Tautan rekaman: https://youtu.be/ECLu6sCAXtY
Fiqih Ziarah Kubur
Ditranskrip oleh: Avrie Pramoyo
Editor: Faizah Fitria
Islam adalah agama yang sempurna. Tidaklah ada suatu kebaikan yang mendekatkan ke surga, melainkan telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidaklah ada suatu keburukan pun, kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kita darinya. Maka dengan begitu, telah jelas seluruh perkara pada agama ini sebagaimana terang dan jelasnya langit di kala siang. Hal ini dapat terlihat juga dari bagaimana Islam mengajarkan kita, mulai dari perkara paling penting terkait tauhid dan lawannya (syirik), sampai kepada perkara fiqih berkenaan dengan ziarah kubur. Lantas bagaimana penjelasannya?
Pengertian Ziarah
Ziarah di dalam bahasa Arab berarti berkunjung. Artinya, seseorang datang ke suatu tempat untuk sementara waktu, lalu meninggalkan tempat itu. Oleh karenanya, Allah Azza wa Jalla berfirman di dalam Al-Qur'an, surat At-Takatsur menggunakan lafadz ini,
أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَا`ثُرُ ۞ حَتَّىٰ زُرْتُمُ ٱلْمَقَابِرَ
"Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur." (QS. At-Takatsur: 1-2).
Apa yang dimaksud dengan ziarah pada ayat tersebut yakni meninggal.
Di dalam ayat ini, Allah menggunakan kalimat ziarah karena orang yang meninggal dan masuk ke dalam kuburan, maka tidak akan selamanya berada di sana. Kubur hanyalah tempat persinggahan sementara, sebelum pada akhirnya mereka memasuki alam akhirat, menanti hari kiamat. Oleh karena itu, bermegah-megahan dalam harta dan perkara duniawi lainnya akan melalaikan manusia sampai mereka meninggal dunia karena kehidupan di kubur hanyalah persinggahan sesaat menuju kehidupan abadi di akhirat.
Adapun ziarah kubur, maknanya adalah mengunjungi kuburan, baik kuburan itu satu maupun banyak. Contohnya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi makam ibunya, dan Aisyah radhiyallahu ’anha menziarahi makam saudaranya, Abdurrahman radhiyallahu ’anhu.
Perbedaan Alam Kubur, Kuburan dan Maqbarah
Di dalam bahasa Arab, Al-Qabr (القَبْر) berarti kuburan, yakni tempat yang digunakan untuk menguburkan jenazah. Bentuk jamaknya adalah Al-Qubur (الْقُبُور), yang berarti kuburan-kuburan.
Maqbarah (مَقْبَرَةٌ) adalah area atau tempat yang dikhususkan untuk menguburkan banyak jenazah, seperti pemakaman Baqi' di Madinah atau Maqbarah Syuhada Uhud.
Kuburan (القَبْر) adalah tempat di mana satu atau dua jenazah dikuburkan, tetapi tempat tersebut tidak dikhususkan untuk pemakaman. Contohnya, seseorang yang dikuburkan di halaman rumahnya; itu adalah kuburan, akan tetapi bukan maqbarah karena rumah pada dasarnya adalah tempat tinggal, bukan area pemakaman khusus.
Kita tidak diperbolehkan shalat di maqbarah (red: area pemakaman khusus). Namun, boleh shalat di rumah yang di dalamnya ada kuburan. Ini alasannya mengapa Aisyah radhiyallahu 'anha tetap shalat di rumahnya meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakamkan di sana, bahkan ketika Abu Bakar dan Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhuma dikuburkan di sana, Aisyah radhiyallahu 'anha tetap shalat di sana, dan itu artinya tidak mengambil hukum maqbarah. Namun, disyaratkan tidak boleh shalat menghadap langsung ke kuburan karena ada hadits yang melarang shalat menghadap kuburan. Selanjutnya, alam kubur adalah alam barzakh, yaitu alam ghaib yang tidak bisa kita lihat, sedangkan kuburan dan maqbarah adalah tempat fisik yang bisa kita lihat.
Mengapa Ziarah Kubur Dilarang di Awal Islam?
Pada masa awal Islam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ziarah kubur, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ini karena banyak orang yang baru memeluk Islam di mana dahulunya adalah kaum musyrikin. Mereka memiliki keyakinan yang salah tentang kuburan dan orang-orang shalih yang sudah meninggal.
