Fiqih Ziarah Kubur
Penulis: Ja'far Ad-Demaky, S.Ag.
Editor: Yum Roni Askosendra, Lc., M.A.
Hukum ziarah kubur
Ziarah kubur adalah sebuah amalan yang disyariatkan dan termasuk ibadah yang berpahala besar dan sangat dianjurkan bagi kaum muslimin. Diriwayatkan dari Buraidah Ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ، فَزُورُوهَا
“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah.” (HR. Ibnu Majah, nomor 1571).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُو القبر؛
فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ،
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kubur, karena perbuatan itu dapat membuat kalian zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kalian akan akhirat.” (HR. Ibnu Majah nomor 1871, Al-Hakim nomor 1387, dinilai dhaif oleh Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jaami’, 4279. Menurut Syaikh Syuaib Al-Arnaut, status hadits ini shahih lighairihi. Sanad hadits ini dhaif karena ibnu Juraij seorang mudallis meriwayatkan hadits secara ‘an ’anah).
Imam An-Nawawi berkata, “Penyebab dilarangnya ziarah kubur sebelum disyariatkan adalah karena para sahabat di masa itu masih dekat dengan masa jahiliyah, yang ketika berziarah diiringi dengan ucapan-ucapan batil. Setelah pondasi-pondasi Islam dan hukum-hukumnya kokoh serta simbol-simbol Islam telah tegak dalam diri mereka, barulah disyariatkan ziarah kubur. (Al-Majmu’, 5:310)
Adapun ziarah kubur secara umum terbagi menjadi dua.
Pertama: ziarah kubur yang disunnahkan
Di antara perkara yang disunnahkan dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut:
1. Tujuan utama berziarah hendaklah untuk mengingat kematian
Ziarah kubur disyariatkan untuk mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Ketika berada di sisi kuburan tidak mengucapkan kalimat yang membuat Allah Ta’ala murka. (Ahkamul Jana`iz hlm. 227).
Hikmah disyariatkannya ziarah kubur adalah untuk mengambil pelajaran, menasihati diri dan mengingat kematian. (Syarh Shahih Muslim, 3:402)
2. Mengucapkan salam ketika masuk kompleks pekuburan dan mendoakan orang yang meninggal dari kalangan muslimin
Maksud dari berziarah kubur adalah dua hal, yaitu:
Pertama, peziarah mengambil pelajaran dan mengingat kematian.
Kedua, manfaat untuk orang yang meninggal dunia adalah mendapatkan ucapan salam dan doa serta istighfar dari peziarah (Ahkamul Jana’iz hlm. 239).
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan bahwa Rasulullah pernah keluar di malam hari menuju kuburan dan mengucapkan,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ، وَإِنَّا وَإِيَّاكُمْ مُتَوَاعِدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُم لَاحِقُونَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَهْلِ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ
“Semoga keselamatan atas kalian wahai para penghuni (kuburan) dari kaum mukminin. Apa yang dijanjikan Allah kepada kalian niscaya akan kalian dapati esok (pada hari kiamat), dan kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampuni ahli Baqi’ Al-Garqad.” (HR. Muslim nomor 974, Ibnu Majah nomor 1547)
Imam An-Nawawi menukil ucapan Abul Hasan Az-Za’farani, “Barang siapa bermaksud mengucapkan salam kepada orang yang telah meninggal dunia, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hendaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap ke arah kiblat.” (Al-Majmû’, 5:286).
3. Mengangkat tangan ketika mendoakan penghuni kubur tetapi tidak boleh menghadap kuburannya
Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika mengutus Barirah untuk mengikuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al-Gharqad. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendoakan penghuni kubur. Jadi, ketika berdoa, hendaknya tidak menghadap kuburan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan. Sedangkan doa adalah inti dari shalat.
4. Diperbolehkan menangis tetapi tidak boleh meratapi orang yang telah meninggal
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika menziarahi kubur ibu beliau sehingga membuat orang-orang di sekitar beliau ikut menangis. Tetapi jika sampai meratapi orang yang meninggal, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah baju, hal ini diharamkan.
Diriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ
“Wanita yang meratap apabila tidak bertobat sebelum meninggalnya, kelak di hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai pakaian dari tembaga dan pakaian dari kudis.” (HR. Muslim nomor 934).
