Fiqih

Fiqih Orang Awam: Harus Tahu Batas Diri

Penulis: Ja'far Partoyo

Editor: Athirah Mustadjab


Pengertian “awam”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), orang awam adalah orang biasa atau orang kebanyakan (bukan seorang ahli, bukan rohaniwan, dan bukan tentara). Adapun menurut Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah,

وَالْمُرَادُ بِالْعَامِّيِّ فِي عُرْفِ الْأُصُولِيِّينَ غَيْرُ الْمُجْتَهِدِ الْمُطْلَقِ فَالْمُقَلِّدُونَ كُلُّهُمْ عَوَامُّ عِنْدَهُمْ وَإِنْ جَلَّتْ مَرَاتِبُهُمْ

“Yang dimaksud dengan orang awam, dalam istilah ulama ushul fiqih, adalah orang selain mujtahid mutlak. Mereka yang bertaklid kepada ulama semuanya itu dianggap awam, meskipun tingkatan-tingkatan mereka itu tinggi.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 2:250)

Berdasarkan penjelasan tersebut, orang awam adalah orang yang tidak mempunyai kapasitas ilmu syar’i dalam mentarjih pendapat para ulama’, sehingga mereka tidak mungkin menyimpulkan hukum dari nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, mereka wajib bertanya kepada para ulama dan mengikuti pendapat para ulama tersebut.

Kendati demikian, masalah mulai muncul tatkala sebagian orang tak mau disebut “masih awam” karena mengidentikkan “orang awam” dengan “orang bodoh”. Tentu tak ada yang mau disebut bodoh. Padahal, para ulama menjelaskan bahwa yang disebut “orang awam” dalam agama adalah orang yang tak memiliki perangkat untuk berijtihad, menggali hukum sendiri dari dalil-dalil agama. Dengan kata lain, orang awam adalah mustafti. Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata,

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً عَرَفَ قَدْرَ نَفْسِهِ

“Semoga Allah merahmati seorang yang tahu kadar dan kapasitas dirinya.” (Hilyatul Auliya’, 5:306 dan Tafsir Al-Qurthubi, 12:302 dalam penjelasan QS. An-Nahl: 14)

Tidak Semua Orang Harus Menjadi Ahli Fiqih

Sahabat yang mulia, Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, pernah berkata,

إنك في زمان كثير فقهاؤه قليل قراؤه تُحْفَظُ فِيهِ حُدُودُ الْقُرْآنِ وَتُضَيَّعُ حُرُوفُهُ قَلِيلٌ مَنْ يَسْأَلُ كَثِيرٌ مَنْ يُعْطِي يُطِيلُونَ فِيهِ الصَّلَاةَ وَيُقَصِّرُونَ الْخُطْبَةَ يُبَدُّونَ أَعْمَالَهُمْ قَبْلَ أَهْوَائِهِمْ وَسَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ قَلِيلٌ فُقَهَاؤُهُ كَثِيرٌ قُرَّاؤُهُ يُحْفَظُ فِيهِ حُرُوفُ الْقُرْآنِ وَتُضَيَّعُ حُدُودُهُ كَثِيرٌ مَنْ يَسْأَلُ قَلِيلٌ مَنْ يُعْطِي يُطِيلُونَ فِيهِ الْخُطْبَةَ وَيُقَصِّرُونَ الصَّلَاةَ يُبَدُّونَ فِيهِ أَهْوَاءَهُمْ قَبْلَ أَعْمَالِهِمْ

“Kalian (para sahabat Nabi) hidup di zaman banyaknya fuqaha’, sedikitnya qurra’ (ahli baca Al-Qur'an). Di zaman ini hukum-hukum Al-Qur'an terjaga, huruf-hurufnya hilang (bacaan tidak terlalu bagus), peminta-minta lebih sedikit dibandingkan pemberi, shalat dilakukan secara panjang dan khotbahnya pendek, orang-orang mengutamakan amal-amalnya dibandingkan hawa nafsunya. Kemudian, sebuah zaman akan mendatangi manusia; fuqaha’-nya sedikit, qurra’-nya banyak—mereka hanya menjaga huruf-hurufnya tetapi luput dari menjaga hukum-hukum syariat yang ada pada Al-Qur’an, peminta-minta lebih banyak dibanding pemberi, khotbahnya panjang tetapi shalatnya pendek, mereka lebih menampakkan hawa nafsunya dibanding amalnya.” (HR. Malik; dinilai shahih oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 5:510)

