Filantropi Islam
Pilar Iman yang Menggerakkan Peradaban
Penulis: Abdullah Yahya An-Najaty, Lc.
Editor: Athirah Mustadjab
Di tengah meningkatnya angka kemiskinan, dan berbagai krisis kemanusiaan di berbagai penjuru dunia, kebutuhan akan sistem solidaritas sosial yang adil dan berkelanjutan semakin terasa. Islam sejatinya telah menghadirkan solusi tersebut sejak lebih dari empat belas abad lalu melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah dan manifestasi keimanan. Melalui instrumen-instrumen inilah, Islam membangun kepedulian terhadap sesama sekaligus menciptakan fondasi bagi lahirnya berbagai institusi peradaban, mulai dari masjid, lembaga pendidikan, rumah sakit, hingga berbagai fasilitas publik yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Artikel ini membahas panduan dasar filantropi dalam Islam, perannya dalam membangun peradaban, potensinya di era modern, serta tantangan dan upaya menghidupkan kembali semangat berbagi di tengah umat.
Landasan Filantropi dalam Al-Qur’an dan Sunnah
Islam menempatkan kepedulian sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan. Hal ini tampak dari banyaknya ayat dan hadits yang memerintahkan umat Islam untuk berbagi dan membantu sesama. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
﴿وَأَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ﴾
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Penyebutan zakat yang berulang kali berdampingan dengan shalat menunjukkan bahwa Islam membangun keseimbangan antara hubungan dengan Allah dan hubungan dengan manusia. Ibadah yang benar harus melahirkan kepedulian sosial.
Al-Qur'an juga memberikan motivasi besar untuk berinfak dan bersedekah. Allah menggambarkan pahala orang yang berinfak seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai dan pada setiap tangkai terdapat seratus biji (QS. Al-Baqarah: 261). Perumpamaan ini menunjukkan bahwa harta yang diberikan di jalan Allah tidak pernah sia-sia, bahkan akan berkembang menjadi keberkahan yang jauh lebih besar. Allah ‘Azza wa Jalla juga berfirman,
﴿وَمَاۤ أَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ﴾
“Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya.” (QS. Saba’: 39)
Ayat ini membantah ketakutan manusia akan berkurangnya harta karena sedekah. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa penggantian dari Allah bisa berupa bertambahnya jumlah harta, atau berupa keberkahan pada harta yang tersisa sehingga manfaatnya terasa lebih besar.[1]
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan hubungan erat antara sedekah dan iman. Beliau bersabda,
الصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim, no. 223)
Maksudnya, sedekah merupakan bukti keimanan seorang hamba. Orang yang yakin kepada janji Allah akan mudah mengeluarkan hartanya demi kebaikan. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Harta tidak akan berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim, no. 2588)
Secara kasatmata, jumlah harta mungkin berkurang, tetapi keberkahannya justru bertambah. Oleh karena itu, Islam memandang sedekah bukan sebagai kehilangan, melainkan sebagai investasi dunia dan akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
اليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى
“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Bukhari, no. 1427)
Hadits ini menunjukkan kemuliaan orang yang memberi dibandingkan dengan orang yang meminta. Islam mendorong umatnya menjadi pribadi yang produktif, mandiri, dan bermanfaat bagi orang lain.
Sistem Filantropi dalam Islam
Keunggulan filantropi Islam terletak pada adanya sistem yang menyatukan motivasi spiritual dengan mekanisme sosial. Islam tidak hanya memerintahkan kepedulian, tetapi juga menyediakan instrumen yang memastikan kepedulian itu berjalan secara nyata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِي يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَىٰ جَنْبِهِ
“Tidak beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya lapar.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, no. 19700; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 149)
Hadits ini menunjukkan bahwa kesejahteraan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan.
Filantropi Islam dibangun di atas tiga instrumen utama.
1. Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang memiliki aturan rinci mengenai nisab, haul, serta kelompok penerima yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Dengan sifatnya yang terstruktur, zakat menjadi instrumen resmi pemerataan ekonomi umat.
Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Menurut data BAZNAS, potensinya diperkirakan mencapai lebih dari Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh di bawah angka tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dan efektivitas pengelolaan zakat masih perlu ditingkatkan.[2]
2. Infak dan sedekah
Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib dan memiliki ketentuan khusus, infak dan sedekah lebih fleksibel. Keduanya dapat dilakukan kapan saja, oleh siapa saja, dan dalam jumlah berapa pun.
