Fiqih

Fiqih Sungkeman

Penulis: Ja’far Ad-Demaky, S.Ag.

Editor: Yum Roni Askosendra, Lc.


Pendahuluan

Sungkeman adalah tradisi masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Jawa, yaitu seseorang dengan posisi jongkok ataupun bersimpuh dengan mencium tangan orang yang disungkemi. Tujuannya adalah untuk mengagungkan, meminta maaf ataupun mohon restu pada saat hari raya, pernikahan atau pada saat acara tertentu. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah sungkeman dianjurkan atau tradisi yang bertentangan dengan Islam? Bagaimana hukum sungkeman menurut syariat Islam dan apakah ada dalil tentang boleh atau tidaknya sungkeman tersebut?

Arti dan Sejarah Sungkeman

Sungkeman adalah tradisi khas Jawa yang berarti memberikan penghormatan dengan membungkukkan badan ataupun bersimpuh kepada orang yang disungkemi berupa orang yang lebih tua ataupun yang lebih mulia. Tradisi ini diyakini sudah ada sejak Sri Mangkunegara I Surakarta di tanah Jawa pada tahun 1930-an dan telah meluas hingga menjadi hal penting dalam hari raya Idulifitri.

Secara umum, sungkeman ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dari anak kepada orang tuanya, dari menantu kepada mertuanya, dari cucu kepada kakek-neneknya, serta dari yang muda kepada yang lebih tua. Selain sebagai wujud bakti, sungkem juga sebagai wujud permintaan maaf. Tata cara ini menyimpulkan bentuk penghormatan kepada manusia lainnya, khususnya orang tua yang telah memberikan sekaligus mengajarkan berbagai hikmah dalam kehidupan dan meminta doa restu saat pernikahan dengan harapan agar kehidupan menjadi lebih baik. Di sebagian kalangan, ketika antre akan melakukan sungkeman, mereka bergerak dengan laku duduk, yaitu berjalan dengan berjongkok atau merangkak.

Belum ditemukan keterangan secara pasti dari mana asal mula tradisi sungkeman. Tradisi sungkeman merupakan akulturasi atau pencampuran dari tradisi Jawa dengan agama yang banyak dilakukan oleh pemuka agama.

Islam Mengajarkan Untuk Saling Menghormati

Islam mengajarkan kepada kita untuk menghormati sesama terlebih kepada yang lebih tua dan mencintai yang lebih muda sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Al-isra’ ayat 24 ,

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَّبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيٰنِيْ صَغِيْرًاۗ ۝٢٤

“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah; wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku sewaktu kecil.” (QS. Al-Isra’: 24)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيْرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّه

“Bukan termasuk umatku orang yang tidak memuliakan orang yang tua, tidak menyayangi anak kecil dan tidak mengetahui hak orang yang berilmu. (HR. Ahmad 37/416, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيرَنَا

“Tidak termasuk golongan kami siapa yang tidak menyayangi yang kecil di antara kami dan tidak menghormati yang lebih tua di antara kami.” (HR. At-Tirmidzi nomor 1919. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

يُسَلِّمُ الصَّغِيْرُ عَلَى الْكَبِيْرِ وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيْلُ عَلَى الْكَثِيْرِ

“Orang yang lebih muda mengucapkan salam terlebih dahulu kepada yang lebih tua, orang yang berjalan kepada yang duduk, sekelompok orang yang berjumlah sedikit kepada yang lebih banyak.” (HR. Bukhari nomor 5877).

Di Antara Adab Islami Adalah Berakhlak Mulia Kepada Sesama

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، ‌وَخَالِقِ ‌النَّاسَ ‌بِخُلُقٍ ‌حَسَنٍ

“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, iringilah kejelekan dengan kebaikan dan bergaullah bersama manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi nomor 2102)

Disebutkan juga dalam sebuah hadits dengan derajat hasan bahwasanya Rasullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَاكُمْ كَرِيْمُ قَوْمٍ فَأَكْرِمُوْهُ

“Apabila datang kepadamu orang yang mulia dari suatu kaum maka muliakanlah dia.” (HR. Ibnu Majah nomor 3712 )

Bolehkah Mencium Tangan Orang Tua Atau Orang yang Mulia?

Islam tidak melarang seseorang mencium tangan orang yang tua ataupun yang mulia, bahkan ada beberapa contoh dari generasi salaf yang melakukannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan,

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ عُمَرَ قَامَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلَ يَدَهُ

“Dari Jabir radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya.” (HR. Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbil Al-Yad hlm. 71, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18])

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan Fathimah. Jika Fathimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya dan mencium tangannya, dan jika hendak pulang Fathimah mencium tangan Rasulullah.” (HR. Abu Dawud 5217, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykah Al-Mashabih).

Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah pernah mengatakan,

‌وَلَا ‌يُكْرَهُ ‌تَقْبِيلُ ‌الْيَدِ ‌لِزُهْدٍ ‌وَعِلْمٍ ‌وَكِبَرِ ‌سِنٍّ، وَتُسَنُّ الْمُصَافَحَةُ

“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua. Dan disunnahkan untuk bersalaman.” (Raudhah Ath-Thalibin, 10/233)

Adapun bersalaman kemudian mencium tangan orang tua, maka tidak apa-apa. Namun, sebaiknya jangan terlalu membungkukkan diri seperti orang yang rukuk. Karena rukuk dan sujud hanyalah ditujukan kepada Allah semata. Marilah kita perhatikan bagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika bertemu dengan putri beliau, Fathimah radhiyallahu anha,

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشْبَهَ سَمْتًا وَدَلًّا وَهَدْيًا بِرَسُولِ اللَّهِ فِي قِيَامِهَا وَقُعُودِهَا مِنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: وَكَانَتْ إِذَا دَخَلَتْ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ إِلَيْهَا فَقَبَّلَهَا وَأَجْلَسَهَا فِي مَجْلِسِهِ، وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ عَلَيْهَا قَامَتْ مِنْ مَجْلِسِهَا فَقَبَّلَتْهُ وَأَجْلَسَتْهُ فِي مَجْلِسِهَا

Dari Aisyah, ummul mukminin radhiyallahu anha, dia berkata, “Aku tidak melihat seseorang yang paling mirip Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada sifat gerakan tubuh, di dalam berdiri dan duduk daripada Fathimah putri Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Jika Fathimah masuk menemui Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau berdiri menyambut Fathimah, lalu mencium (kepala)nya, dan mendudukannya di tempat duduk beliau. Dan jika Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam masuk menemui Fathimah, dia berdiri menyambut Nabi, lalu mencium (kepala) beliau, dan mendudukan beliau di tempat duduknya.” (HR. At-Tirmidzi, nomor 3872, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Syaikh Zakariya Al-Anshari rahimahullah mengatakan,

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُوْرِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كَمَا كَانَتِ الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ كَمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ (وَيُكْرَهُ) ذَلِكَ (لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ) مِنَ الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

Disunnnahkan mencium tangan seseorang, karena kebaikan agamanya, kezuhudan, kealiman, kemuliaannya seperti yang dilakukan para sahabat kepada Nabi Muhammad sesuai hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya dengan sanad sahih. (Asnal Mathalib: 3/114 )

Namun dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau hal lainnya yang bersifat duniawi seperti kekuasaan dan kedudukan orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits, “Barang siapa merendahkan hati kepada orang kaya karena kekayaannya, maka hilanglah dua pertiga agamanya.”

Para Ulama Memberikan Syarat dan Batas Bolehnya Mencium Tangan

Para ulama ada yang memberikan syarat-syarat agar mencium tangan tetap dalam koridor yang dibolehkan. Syaikh Al-Al-Bani rahimahullah menuliskan di dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah beberapa syarat dalam mencium tangan kepada seorang alim,

Tidak dijadikan kebiasaan, yakni tidak menjadikan si alim tersebut terbiasa menjulurkan tangannya kepada para murid dan tidaklah murid untuk mencari berkahnya. Hal ini karena tangan Nabi jarang dicium oleh para sahabat, maka tidak bisa dijadikan sebuah perbuatan yang dilakukan terus menerus sebagaimana yang kita ketahui dalam Al-Qawaid Al-Fiqhiyah.

Tidak menjadikan seorang alim sombong, dan melihat dirinya hebat.

Tidak menjadikan sunnah yang lain ditinggalkan, seperti bersalaman, karena bersalaman tanpa mencium tangan merupakan perintah Rasul. (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 11/297)

Mencium Kaki, Apakah Diperbolehkan?

Mengenai perbuatan mencium kaki seseorang apakah diperbolehkan atau tidak maka terdapat sebuah riwayat valid yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.

عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ أَنَّ يَهُوْدِيًّا قَالَ لِصَاحِبِهِ: اِذْهَبْ بِنَا إِلَى هَذَا النَّبِيِّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .قَالَ: فَقَبَّلاَ يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ وَقَالاَ: نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيُّ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Dari Safwan bin Assal, bahwa ada dua orang yahudi bertanya kepada Rasulullah (tentang tujuh ayat yang pernah diturunkan kepada Musa Alaihisalam), setelah dijawab mereka mencium tangan dan kaki Rasulullah, lalu mereka berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah nabiyullah.” (HR. At-Tirmdizi nomor 3144)

Beberapa ulama berpendapat bahwa mencium tangan dan kaki ini khusus untuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saja, akan tetapi ada juga ulama yang berpendapat bahwa hal ini bukan kekhususan bagi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syaikh Al-Mubarakfury rahimahullah berkata,

وَالْحَدِيْثُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ تَقْبِيْلِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ

“Hadits tersebut menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki.” (Tuhfah Al-Ahwadzi: 7/437)

Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

وفي هذا : جواز تقبيل اليد ، والرِّجْل ، للإنسان الكبير الشرَف والعلم ، كذلك تقبيل اليد ، والرِّجْل ، من الأب ، والأم ، وما أشبه ذلك ؛ لأن لهما حقّاً ، وهذا من التواضع

Hadits ini menunjukkan bolehnya mencium tangan dan kaki orang tua, orang yang berkedudukan mulia dan berilmu, demikian juga mencium tangan dan kaki ayah dan ibu dan yang semisalnya, karena ini termasuk dalam sikap merendahkan hati. (Syarah Riyadhus Shalihin: 4/451)

Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa hendaknya mencium kaki tidak dalam keadaan seperti sujud dan orang yang dicium tidak dalam keadaan berdiri. Syaikh Shalih Al-Fauzan mencontohkan, misalnya anak dan orang tuanya dalam keadaan sama-sama duduk, kemudian sang anak mencium kaki orang tuanya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Ketika ditanya hukum mencium kaki kedua orang tua, beliau menjawab,

لا، المصافحة تكفي، أو تقبيل ما بين عينيه رأسه. تركه أولى، تركه أولى

“Tidak boleh. Cukup dengan menjabat tangan mereka atau mencium kening mereka, tidak melakukannya (mencium kaki) adalah lebih baik, tidak melakukannya adalah lebih baik.” [Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/2457986]

Larangan Dalam Sungkeman Adalah Rukuk Dan Sujud

Manusia tidak boleh sujud kepada manusia lainnya atau sesama makhluk karena dalilnya cukup tegas. Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَ

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lainnya, niscaya akan aku suruh seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya.” (HR. Ibnu Majah nomor 399)

Dua Macam Sujud

Perlu diketahui bahwa sujud, rukuk dan menundukkan badan, ada dua macam.

Pertama: Sujud Ibadah

Ini adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk ketundukan, merendahkan diri, dan puncak ketaatan. Ini tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah Ta’ala. Barang siapa sujud kepada selain Allah dengan sujud ibadah, maka dia telah melakukan syirik besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah adanya malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari maupun bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakan semuanya, jika kamu hendak beribadah kepada-Nya.” (QS. Fushshilat [41]: 37)

Kedua: Sujud Penghormatan

Ini adalah sujud yang dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pemuliaan. Sujud ini dibolehkan di dalam syariat-syariat zaman dahulu. Ini juga merupakan sujud para malaikat kepada Nabi Adam alaihissalam atas perintah Allah Ta’ala. Sungguh, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Baqarah [2]: 34)

Allah Ta’ala telah memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepada Nabi Adam. Jika semua bentuk sujud adalah ibadah, sehingga sujud kepada selain Allah adalah syirik semuanya, tidak mungkin Allah memerintahkan perbuatan syirik. Maka sujud malaikat kepada Nabi Adam adalah sujud tahiyyah (penghormatan).

Imam Ibnul Arabiy rahimahullah berkata,

اتَّفَقَتِ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ السُّجُوْدَ لِآدَمَ ، لَمْ يَكُنْ سُجُوْدَ عِبَادَةٍ

“Umat Islam sepakat bahwa sujud para malaikat kepada Nabi Adam alaihissalam, bukanlah sujud ibadah.” (Ahkam Al-Qur`an: 1/27)

Selanjutnya, sujud penghormatan kepada manusia ini diharamkan di dalam syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalam sebuah hadits diriwayatkan,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ لَمَّا قَدِمَ مُعَاذٌ مِنَ الشَّامِ سَجَدَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : مَا هَذَا يَا مُعَاذُ؟ قَالَ : أَتَيْتُ الشَّامَ فَوَافَقْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِأَسَاقِفَتِهِمْ وَبَطَارِقَتِهِمْ، فَوَدِدْتُ فِي نَفْسِي أَنْ نَفْعَلَ ذَلِكَ بِكَ .فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنِّي لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata, ketika Mu’adz datang dari Syam, dia bersujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Apa ini wahai Mu’adz? Mu’adz menjawab, “Aku mendatangi kota Syam, aku mendapati mereka bersujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima perang mereka. Maka aku menginginkan dalam hatiku, agar kami melakukannya kepada engkau.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kamu lakukan! Sesungguhnya jika aku memerintahkan seseorang sujud kepada selain Allah, niscaya aku perintahkan istri agar sujud kepada suaminya.” (HR. Ibnu Majah nomor 1853. Syaikh Al-Albani mengumpulkan dan mengomentari jalur periwayatan hadits ini di dalam Irwa’ Al-Ghalil 7/55-58)