Itulah zaman kita. Pada zaman ini, jumlah ahli fiqih (fuqaha’) sedikit, sedangkan penceramah dan mubaligh makin banyak. Efeknya, sebagian orang awam menganggap penceramah atau mubaligh yang pandai beretorika dan merangkai kata sebagai fuqaha’. Padahal, Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah menjelaskan siapakah orang yang faqih itu,

إنما الفقيه الذي أنطقته الخشية وأسكتته الخشية، إن قال قال بالكتاب والسنة وإن سكت سكت بالكتاب والسنة، وإن اشتبه عليه شيء وقف عنده ورده إلى عالمه

“Sesungguhnya orang yang faqih adalah seseorang yang ketika dia berbicara, pembicaraannya didasari oleh rasa takut (kepada Allah). Ketika diam pun, itu dikarenakan rasa takutnya (kepada Allah). Ketika dia berbicara, dia berbicara di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ketika dia diam, diamnya pun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika ada perkara yang samar baginya, dia berhenti dan mengembalikannya kepada ahlinya.” (Thabaqat Al-Hanabilah, 2:150)

Ringkasnya, ciri orang yang benar-benar faqih (paham ilmu agama) adalah:

  1. Bicaranya disebabkan oleh rasa takut kepada Allah.
  2. Diamnya disebabkan oleh rasa takut kepada Allah.
  3. Jika harus angkat bicara, dia akan berbicara sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  4. Jika ada kondisi yang membuatnya harus diam, dia akan diam karena pemahamannya terhadap tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  5. Jika ada sesuatu yang samar baginya, maka dia lebih memilih untuk menahan diri, dan menyerahkan urusan tersebut kepada orang ‘alim (orang yang memahami bidang tersebut).

Kewajiban Orang Awam: Bertanya jika Tidak Tahu

Sebelum bertanya kepada orang lain tentang sebuah permasalahan agama, orang awam wajib mencari tahu apakah orang tersebut memang layak memberi fatwa atau tidak. Cara lain yang dapat ditempuh, jika orang awam ingin mendapat penjelasan atas sebuah perkara syariat, adalah bertanya kepada orang yang sudah dikenal luas di masyarakat sebagai mufti (orang yang memiliki kapabilitas dalam berfatwa). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata,

يجب على العامي قطعا البحث الذي به يعرف صلاح المفتي للاستفتاء إذا لم تكن تقدمت معرفته بذلك، ولا يجوز له استفتاء من اعتزى إلى العلم وإن انتصب في منصب التدريس أو غيره. ويجوز استفتاء من تواتر بين الناس أو استفاض فيهم كونه أهلا للفتوى المستدرك

“Orang awam wajib mencari informasi yang dengannya ia dapat mengetahui kelayakan seorang mufti untuk dimintai fatwa, jika sebelumnya ia belum mengetahui kelayakan tersebut. Ia tidak boleh meminta fatwa kepada seseorang hanya karena orang tersebut mengaku sebagai orang berilmu, meskipun ia telah menduduki posisi sebagai pengajar atau jabatan lainnya. Namun, orang awam boleh meminta fatwa kepada seseorang yang telah dikenal secara luas di kalangan masyarakat, baik melalui informasi yang tersebar secara mutawatir maupun melalui kemasyhuran yang kuat, bahwa ia memang layak memberikan fatwa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 2:259)

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk bertanya kepada para ulama yang mumpuni saat mendapati sebuah permasalahan yang tidak kita ketahui ilmunya. Allah Ta’ala berfirman,

فَاسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Imam Asy-Syathibi rahimahullah menjelaskan ayat tersebut,

فَتَاوَى الْمُجْتَهِدِينَ بِالنِّسْبَةِ إِلَى العَوَامِّ كَالأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُجْتَهِدِينَ. وَالدَّلِيلُ عَلَيْهِ أَنَّ وُجُودَ الأَدِلَّةِ بِالنِّسْبَةِ إِلَى الْمُقَلِّدِينَ وَعَدَمَهَا سَوَاءٌ؛ إِذْ كَانُوا لَا يَسْتَفِيدُونَ مِنْهَا شَيْئًا؛ فَلَيْسَ النَّظَرُ فِي الأَدِلَّةِ وَالاِسْتِنْبَاطِ مِنْ شَأْنِهِمْ، وَلَا يَجُوزُ ذَلِكَ لَهُمْ أَلْبَتَّة وَقَدْ قَالَ تَعَالَى: {فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ} [النحل: 43].

