Fiqih
🎧 Dengarkan Artikel (Digenerate dengan Gemini AI)

Fiqih Thaharah dan Shalat ketika Darurat

Penulis: Ja’far Ad-Demaky, S.Ag.

Editor: Athirah Mustadjab


Islam adalah agama yang mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Allah ‘Azza wa Jalla, yang menciptakan syariat agama yang mulia ini, sungguh menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Salah satu bentuk rahmat-Nya adalah Dia mengutus Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

“Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya’: 107)

Allah Ta’ala juga berfirman,

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ،

“Apa yang aku larang, hendaklah kalian menjauhinya; dan apa yang aku perintahkan, lakukanlah semampu kalian ….” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337)

Dalam kaidah fiqhiyah disebutkan,

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.”

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.” (Qawaid Muhimmah wa Fawaid Jammah)

Bersuci (Thaharah) dalam Kondisi Darurat

Dalam masalah bersuci untuk shalat, ada beberapa keadaan atau kondisi darurat, sehingga keadaan tersebut memunculkan kemudahan-kemudahan. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama: Tidak ada air

Allah Ta'ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah shalat dalam keadaan mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir, datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci)." (QS. An-Nisa: 43)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah berkata, "Kesimpulannya, Allah membolehkan tayamum dalam kedua kondisi; dalam kondisi tidak ada air—hal ini berlaku mutlak, dalam keadaan menetap atau safar; dan dalam kondisi kesulitan menggunakannya karena sakit atau semacamnya." (Taisirul Karimir Rahman, hlm. 179)

Disebutkan dalam sebuah hadits,

بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُسَيْدَ بْنَ حُضَيْرٍ وَأُنَاسًا مَعَهُ فِي طَلَبِ قِلَادَةٍ أَضَلَّتْهَا عَائِشَةُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوءٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Usaid bin Hudhair dan beberapa orang bersamanya untuk mencari kalung Aisyah yang hilang. Setelah waktu shalat tiba, mereka mengerjakan shalat tanpa berwudhu.” (HR. Abu Daud, no. 317)

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari tindakan mereka. Selain itu, tidak ada satu riwayat pun yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengulang shalatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

"Sesungguhnya, tanah/debu yang suci adalah alat untuk bersuci bagi seorang Muslim, walaupun dia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika dia mendapatkan air, hendaklah dia menyentuhkan air itu ke kulitnya." (HR. Abu Daud, no. 332; Tirmidzi, no. 124; dan An-Nasa’i, no. 322. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud)

Kedua: Tidak mampu menggunakan air

Jika seseorang tidak bisa bersuci dengan air karena tidak mampu, karena khawatir sakitnya bertambah parah, atau khawatir masa sakitnya bertambah panjang, maka dia harus bertayammum.

Berikut ini adalah dalil bahwa tayammum boleh dilakukan ketika seseorang khawatir tertimpa mudharat jika ia menggunakan air.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »

“Dari Jabir; ia berkata, ‘Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian, ia bermimpi basah dan bertanya kepada temannya, ‘Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?’ Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan, padahal engkau mampu menggunakan air.’ Orang tersebut kemudian mandi (junub), lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, ‘Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membinasakan mereka! Hendaklah mereka bertanya jika mereka tidak memiliki ilmu, karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.’” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572; dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan selain perkataan, “Cukup baginya bertayammum.”)

Ketiga: Tidak mampu bersuci sendiri

Jika ada seseorang yang masih bisa terkena air tetapi tidak mampu bergerak atau bersuci sendiri, maka anggota keluarga, perawat, atau siapa pun dapat membantu menuangkan air dan mengusapkan air tersebut pada anggota wudhunya. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dia tetap wajib berniat dalam hati.

Keempat: Tidak dapat berwudhu dan bertayammum

Terkait permasalahan ini, terdapat beberapa pendapat ulama. Pendapat pertama mengatakan shalat tidak boleh dilakukan apabila seseorang belum berwudhu atau bertayamum. Dengan demikian, seseorang barulah boleh shalat ketika dia sudah berwudhu atau bertayamum (jika dia tidak mendapatkan air wudhu). Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Al-Auza’i, dan selainnya.

