelah berkumur jika tertelan bersamaan dengan ludah karena hal itu sangat sulit dihindari.’”[9]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seandainya seorang yang bersungguh-sungguh dalam istinsyaq dan berkumur-kumur -- meskipun itu makruh bagi orang yang sedang berpuasa -- kemasukan air ke dalam kerongkongannya, maka puasanya tidaklah batal karena dia tidak berniat memasukkan air tersebut ke kerongkongannya.”[10]
Disebutkan dalam hadits yang shahih bahwa Umar bin Khatthab radhiallahu ‘anhu pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang berpuasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya,
أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?” (HR. Abu Daud, no. 2037. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 2089)
Penulis Syarh Sunan Abi Daud mengatakan, “Dalam pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?” terdapat isyarat untuk pemahaman yang mendalam bahwa berkumur tidaklah membatalkan puasa, padahal berkumur merupakan pengantar minum ….”[11] [12]
Syaikh Bin Baz pernah ditanya, “Apakah orang yang berpuasa Ramadhan boleh ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan (jika boleh) bagaimana cara ber-istinsyaq ketika itu? Ataukah istinsyaq itu membatalkan wudhu?”
Beliau menjawab,
الاستنشاق والمضمضة في رمضان وفي غير رمضان واجبتان على الصحيح، فالواجب على المسلم أن يتمضمض ويستنشق,في الوضوء وفي الغسل، هذا الواجب في أصح أقوال أهل العلم، ولكنه في رمضان لا يبالغ، يتمضمض مضمضة غير مبالغ,في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً إذا كان صائم لا يبالغ، يستنشق مرتين أو ثلاثاً، والأفضل ثلاثاً، وهكذا المضمضة
“Istinsyaq dan berkumur-kumur di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan adalah hal yang diwajibkan menurut pendapat yang kuat. Dengan demikian, seorang muslim wajib ber-istinsyaq dan berkumur-kumur di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan, baik dalam wudhu maupun dalam mandi wajib karena keduanya wajib menurut pendapat yang kuat. Namun, khusus pada bulan Ramadhan, istinsyaq tidak dilakukan sampai terlalu dalam. Jadi, caranya adalah dengan berkumur-kumur tidak sampai terlalu dalam, supaya tidak ada air yang masuk ke dalam kerongkongan. Demikian juga dalam ber-istinsyaq. Sebagaimana dalam hadits shahih,
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِم
‘Bersungguh-sungguhlah kamu dalam ber-istinsyaq, kecuali jika kamu sedang berpuasa.’ (HR. Tirmidzi, no. 788 dan Ibnu Majah, no. 407)
Seseorang yang sedang berpuasa boleh melakukan istinsyaq, tetapi tidak terlalu dalam, yaitu sebanyak 2 atau 3 kali -- yang afdal adalah 3 kali. Demikian juga dalam berkumur-kumur. Namun, perlu diingat, bahwa keduanya dilakukan tidak sampai terlalu dalam, supaya tidak ada air yang masuk ke kerongkongan.[13]
Setelah kita mengetahui penjelasan para ulama bahwa mengosok gigi adalah sunnah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hendaknya kita senantiasa menjaga kebersihan gigi kita, meskipun kita sedang berpuasa.
Demikian juga dengan berkumur-kumur tatkala berpuasa, yang dibolehkan dalam kondisi di luar wudhu dan di luar mandi, serta termasuk hal yang disunnahkan pada saat berwudhu. Jika ada yang berpendapat, “Puasa itu wajib, sedangkan berkumur itu sunnah. Jangan lakukan hal yang sunnah jika itu bisa membatalkan hal yang wajib!” maka sesungguhnya ini adalah pendapat yang aneh bin ajaib karena tidak ada satu pun riwayat yang menerangkan bahwasanya Nabi dan para sahabatnya tidak berkumur-kumur dengan alasan sedang berpuasa. Wallahu a’lamu bisshawab.
Referensi:
- Aunul Ma’bud Syarh Abi Daud.
- Al-Inshaf.
- Al-Mughni.
- Al-Mulakhash Al-Fiqhi.
- Al-Mushannaf.
- Al-Majmu’.
- Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz.
- Dha’if Sunan Abi Daud.
- Irwaul Ghalil.
- Majmu’ Al-Fatawa.
- Musnad Ahmad.
- Shahih Al-Bukhari.
- Shahih Sunan Abi Daud.
- Shahih Fiqhis Sunnah.
- Syarhul Mumti’.
- https://islamqa.info/ar/answers/14065
- https://binbaz.org.sa/fatwas/11806
- https://binbaz.org.sa/search?q=استنشاق+والمضمضة&type=fatwa