“Bagi orang awam, fatwa-fatwa para mujtahid berkedudukan seperti dalil-dalil syar’i. Alasannya, ada atau tidak adanya dalil bagi orang-orang yang bertaklid pada dasarnya sama saja, karena mereka tidak dapat mengambil manfaat apa pun darinya. Telaah dalil secara langsung dan penyimpulan hukum bukan urusan mereka dan mereka tidak boleh melakukan hal itu. Allah berfirman, ‘Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.’ (QS An-Nahl: 43).” (Al-Muwafaqat, 5:337)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bolehnya orang awam bertaqlid,

وَتَقْلِيدُ العَاجِزِ عَنِ الاِسْتِدْلَالِ لِلْعَالِمِ يَجُوزُ عِنْدَ الجُمْهُورِ

“Dan seorang yang tak mampu menelaah dalil boleh bertaqlid kepada seorang ulama, menurut mayoritas ulama.” (Majmu’ Al-Fatawa, 19:262)

Dari Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami pernah bepergian, kemudian salah seorang dari kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian ia bermimpi basah dan bertanya kepada sahabatnya, ‘Apakah padaku ada keringanan untuk bertayamum?’ Maka sahabatnya mengatakan, ‘Kami tidak menemukan keringanan untukmu karena (saat ini) kamu mampu menggunakan air,’ sehingga ia pun mandi, kemudian meninggal dunia. Maka, ketika kembali dan menemui Rasullah, kami pun menceritakan hal tersebut; beliau bersabda,

قَتلوهُ! قتلَهُمُ اللَّهُ ألا سألوا إذْ لَم يعلَموا ؟ فإنَّما شفاءُ العيِّ السُّؤالُ !

“Mereka telah membunuhnya! Semoga Allah membunuh mereka! Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak mengetahui? Obat ketidaktahuan (kebodohan) adalah bertanya. Padahal, cukup baginya hanya dengan bertayamum dan menutup lukanya dengan kain, kemudian mengusapnya.” (HR. Abu Daud, no. 336)

Siapa yang Layak Ditanya?

Apabila seorang Muslim menghadapi suatu masalah, dia harusnya bertanya kepada orang ‘alim yang dia yakini akan berfatwa sesuai dengan syariat Allah dan Rasul-Nya, tanpa memandang mazhabnya. Allah Ta’ala melarang seseorang bertanya kepada orang yang menyesatkan manusia dengan bermodal ucapan manis. Jika demikian, bagaimana kriteria orang yang bisa kita ambil ilmunya? Ibrahim An Nakha’i rahimahullah menguraikan,

كَانُوا إِذَا أَتَوْا الرَّجُلَ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ، نَظَرُوا إِلَى هديه، وَإِلَى سَمْتِهِ، وَ صلاته, ثم أخذوا عنه

“Jika para salaf mendatangi seseorang untuk diambil ilmunya, pertama-tama mereka akan memperhatikan aqidahnya, akhlaknya, dan shalatnya. Setelah itu, barulah mereka mengambil ilmu darinya.” (HR. Ad-Darimi, no.434)

Berdasarkan penjelasan tersebut, secara garis besar ada tiga kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih guru atau mengambil ilmu dari seseorang:

  1. Aqidahnya benar, sesuai dengan aqidah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Ilmunya mapan, bukan orang jahil atau ruwaibidhah. Di antara cerminannya adalah cara shalatnya benar, sesuai sunnah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
  3. Akhlaknya baik.

Imam Malik bin Anas rahimahullah berkata,

إِنَّ هَذَا الْعِلْمَ هُوَ لَحْمُكَ وَدَمُكَ، وَعَنْهُ تُسْأَلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَانْظُرْ عَمّنْ تَأْخُذُهُ

“Sesungguhnya ilmu ini adalah daging dan darahmu. Engkau akan ditanya tentangnya pada hari kiamat. Karenanya, perhatikanlah dari siapa engkau mengambilnya.” (Al-Muhadditsul Fashil Bainar Rawi wal Wa‘i, 1:416)

Jangan Menjadikan Hawa Nafsu sebagai “Mufti”

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya pembicaraan tentang permasalahan-permasalahan agama (tanpa ilmu) adalah sangat berbahaya karena hal ini merupakan pembicaraan tentang Allah tanpa ilmu.” (At-Ta’liq Ats-Tsamin, hlm. 322)

Salah satu hal merajalela yang sangat patut disedihkan saat ini adalah banyak sekali para pemuda di negeri-negeri Islam yang bersemangat dalam berdakwah dan menjadi para aktivis dakwah. Begitu besar ghirah mereka terhadap agama mereka, tetapi mereka sangat jauh dari ilmu syar’i. Mereka tidak memiliki semangat untuk menuntut ilmu. Mereka sangat jauh dari para ulama. Yang lebih menyedihkan lagi, mereka sangat berani dalam berfatwa tanpa ilmu; berbicara tentang agama Allah tanpa landasan ilmu.