Islam bahkan memperluas makna sedekah hingga mencakup senyum, bantuan tenaga, nasihat yang baik, serta menyingkirkan gangguan dari jalan. Dengan demikian, budaya memberi tidak terbatas pada aspek materi semata.
3. Wakaf
Wakaf merupakan penahanan pokok harta dan penyaluran manfaatnya untuk kepentingan umum secara berkelanjutan.[3] Sifatnya produktif dan jangka panjang, sehingga wakaf menjadi salah satu instrumen terpenting dalam pembangunan peradaban Islam.
Di Indonesia, aset wakaf diperkirakan mencapai sekitar Rp2.000 triliun dengan potensi wakaf uang mencapai Rp181 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya masih jauh di bawah potensinya. Padahal, jika dikelola secara optimal, wakaf dapat menjadi instrumen besar untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.[4]
Praktik Nyata di Masa Nabi dan Generasi Awal Islam
Filantropi Islam bukan sekadar teori. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat telah mempraktikkannya secara nyata sehingga melahirkan masyarakat yang kuat dan penuh solidaritas. Ketika kaum Muhajirin hijrah ke Madinah dan meninggalkan harta mereka di Makkah, kaum Anshar menyambut mereka dengan penuh pengorbanan. Allah memuji mereka dalam firman-Nya,
﴿وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ﴾
“Mereka mengutamakan orang lain atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan.” (QS. Al-Hasyr: 9)
Sikap ini dikenal dengan istilah itsar, yaitu mendahulukan kebutuhan orang lain meskipun diri sendiri juga membutuhkannya.
Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah menyumbangkan seluruh hartanya untuk perjuangan Islam. Ketika ditanya tentang apa yang ia tinggalkan bagi keluarganya, beliau menjawab,
أَبْقَيْتُ لَهُمُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.”
Dalam hadits yang sama, Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu datang membawa setengah hartanya dengan harapan dapat mengungguli Abu Bakar. Namun, setelah melihat pengorbanannya, Umar berkata,
لَا أَسْبِقُهُ إِلَى شَيْءٍ أَبَدًا
“Aku tidak akan pernah mampu mengunggulinya dalam suatu perkara pun.” (HR. Tirmidzi, no. 3675; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu juga dikenal sebagai salah satu dermawan terbesar dalam sejarah Islam. Ia membeli sumur Raumah, lalu mewakafkannya untuk kaum Muslimin agar dapat dimanfaatkan secara gratis. (HR. Tirmidzi, no. 3703; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Beliau juga membiayai pasukan Tabuk dalam jumlah yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai bersabda,
مَا ضَرَّ عُثْمَانَ مَا عَمِلَ بَعْدَ الْيَوْمِ
“Tidak akan membahayakan Utsman apa yang ia lakukan setelah hari ini.” (HR. Tirmidzi, no. 3701; dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa semangat memberi telah menjadi bagian dari karakter generasi terbaik umat Islam.
Filantropi Sebagai Pilar Peradaban Islam
Salah satu keistimewaan filantropi Islam adalah kemampuannya melahirkan institusi yang menopang kemajuan masyarakat dalam jangka panjang.
1. Masjid: Pusat peradaban dan pembinaan umat
Sejak masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah. Masjid juga menjadi pusat pendidikan, dakwah, musyawarah, pelayanan sosial, dan pembinaan masyarakat. Masjid Nabawi merupakan contoh paling nyata. Dari tempat inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangun masyarakat Islam yang kokoh, mengajarkan ilmu, menyelesaikan persoalan umat, dan mengatur berbagai urusan sosial.[5]
2. Pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan
Peradaban Islam berkembang pesat karena dukungan besar terhadap pendidikan. Banyak lembaga pendidikan besar berdiri melalui dana wakaf. Salah satu contohnya adalah Madrasah Nizamiyah di Baghdad yang didirikan pada abad ke-11 M oleh Wazir Bani Saljuq, Nizam al-Mulk (1018–1092 M), dan berkembang menjadi pusat pendidikan yang melahirkan banyak ulama serta ilmuwan terkemuka.[6]
Sejarawan George Makdisi dalam karyanya, The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West, menjelaskan bahwa sistem pendidikan tinggi di dunia Islam memberikan pengaruh signifikan terhadap perkembangan universitas di Barat.[7] Demikian pula Universitas Al-Azhar di Mesir yang telah berdiri lebih dari seribu tahun dan mampu bertahan hingga kini berkat dukungan sistem wakaf.[8] Fakta ini menunjukkan bahwa filantropi Islam telah menjadi motor pengembangan ilmu pengetahuan lintas generasi.
3. Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial
Dalam sejarah Islam, rumah sakit atau bimaristan berkembang sangat maju. Banyak di antaranya didanai melalui wakaf. Menurut Peter Pormann dan Emilie Savage-Smith dalam Medieval Islamic Medicine, rumah sakit Islam pada abad pertengahan telah memiliki sistem pelayanan medis, pendidikan dokter, serta apotek yang sangat maju untuk zamannya.[9]
Sebagai contoh, Rumah Sakit Al-‘Adhudi di Baghdad (982 M), Rumah Sakit An-Nuri di Damaskus (1156 M) yang dikenal sebagai pelopor dalam bidang kesehatan, termasuk penerapan sistem rekam medis, serta Rumah Sakit Al-Manshuri di Kairo (1284 M) yang selama berabad-abad melayani hingga 4.000 pasien setiap hari secara gratis. Seluruh rumah sakit tersebut menyediakan layanan kesehatan, obat-obatan, dan perawatan tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi pasien.[10] Institusi-institusi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengobatan, tetapi juga sebagai pusat pendidikan kedokteran dan penelitian medis.
4. Infrastruktur dan fasilitas publik
Wakaf juga berperan dalam pembangunan jalan, jembatan, saluran air, perpustakaan, penginapan musafir, hingga dapur umum. Banyak kota besar di dunia Islam mampu berkembang selama berabad-abad karena ditopang oleh budaya wakaf produktif. Profesor Timur Kuran dari Duke University dalam The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East menjelaskan bahwa institusi wakaf memainkan peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Islam selama berabad-abad.[11] Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa filantropi merupakan salah satu fondasi utama pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat Islam.
Keunikan Filantropi Islam
Filantropi Islam memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari model filantropi lainnya.
1. Berbasis iman
Motivasi utamanya adalah ibadah dan mencari ridha Allah. Oleh karena itu, filantropi Islam memiliki landasan moral yang kuat dan tidak bergantung pada popularitas, kepentingan politik, atau tekanan sosial.[12]
2. Berkelanjutan
Melalui wakaf produktif, manfaat yang dihasilkan dapat terus dirasakan oleh masyarakat selama aset tersebut masih terpelihara.
3. Mandiri dan produktif
Filantropi Islam tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menciptakan sumber daya yang mampu menopang kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.[13]
4. Menyeluruh
Manfaatnya mencakup berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, hingga pembangunan fasilitas umum.[14]
Karakteristik inilah yang menjadikan filantropi Islam mampu menopang kemajuan sosial dan peradaban dalam jangka panjang. Bahkan, berbagai penelitian modern juga menunjukkan bahwa perilaku prososial mampu meningkatkan kebahagiaan, mempererat hubungan sosial, dan mendukung kesehatan psikologis yang lebih baik.[15] Temuan ini sejalan dengan ajaran Islam yang menjadikan memberi sebagai sarana penyucian jiwa dan penguat ukhuwah.
Fakta Filantropi Islam di Indonesia Masa Kini
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi filantropi Islam yang sangat besar. Potensi ini didukung oleh kuatnya budaya berbagi masyarakat Indonesia. Indonesia Philanthropy Outlook 2024 mencatat bahwa 89% program filantropi telah selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs), menunjukkan semakin besarnya kontribusi filantropi dalam pembangunan sosial dan ekonomi.[16]
Peningkatan kesadaran tersebut tercermin dari berkembangnya berbagai lembaga filantropi Islam, seperti BAZNAS, LAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan lembaga sosial Islam lainnya, yang menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara terorganisasi. Dana yang dihimpun telah digunakan untuk berbagai program strategis, antara lain:
- Beasiswa pendidikan.
- Layanan kesehatan gratis.
- Pemberdayaan usaha mikro.
- Bantuan korban bencana.
- Program ketahanan pangan.
- Pembangunan masjid dan pesantren.
- Program dakwah dan sosial.
Selain itu, wakaf produktif mulai berkembang dalam bentuk rumah sakit, sekolah, perkebunan, dan berbagai usaha sosial yang hasilnya digunakan untuk mendukung kesejahteraan umat.