Awal Mula Kesyirikan di Muka Bumi
Kesyirikan pertama kali terjadi di bumi disebabkan oleh ghuluw (bersikap berlebih-lebihan) terhadap orang-orang shalih yang sudah meninggal. Selama 1000 tahun sejak Nabi Adam ‘alaihissalam turun ke bumi, bumi bersih dari kesyirikan.
Setelah sepuluh abad, muncullah lima orang shalih yang meninggal di zaman Nabi Nuh 'alaihissalam, yaitu Wadd, Suwa, Yaghut, Ya'uq, dan Nasr. Setan membisiki sebagian orang untuk membuat patung-patung mereka di majelis-majelis agar mereka semangat beribadah seperti orang-orang shalih tersebut. Ketika generasi ini meninggal, generasi berikutnya datang. Setan kembali membisiki mereka bahwa nenek moyang mereka dahulu menyembah patung-patung tersebut. Sejak saat itulah, kesyirikan mulai terjadi.
Dahulu sebelum Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, patung-patung tersebar luas di Jazirah Arab, dan setiap kabilah memiliki patung-patung tersebut. Orang-orang musyrik kala itu meyakini bahwa orang yang sudah meninggal dapat mengetahui hal ghaib dan memiliki kekuatan luar biasa. Mereka juga percaya bahwa patung-patung tersebut dapat memberikan syafa'at di sisi Allah dan menjadi perantara dengan orang-orang shalih yang sudah meninggal. Namun keyakinan menyimpang tersebut, Allah Ta’ala bantah di dalam Al-Qur'an, surat Yunus ayat 18 yang menyatakan bahwa patung-patung itu tidak dapat memberi manfaat atau mudharat dan menunjukkan bahwa keyakinan mereka adalah syirik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَيَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُوْلُوْنَ هٰٓؤُلَاۤءِ شُفَعَاۤؤُنَا عِنْدَ اللّٰهِۗ قُلْ اَتُنَبِّـُٔوْنَ اللّٰهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِى السَّمٰوٰتِ وَلَا فِى الْاَرْضِۗ سُبْحٰنَهٗ وَتَعٰلٰى عَمَّا يُشْرِكُوْنَ
"Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: ‘Mereka itu adalah pemberi syafa'at kepada kami di sisi Allah’. Katakanlah: ‘Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?’ Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu)." (QS. Yunus: 18)
Ziarah kubur pada awalnya dilarang, namun kemudian diperbolehkan setelah keimanan dan tauhid umat Islam kokoh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan ziarah kubur karena memiliki faedah bagi umat Muslim, dengan tetap memberikan aturan-aturan untuk mencegah kesyirikan seperti yang dilakukan oleh kaum musyrikin terdahulu.
Dalil Disyariatkan Ziarah Kubur
Ziarah kubur disyariatkan berdasarkan sabda dan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang ziarahilah.” (HR. Muslim)
Ini adalah perintah jelas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mempraktikkan ziarah kubur, seperti yang disebutkan dalam sebuah riwayat, beliau sering mengunjungi pemakaman Baqi' pada akhir malam dan mendoakan penghuninya. Ini menegaskan bahwa ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan, dan memiliki tujuan-tujuan, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Mengingat Kematian
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻛْﺜِﺮُﻭﺍ ﺫِﻛْﺮَ ﻫَﺎﺫِﻡِ ﺍﻟﻠَّﺬَّﺍﺕِ ﻳَﻌْﻨِﻰ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕ
"Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan, yaitu kematian." (HR. Tirmidzi).
Ziarah kubur membantu kita merenungi kematian dan mempersiapkan diri untuk akhirat.
2. Mendoakan Orang yang Telah Meninggal
Saat ziarah, kita dianjurkan mengucapkan salam dan doa untuk semua penghuni kubur dari kalangan muslimin dan mukminin.
Contoh doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ ٱللَّهَ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ ٱللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
"Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian."
السَّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِينَ وَالمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ ٱللَّهَ المُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ، وَإنَّا إنْ شَاءَ ٱللَّهَ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ..
"Kesejahteraan kepada penghuni negeri (alam kubur) dari golongan mukminin dan muslimin, semoga Allah memberi rahmat kepada yang terdahulu dari kami dan yang (menyusul) kemudian, dan kami –insya Allah- akan menyusul kalian." (HR. Muslim)
Berdoa dengan doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama, karena doa-doa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berasal dari wahyu, maka pasti benar dan penuh makna. Jika tidak hafal, boleh berdoa dengan bahasa sendiri sesuai kemampuan.