Kita dapati juga orang yang berani memasuki area kepakaran orang lain. Banyak orang yang memiliki gelar doktor dalam bidang keduniawian nekat masuk ke dalam area para ulama. Mereka ikut nimbrung dalam permasalahan-permasalahan agama, bahkan berani berfatwa tentang permasalahan-permasalahan agama dan memprotes ulama. Apakah mereka tidak menertawakan diri mereka sendiri?

Benar, memang mereka ahli dalam bidang kimia, fisika, kedokteran, teknologi, herbalis, selainnya. Namun, pada hakikatnya mereka jahil dalam masalah agama. Mereka tidak menguasai Al-Qur’an dengan baik, tidak menguasai cabang-cabang ilmu yang berkaitan dengan hadits dan ilmu-ilmu agama yang lain. Bahkan, di antara mereka ada yang belum bisa membaca Al-Qur’an dengan baik, apalagi mengerti bahasa Arab, tetapi nekat untuk nimbrung dalam berfatwa.

Katakan, “Saya Tidak Tahu.”

Jika seseorang mendapati perkara yang samar baginya, dia tidak boleh berkomentar. Harusnya dia diam. Harusnya dia mengatakan, “Allahu a‘lam.” Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya.” (QS. Al-Isra’: 36)

Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,

يا أيها الناس من علم شيئا فليقل به ومن لم يعلم فليقل الله أعلم فإن من العلم أن يقول لما لا يعلم الله أعلم

“Wahai manusia, barang siapa yang berilmu tentang sesuatu, hendaklah ia berbicara berdasarkan ilmunya tersebut. Barang siapa yang tidak berilmu (tidak mengetahui), hendaklah ia berkata Allahu a’lam’ (Allah yang lebih mengetahui). Sesungguhnya termasuk bagian dari ilmu adalah seseorang mengatakan, terhadap sesuatu yang tidak diketahuinya, ‘Allahu a’lam.’” (HR. Bukhari, no. 4531)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ ٱلْكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)

Maka, katakanlah, “Laa adrii (saya tidak tahu)”! Sebuah perkataan yang semestinya tidak ragu untuk diucapkan oleh seorang Muslim tatkala ia ditanyai tentang permasalahan agama yang ia tidak memiliki ilmunya atau ragu akan jawabannya. Tidak perlu ia memutar kanan-kiri hanya karena malu mengetahui ketidaktahuannya. Sungguh, seorang ulama besar sekelas Syekh Abdul Muhsin Al-‘Abbad sering mengucapkan, “Laa adrii.” Beliau mengucapkannya di hadapan banyak orang di Masjid Nabawi. Andai kita ditanya dengan pertanyaan yang sama, mungkin kita akan segera menjawab dengan penuh percaya diri, tanpa ragu-ragu. Yang membedakan kita dan beliau adalah beliau tidak mau menjawab jika tidak berada di atas ilmu dan keyakinan pada perkara tersebut. Jika beliau ragu, beliau tidak malu atau segan untuk mengatakan, “Laa adrii.”

Lihatlah pula Imam Malik, Imam Darul Hijrah, yang membutuhkan berhari-hari, bahkan berminggu-minggu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan. Hal ini dikarenakan kehati-hatiannya dalam memberikan jawaban hukum dan berfatwa. Bahkan, sudah tersebar luas kisah tentang beliau yang pernah mendapat 48 pertanyaan, tetapi hanya menjawab 16 di antaranya. Beliau menanggapi 32 pertanyaan lainnya dengan jawaban, “Laa adrii (saya tidak tahu).”

Sikap Imam Malik ini tidak serta-merta merusak reputasi beliau sebagai ulama besar. Sebaliknya, respons tersebut makin menguatkan kapasitasnya sebagai ulama yang tidak sembarangan dalam menjawab pertanyaan dan berfatwa. Ini adalah contoh bagi kita semua untuk memposisikan diri seperti Imam Malik ketika mendapatkan pertanyaan-pertanyaan terkait hukum-hukum syariat.

Belajarlah agar Tidak Selamanya Menjadi Orang Awam!