Kendati demikian, masih terdapat sejumlah tantangan. Tingkat literasi zakat dan wakaf masyarakat belum optimal. Data menunjukkan bahwa literasi wakaf masyarakat Indonesia masih tergolong rendah, sedangkan literasi zakat baru berada pada kategori moderat. Kondisi ini menunjukkan perlunya edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami bahwa zakat dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial sesaat, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan kesejahteraan jangka panjang.[17]
Banyak orang masih memandang filantropi hanya sebagai bantuan sosial sesaat, padahal potensinya jauh lebih besar sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi faktor yang sangat penting. Sebuah studi menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen utama dalam meningkatkan kepercayaan wakaf terhadap lembaga pengelola wakaf. Oleh karenanya, profesionalisme pengelolaan dan keterbukaan informasi perlu terus diperkuat agar partisipasi masyarakat semakin meningkat.[18]
Pentingnya tata kelola yang baik juga ditegaskan dalam sebuah penelitian di Sharia Finance and Accounting Journal yang menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan lembaga zakat berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan dan partisipasi muzakki.[19] Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan filantropi Islam tidak hanya bergantung pada besarnya potensi dana, tetapi juga pada kemampuan lembaga dalam menjaga amanah, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan. Dengan demikian, tata kelola yang profesional, transparan, dan terpercaya menjadi kunci pengembangan filantropi Islam di Indonesia. Berbagai lembaga filantropi, termasuk HSI Berbagi, hadir memfasilitasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui program sosial, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.[20] Dengan potensi yang besar serta pengelolaan yang baik, filantropi Islam berpeluang menjadi kekuatan penting dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat ekonomi umat.
Filantropi Islam dan Tantangan Dunia Modern
Dunia modern menghadapi berbagai persoalan seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan, krisis kemanusiaan, dan melemahnya solidaritas sosial. Dalam konteks ini, filantropi Islam menawarkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada bantuan sesaat, tetapi juga pembangunan manusia secara berkelanjutan.
Melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, Islam mengajarkan bahwa harta tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menjadi sarana menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, pengembangan filantropi Islam menghadapi beberapa tantangan:
1. Budaya konsumtif
Gaya hidup yang menekankan prestise dan konsumsi sering kali menggeser perhatian masyarakat dari kepedulian sosial menuju pemenuhan keinginan pribadi.[21]
2. Meningkatnya individualisme
Individualisme yang semakin kuat dapat mengurangi rasa kebersamaan, kepedulian terhadap sesama, dan partisipasi dalam aktivitas sosial.[22]
3. Rendahnya literasi
Masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi strategis zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan jangka panjang.[23]
4. Tuntutan tata kelola
Masyarakat semakin menuntut transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana sosial.[24] Oleh sebab itu, dibutuhkan edukasi yang berkelanjutan, penguatan kelembagaan, serta sinergi antara ulama, akademisi, pemerintah, dan masyarakat agar potensi besar filantropi Islam dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menghidupkan Semangat Filantropi Islam
Menghidupkan kembali semangat filantropi Islam tidak cukup dengan ajakan dan motivasi semata. Dibutuhkan pemahaman yang benar, pengelolaan yang amanah, serta partisipasi aktif masyarakat agar zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat. Beberapa langkah yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Menanamkan kesadaran bahwa harta adalah amanah dari Allah. Islam tidak melarang seseorang menjadi kaya, tetapi mengajarkan agar kekayaan menjadi sarana berbagi dan memberi manfaat bagi sesama.
2. Membudayakan semangat memberi sejak dini. Nilai kepedulian sosial perlu ditanamkan dalam keluarga dan pendidikan agar generasi muda memahami bahwa kebahagiaan tidak hanya diperoleh dengan menerima, tetapi juga dengan memberi.
3. Meningkatkan profesionalisme lembaga filantropi. Transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik penting untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
4. Mengembangkan wakaf produktif. Wakaf perlu diarahkan tidak hanya untuk pembangunan sarana ibadah, tetapi juga untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi yang manfaatnya berkelanjutan.
5. Memperluas perspektif dakwah filantropi. Dakwah tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf tidak hanya menekankan pahala individu, tetapi juga dampaknya dalam membangun masyarakat dan peradaban.
Ketika umat memahami bahwa sebuah sedekah dapat membantu pendidikan anak-anak, membiayai layanan kesehatan, mendukung dakwah, atau memberdayakan masyarakat, maka budaya memberi akan tumbuh semakin kuat.
Yang terpenting, kebangkitan filantropi Islam tidak harus menunggu seseorang menjadi kaya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan bahwa amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang dilakukan secara konsisten meskipun sedikit. Karena itu, setiap Muslim dapat memulainya dari langkah-langkah sederhana, seperti:
- Membiasakan sedekah harian.
- Menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin.
- Berpartisipasi dalam program wakaf produktif.
- Membantu pendidikan anak yatim dan kaum dhuafa.
- Menjadi relawan dalam kegiatan dakwah dan sosial.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukanlah menunggu kelapangan yang sempurna, melainkan menumbuhkan kesadaran bahwa memberi adalah bagian dari kehidupan seorang Muslim. Semangat itsar (mengutamakan orang lain) yang dahulu menjadi salah satu kekuatan masyarakat Madinah perlu terus dihidupkan kembali dalam bentuk yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Penutup
Filantropi Islam merupakan bagian dari iman sekaligus fondasi penting peradaban. Melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf, Islam membangun masyarakat yang peduli, adil, dan kuat. Sejarah membuktikan bahwa berbagai institusi besar, seperti masjid, madrasah, rumah sakit, dan fasilitas publik, tumbuh berkat budaya memberi yang hidup di tengah umat. Hingga kini, potensinya tetap sangat besar, terutama di Indonesia. Jika dikelola secara amanah, profesional, dan produktif, filantropi Islam dapat menjadi kekuatan strategis untuk mengatasi kemiskinan, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat ekonomi umat. Karena itu, memberi dalam Islam bukan sekadar aktivitas sosial, melainkan wujud keimanan, sumber keberkahan, dan investasi peradaban yang manfaat serta pahalanya terus mengalir hingga akhirat.
Demikianlah uraian tentang dasar filantropi dalam Islam, perannya dalam membangun peradaban, potensinya di era modern, serta tantangan dan upaya menghidupkan kembali semangat berbagi di tengah umat. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat dan berbuah amal di kemudian hari. Akhir kata, kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala asma’ dan sifat-Nya agar memberkahi dan meridhai tulisan ini. Wabillahi taufiq ila aqwamith thariq.
Referensi
- Shahih Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim Al-Bukhari, As-Sulthaniyah-Mesir, Cet. 1, Tahun 1422 H.
- Shahih Muslim, Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairi, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Mathba'ah 'isa Al-Babi Al-Halabi-Kairo, Cet. Tahun 1374 H/1955 M.
- Sunan At-Tirmidzi, Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa At-Tirmidzi, Tahqiq Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Al-Ma’ārif, Riyadh-KSA, Cet. 1, tanpa menyebut tahun.
- As-Sunan Al-Kubra, Abu Bakr Ahmad bin Al-Husain Al-Baihaqi, Markaz Hajr Lil Buhuts, Kairo, Cet. 1, Tahun 1432 H/2011 M.
- Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah Wa Syai’ Min Fiqhiha Wa Fawaidiha, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, Maktabah Al-Ma’arif, Cet. Tahun 1995 M/1415 H.
- Tafsir Al-Qur'an Al-Karim Surah Saba', Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Muasasah Syaikh Ibn ‘Utsaimin Al-Khairiyah, KSA, Cet. 1, Tahun 1436 H.
- Al-Fiqh Al-Muyassar Fi Dhau'il Kitab Was Sunnah, Nukhbah Minal ‘Ulama’, Ad-Dar Al-‘Alamiyah, Mesir, Cet. 1, Tahun 1432 H/2011 M.
- Tarikh Al-Bimaristanat Fi Al-Islam, DR. Ahmad Isa, Dar Ar-Raid Al-‘Arabi, Beirut, Cet. 2, Tahun 1401 H/1981 M. hlm. 83-89, 187-193, 206-215.
- Makdisi, George. The Rise of Colleges: Institutions of Learning in Islam and the West. Edinburgh University Press, 1981. ISBN: 978-0-85224-375-6 (edisi 2019).
- Pormann, Peter E., and Emilie Savage-Smith. Medieval Islamic Medicine. Edinburgh University Press, 2007. ISBN: 978-0-7486-2066-1.
- Kuran, Timur. The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East. Princeton University Press, 2011. ISBN: 978-0-691-12510-8.
- “Kepala Baznas: Potensi Zakat Tahun Ini Rp327 Triliun, Baru Bisa Kumpulkan Rp41 Triliun se Indonesia.” Kompas.tv, https://www.kompas.tv/nasional/583522/kepala-baznas-potensi-zakat-tahun-ini-rp327-triliun-baru-bisa-kumpulkan-rp41-triliun-se-indonesia. Diakses 30 Mei 2026.