Bolehkah Seseorang Membaca Al-Qur’an di Kuburan?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
"Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan karena setan itu lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa kuburan bukan tempat membaca Al-Qur'an. Tidak ada riwayat yang shahih bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat membaca Al-Qur'an di kuburan.
Siapa yang Boleh Ziarah Kubur?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai siapa saja yang boleh berziarah kubur, terutama terkait wanita. Untuk laki-laki, semua ulama sepakat bahwa laki-laki diperbolehkan, bahkan dianjurkan (mustahab) untuk berziarah kubur. Hal ini didasarkan pada keumuman hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan ziarah kubur untuk mengingatkan pada kematian. Sementara itu bagi wanita, ada dua pendapat utama di kalangan ulama mengenai ziarah kubur ini.
Pendapat Pertama: Dianjurkan
Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita juga dianjurkan (disunnahkan) untuk berziarah kubur, seperti halnya laki-laki. Alasannya karena keumuman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Hendaklah kalian ziarah kubur", berlaku umum untuk semua. Kemudian, terdapat juga hadits dari Aisyah radhiyallahu 'anha yang meminta diajarkan doa ziarah kubur oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengindikasikan bahwa wanita juga dianjurkan, lalu dalil berikutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang wanita menangis di kuburan dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya, melainkan menasihatinya untuk bertakwa dan bersabar. (Editor: pembahasan mendalam tentang ziarah kubur bagi wanita dan adab-adab ziarah kubur bagi wanita, bisa dibaca di rubrik Mutiara Nasihat Muslimah).
Pendapat Kedua: Diharamkan
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita diharamkan berziarah kubur. Mereka beralasan dengan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya, "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan masjid di atas kuburan." (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, An-Nassai dan Ibnu Majah) dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang banyak (sering) berziarah kubur."
Pendapat yang Lebih Kuat
Pendapat yang lebih kuat (wallahu a'lam) adalah yang pertama, yaitu ziarah kubur disunnahkan bagi wanita.
Kelemahan Dalil Pengharaman:
Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang melaknat wanita peziarah kubur dinilai dhaif (lemah) karena ada rawi bernama Bazam (Abu Shalih) yang dhaif.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, meskipun dinilai hasan oleh beberapa ulama, sebagian ulama lain menyatakan bahwa hadis ini adalah mansukh (dihapus hukumnya), artinya berlaku sebelum diizinkannya ziarah kubur secara umum. Selain itu, kata "zawwarat" (زَوَّارَاتِ) dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu adalah sighah mubalaghah (bentuk yang menunjukkan intensitas/keseringan), sehingga bisa diartikan sebagai larangan bagi wanita yang terlalu sering berziarah kubur, bukan larangan secara mutlak.
Setelah pemaparan dua pendapat tadi, maka pendapat yang lebih kuat (wallahu a'lam) adalah yang pertama, yaitu ziarah kubur disunnahkan bagi wanita, dan juga karena ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan bagi laki-laki maupun wanita, dengan tujuan untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran.
Imam Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan bahwa larangan atau laknat yang disebutkan dalam hadits terkait wanita berziarah kubur sebenarnya ditujukan kepada wanita yang sering (berlebihan) dalam melakukannya. Ini ditunjukkan oleh penggunaan sighah mubalaghah (bentuk pola kata yang menunjukkan intensitas tinggi) dalam hadits, seperti kata "zawwarat" (sering berziarah).
Ada beberapa kemungkinan alasan wanita yang sering berziarah kubur mendapatkan laknat:
- Menyia-nyiakan hak suami dengan sering keluar rumah untuk berziarah. Hal ini dapat menjadi sebab pengabaian kewajiban dan hak suami di rumah.
- Tabarruj (berhias/membuka aurat), wanita yang keluar rumah tanpa menutup aurat dengan sempurna atau berhias dengan berlebihan.
- Meratap secara berlebihan di kuburan atau hal serupa, yaitu menampakkan sikap tidak ridha terhadap takdir Allah.
Jika semua potensi negatif ini dapat dihindari, maka tidak ada masalah baginya untuk berziarah, karena mengingat kematian adalah hal yang penting dan dibutuhkan oleh laki-laki maupun wanita.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita seorang mukmin yang cerdas, yakni mukmin yang paling banyak mengingat kematian, dan paling baik dalam menyiapkan bekal untuk menghadapi kehidupan setelah kematian. Amin. Hadza wallahu a’lam bishshawab.