Fiqih Ijab-Qabul dalam Akad Nikah
Penulis: Ustadz Fadzla Mujadid
Editor: Athirah Mustadjab
Anda, yang telah melalui proses khitbah dan sebentar lagi akan menentukan jadwal akad pernikahan, perlu mengenal rambu-rambu syariat seputar akad nikah. Kadang terjadi, mempelai dan wali mengira akad nikah telah sah, tetapi ternyata akad nikah tersebut bathil dari sudut pandang syariat. Sebaliknya, ada pula akad nikah yang dikira tidak sah karena dilakukan secara bercanda, tetapi dalam kacamata syariat ternyata akad nikah tersebut sah dan teranggap. Salah satu bagian terpenting dalam akad nikah adalah ijab qabul.
Definisi Ijab dan Qabul
Ijab secara bahasa bermakna mengharuskan dan memutuskan, sedangkan qabul secara bahasa adalah ridha dengan sesuatu dan condongnya hati kepadanya. Adapun secara istilah syar’i, ijab adalah lafal yang bersumber dari wali atau yang mewakilinya, sedangkan qabul adalah lafal yang bersumber dari pihak calon suami atau yang mewakilinya.
Ijab dan qabul merupakan rukun akad nikah; ini disepakati oleh ulama empat mazhab. Berkenaan tentang ijab dan qabul ini, Al-Imam Ar-Rafi’i Al-Qizwini Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan rambu-rambu yang perlu diketahui terkait ijab qabul,
إِنَّمَا يَصِحُّ النِّكَاحُ بِالْإيْجَابِ، وَهُوَ أَنْ يَقُوْلَ الْوَلِيُّ: ((زَوَّجْتُكَ)) أَوْ: ((أَنْكَحْتُكَ))، وَالْقَبُوْلُ وَمَا فِي مَعْنَاهُ بِأَنْ يَقُوْلَ الزَّوْجُ : ((تَزَوَّجْتُ)) أَوْ ((نَكَحْتُ)) أَوْ ((قَبِلْتُ)) نِكَاحَهَا أَوْ تَزْوِيْجَهَا)).[1]
“Sejatinya sebuah pernikahan ternilai sah dengan adanya ijab, yaitu tatkala seorang wali mengucapkan ‘aku kawinkan kamu’ atau ‘aku nikahkan kamu’, serta adanya qabul atau yang semaknanya berupa ucapan mempelai laki-laki, ‘aku menikahinya’, ‘aku terima nikahnya’, atau ‘aku terima perkawinan dengannya’.”
Lafal Ijab Qabul
Ada beberapa aturan mengenai lafal ijab dan qabul yang perlu diperhatikan.
1. Akad nikah sah dengan lafal perintah.
وَإِذَا قَالَ : (( زَوِّجْنِيْ ))، فَقَالَ : (( زَوَّجْتُكَ ))، صَحَّ النِّكَاحُ، وَكَذَا لَوْ قَالَ الْوَلِيُّ: ((تَزَوَّجْهَا))، فَقَالَ: (( تَزَوَّجْتُ))[2]
“Apabila calon mempelai lelaki mengatakan kepada wali perempuan, ‘Nikahkan aku,’ lantas si wali berkata, ‘Aku nikahkan kamu,’ maka akad nikahnya sah. Demikian juga jika si wali berkata kepada calon menantunya, ‘Menikahlah dengannya,’ lantas si lelaki menjawab, ‘Baik, aku menikahinya.’”
2. Tidak sah dan tidak diterima jika akad berbentuk syarat pada waktu mendatang.
وَلَا يُقْبَلُ النِّكَاحُ التَّعْلِيْقُ مِثْلَ أَنْ يَقُوْلَ: (( إِذَا جَاءَ رَأْسُ الشَّهْرِ فَقَدْ زَوَّجْتُكَ)). فَالْأَصَحُّ فَسَادُ النِّكَاحِ، وَإِنْ كَانَ الْوَاقِعُ مَا ذَكَرَهُ.[3]
Akad nikah tidak sah (tidak diterima) jika disertai dengan “ketentuan tertentu”, misalnya seorang wali perempuan mengatakan kepada calon menantunya, “Apabila datang awal bulan nanti, saya bakal menikahkan kamu dengan anakku.” Maka pendapat yang paling shahih adalah akad nikah tersebut rusak dan bathil. Sekalipun realitanya sebagaimana yang disebutkan tadi.
3. Akad nikahnya seorang yang bisu adalah sah dengan tulisan atau isyarat yang dapat dipahami.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan perihal ini,
وَيَنْعَقِدُ النَّكَاحُ مِنْ أَخْرَسَ بِكِتَابَةِ أَوْ إِشَارَةٍ مَفْهُوْمَةٍ[4]
“Akad nikah, dari seorang yang bisu, yang dilakukan dengan tulisan dan isyarat yang dipahami adalah akad nikah yang sah.”
4. Akad nikah tetap sah, meski hanya bercanda.
Apabila terjadi ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai, maka akad nikahnya sah, sekalipun dalam melafalkannya itu dengan bercanda atau tidak bermaksud untuk benar-benar menikah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ، وهَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النكاح، والطلاق، والرَّجْعَةُ[5]
“Tiga lafal ungkapan akad yang jika diucapkan secara serius maka dihukumi serius, dan jika diucapkan secara bercanda pun tetap dihukumi serius: nikah, talak, dan rujuk.”