- BWI.go.id, Redaksi. “Potensi 2000 Triliun, Ketua BWI: Wakaf Bisa Jadi Kunci Entaskan Kemiskinan.” Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id, 8 Agustus 2025, https://www.bwi.go.id/11426/2025/08/08/potensi-2000-triliun-ketua-bwi-wakaf-bisa-jadi-kunci-entaskan-kemiskinan/. Diakses 30 Mei 2026.
- “89% Program Filantropi Indonesia Sesuai Dengan Agenda SDGs.” Greeners.Co, 14 Juni 2026, https://www.greeners.co/aksi/89-program-filantropi-indonesia-sesuai-dengan-agenda-sdgs/. Diakses 5 Juni 2026.
- Rizaludin. Best Practice Wakaf: Wakaf Produktif Lingkungan. Materi Presentasi Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Oktober 2025. https://isef.co.id/wp-content/uploads/2025/10/Rizaludin-Best-Practice-Wakaf_-Wakaf-Produktif-Lingkungan.pdf.
- “LAZNAS HSI Berbagi | Bermartabat dengan Zakat.” LAZNAS HSI Berbagi, https://hsi.berbagi.id. Diakses 5 Juni 2026.
- Rasyid, Abdu, dkk. “Fungsi Masjid sebagai Tempat Ibadah dan Pusat Ekonomi Umat Islam,” Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, vol. 1, no. 4, Juli 2023, hlm. 372–383, https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.241.
- Bustamam, Mutia. “Eksistensi Madrasah Nizhamiyah Dalam Pendidikan Islam.” Jurnal Al-Fikrah, vol. 9, no. 2, Desember 2020, hlm. 182–192. https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i2.32.
- Don, Mohd Ali Muhamad, dan Rohayati Hussin. “Waqf Model: Al-Azhar University Forever.” International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, vol. 14, no. 2, Februari 2024, hlm. 1370-1376. https://doi.org/10.6007/IJARBSS/v14-i2/20899.
- Hazami, Ahmad Fadli, dan Muhammad Najib Azca. “Melampaui Binaritas: Studi Filandtropi Islam di Indonesia.” Masyarakat Indonesia, vol. 49, no. 2, Maret 2024, hlm. 161–174. https://doi.org/10.14203/jmi.v49i2.1365.
- Ipando, O. M., dkk. “Analisis Kepatuhan Syariah dan Tata Kelola Filantropi Islam dalam Mendukung Ketahanan Ekonomi Umat.” J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, vol. 5, no. 2, Februari 2026, hlm. 892–899. https://doi.org/10.56799/jceki.v5i2.13504.
- Ulza, Emaridial, and Herwin Kurniawan. “Strategi Pemberdayaan Pembangunan Sosial melalui Gerakan Filantropi Islam.” Al-Urban, vol. 2, no. 1, 30 Juni 2018, hlm. 32-42, https://doi.org/10.22236/alurban%20_vol2/is1pp32-42.
- Zanjabila Ubaida dan Mutia Husna Avezahra. “Literature Review Perilaku Prososial: Faktor Pengaruh, Manfaat, dan Penelitian Perilaku Prososial di Indonesia.” Flourishing Journal, vol. 3, no. 6, Agustus 2023, hlm. 227–234. https://doi.org/10.17977/um070v3i62023p227-234.
- Evrytanadha, Ayiek, dan Erma, Dwi Yusnita. Peningkatan kepercayaan wakif melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, vol. 17, no. 1, September 2024, hlm. 57–64. https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v17i1.217.
- Firman Ardiansyah, dkk. “Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Tingkat Kepercayaan Muzakki Untuk Membayar Zakat Profesi: Mampukah Kualitas Pelayanan Memoderasi? (Studi Kasus BAZNAS Kabupaten Sampang).” Shafin: Sharia Finance and Accounting Journal, vol. 5, no. 1, Maret 2025, hlm. 64–80. https://doi.org/10.19105/sfj.v5i1.18404.
- Ruslita, Gita, & Seran, Alexander. Media dan Konsumerisme: Studi Kritis Pahlawan Konsumtif dalam Budaya Populer. Journal of Mandalika Literature, vol. 6, no. 1, Desember 2024, hlm. 480-492. https://doi.org/10.36312/jml.v6i1.3976.
- Rahman, Fadel A., dkk. “Menurunnya Sikap Nasionalisme Terhadap Meningkatnya Sikap Individualisme Dikalangan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Universitas Andalas.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa, vol. 1, no. 6, November 2024, hlm. 562–567. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i6.111.