Pendapat kedua, yang dipilih oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hazm, dan Ibnu Taimiyah, menyatakan bahwa seseorang tetap diwajibkan untuk shalat pada waktunya, walaupun dia tidak bisa berwudhu dan tidak bisa bertayamum. Dia wajib untuk mengerjakan shalat semampunya, sesuai kondisinya pada waktu itu. Kesimpulannya, jika seseorang tidak dapat berwudhu atau bertayamum, dia tetap diperintahkan untuk mendirikan shalat tanpa wudhu dan tayamum karena sebatas itulah kemampuannya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Demikian pula firman Allah Ta’ala,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

“Allah tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Shalat dalam Kondisi Darurat

Dalam kondisi darurat, terdapat beberapa hal penting terkait kemudahan dan pelaksanaan syariat yang perlu diketahui oleh setiap Muslim. Di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama: Kewajiban tidak gugur

Shalat merupakan tanda keislaman seorang Muslim. Oleh sebab itu, seorang Muslim yang sedang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya, sebagaimana diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)

Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan sebuah hadits,

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Aku pernah terkena wasir. Lalu, aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara shalat dalam kondisi tersebut. Maka, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri. Apabila kamu tidak mampu, maka duduklah. Apabila tidak mampu, maka berbaringlah.’” (HR. Al-Bukhari, no. 1117)

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ

“Barang siapa yang menjaga shalat, ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan pada hari kiamat. Barang siapa yang tidak menjaganya, ia tidak mendapatkan cahaya, petunjuk, dan keselamatan kelak. Nantinya di hari kiamat, ia akan dikumpulkan bersama Qarun, Fir’aun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad, 2:169. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menilai bahwa sanad hadits ini hasan)

Para sahabat juga ber-ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang meninggalkan shalat lima waktu telah dinilai keluar dari Islam. Abdullah bin Syaqiq Al-Uqaili mengatakan,

لَمْ يَكُنْ أَصْحَابَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرَوْنَ شَيْئاً مِنَ الأعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ لم يكن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يرون شيئا من الأعمال تركه كفر غير الصلاة

“Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tidak memandang ada amalan yang bisa menyebabkan kekufuran jika meninggalkannya, kecuali shalat.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2622; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Perjanjian yang menjadi pembeda antara kami dan mereka adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi, no. 2621; An-Nasa’i, no. 463; dan Ibnu Majah, no. 1079)

Kedua: Shalat yang dikerjakan oleh orang sakit

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Allah ‘Azza wa Jalla juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Orang yang sakit tidak sama dengan orang yang sehat. Masing-masing harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuannya.

Ketiga: Shalat ketika Takut

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata Kemudian, apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bershalat. Lalu, shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata ....” (QS. An-Nisa’: 102)

Keempat: Shalat ketika Shafar

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat-(mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa’: 101)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَالْقَصْرُ سَبَبُهُ السَّفَرُ خَاصَّةً لَا يَجُوزُ فِي غَيْرِ السَّفَرِ وَأَمَّا الْجَمْعُ فَسَبَبُهُ الْحَاجَةُ وَالْعُذْرُ فَإِذَا احْتَاجَ إلَيْهِ جَمَعَ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ وَالطَّوِيلِ وَكَذَلِكَ الْجَمْعُ لِلْمَطَرِ وَنَحْوِهِ وَلِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ وَلِغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْأَسْبَابِ فَإِنَّ الْمَقْصُودَ بِهِ رَفْعُ الْحَرَجِ عَنْ الْأُمَّةِ

“Shalat boleh diqashar dengan adanya sebab khusus, yaitu safar. Seseorang tidak boleh mengqashar shalat jika dia tidak sedang bersafar. Adapun menjamak shalat diperbolehkan karena adanya hajat (kebutuhan) dan adanya udzur (halangan). Jika seseorang perlu menjamak shalat, ia boleh menjamaknya pada safar yang singkat atau safar yang waktunya lama. Begitu pula, seseorang boleh menjamak shalat karena alasan hujan atau sejenisnya, karena sakit, dan karena sebab lainnya. Sesungguhnya sebab adanya pembolehan untuk menjamak shalat adalah demi menghilangkan kesulitan pada kaum Muslimin. (Majmu’ Al-Fatawa Ibnu Taimiyah, 22:292)

Kelima: Jika tidak mampu menghadap kiblat

Masalah ini sangat terkait dengan dua kondisi. Kondisi pertama, seseorang berada di suatu tempat yang tidak memungkinkannya untuk mengetahui arah kiblat, misalnya sedang berada di tengah perjalanan (safar) atau ketika kondisi mendung, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan petunjuk ke manakah arah kiblat karena tidak ada penduduk setempat yang bisa ditanyai). Ketika mereka melaksanakan shalat setelah berusaha mencari arah kiblat, tetapi ternyata belakangan baru diketahui bahwa arah mereka itu keliru, maka mereka tidak perlu mengulangi shalatnya. Alasannya, mereka telah bertakwa kepada Allah Ta’ala sesuai kemampuan mereka. Allah Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah sesuai kemampuanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337)

Allah Ta’ala berfirman berkaitan dengan masalah ini secara khusus,

وَلِلّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللّهِ إِنَّ اللّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat. Maka, ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 115)

Kondisi kedua, seseorang berada di suatu tempat yang masih memungkinkannya untuk bertanya tentang (arah) kiblat. Akan tetapi, mereka menyepelekan, sehingga berusaha mencari tahu atau bertanya dari orang di sekitarnya. Dalam kondisi semacam ini, orang tersebut wajib mengqadha’ (mengulang) shalat yang dia kerjakan secara keliru karena dia menghadap ke arah kiblat yang salah. Ini berlaku baik kesalahan tersebut diketahui sebelum waktu shalat berakhir atau setelahnya.