Hadits di atas menegaskan kepada kita untuk tidak main-main dengan sebuah akad yang ada pada syariat karena yang dianggap iseng-iseng atau bercanda pun ternyata tetap dinilai serius dan dianggap sah. Beberapa faedah penting yang dapat digali dari hadits tersebut adalah:
- Berlaku dan sahnya hukum akad nikah, ungkapan talak, dan ungkapan merujuk istri, walaupun niatnya bercanda.
- Seorang muslim seharusnya tidak bercanda dan tidak main-main dengan akad semisal ini. Sebagian orang kadang bergurau dengan salah satu dari tiga akad tersebut, baik di majelis umum, majelis khusus, bahkan dalam tayangan sinetron yang yang ditujukan "sekarang untuk akting", padahal akad yang diucapkan secara tidak serius itu tetap dinilai sebagai akad yang sah menurut syariat.
- Hadits ini mengkhususkan keumuman nash hadits “innamal a’malu bin niyyaat”. Oleh sebab itu, kaidah “sahnya sebuah akad meski hanya bercanda” tidaklah berlaku pada selain tiga akad di atas.
- Tidak bolehnya bergurau dengan lafal seperti di atas (nikah, talak, dan rujuk).
- Hadits di atas memperingatkan bahayanya bercanda dengan lafal-lafal akad nikah, talak, dan rujuk.
5. Akad syighar adalah akad yang tidak sah.
Ilustrasi akad syighar adalah sebagai berikut: Ahmad berusia 45 tahun. Dia memiliki putri berusia 20 tahun yang bernama Salwa. Fahad berusia 50 tahun. Dia memiliki putri berusia 25 tahun yang bernama Maryam. Ahmad menawari Fahad untuk menikahi Salwa, tetapi dengan syarat bahwa Fahad juga akan menikahkan Maryam dengan Ahmad. Selain itu, Ahmad menawarkan agar jika pernikahan itu berlangsung, baik Ahmad maupun Fahad sama-sama tidak perlu membayar mahar karena dianggap sudah “impas”.
Demikianlah nikah syighar, yaitu tatkala seseorang menikahkan putrinya dengan lelaki lain, dengan syarat agar dirinya juga dinikahkan dengan putri calon menantunya tersebut; kedua mempelai lelaki sepakat bahwa mereka tidak perlu membayar mahar sepeser pun. Contoh ucapan akadnya, “Nikahkan putrimu denganku, supaya nanti aku nikahkan kamu dengan putriku.”
Kasus ini pernah terjadi pada masa jahiliyah. Kemudian Islam datang dengan mengharamkan akad nikah semacam ini. Kendati demikian, praktik akad nikah syighar masih berlangsung hingga sekarang, meski namanya diganti nikah badal, yaitu nikah ganti.[6] Larangan nikah syighar didasari oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ -رضي الله عنهما- قاَلَ: "نَهَى رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ : أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلِ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُابْنَتَهُ، وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.[7]
“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar -- semoga Allah meridhai keduanya; dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari akad syighar. Akad nikah syighar adalah seorang wali menikahkan anak perempuannya dengan mempersyaratkan bahwa si menantu juga akan menikahkan putrinya dengan dengan dirinya, dan tidak ada mahar antara keduanya.’”
Berikut ini adalah sebagian alasan diharamkannya nikah syighar:
- Bahwa akad seperti ini adalah syarat yang tidak ada dalam kitab Allah. Dalam kaidah fikih disebutkan, “Barang siapa yang membuat sebuah syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka syaratnya bathil.”
- Akad syighar membuat seorang wanita terpaksa dengan lelaki yang tidak diinginkan olehnya.
- Akad syighar lebih mementingkan maslahat untuk wali daripada maslahat untuk anak perempuannya.
- Akad tersebut menghalangi wanita untuk mendapatkan semisalnya.
Penutup
Sebagai penutup, muslim dan muslimah yang akan melangkah menuju gerbang pernikahan wajib mempelajari aturan syariat tentang akad nikah agar tidak terjadi sebuah akad yang bathil dan tidak sah.
Referensi:
- Shahih Al-Bukhari.
- Shahih Muslim.
- Al-Muharrar fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, Abul Qasim Abdul Karim bin Muhammad Ar- Rafi’i Asy-Asyafi’i, Tahqiq oleh Abu Ya’qub Nasy’at bin Kamal Al-Mishri, Cetakan Pertama, Maktabah Dar As-Salam, Kairo (Mesir).
- Al-Mulakhash Al-Fiqhi, Syaikh Shalih Al-Fauzan, Cetakan Kedua, Maktabah Darul Minhaj Riyadh (Arab Saudi).
- Minhatul ‘Alam fi Syarhi Bulughil Maram, Abdullah bin Shalih Al-Fauzan, Cetakan Ketiga, Penerbit Dar Ibnul Jauzi, Dammam (Arab Saudi).