Allah Ta’ala menolak untuk menyamakan antara orang yang berilmu dan orang yang bodoh, sebagaimana Dia berhak menolak untuk menyamakan antara penduduk surga dan penduduk neraka. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ هَلْ يَسْتَوِى الَّذِيْنَ يَعْلَمُوْنَ وَالَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَۗ

“Katakanlah (Nabi Muhammad), ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’” (QS. Az-Zumar: 9)

Kebodohan itu lebih dominan ada pada orang awam dibandingkan para penuntut ilmu atau ahli ilmu. Oleh karena itu, hendaknya orang awam belajar ilmu agama dan mengangkat kebodohan dari dirinya. Demikian juga, kebodohan merupakan salah satu sebab utama terjerumus seseorang dalam kemaksiatan dan kefasikan, bahkan ke dalam kemusyrikan atau kekafiran. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kebaikan anak Adam adalah dengan iman dan amal shalih. Tidaklah mereka keluar dari kebaikan, kecuali akibat dua perkara. Pertama, karena kebodohan—kebalikan dari ilmu—yang menyebabkan orang tersesat. Kedua, karena mengikuti hawa nafsu dan syahwat—keduanya ada di dalam jiwa; orang-orang akan mengikuti hawa nafsu dan dimurkai (oleh Allah).” (Majmu’ Fatawa, 15:242)

Sesungguhnya orang-orang yang beribadah kepada Allah di atas kebodohan akan lebih banyak merusak daripada membangun. Sebagian Salafush Shalih berkata,

مَنْ عَبَدَ اللهَ بِجَهْلٍ , أَفْسَدَ أَكْثَرَ مِماَّ يُصْلِحُ

“Barang siapa beribadah kepada Allah dengan kebodohan, dia telah membuat kerusakan lebih banyak daripada membuat kebaikan.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25:281)

Oleh karena sangat besarnya bahaya kebodohan, syariat Islam memberikan resep obat untuk menghilangkan penyakit tersebut, yaitu mewajibkan mereka untuk belajar agama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Belajar agama merupakan kewajiban setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah, no. 224; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Ibni Majah)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang kami maksudkan adalah ilmu syar’i, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya, berupa penjelasan-penjelasan dan petunjuk. Dengan demikian, ilmu yang mendapatkan pujian dan sanjungan hanyalah ilmu wahyu, yaitu ilmu yang diturunkan oleh Allah.” (Kitabul ‘Ilmi, hlm. 11)

Orang Awam di Zaman Medsos

Dunia medsos sering sekali menipu banyak orang. Ada yang terlihat ‘alim (berilmu agama), padahal bodoh dalam agama. Ada yang terlihat shalih, tetapi ternyata ahli maksiat. Semua itu karena ruang digital dapat memicu dorongan untuk sekadar mencari validasi, pujian, dan pencitraan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari mengingatkan,

عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا

“Dari Tsauban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; ia berkata, ‘Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun, Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.’” Tsauban berkata, ‘Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Adapun mereka adalah saudara kalian. Kulit mereka sama dengan kulit kalian. Mereka menghidupkan malam (dengan ibadah) seperti kalian. Akan tetapi, mereka adalah kaum yang jika bersepian, mereka merobek tirai untuk bisa bermaksiat pada Allah.” (HR. Ibnu Majah, no. 4245 )

Hadits tersebut semakna dengan firman Allah Ta’ala,

يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا

“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap segala hal yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108)

Banyak orang yang hanya paham sebagian masalah atau secuil ilmu yang lewat dari potongan sebuah video atau poster nasihat lalu merasa dirinya ‘alim, sehingga berani mengisi pengajian, bahkan berani untuk berfatwa. Padahal, semua ini akan membahayakan dirinya, baik di dunia terlebih lagi di akhirat. Kita berlindung kepada Allah dari perbuatan yang semacam ini dan memohon taufik agar menjadikan kita sebagai penuntut ilmu, meskipun belum sampai tingkatan ahli ilmu.

Referensi

  • Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami.
  • Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi.
  • Al-Muhadditsul Fashil bainar Rawi wal Wa'i, Ar-Ramahurmuzi.
  • At-Ta'liq Ats-Tsamin 'ala Syarh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin li Hilyati Thalibil Ilmi, Amr bin Abdul Mun'im Salim.
  • Thabaqat Al-Hanabilah, Ibnu Abi Ya'la.
  • Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, Ibnu Hajar Al-Asqalani.
  • Hilyatul Auliya' wa Thabaqat Al-Ashfiya', Abu Nu'aim Al-Ashbahani.
  • Kitabul ‘Ilmi, Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
  • Majmu' Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah.
  • Al-Jami' li Ahkamil Qur’an, Al-Qurthubi.
6