Barang siapa sujud kepada manusia dengan sujud tahiyyah (penghormatan), maka dia telah melakukan perbuatan haram dan dosa besar, namun tidak sampai derajat syirik besar atau kufur. Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (wafat tahun 728 H) rahimahullah berkata,

السُّجُودُ عَلَى ضَرْبَيْنِ: سُجُودُ عِبَادَةٍ مَحْضَةٍ وَسُجُوْدُ تَشْرِيفٍ. فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَلَا يَكُوْنُ إلَّا لِلَّهِ

“Sujud ada dua bentuk: sujud ibadah murni dan sujud pemuliaan. Sujud yang pertama hanya untuk Allah.” (Majmu’ Al-Fatawa: 4/361).

Sujud kepada Allah adalah ibadah. Adapun sujud kepada manusia maka haram hukumnya di dalam syariat Islam. Jika sujud kepada manusia itu sebagai bentuk ibadah, hukumnya syirik besar. Namun, jika sujud itu sebagai bentuk penghormatan, hukumnya dosa besar, tetapi tidak sampai derajat syirik atau kufur. Wallahu a’lam.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membungkuk ketika memberikan penghormatan, itu dilarang sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Mereka bertanya tentang seseorang ketika ketemu saudaranya dengan membungkukkan (badan).’ Beliau menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Karena rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan kecuali kepada Allah meskipun hal ini dilakukan sebagai penghormatan pada syariat selain agama kita sebagaimana kisah Yusuf,

وخَرُّوْا لَهُ سُجَّدًاۚ وَقَالَ يٰٓاَبَتِ هٰذَا تَأْوِيْلُ رُءْيَايَ مِنْ قَبْلُ

“Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu.” (QS. Yusuf: 100).

Sementara dalam syariat Islam, kita tidak boleh bersujud kecuali kepada Allah. Bahkan terdapat larangan berdiri sebagai penghormatan kepada orang lain sebagaimana yang dilakukan orang kafir antara satu dengan lainnya. Bagaimana dengan rukuk dan sujud? Begitu juga rukuk yang termasuk dalam larangan ini.’ (Majmu’ Al-Fatawa: 1/377)

Agama Islam mengajarkan untuk memuliakan dan menghormati orang tua, kerabat yang berusia tua atau tokoh masyarakat, tetapi tidak boleh berlebihan.

Adat paling baik adalah adat Nabi dan para sahabat, dan mereka tidak pernah melakukan hal tersebut. Cukup kita ridha Allah sebagai Tuhan yang kita ibadahi, Nabi Muhammad utusan Allah sebagai panutan kita, dan Islam agama Allah sebagai agama yang mengatur kehidupan kita.

Penghormatan yang baik sesama kaum muslimin adalah dengan mengucapkan salam dan berjabat tangan. Itulah yang dituntunkan. Dalam sebuah riwayat dinyatakan,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّه،ِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيْقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لَا، قَالَ: أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ؟ قَالَ : نَعَمْ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Seorang laki-laki bertanya, “Wahai Rasulullah, seseorang dari kami bertemu saudaranya atau temannya, apakah dia membungkuk (untuk menghormatinya)?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “Apakah dia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak”. Dia bertanya lagi, “Apakah dia memegangi satu tangannya dan berjabat tangan?” Beliau menjawab, “Ya”. (HR. At-Tirmidzi, nomor 2728; Ahmad nomor 13044. Dinilai hasan oleh oleh Imam At-Tirmidzi, Al-Hafizh Ibnu Hajar dan Syaikh Al-Albani karena banyak jalur periwayatan yang saling menguatkan. Lihat Ash-Shahihah, nomor 160).

Kesimpulan

Sungkem itu dibolehkan jika sebatas bersalaman, memohon restu dan menghormati orang tua atau orang yang lebih mulia tanpa berlebihan dan tanpa mengharuskan waktu khusus. Namun, sungkem akan dilarang jika seseorang melakukan secara berlebihan dengan rukuk atau membungkukkan badan terlebih bersujud kepada yang dihormati tersebut, meskipun tanpa ada keinginan menyembah. Adapun jika ada niatan seperti menyembah atau merendahkan diri maka keharamnya jelas dan larangannya lebih kuat. Jadi, Islam tidak menolak budaya selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran islam dan akan menolak budaya yang bertentangan meskipun budaya tersebut telah mendarah daging. Wallahu a’lam bis shawab.

0