Kedua: ziarah kubur yang terlarang
Perbuatan yang harus dihindari saat ziarah kubur antara lain adalah sebagai berikut:
1. Mengkhususkan hari tertentu untuk ziarah kubur
Sering kita jumpai praktik di tengah masyarakat, banyak di antara mereka yang mengkhususkan hari-hari tertentu untuk ziarah kubur, seperti malam Jumat, menjelang datang bulan Ramadhan, hari raya atau yang lainnya. Lalu yang menjadi pertanyaan, adakah dalil dari Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menunjukkan keutamaan hari-hari tersebut sehingga dikhususkan untuk ziarah kubur?
2. Tabur bunga di kuburan
Perbuatan ini sering dilakukan oleh para peziarah kubur. Tidak ditemukan satu pun riwayat shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan hal ini ketika menziarahi kuburan. Hal ini termasuk perbuatan bid’ah yang dilakukan sebagian kaum muslimin di negara-negara yang sangat kuat ikatannya dengan negara-negara kafir, karena menganggap baik perbuatan orang-orang kafir terhadap orang yang meninggal dunia.
3. Menyembelih hewan di kuburan
Menyembelih di sisi kuburan adalah perbuatan yang dilarang, bahkan hal itu termasuk syirik yang dapat mengeluarkan pelakunya dari lingkaran agama Islam, jika perbuatan tersebut dimaksudkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) dan mengharap berkah kepada penghuni kuburan. Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ
وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am: 162-163)
4. Mengapur, duduk-duduk, mendirikan bangunan dan menulis di atas kuburan
Diriwayatkan dar Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya atau dibangun bangunan di atasnya.” (HR. Muslim nomor 970).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ، فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim nomor 971)
Di dalam kitab Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan,
الزِّينَةَ وَالْخُيَلَاءَ، وَلَيْسَ الْمَوْتُ مَوْضِعَ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَلَمْ أَرَ قُبُورَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ مُجَصَّصَةً
“Aku menyenangi agar kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur/disemen. Sebab, hal itu menyerupai perbuatan berhias dan menyombongkan diri. Sedangkan kematian bukanlah tempat untuk berhias dan berlaku sombong. Aku juga tidak melihat kuburan sahabat dari Muhajirin dan Anshar dibangun.” (Al-Umm, 1:316).
Imam Asy-Syafi’i juga mengatakan,
وَقَدْ رَأَيْتُ مِنَ الْوُلَاةِ مَنْ يَهْدِمَ بِمَكَّةَ مَا يُبْنَى فِيهَا فَلَمْ أَرَ الْفُقَهَاءَ يَعِيبُونَ ذَلِكَ
“Aku melihat sebagian penguasa menghancurkan kuburan yang dibangun di Makkah, dan aku tidak mengetahui ada fuqaha (ulama) yang mencela perbuatan tersebut.” (Al-Umm, 1:316).
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kuburan itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7:35).
5. Shalat menghadap kuburan atau shalat di pekuburan meskipun tidak menghadapnya
Diriwayatkan dari Abu Martsad Al-Ghanawi, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah shalat menghadap kuburan dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim nomor 972).
6. Menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا وَلاَ تَجْعَلُوا قَبْرِى عِيدًا وَصَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِى حَيْثُ كُنْتُمْ
“Janganlah jadikan rumahmu seperti kuburan, janganlah jadikan kuburan sebagai hari raya, dan bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana saja kalian berada.” (HR. Abu Daud nomor 2042 dan Ahmad 2:367).
7. Mengadakan perjalanan jauh untuk berziarah
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي، وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah melakukan perjalanan jauh (dalam rangka ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (HR. Al-Bukhari nomor 1196).
8. Berdoa dan memohon hajat kepada penghuni kubur
Doa merupakan ibadah mulia yang harus dilakukan dengan ikhlas ditujukan hanya kepada Allah semata dan mengikuti tuntunan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada satu pun dalil, baik dari Al-Qur`an maupun hadis shahih, yang menunjukkan bahwa kuburan adalah tempat yang dianjurkan untuk berdoa. Para ulama salaf pun tidak pernah mengajarkan atau mempraktikkan hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang berdoa kepada tuhan yang lain bersama Allah, padahal tidak ada keterangan baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mu’minun: 117).