Keenam: Kondisi darurat karena najis

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Jika seseorang shalat dengan mengenakan pakaian yang bernajis, tetapi dia tidak tahu tentang najis tersebut kecuali setelah dia shalat, atau ia mengetahuinya sebelum shalat tetapi dia tidak mengingatnya kecuali setelah selesai shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi.” (Syarhul Mumti’, 2:178)

Kendati demikian, jika seseorang mengetahui adanya najis di pakaian yang dia kenakan, dan memungkinkan untuk dilepas, maka pakaian tersebut harus dilepas. Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri yang meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat berjamaah kemudian melepas sandalnya, kemudian para sahabat ikut melepas sandal mereka. Ketika shalat selesai, beliau bertanya, “Mengapa kalian melepas sandal?” Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami juga ikut melepas sandal.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku. Jadi, jika salah seorang di antara kalian mendatangi masjid, hendaklah ia membalik sandalnya dan melihat apakah ada kotoran di sana. Jika ia melihat ada kotoran, hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah. Setelah itu, hendaknya ia shalat dengan mengenakan kedua sandal tersebut.” (HR. Abu Daud, no. 605; Syaikh Al-Albani menilainya shahih)

Akan tetapi, apabila najis itu berada di bagian pakaian yang tidak memungkinkan untuk segera dilepas, seperti baju, celana, atau sarung, maka shalatnya wajib dibatalkan. Setelah najis dibersihkan, shalat harus diulang karena syarat kesucian tidak terpenuhi.

Ada kalanya pula seseorang hanya punya satu pakaian yang terkena najis dan tidak memungkinkan untuk menggantinya dan membersihkannya, padahal waktu shalat akan habis, maka dia dihadapkan pada tiga pilihan.[1]

1. Shalat dengan pakaian najis, tetapi dia wajib mengulang shalatnya.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,

ومن لم يجد إلا ثوباً نجساً صلى فيه وأعاد على المنصوص

“Barang siapa yang hanya memiliki pakaian najis, dia boleh shalat dengan pakaian yang bernajis itu. Namun, dia wajib mengulangi shalatnya (setelah dia mendapat pakaian yang suci dari najis).” (Al-Muqni’ ma’a Asy-Syarh, 1:316)

2. Shalat dengan telanjang, tanpa mengulang shalat.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan,

ولو أصابت ثوبه نجاسة ولم يجد ماء لغسله صلى عرياناً ولا يعيد، ولم يكن له أن يصلي في ثوب نجس بحال

“Jika pakaian seseorang terkena najis, sementara dia tidak memiliki air untuk membersihkannya, maka dia shalat dengan telanjang, dan dia tidak perlu mengulang shalatnya. Dia sama sekali tidak boleh shalat dengan pakaian yang bernajis.” (Al-Umm, 1: 57)

Disebutkan dalam kitab I’anatuth Thalibin,

أَمَّا الْعَاجِزُ عَمَّا يَسْتُرُ الْعَوْرَةَ، فَصَلَّى وُجُوبًا عَارِيًا بِلَا إِعَادَةٍ،

“Orang yang tidak memiliki pakaian untuk menutup auratnya tetap wajib shalat dalam keadaan telanjang, tanpa harus mengulangi shalat tersebut.” (I’anatuth Thalibin, 1:303)

3. Shalat dengan pakaian bernajis tersebut, tanpa mengulang shalat.

Pendapat ini dipilih oleh Al-Muwaffaq dan Al-Majduddin. Selain itu, mazhab Imam Malik juga berpendapat seperti ini.

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan, “Orang yang tubuhnya terikat dalam kondisi penuh najis boleh shalat tanpa berwudhu, tanpa menutup aurat, dan tanpa menghadap kiblat karena dia berada dalam kondisi mukrah (terpaksa). Wallahu a’lam bisshawab. (Syarhul Mumti’, 2:182)

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat tentang thaharah untuk shalat. Semoga paparan ini menjadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

  • Al-Muqni', Muwaffaq Ad-Din Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
  • Al-Umm, Imam Asy-Syafi'i.
  • I'anatuth Thalibin, Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi.
  • Majmu' Al-Fatawa, Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah.
  • Qawa'id Muhimmah wa Fawa'id Jammah, Syaikh Abdurrahman As-Sa'di.
  • Syarhul Mumti', Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin.
  • Taisirul Karimir Rahman, Syaikh Abdurrahman As-Sa'di.


28