Allah Ta’ala juga berfirman,
اِنْ تَدْعُوْهُمْ لَا يَسْمَعُوْا دُعَاۤءَكُمْۚ وَلَوْ سَمِعُوْا مَا اسْتَجَابُوْا لَكُمْۗ وَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ يَكْفُرُوْنَ بِشِرْكِكُمْۗ وَلَا يُنَبِّئُكَ مِثْلُ خَبِيرٍۢ ١٤
“Jika kamu menyeru mereka, mereka tidak mendengar seruanmu dan sekiranya mendengar, mereka tidak dapat memenuhi permintaanmu. Pada hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu seperti (yang diberikan oleh Allah) Yang Mahateliti.” (QS. Fathir: 14)
Para ulama menjelaskan,
أن الزيارة على هذه الوجوه كلها مبتدعة لم يشرعها النبي صلى الله عليه وسلم ولا فعلها الصحابة لا عند قبر النبي صلى الله عليه وسلم ولا عند غيره وهي من جنس الشرك وأسباب الشرك
“Ziarah dengan cara-cara seperti ini semuanya adalah bid’ah, yang tidak disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan oleh para sahabat, baik di kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun di kuburan yang lain. Hal ini termasuk dalam jenis syirik dan sebab-sebab terjadinya perbuatan syirik.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin, 2:309-310).
9. Berjalan di atas kuburan
فَعَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَأَنْ أمْشِيَ على جَمْرةٍ أوْ سَيفٍ ، أو أخْصِفَ نَعلِي بِرِجْلِي ، أحَبُّ إِليَّ من أنْ أمْشِيَ على قَبرِ مُسْلِمٍ ، و ما أُبالِي أوسَطَ القبرِ قَضَيتُ حاجَتِي أمْ وسَطَ السُّوقِ رواه ابن ماجه.
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh aku lebih suka berjalan di atas bara api atau di atas pedang atau menjahit sandal dengan kakiku, daripada aku berjalan di atas kuburan seorang muslim. Aku tidak peduli apakah aku menunaikan hajatku di tengah kuburan atau di tengah pasar.” (HR. Ibnu Majah nomor 1567, Ibnu Abi Syaibah nomor 12171).
10. Membangun masjid di atas kuburan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kuburan-kuburan Nabi mereka sebagai tempat ibadah.” (HR. Al-Bukhari nomor 435 Muslim nomor 531).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kuburan sebagai masjid ada dua makna:
- Membangun masjid di atas kuburan.
- Menjadikan kuburan sebagai tempat untuk shalat, yang mana kuburan menjadi maksud atau tujuan ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kuburan dan tidak menjadikan kuburan sebagai maksud dan tujuan, ini tetap bermakna menjadikan kuburan sebagai masjid dengan makna umum. (Al-Qaulul Mufid, 1:411)
11. Memberi penerangan di pekuburan
Termasuk hal yang terlarang yaitu memberikan lampu pada kubur sebagaimana diterangkan dalam hadits,
لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang membangun masjid-masjid dan lampu-lampu di atas kuburan.” (HR. Ahmad nomor 2030, Abu Daud nomor 3236, At-Tirmidzi nomor 320, An-Nasa’i nomor 2034, Ibnu Majah nomor 1575).
Bolehkan wanita ziarah kubur?
Ada riwayat yang melarang wanita ziarah kubur yaitu,
لعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زُوّارَاتِ القبوْرِ، وَالمتَّخِذِينَ عَليْهَا المسَاجِدَ وَالسُّرُج
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meziarahi kuburan dan orang-orang yang membangun masjid-masjid dan lampu-lampu di atas kuburan.” (HR. Ahmad nomor 2030, Abu Daud nomor 3236, At-Tirmidzi nomor 320, An-Nasa’i nomor 2034, Ibnu Majah nomor 1575).
Kaum wanita boleh berziarah kubur dengan beberapa alasan
- Wanita adalah saudara kandung lelaki. Secara asal, hukumnya sama antara laki-laki dan wanita dalam syariat, bahkan Imam Al-Bukhari membuat judul bab ziaratul qabur (berziarah kubur) tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita.
- Larangan tersebut apabila ziarah kubur dilakukan dengan sering.
- Ada juga yang berpendapat, larangan bagi wanita yang keluar rumah bisa menimbulkan fitnah atau menyia-nyiakan hak suaminya.
- Ada juga yang berpendapat, larangan itu karena wanita tidak sabar dan sering meratap jika berziarah kubur.
- Adanya riwayat bahwa Aisyah berziarah kubur dan juga riwayat Al-Bukhari nomor 1194, bahwa ada seorang wanita yang berziarah kubur sambil menangis lalu Nabi menasihatinya untuk bertaqwa dan bersabar.
Referensi:
- Al-Umm Ahkamul Jana’iz
- Al-Qaulul Mufid Min Kitabit Tauhid
- Al-Kutub As-Sittah (Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
- Syarh Minhaj
- Majmu’ syarh muhadzdzab
- Majmu’ Rasail